SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN DENGAN
PERBAIKAN KOLAM
LOKASI
ISI Padang Panjang
TAHUN ANGGARAN
2025
Rencana Kerja Dan Syarat
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan: PemeliharaanGedungdanBangunandengan
PerbaikanKolam
I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN
a. Umum
Spesifikasi teknis ini disusun sebagai acuan teknis pelaksanaan pekerjaan
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan Perbaikan Kolam. Dokumen ini memuat ketentuan
umum dan khusus yang wajib dipatuhi oleh penyedia jasa pelaksana pekerjaan konstruksi,
serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak, gambar rencana,
dan dokumen administrasi lainnya. Secara umum, lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi:
Pekerjaan Persiapan, yaitu kegiatan awal berupa mobilisasi tenaga kerja dan
peralatan, pemasangan bowplank, serta penyiapan dokumen K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja).
Pekerjaan Pembongkaran, meliputi kegiatan penghancuran atau pembongkaran
elemen eksisting yang mengganggu pembangunan baru, seperti dinding batu alam lama.
Penyedia jasa wajib melakukan survei lapangan untuk memahami kondisi eksisting secara
menyeluruh sebelum pelaksanaan. Survei ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian antara
dokumen rencana dan kondisi di lapangan. Bila ditemukan perbedaan, penyedia jasa wajib
menginformasikan kepada Tim Teknis . Setiap item pekerjaan harus didukung dengan gambar
kerja detail (shopdrawing) dan spesifikasi produk atau material yang akan digunakan. Shop
drawing tersebut harus disusun dan diajukan kepada Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan
sebelum pekerjaan dimulai. Perubahan desain atau penggantian material hanya dapat dilakukan
atas persetujuan tertulis dari Tim teknis atau PPK.
Dalam penyusunan dan penghitungan harga satuan pekerjaan, penyedia jasa wajib
merujuk pada Surat Edaran Bina Konstruksi No. 30 Tahun 2025 tentang Analisis Harga Satuan
Pekerjaan (AHSP) bidang Cipta Karya, serta norma dan standar teknis lainnya yang relevan.
Penyedia jasa juga harus memperhatikan efisiensi, mutu, dan keselamatan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas mutu hasil pekerjaan, termasuk perbaikan
terhadap cacat atau kerusakan yang muncul selama masa pelaksanaan atau masa pemeliharaan.
Semua hasil pekerjaan harus memenuhi ketentuan teknis dan estetika yang ditetapkan dalam
dokumen ini dan sesuai dengan fungsi serta tujuan pembangunan Perencanaan Pemeliharaan
Gedung dan Bangunan dengan Perbaikan Kolam
b. Data dan Ketentuan Paket Pekerjaan
No Uraian Keteranga
n
1 Instansi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi InstitutSeni Indonesia
Padangpanjang
2 Satuan Kerja ISI Padang Panjang
Rencana Kerja Dan Syarat
3 Nama Pemeliharaan Sarana dan Prasarana kampus
Pekerjaan
4 Lokasi ISI padang panjang
5 Tahun 2025
Anggaran
6 Jenis Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Waktu
7 30 (tiga puluh) hari kalender
Pelaksanaan
Persyaratan Badan usaha berbadan hukum bidang jasa konstruksi, subbidang
8
Penyedia bangunan gedung dan/atau sanitasi lingkungan, dengan pengalaman
pekerjaan sejenis
Lingkup Persiapan, Pembongkaran, Pekerjaan Saluran beton bertulang, Pemasangan
9
Pekerjaan Instalasi Aquarium
II. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN DAN PEKERJAAN KONSTRUKSI A.
PENERAPAN SMKK
1. SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pekerjaan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mematuhi peraturan
keselamatan kerja konstruksi. Lingkup pelaksanaan meliputi:
Penyediaan dan penyusunan dokumen Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (RK3K) lengkap yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan.
Penyediaan peralatan keselamatan kerja (APD) bagi seluruh tenaga kerja di
lapangan, termasuk helm proyek, rompi reflektif, sarung tangan, sepatu safety, serta kotak
P3K standar proyek.
