URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja barang Untuk DiJual/Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain Pembangunan
Talud Asrama Putera-Puteri Klasis Boven Digoel
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
1.1. Lokasi pekerjaan terletak di Kabupaten Boven Digoel
1.2. Uraian Pekerjaan
1.2. Uraian Pekerjaan.
Pekerjaan ini adalah Belanja barang Untuk DiJual/Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak
Lain Pembangunan Talud Asrama Putera-Puteri Klasis Boven Digoel
dengan uraian sebagai berikut :
1.2.1. Pekerjaan Pendahuluan.
1.2.2. Penyelenggaraan K3.
1.2.3. Pekerjaan Belanja barang Untuk DiJual/Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak
Lain Pembangunan Talud Asrama Putera-Puteri Klasis Boven Digoel
A.Pekerjaan Talud
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Beton
B.Pekerjaan Finishing
1.3. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
1.4. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber Dana
Belanja barang Untuk DiJual/Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain
Pembangunan Talud Asrama Putera-Puteri Klasis Boven Digoel bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dinas dan Kebudayaan Provinsi Papua
Selatan Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana OTSUS (Otonomi
Khusus) 1% - Papua-Pendidikan
2. Pagu Anggaran
Total Pagu Anggaran Pekerjaan yaitu sebesar Rp. 844.664.000 (Delapan Ratus Empat
Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) termasuk PPN dan
PPh.
3. Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate
Total harga perkiraan sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp. 844.661.000 (Delapan Ratus
Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) termasuk PPN
dan PPh.
1.5. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan
penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
1.6. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 40 (Empat Puluh) hari kalender terhitung dari tanggal mulai
kerja sesuai dengan SPMK.
Merauke, November 2025