Pemeliharaan Kabel Saluran Udara Tegangan Menengah (Skutm) 20 Kv Universitas Trunojoyo Madura

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10596670000
Date: 17 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Universitas Trunodjoyo Madura
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,989,173
Winner (Pemenang): PT Lestarijaya Bangun Teknik
NPWP: 660045071609000
RUP Code: 61140752
Work Location: Jl. Raya Telang PO BOX 2 Kamal, Bangkalan - Madura - Bangkalan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN      PENDIDIKAN    TINGGI,  SAINS,                
                        DAN  TEKNOLOGI                                 
                                                                       
             UNIVERSITAS    TRUNOJOYO      MADURA                      
                 Jl. Raya Telang, PO.Box. 2 Kamal, Bangkalan – Madura  
                     Telp : (031) 3011146, Fax. (031) 3011506          
                         Laman : www.trunojoyo.ac.id                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
RENCANA          KERJA       DAN     SYARAT-SYARAT                     
                                                                       
                                                                       
                            (RKS)                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
       PEMELIHARAAN        KABEL    SALURAN     UDARA                  
                                                                       
        TEGANGAN       MENENGAH      (SKUTM)     20 KV                 
                                                                       
          UNIVERSITAS      TRUNOJOYO       MADURA                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    KONSULTAN PERENCANA :                              
                      SPESIFIKASI  TEKNIS                              
                                                                       
 I.   SPESIFIKASI  UMUM                                                
                                                                       
   A. LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                       
     Yang  dimaksud dalam  pekerjaan ini adalah kegiatan pekerjaan     
     PEMELIHARAAN   KABEL SALURAN   UDARA  TEGANGAN   MENENGAH         
     (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA.                       
                                                                       
   B. JENIS DAN MUTU BAHAN                                             
     1. Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
       dalam pekerjaan ini harus menggunakan bahan yang baru.          
     2. Tanda pengenal.                                                
       a. Apabila pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
                                                                       
          produk / bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap merk dagang atau
          sebagai pengenal kualitas/kelas/kapasitas maka semua bahan dari pabrik
          / produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
          mengandung tanda pengenal tersebut.                          
       b. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi,
          alarm, plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh pengawas / Direksi
          Pekerjaan, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda
          pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau
          tanda lain yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
                                                                       
          berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi
          Pekerjaan.                                                   
     3. Merk Dagang Dan Kesetaraan                                     
        a. Penyebutan sesuatu Merk Dagang bagi suatu Bahan/Produk didalam
          persyaratan Teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan
          memakai produk tersebut.                                     
        b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan  
          Bahan/Produk lain yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan
          yang setara dengan bahan/produk yang memakai Merk Dagang yang
                                                                       
          disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh 
          persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan atas ijin dari Pemberi Tugas
          tentang kesetaraan tersebut.                                 
        c. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai "setara" tidak
          dianggap sebagai perubahan Pekerjaan dan karenanya tidak akan ada
          perubahan harga.                                             
     4. Penggantian (Substitusi).                                      
        a. Atas persetujuan Direksi Pekerjaan/Pemberi tugas, Kontraktor dapat
                                                                       
          menggantikan sesuatu bahan/produk dengan sesuatu Bahan/Produk lain
          yang berbeda dari produk yang disyaratkan dan setaranya.     
        b. Apabila akibat penggantian bahan/produk terjadi perhitungan harga
          kurang/lebih maka akan  diperhitungkan sebagai pekerjaan     
          tambah/kurang.                                               
     5. Persetujuan Bahan.                                             
        a. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan dianjurkan dengan
          sangat agar sebelum sesuatu Bahan / Produk akan  dibeli/     
          dipesan/diprodusir, terlebih dulu dimintakan Persetujuan dari Direksi
                                                                       
                                                                       
  1 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
          Pekerjaan atas kesesuaian dari Bahan/Produk tersebut dengan  
          Persyaratan Teknis, Guna diberikan persetujuan dalam bentuk tertulis
          yang dilampirkan pada contoh/Brosur dari Bahan/Produk yang   
          bersangkutan untuk diserahkan pada Direksi Pekerjaan dilapangan.
        b. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas
          sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kontraktor tanpa pertimbangan
          keringanan apapun.                                           
        c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai Contoh/Brosur seperti
          tersebut diatas tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor dari
                                                                       
          kewajibannya untuk mengadakan Bahan/Produk yang sesuai dengan
          persyaratannya, serta tidak  merupakan   jaminan  akan       
          diterima/disetujuinya seluruh Bahan/Produk tersebut dilapangan, sejauh
          tidak dapat dibuktikan bahwa seluruh Bahan / Produk tersebut adalah
          sesuai dengan Contoh/Brosur yang telah disetujui.            
     6. Contoh Pada waktu memintakan persetujuan atas Bahan/Produk kepada
        Direksi Pekerjaan harus diserahkan Contoh dari Bahan / Produk tersebut,
        dengan ketentuan sebagai berikut :                             
                                                                       