Pelaksanaan Toolbox Meeting dan Safety Talk secara rutin sebelum mulai kerja, serta
pendokumentasiannya (berita acara, daftar hadir).
Penempatan rambu-rambu keselamatan, seperti peringatan bahaya, larangan
merokok, jalur evakuasi, dan titik kumpul.
Menunjuk petugas K3 proyek, yang memiliki sertifikasi atau pelatihan keselamatan
kerja.
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pemasangan Bowplank
Rencana Kerja Dan Syarat
Bowplank adalah acuan awal untuk pekerjaan pengukuran dan peletakan titik bangunan.
Spesifikasi teknis:
Menggunakan kayu keras (kelas II atau III) dengan ukuran minimal 5/7 cm, dipasang
rapat, kuat, dan tidak goyah.
Benang ukur dan paku dipasang tepat pada posisi as bangunan sesuai gambar kerja.
Bowplank harus tetap terjaga selama pelaksanaan galian berlangsung.
Elevasi bowplank dicantumkan dan dikontrol menggunakan waterpass atau
theodolit.
Pemasangan harus diperiksa dan disetujui oleh pengawas lapangan sebelum
pekerjaan selanjutnya dilakukan.
C. PEKERJAAN SALURAN BETON BERTULANG
1. Pembongkaran pas. Dinding kolam lama, Bongkaran Beton
Pekerjaan ini dilakukan pada area yang akan diganti atau dibangun ulang.
Alat yang digunakan berupa alat manual (martil, linggis) atau alat mekanis ringan
(jack hammer).
Pembongkaran dilakukan dengan hati-hati, tidak merusak struktur lain yang masih
dipertahankan.
Sisa material bongkaran (puing) segera dikumpulkan dan dibuang ke lokasi TPA resmi atau
sesuai instruksi pengawas.
Area kerja dibersihkan dari debu dan sisa beton sebelum pekerjaan lanjutan.
2. Galian Tanah
Galian dilakukan sesuai dimensi dan kedalaman yang tertera pada gambar kerja.
Hasil galian harus rapi, tidak mengganggu area kerja lain, dan memenuhi toleransi
elevasi maksimal ±2 cm.
Tanah hasil galian disingkirkan dari area kerja, disimpan di lokasi yang disetujui atau
dibuang bila tidak digunakan.
Bila perlu, dilakukan pengeringan lokal (dewatering) bila galian tergenang air.
3. Plastik Cor
Plastik cor yang digunakan harus sesuai dengan standar pabrik. Penggunaan plastik cor
untuk menjaga air semen tetap didalam adukan cor beton.
Pelaksanaan pekerjaan:
a. Menyiapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan.
b. Plastik kedap air dipasang pada area yang telah dipasang bekisting, fungsi plastik ini
agar adukan semen yang akan dicor nantinya tidak keluar dari acuan/bekisting.
c. Pemasangan plastik dilakukan secara merata dan penuh, tidak ada bagian yang tidak
ditutupi plastik ini, termasuk bagian bekisting.
Rencana Kerja Dan Syarat
d. Agar plastik alas tidak bergerak dan kaku, pada bagian permukaan digunakan pemberat
berupa batu atau pemberat yang lainnya, untuk sisi samping digunakan paku yang
ditempelkan ke dinding bekisting.
e. Plastik alas dipasang hingga mengeluarkan sisa pada ujung bekisting.
f. Pekerjaan dinyatakan selesai dan dapat diterima apabila telah dinyatakan sesuai dengan
ketentuan dan di setujui oleh Pihak Tim teknis .
4. Penulangan slab untuk BjTP 280 < 12 mm, cara Manual` dengan merk KOS SNI, KSTY
SNI, RPS SNI
a. Besi beton harus selalu dijaga agar bebas dari kerusakan dan pencemaran dan pada
waktu pengecoran harus bersih dan bebas dari semua kotoran.
b. Besi tulangan harus dipotong dari besi yang lurus, bebas dari kekuatan, lekukan atau
kerusakan lain.
c. Semua besi harus disediakan sesuai panjang yang ditentukan dalam gambar tidak ada
overlepping yang dipasang kecuali dengan persetujuan asisten teknik atau ditunjukkan
dalam gambar.
