Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Dengan Perbaikan Kolam

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10580147000
Status: Gagal
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Institut Seni Indonesia Padangpanjang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 410,863,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 145,421,598
RUP Code: 61523513
Work Location: jl. bahder johan no 35 - Padang Panjang (Kota)
Participants: 0
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS                               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            PEKERJAAN                                
                                                                     
                                                                     
               PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN DENGAN               
                         PERBAIKAN KOLAM                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                             LOKASI                                  
                                                                     
                           ISI Padang Panjang                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         TAHUN ANGGARAN                              
                              2025                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Rencana Kerja Dan Syarat                                            
                         SPESIFIKASI TEKNIS                          
               Pekerjaan: PemeliharaanGedungdanBangunandengan        
                          PerbaikanKolam                             
                                                                     
                                                                     
 I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN                              
 a. Umum                                                             
                                                                     
     Spesifikasi teknis ini disusun sebagai acuan teknis pelaksanaan pekerjaan
 Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan Perbaikan Kolam. Dokumen ini memuat ketentuan
                                                                     
 umum dan khusus yang wajib dipatuhi oleh penyedia jasa pelaksana pekerjaan konstruksi,
 serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak, gambar rencana,
 dan dokumen administrasi lainnya. Secara umum, lingkup pekerjaan yang dimaksud meliputi:
                                                                     
      Pekerjaan Persiapan, yaitu kegiatan awal berupa mobilisasi tenaga kerja dan
      peralatan, pemasangan bowplank, serta penyiapan dokumen K3 (Keselamatan dan
                                                                     
      Kesehatan Kerja).                                              
      Pekerjaan Pembongkaran, meliputi kegiatan penghancuran atau pembongkaran
      elemen eksisting yang mengganggu pembangunan baru, seperti dinding batu alam lama.
                                                                     
     Penyedia jasa wajib melakukan survei lapangan untuk memahami kondisi eksisting secara
 menyeluruh sebelum pelaksanaan. Survei ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian antara
 dokumen rencana dan kondisi di lapangan. Bila ditemukan perbedaan, penyedia jasa wajib
                                                                     
 menginformasikan kepada Tim Teknis . Setiap item pekerjaan harus didukung dengan gambar
 kerja detail (shopdrawing) dan spesifikasi produk atau material yang akan digunakan. Shop
 drawing tersebut harus disusun dan diajukan kepada Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan
                                                                     
 sebelum pekerjaan dimulai. Perubahan desain atau penggantian material hanya dapat dilakukan
 atas persetujuan tertulis dari Tim teknis atau PPK.                 
     Dalam penyusunan dan penghitungan harga satuan pekerjaan, penyedia jasa wajib
                                                                     
 merujuk pada Surat Edaran Bina Konstruksi No. 30 Tahun 2025 tentang Analisis Harga Satuan
 Pekerjaan (AHSP) bidang Cipta Karya, serta norma dan standar teknis lainnya yang relevan.
 Penyedia jasa juga harus memperhatikan efisiensi, mutu, dan keselamatan dalam pelaksanaan
                                                                     
 pekerjaan.                                                          
     Kontraktor bertanggung jawab penuh atas mutu hasil pekerjaan, termasuk perbaikan
                                                                     
 terhadap cacat atau kerusakan yang muncul selama masa pelaksanaan atau masa pemeliharaan.
 Semua hasil pekerjaan harus memenuhi ketentuan teknis dan estetika yang ditetapkan dalam
 dokumen ini dan sesuai dengan fungsi serta tujuan pembangunan Perencanaan Pemeliharaan
                                                                     
 Gedung dan Bangunan dengan Perbaikan Kolam                          
                                                                     
 b. Data dan Ketentuan Paket Pekerjaan                               
                                                                     
 No   Uraian                      Keteranga                          
                                    n                                
 1 Instansi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi InstitutSeni Indonesia
            Padangpanjang                                            
 2 Satuan Kerja ISI Padang Panjang                                   
                                                                     
 Rencana Kerja Dan Syarat                                            
 3 Nama     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana kampus                 
   Pekerjaan                                                         
                                                                     
 4 Lokasi   ISI padang panjang                                       
 5 Tahun    2025                                                     
   Anggaran                                                          
                                                                     