        a. Jumlah Contoh :                                             
          -  Untuk Bahan / Produk yang tidak dapat diberikan sesuatu Sertifikat
             Pengujian yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi Pekerjaan
             sehingga perlu untuk diadakan Pengujian, maka kepada Direksi
             Pekerjaan harus diserahkan sejumlah Bahan / Produk sesuai 
             persyaratan yang ditetapkan dalam Standar Prosedur Pengujian,
             untuk dijadikan Benda Uji guna diserahkan kepada lembaga Penguji
             yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan.                     
          -  Untuk Bahan / Produk yang mempunyai Sertifikat Pengujian, maka
                                                                       
             harus diserahkan 2 (dua) buah contoh , yang masing-masing disertai
             dengan salinan Sertifikat Pengujian yang bersangkutan kepada Direksi
             Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
        b. Contoh yang disetujui :                                     
          -  Contoh yang diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dan telah 
             memperoleh persetujuan, harus dibuat suatu keterangan tertulis
             mengenai persetujuannya serta dipasang tanda pengenal     
             persetujuannya pada 2 (dua) buah contoh, yang semuanya akan
             dipegang oleh Direksi Pekerjaan. Bila dikehendaki Kontraktor dapat
                                                                       
             memintakan sejumlah set tambahan dari contoh berikut Tanda
             Pengenal Persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk
             kepentingan dokumentasi Kontraktor.                       
          -  Pada waktu Direksi Pekerjaan sudah tidak lagi membutuhkan contoh
             yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan Bahan/Produk bagi
             pekerjaan, maka Kontraktor berhak meminta kembali Contoh tersebut
             untuk dipasang pada pekerjaan.                            
        c. Waktu Persetujuan Contoh                                    
          -  Merupakan tanggung jawab dari Kontraktor untuk mengajukan 
                                                                       
             Contoh pada waktunya, sehingga Pemberian persetujuan atas Contoh
             tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada Jadwal 
             Pengadaan Bahan (paling akhir 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum
             mendapat persetujuan bahan).                              
          -  Untuk Bahan/Produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
             kesetaraan pada sesuatu Merk Dagang tertentu, keputusan atas
                                                                       
  2 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
             Contoh akan diberikan oleh Direksi Pekerjaan dalam waktu tidak lebih
             dari 10 (sepuluh) hari kerja. Persetujuan yang akan melibatkan
             keputusan tambahan diluar Persyaratan Teknis (seperti penentuan
             Model, warna dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam
             waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.\   
          -  Untuk Bahan/Produk yang masih harus dibuktikan kesetaraannya
             dengan sesuatu Merk Dagang yang disebutkan, keputusan atas
             Contoh akan diberikan oleh Direksi Pekerjaan dalam waktu 21 (dua
             puluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian kesetaraan.
                                                                       
          -  Untuk bahan/Produk yang bersifat Pengganti (substitusi), keputusan
             Persetujuan akan diberikan oleh Direksi Pekerjaan dalam jangka
             waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya seluruh bahan-
             bahan pertimbangan secara lengkap.                        
          -  Untuk Bahan/Produk yang bersifat Peralatan/ Perlengkapan ataupun
             Produk lain yang karena sifat / jumlah/harga pengadaannya tidak
             memungkinkan untuk diberikan Contoh dalam bentuk Bahan/Produk
             jadi, maka permintaan Persetujuan bisa diajukan berdasarkan Brosur
                                                                       
             dari Produk tersebut, dengan dilengkapi :                 
             a. Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh Pabrik/Produsen.
             b. Surat-surat seperlunya dari Agen/Importir sesuai petunjuk Direksi
               Pekerjaan antara lain Surat keagenan Surat Jaminan Suku Cadang
               dan Jasa Purna Penjualan (After Sales service) dan lain-lain.
             c. Katalog untuk warna, Pekerjaan Penyelesaian (Finishing) dan lain-
               lain.                                                   
             d. Sertifikat-sertifikat Pengujian/Penetapan Kelas serta dokumen-
               dokumen lain sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan.         
                                                                       
          -  Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan
             atas contoh dari Bahan/Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
             Pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi Pekerjaan, maka dianggap
             bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
          -  Penyimpanan Bahan.                                        
             a. Persetujuan atas sesuatu Bahan / Produk harus dimengerti
                sebagai perijinan untuk memasukkan Bahan / Produk tersebut ke
                dalam lapangan serta pemeriksaan keadaannya pada saat  
                persetujuan diberikan.                                 
                                                                       
             b. Bahan / produk yang telah dimasukkan ke lapangan harus segera
                disimpan dengan cara yang betul dan baik, sesuai ketentuan
                untuk masing-masing Bahan / Produk yang telah ditetapkan serta
                sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan apabila tidak 
                diisyaratkan pabrik.                                   
             c. Kontraktor yang akan memakai Bahan / Produk tersebut harus
                bertanggung jawab selama dalam penyimpanan, Bahan / Produk
                tersebut tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai. Apabila
                selama waktu itu ternyata bahwa Bahan / Produk menjadi tidak
                                                                       
                layak untuk dipakai dalam pekerjaan, maka Direksi Pekerjaan
                berhak untuk memerintahkan agar :                      
                - Bahan/Produk tersebut harus  segera  dikeluarkan     
                  darilapanganuntuk digantidengan yang  memenuhi       
                  persyaratan.                                         
                                                                       