5. bekisting dinding saluran
a. Bekisting menggunakan papan/multiplek.
b. Bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan
batas-batas yang sesuai dengan gambar kerja.
c. Bekisting harus kokoh, diberi ikatan-ikatan agar terjamin kedudukan dan bentuk yang
tetap, mudah dibongkar, serta tidak merusak beton pada saat pembingkaran.
d. Bekisting harus disokong dengan perancah atau scaffolding yang kuat dan kokoh.
e. Bekiting harus rapat dan tidak memiliki celah.
6. beton fc’10 Mpa dan Fc 17Mpa (semi mekanis)
7. bongkar bekisting secara manual
Pembongkaran bekisting secara manual dengan hati-hati agar beton tidak rusak saat
pembongkaran bekisting
Pembongkaran bekisting mengunakan palu
8. pembuangan tanah galian
Setelah penggalian selesai dilakukan maka langkah selanjutnya adalah membuang hasil
galian dari lokasi saat ini mengangkutnya ke fasilitas pengolahan atau pembuangan di luar
lokasi yang diizinkan.
9. Pek. Acian
Pekerjaan dilakukan pada pasangan dan/atau sesuai dengan gambar rencana
kerja yang dilaksanakan dengan bersih, rapi dan teliti.
Rencana Kerja Dan Syarat
10. Pas. Pipa PVC ½”, 2”,3”,dan 4” .
11.Pas.Peralatan Kolam.
12. Pasang Chamber.
13. Pengadaan Ikan.
E.. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMK3)Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3) disusun untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan
berjalan dengan aman, tertib, serta melindungi seluruh personil proyek dan lingkungan sekitar
dari risiko kecelakaan kerja.
SMK3 mengacu pada:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3,
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi,
Serta ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja yang relevan.
a. Identifikasi Risiko dan Upaya Pencegahan
No Pekerjaan Potensi Bahaya Upaya
Pencegahan
- Wajib menggunakan helm, sepatu, sarung tangan
Tertimpa - Pemasangan pembatas dan larangan masuk
1 Pembongkaran material/puing di zona berbahaya
- Gunakan sepatu boot anti slip, sarung tangan
Terpeleset, luka akibat karet, dan pelindung mata
2 Pengecoran beton - Area disiapkan agar bebas dari tumpahan
Tingkat risiko keseluruhan: Kecil, namun tetap wajib dikendalikan secara konsisten dengan
prosedur K3 dan pengawasan langsung di lapangan.
b. Kewajiban Penyedia Jasa dalam SMK3
1. Penyusunan dan Pengajuan Dokumen RK3K
Sebelum memulai pekerjaan fisik, penyedia jasa wajib menyusun dan menyerahkan
Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) untuk ditelaah dan
disetujui oleh PPK/Timteknis. Dokumen ini memuat:
o Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko.
o Struktur organisasi K3 proyek.
o Program pelatihan, inspeksi rutin, serta evaluasi berkala.
2. Pelaporan Kecelakaan Kerja
Rencana Kerja Dan Syarat
Setiap kejadian kecelakaan, meskipun ringan, wajib dilaporkan ke PPK selambat-
lambatnya dalam waktu 1x24 jam, disertai kronologis dan tindakan
korektif/preventif.
3. Penyediaan Fasilitas dan Peralatan K3
Penyedia jasa wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan:
o Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan layak pakai untuk seluruh pekerja
(helm proyek, rompi reflektif , sarung tangan, sepatu keselamatan).
o Kotak P3K yang berisi perban, obat luka, alkohol, gunting, dan plester luka.
o Rambu keselamatan dan petunjuk jalur evakuasi di area strategis.
4. Pelaksanaan K3 di Lapangan
o Melaksanakan Toolbox Meeting setiap hari sebelum kerja dimulai.
o Melakukan inspeksi keselamatan rutin pada area kerja dan peralatan.
o Mewajibkan setiap pekerja untuk menjaga keselamatan dirinya dan rekan
kerja.
o Memberikan sanksi internal terhadap pelanggaran prosedur keselamatan.