 6 Jenis Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan                    
   Waktu                                                             
 7          30 (tiga puluh) hari kalender                            
   Pelaksanaan                                                       
   Persyaratan Badan usaha berbadan hukum bidang jasa konstruksi, subbidang
 8                                                                   
   Penyedia bangunan gedung dan/atau sanitasi lingkungan, dengan pengalaman
            pekerjaan sejenis                                        
   Lingkup  Persiapan, Pembongkaran, Pekerjaan Saluran beton bertulang, Pemasangan
 9                                                                   
   Pekerjaan Instalasi Aquarium                                      
                                                                     
 II. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN DAN PEKERJAAN KONSTRUKSI A.          
 PENERAPAN SMKK                                                      
                                                                     
 1. SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)          
                                                                     
                                                                     
 Pekerjaan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mematuhi peraturan
 keselamatan kerja konstruksi. Lingkup pelaksanaan meliputi:         
      Penyediaan dan penyusunan dokumen Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                                                                     
                                                                     
      Konstruksi (RK3K) lengkap yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan.
                                                                     
                                                                     
      Penyediaan peralatan keselamatan kerja (APD) bagi seluruh tenaga kerja di
      lapangan, termasuk helm proyek, rompi reflektif, sarung tangan, sepatu safety, serta kotak
      P3K standar proyek.                                            
                                                                     
      Pelaksanaan Toolbox Meeting dan Safety Talk secara rutin sebelum mulai kerja, serta
                                                                     
      pendokumentasiannya (berita acara, daftar hadir).              
                                                                     
                                                                     
      Penempatan rambu-rambu keselamatan, seperti peringatan bahaya, larangan
      merokok, jalur evakuasi, dan titik kumpul.                     
                                                                     
      Menunjuk petugas K3 proyek, yang memiliki sertifikasi atau pelatihan keselamatan
      kerja.                                                         
                                                                     
                                                                     
 B. PEKERJAAN PERSIAPAN                                              
                                                                     
 1. Pemasangan Bowplank                                              
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Rencana Kerja Dan Syarat                                            
 Bowplank adalah acuan awal untuk pekerjaan pengukuran dan peletakan titik bangunan.
                                                                     
 Spesifikasi teknis:                                                 
      Menggunakan kayu keras (kelas II atau III) dengan ukuran minimal 5/7 cm, dipasang
      rapat, kuat, dan tidak goyah.                                  
                                                                     
      Benang ukur dan paku dipasang tepat pada posisi as bangunan sesuai gambar kerja.
      Bowplank harus tetap terjaga selama pelaksanaan galian berlangsung.
      Elevasi bowplank dicantumkan dan dikontrol menggunakan waterpass atau
                                                                     
      theodolit.                                                     
      Pemasangan harus diperiksa dan disetujui oleh pengawas lapangan sebelum
      pekerjaan selanjutnya dilakukan.                               
                                                                     
                                                                     
   C. PEKERJAAN SALURAN BETON BERTULANG                              
   1. Pembongkaran pas. Dinding kolam lama, Bongkaran Beton          
                                                                     
      Pekerjaan ini dilakukan pada area yang akan diganti atau dibangun ulang.
      Alat yang digunakan berupa alat manual (martil, linggis) atau alat mekanis ringan
      (jack hammer).                                                 
                                                                     
      Pembongkaran dilakukan dengan hati-hati, tidak merusak struktur lain yang masih
      dipertahankan.                                                 
      Sisa material bongkaran (puing) segera dikumpulkan dan dibuang ke lokasi TPA resmi atau
                                                                     
      sesuai instruksi pengawas.                                     
      Area kerja dibersihkan dari debu dan sisa beton sebelum pekerjaan lanjutan.
                                                                     
                                                                     
   2. Galian Tanah                                                   
      Galian dilakukan sesuai dimensi dan kedalaman yang tertera pada gambar kerja.
      Hasil galian harus rapi, tidak mengganggu area kerja lain, dan memenuhi toleransi
                                                                     
      elevasi maksimal ±2 cm.                                        
      Tanah hasil galian disingkirkan dari area kerja, disimpan di lokasi yang disetujui atau
      dibuang bila tidak digunakan.                                  
                                                                     
