URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PENGADAAN JASA KONSULTAN PELAKSANA KONSTRUKSI
RENOVASI LAHAN PARKIR KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI MATARAM
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
dinyatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram
mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi
Kemenkumham dalam wilayah Provinsi berdasarkan
kebijakan Menteri Hukum dan HAM dan ketentuan
peraturan perundang- undangan. Adapun salah satu
tugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram adalah
melakukan pengkoordinasian Pelaksana, pengendalian
program dan pelaporan.Untuk menunjang tugas dan
fungsi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat
diadakan beberapa program kegiatan yang direncanakan
pada Tahun 2025.
Adapun rencana penyusunan anggaran dan kegiatan
sebagaimana yang akan dilakukan pada Kantor Imigrasi
Kelas I TPI Mataram adalah merupakan pelaksanaan
daripada Rencana Strategis (Renstra) yang merupakan
Rencana Kerja Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan RI yang dijabarkan ke dalam Rencana
Kerja Tahunan dan dituangkan ke dalam RKA-KL
(Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga)
setiap tahunnya. Program yang diemban Kantor Imigrasi
Kelas I TPI Mataram Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat pada TAHUN
ANGGARAN 2025 yaitu Program Peningkatan Sarana
dan Prasarana Aparatur Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan.
Untuk melaksanakan Program Peningkatan Sarana dan
Prasarana Aparatur Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan telah dijabarkan kedalam suatu kegiatan
Layanan Prasarana Internal dalam rangka meningkatkan
kenyamanan dan keamanan penghuni Gedung, kemudian
dijabarkan lagi kedalam output Layanan Prasarana
Internal. Output tersebut dijabarkan lagi kedalam
komponen Pembangunan dan Renovasi Gedung Dan
Bangunan dengan detail Renovasi Lahan Parkir Pada
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Tahun Anggaran
2025.
2. Maksud dan Tujuan A. Maksud kegiatan Renovasi Lahan Parkir ini adalah
untuk mewujudkan Gedung yang memenuhi standar
syarat bangunan gedung negara serta dapat
memaksimalkan bangunan untuk kenyamanan bagi
para penghuni serta dapat memaksimalkan
bangunan untuk kegiatan sehari-hari.
B. Tujuan kegiatan yang tercantum dalam KAK adalah
petunjuk untuk melakukan Pelaksana Detail
Engineering Design (DED) meliputi tata letak
bangunan (lay out plan), Pelaksana/ detail desain
Renovasi Lahan Parkir Pada Kantor Imigrasi Kelas I
TPI Mataram yang garis besar dan diinterprestasikan
dengan penuh tanggung jawab agar terpenuhi
keluaran (output) yang sesuai yang diharapkan.
3. Sasaran Terpilihnya Perusahaan Jasa Kontraktor Pelaksana yang
akan melaksanakan proses pekerjaan konstruksi dalam
Renovasi Lahan Parkir.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi tapak (site) Renovasi Lahan Parkir ini berlokasi di
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Jalan Udayana
Nomor 02, Monjok Barat, Selaparang, Kota Mataram
5. Sumber Pendanaan Kegiatan Pelaksana ini bersumber dari Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Mataram Tahun Anggaran 2025 Akun 533121- Belanja
Modal Gedung dan Bangunan
Besar biaya pagu pekerjaan untuk Konsultan Pelaksana
ini adalah sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima
Puluh Juta Rupiah), termasuk didalamnya pajak yang
berlaku.