5. Dokumentasi dan Evaluasi
o Semua kegiatan K3 harus didokumentasikan (berita acara, daftar hadir, foto).
o Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SMK3 dilakukan setiap minggu oleh
pelaksana lapangan bersama pengawas.
VI. SPESIFIKASI PERSONEL TEKNIS
Untuk menjamin mutu pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Gedung dan
Bangunan dengan Perbaikan Kolam, penyedia jasa wajib menyediakan personel teknis yang
memiliki kualifikasi, pengalaman, dan kompetensi sesuai dengan kompleksitas dan ruang lingkup
pekerjaan.
A. Tenaga Ahli dan Pendukung yang Wajib Tersedia
No Personel Kualifikasi Minimal Sertifikat Kompetensi Jumla
h
1
Pelaksana Lulusan Min. D3 Teknik Sipil SKT Pelaksana Bangunan 1
Lapangan (pengalaman minimal 1 tahun di Gedung dari LPJK oran
proyek sejenis) g
Minimal SMA/sederajat, telah Sertifikat Pelatihan Petugas 1
2 Petugas K3 mengikuti pelatihan K3 konstruksi K3 dari BNSP/Instansi oran
Resmi g
Minimal SMA/sederajat, mampu
mengoperasikan komputer dan 1
3 Administrasi mengelola dokumen proyek - oran
g
B. Ketentuan dan Tanggung Jawab Personel:
1. Pelaksana Lapangan
Rencana Kerja Dan Syarat
o Bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan
sesuai gambar dan spesifikasi teknis.
o Menyusun jadwal harian dan mengatur tenaga kerja serta subkontraktor.
o Melakukan koordinasi harian dengan pengawas lapangan dan konsultan
perencana.
o Wajib hadir setiap hari kerja selama masa pelaksanaan proyek.
2. Petugas K3
o Menyusun dan melaksanakan program K3 di lokasi proyek.o Melakukan inspeksi
keselamatan kerja harian dan pelaporan kecelakaan kerja.
o Melaksanakan pelatihan internal K3 (safety induction, toolbox meeting).
o Bertindak sebagai penghubung antara pelaksana proyek dan pihak
pengawas/PPK dalam aspek K3.
3. Administrasi
o Mengelola dokumen proyek: absensi, laporan harian, progress, administrasi
pengadaan, dan dokumen laporan lainnya.
o Menyiapkan dan menyimpan berita acara, surat menyurat, dan laporan
bulanan proyek.
o Melaksanakan dokumentasi foto progres pekerjaan.
C. Persyaratan Tambahan
Seluruh personel wajib memiliki KTP aktif, riwayat pendidikan terakhir, dan
dokumen pendukung lainnya.
Personel yang diajukan tidak boleh berstatus ganda dalam proyek pemerintah lain
selama masa pelaksanaan.
Pergantian personel hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari PPK dan dengan
pengganti yang setara kompetensinya.
CV, ijazah, dan sertifikat kompetensi setiap personel wajib diserahkan pada saat
PCM dan diverifikasi oleh Timteknis.
Demikian dokumen Spesifikasi Teknis ini disusun sebagai acuan teknis pelaksanaan
pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan Perbaikan Kolam. Seluruh ketentuan, uraian
teknis, metode pelaksanaan, serta persyaratan bahan, peralatan, dan personel yang tercantum di
dalamnya wajib dipatuhi oleh penyedia jasa sebagai bagian dari kesepakatan kontraktual dan
komitmen mutu pelaksanaan pekerjaan.
Apabila dalam pelaksanaan ditemukan kondisi lapangan yang berbeda dari dokumen
perencanaan, maka penyedia jasa wajib mengajukan usulan teknis tertulis kepada Tim
Teknis atau PPK untuk dilakukan penyesuaian secara sah. Penyimpangan terhadap ketentuan
dalam spesifikasi ini tanpa persetujuan tertulis dari pihak berwenang dianggap sebagai
pelanggaran terhadap kontrak kerja.Diharapkan dengan berpedoman pada dokumen ini,
pekerjaan dapat dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai dengan standar
teknis yang berlaku serta memberi manfaat bagi ISI Padang Panjang.
Rencana Kerja Dan Syarat