      Bila perlu, dilakukan pengeringan lokal (dewatering) bila galian tergenang air.
                                                                     
   3. Plastik Cor                                                    
                                                                     
                                                                     
     Plastik cor yang digunakan harus sesuai dengan standar pabrik. Penggunaan plastik cor
     untuk menjaga air semen tetap didalam adukan cor beton.         
     Pelaksanaan pekerjaan:                                          
                                                                     
     a. Menyiapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan.          
     b. Plastik kedap air dipasang pada area yang telah dipasang bekisting, fungsi plastik ini
       agar adukan semen yang akan dicor nantinya tidak keluar dari acuan/bekisting.
                                                                     
     c. Pemasangan plastik dilakukan secara merata dan penuh, tidak ada bagian yang tidak
       ditutupi plastik ini, termasuk bagian bekisting.              
                                                                     
                                                                     
 Rencana Kerja Dan Syarat                                            
     d. Agar plastik alas tidak bergerak dan kaku, pada bagian permukaan digunakan pemberat
                                                                     
       berupa batu atau pemberat yang lainnya, untuk sisi samping digunakan paku yang
       ditempelkan ke dinding bekisting.                             
     e. Plastik alas dipasang hingga mengeluarkan sisa pada ujung bekisting.
                                                                     
     f. Pekerjaan dinyatakan selesai dan dapat diterima apabila telah dinyatakan sesuai dengan
       ketentuan dan di setujui oleh Pihak Tim teknis .              
                                                                     
                                                                     
    4. Penulangan slab untuk BjTP 280 < 12 mm, cara Manual` dengan merk KOS SNI, KSTY
      SNI, RPS SNI                                                   
     a. Besi beton harus selalu dijaga agar bebas dari kerusakan dan pencemaran dan pada
                                                                     
       waktu pengecoran harus bersih dan bebas dari semua kotoran.   
     b. Besi tulangan harus dipotong dari besi yang lurus, bebas dari kekuatan, lekukan atau
       kerusakan lain.                                               
                                                                     
     c. Semua besi harus disediakan sesuai panjang yang ditentukan dalam gambar tidak ada
       overlepping yang dipasang kecuali dengan persetujuan asisten teknik atau ditunjukkan
       dalam gambar.                                                 
                                                                     
    5. bekisting dinding saluran                                     
     a. Bekisting menggunakan papan/multiplek.                       
     b. Bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan
                                                                     
       batas-batas yang sesuai dengan gambar kerja.                  
     c. Bekisting harus kokoh, diberi ikatan-ikatan agar terjamin kedudukan dan bentuk yang
       tetap, mudah dibongkar, serta tidak merusak beton pada saat pembingkaran.
                                                                     
     d. Bekisting harus disokong dengan perancah atau scaffolding yang kuat dan kokoh.
     e. Bekiting harus rapat dan tidak memiliki celah.               
                                                                     
    6. beton fc’10 Mpa dan Fc 17Mpa (semi mekanis)                   
                                                                     
                                                                     
    7. bongkar bekisting secara manual                               
                                                                     
     Pembongkaran bekisting secara manual dengan hati-hati agar beton tidak rusak saat
                                                                     
     pembongkaran bekisting                                          
     Pembongkaran bekisting mengunakan palu                          
                                                                     
    8. pembuangan tanah galian                                       
                                                                     
     Setelah penggalian selesai dilakukan maka langkah selanjutnya adalah membuang hasil
                                                                     
     galian dari lokasi saat ini mengangkutnya ke fasilitas pengolahan atau pembuangan di luar
     lokasi yang diizinkan.                                          
                                                                     
    9. Pek. Acian                                                    
                                                                     
           Pekerjaan dilakukan pada pasangan dan/atau sesuai dengan gambar rencana
            kerja yang dilaksanakan dengan bersih, rapi dan teliti.  
                                                                     
 Rencana Kerja Dan Syarat                                            
    10. Pas. Pipa PVC ½”, 2”,3”,dan 4” .                             
                                                                     
    11.Pas.Peralatan Kolam.                                          
    12. Pasang Chamber.                                              
    13. Pengadaan Ikan.                                              
                                                                     
