Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan perbaikan pagar pintu 3 dan tempat pencucian
dapur.
2) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga
dapat dicapai pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
3) Pada spesifikasi teknis diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan
ketentuan yang berlaku, baik yang bersifat derah, nasional maupun internasional
serta berdasarkan jenis bahan/material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang
dibutuhkan.
4) Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Konsultan Pengawas, yaitu dalam
hal koordinasi dan Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), waktu
pelaksanaan (schedule) dan pembiayaan.
5) Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus
terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Perencana serta mendapat persetujuan dari
Pemberi Tugas.
6) Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar
Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan
selama pelaksanaan.
7) Pekerjaan dimaksud di atas meliputi seluruh pekerjaan Struktural, Arsitektural.