URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan,Belanja Gedung dan Bangunan-
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja -Bangunan Gedung Tempat
Pendidikan (Pembangunan Saluran Drainase Keliling SLB Animha Merauke )
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Lokasi Pekerjaan
1.1. Lokasi pekerjaan terletak di Kabupaten Merauke
1.2. Uraian Pekerjaan
1.2. Uraian Pekerjaan.
Pekerjaan ini adalah Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan,Belanja Gedung
dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja -Bangunan Gedung
Tempat Pendidikan (Pembangunan Saluran Drainase Keliling SLB Animha Merauke )
dengan uraian sebagai berikut :
1.2.1. Pekerjaan Pendahuluan.
1.2.2. Penyelenggaraan K3.
1.2.3. Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan,Belanja Gedung
dan Bangunan-Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja -Bangunan
Gedung Tempat Pendidikan (Pembangunan Saluran Drainase Keliling SLB
Animha Merauke )
1.Pekerjaan Persiapan
2.Pekerjaan Galian
3.Pekerjaan Beton dan Dinding
4.Pekerjaan Sanitair
5.Pekerjaan Akhir
1.3. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
1.4. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber Dana
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan,Belanja Gedung dan Bangunan-
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja -Bangunan Gedung Tempat
Pendidikan (Pembangunan Saluran Drainase Keliling SLB Animha Merauke )
bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dinas dan Kebudayaan
Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana OTSUS
(Otonomi Khusus) 1% - Papua-Pendidikan
2. Pagu Anggaran
Total Pagu Anggaran Pekerjaan yaitu sebesar Rp. 692.461.000 (Enam Ratus Sembilan
Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) termasuk PPN dan
PPh.
3. Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate
Total harga perkiraan sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp. 692.455.000 (Enam Ratus
Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) termasuk
PPN dan PPh.
1.5. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan
penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
1.6. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 40 (Empat Puluh) hari kalender terhitung dari tanggal mulai
kerja sesuai dengan SPMK.
Merauke, November 2025