                                                                     
 E.. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMK3)Sistem Manajemen Keselamatan
 dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3) disusun untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan
                                                                     
 berjalan dengan aman, tertib, serta melindungi seluruh personil proyek dan lingkungan sekitar
 dari risiko kecelakaan kerja.                                       
 SMK3 mengacu pada:                                                  
                                                                     
                                                                     
      UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,                 
      PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3,                   
                                                                     
      Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen 
      Keselamatan Konstruksi,                                        
      Serta ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja yang relevan.  
                                                                     
 a. Identifikasi Risiko dan Upaya Pencegahan                         
                                                                     
                                                                     
 No   Pekerjaan  Potensi Bahaya             Upaya                    
                                          Pencegahan                 
                             - Wajib menggunakan helm, sepatu, sarung tangan
              Tertimpa       - Pemasangan pembatas dan larangan masuk
 1 Pembongkaran material/puing di zona berbahaya                     
                             - Gunakan sepatu boot anti slip, sarung tangan
                                                                     
              Terpeleset, luka akibat karet, dan pelindung mata      
 2 Pengecoran beton          - Area disiapkan agar bebas dari tumpahan
                                                                     
                                                                     
 Tingkat risiko keseluruhan: Kecil, namun tetap wajib dikendalikan secara konsisten dengan
                                                                     
 prosedur K3 dan pengawasan langsung di lapangan.                    
                                                                     
 b. Kewajiban Penyedia Jasa dalam SMK3                               
                                                                     
                                                                     
   1. Penyusunan dan Pengajuan Dokumen RK3K                          
      Sebelum memulai pekerjaan fisik, penyedia jasa wajib menyusun dan menyerahkan
                                                                     
      Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) untuk ditelaah dan
      disetujui oleh PPK/Timteknis. Dokumen ini memuat:              
        o Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko.               
                                                                     
        o Struktur organisasi K3 proyek.                             
        o Program pelatihan, inspeksi rutin, serta evaluasi berkala. 
   2. Pelaporan Kecelakaan Kerja                                     
                                                                     
                                                                     
 Rencana Kerja Dan Syarat                                            
      Setiap kejadian kecelakaan, meskipun ringan, wajib dilaporkan ke PPK selambat-
                                                                     
      lambatnya dalam waktu 1x24 jam, disertai kronologis dan tindakan
      korektif/preventif.                                            
   3. Penyediaan Fasilitas dan Peralatan K3                          
                                                                     
      Penyedia jasa wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan:     
        o Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan layak pakai untuk seluruh pekerja
           (helm proyek, rompi reflektif , sarung tangan, sepatu keselamatan).
                                                                     
        o Kotak P3K yang berisi perban, obat luka, alkohol, gunting, dan plester luka.
        o Rambu keselamatan dan petunjuk jalur evakuasi di area strategis.
   4. Pelaksanaan K3 di Lapangan                                     
                                                                     
        o Melaksanakan Toolbox Meeting setiap hari sebelum kerja dimulai.
        o Melakukan inspeksi keselamatan rutin pada area kerja dan peralatan.
        o  Mewajibkan setiap pekerja untuk menjaga keselamatan dirinya dan rekan
                                                                     
           kerja.                                                    
        o Memberikan sanksi internal terhadap pelanggaran prosedur keselamatan.
   5. Dokumentasi dan Evaluasi                                       
                                                                     
        o Semua kegiatan K3 harus didokumentasikan (berita acara, daftar hadir, foto).
        o  Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SMK3 dilakukan setiap minggu oleh
           pelaksana lapangan bersama pengawas.                      
                                                                     
                                                                     
 VI. SPESIFIKASI PERSONEL TEKNIS                                     
     Untuk menjamin mutu pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Gedung dan
                                                                     
 Bangunan dengan Perbaikan Kolam, penyedia jasa wajib menyediakan personel teknis yang
 memiliki kualifikasi, pengalaman, dan kompetensi sesuai dengan kompleksitas dan ruang lingkup
 pekerjaan.                                                          
                                                                     
 A. Tenaga Ahli dan Pendukung yang Wajib Tersedia                    
                                                                     
                                                                     
 No  Personel       Kualifikasi Minimal   Sertifikat Kompetensi Jumla
                                                         h           
1                                                                    
   Pelaksana Lulusan Min. D3 Teknik Sipil SKT Pelaksana Bangunan 1   
   Lapangan (pengalaman minimal 1 tahun di Gedung dari LPJK oran     
            proyek sejenis)                               g          
            Minimal SMA/sederajat, telah Sertifikat Pelatihan Petugas 1
 2 Petugas K3 mengikuti pelatihan K3 konstruksi K3 dari BNSP/Instansi oran
                                       Resmi              g          
            Minimal SMA/sederajat, mampu                             
            mengoperasikan komputer dan                    1         
 3 Administrasi mengelola dokumen proyek        -         oran       
                                                          g          
 B. Ketentuan dan Tanggung Jawab Personel:                           
                                                                     
   1. Pelaksana Lapangan                                             
                                                                     
                                                                     
 Rencana Kerja Dan Syarat                                            
        o  Bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan
                                                                     
           sesuai gambar dan spesifikasi teknis.                     
        o Menyusun jadwal harian dan mengatur tenaga kerja serta subkontraktor.
        o  Melakukan koordinasi harian dengan pengawas lapangan dan konsultan
                                                                     
           perencana.                                                
        o Wajib hadir setiap hari kerja selama masa pelaksanaan proyek.
                                                                     
                                                                     
   2. Petugas K3                                                     
        o Menyusun dan melaksanakan program K3 di lokasi proyek.o Melakukan inspeksi
        keselamatan kerja harian dan pelaporan kecelakaan kerja.     
                                                                     
        o Melaksanakan pelatihan internal K3 (safety induction, toolbox meeting).
        o  Bertindak sebagai penghubung antara pelaksana proyek dan pihak
           pengawas/PPK dalam aspek K3.                              
                                                                     
   3. Administrasi                                                   
        o  Mengelola dokumen proyek: absensi, laporan harian, progress, administrasi
           pengadaan, dan dokumen laporan lainnya.                   
                                                                     
        o Menyiapkan dan menyimpan berita acara, surat menyurat, dan laporan
           bulanan proyek.                                           
        o Melaksanakan dokumentasi foto progres pekerjaan.           
                                                                     
 C. Persyaratan Tambahan                                             
      Seluruh personel wajib memiliki KTP aktif, riwayat pendidikan terakhir, dan
      dokumen pendukung lainnya.                                     
                                                                     
      Personel yang diajukan tidak boleh berstatus ganda dalam proyek pemerintah lain
      selama masa pelaksanaan.                                       
      Pergantian personel hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari PPK dan dengan
                                                                     
      pengganti yang setara kompetensinya.                           
      CV, ijazah, dan sertifikat kompetensi setiap personel wajib diserahkan pada saat
      PCM dan diverifikasi oleh Timteknis.                           
                                                                     
     Demikian dokumen Spesifikasi Teknis ini disusun sebagai acuan teknis pelaksanaan
 pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan Perbaikan Kolam. Seluruh ketentuan, uraian
 teknis, metode pelaksanaan, serta persyaratan bahan, peralatan, dan personel yang tercantum di
                                                                     
 dalamnya wajib dipatuhi oleh penyedia jasa sebagai bagian dari kesepakatan kontraktual dan
 komitmen mutu pelaksanaan pekerjaan.                                
      Apabila dalam pelaksanaan ditemukan kondisi lapangan yang berbeda dari dokumen
                                                                     
 perencanaan, maka penyedia jasa wajib mengajukan usulan teknis tertulis kepada Tim
 Teknis atau PPK untuk dilakukan penyesuaian secara sah. Penyimpangan terhadap ketentuan
                                                                     
 dalam spesifikasi ini tanpa persetujuan tertulis dari pihak berwenang dianggap sebagai
 pelanggaran terhadap kontrak kerja.Diharapkan dengan berpedoman pada dokumen ini,
 pekerjaan dapat dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai dengan standar
                                                                     
 teknis yang berlaku serta memberi manfaat bagi ISI Padang Panjang.  
                                                                     
 Rencana Kerja Dan Syarat