                                                                       
  3 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
   C. URAIAN PEKERJAAN                                                 
     1. Informasi Site                                                 
       a. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus benar-benar memahami
          kondisi /pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan
          segala permasalahan yang dihadapi.                           
       b. Kontraktor harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan
          lokasi tempat bekerja, penempatan material, pengamanan dan   
          kelangsungan operasi selama pekerjaan berlangsung.           
       c. Kontraktor harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar,
                                                                       
          persyaratan teknis dan agenda-agenda dalam dokumen lelang, guna
          penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat 
          diselesaikan dengan baik dan benar.                          
     2. Penyediaan                                                     
        Pemborong harus menyediakan semua keperluan guna pelaksanaan   
        pekerjaan yang sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk
        sarana bantu seperti alat-alat penarik dan pengangkat, andang-andang dan
        sebagainya.                                                    
                                                                       
        a. Peralatan yang digunakan harus baik dan bisa beroperasi dengan lancar.
          Semua peralatan yang rusak harus diperbaiki di luar lokasi proyek atau
          dikoordinasikan dengan Pengguna Jasa.                        
        b. Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran perjalanan alat-alat
          berat. Yang melalui jalan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
        c. Pengawas atau Direksi Pekerjaan berhak memerintahkan untuk  
          menambah peralatan yang tidak sesuai / tidak memenuhi persyaratan.
        d. Bila pekerjaan sudah selesai, Kontraktor diwajibkan untuk segera
          menyingkirkan alat-alat tersebut dan memperbaiki semua kerusakan yang
                                                                       
          diakibatkannya serta membersihkan bekas-bekasnya.            
        e. Disamping alat-alat yang diperlukan seperti tersebut diatas. Kontraktor
          harus menyiapkan tenda-tenda untuk para pekerja waktu hujan. 
     3. Kuantitas dan Kualitas Pekerjaan.                              
        a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk pada harga kontrak
          harus dianggap seperti yang tertera di gambar-gambar kontrak atau
          tercantum di uraian dan syarat-syarat. Tetapi kecuali yang disebut di atas,
          apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat atau gambar dalam
          kontrak itu bagaimanapun tidak boleh ditolak, diubah, atau dipengaruhi
                                                                       
          penerapan atau interprestasi dari apa yang tercantum dalam syarat-
          syarat ini.                                                  
        b. Kekeliruan pada uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan
          bagian-bagian dari gambar, uraian dan syarat-syarat tidak boleh
          membatalkan kontrak ini tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu
          perubahan yang dikehendaki Pemberi tugas                     
        c. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau diubah secara bagaimanapun
          selain menuruti ketetapan-ketetapan yang tepat dari syarat-syarat ini,
          dan taat kepada pasal-pasal dari syarat-syarat ini. Semua kekeliruan baik
                                                                       
          mengenai hitungan atau bukan perhitungan harga kontrak harus 
          dianggap telah diterima oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.
     4. Petunjuk dan Instruksi.                                        
           Semua petunjuk dan instruksi Direksi Pekerjaan / Pemberi Tugas yang
        dikeluarkan secara tertulis harus dilaksanakan secara baik oleh Kontraktor.
        Apabila Kontraktor tidak dapat menerima atau menyetujui pendapat atau
                                                                       
  4 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
        perintah Direksi Pekerjaan/Pemberi tugas, harus mengajukan keberatan
        secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam. Dan
        apabila dalam jangka waktu tersebut Kontraktor tidak mengajukan keberatan
        maka dianggap telah menyetujui dan menerima perintah Direksi Pekerjaan /
        Pemberi Tugas untuk dilaksanakan.                              
                                                                       
   D. GAMBAR-GAMBAR  PEKERJAAN                                         
     1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang meliputi bestek, detail konstruksi,
       situasi dan sebagainya yang telah dibuat perancang telah disampaikan
                                                                       
       kepada rekanan bersama dokumen lainnya. Rekanan tidak boleh     
       mengubah/menambah tanpa ijin tertulis dari Pimpinan proyek. Semua
       gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada
       hubungannya dengan pekerjaan ini, atau digunakan untuk maksud-maksud
       lain.                                                           
     2. Gambar-gambar Tambahan.                                        
       Bila Pemimpin Proyek menganggap perlu, Pemborong harus membuat  
       gambar detail penjelasan (shop drawings) yang diperiksa/disahkan oleh
                                                                       
       Pengawas. Gambar-gambar tersebut menjadi milik Pemimpin Proyek. 
     3. As Built Drawing (Gambar sebagaimana dilaksanakan).            
       Untuk semua gambar yang belum ada pada gambar kerja dan gambar  
       perubahan di lapangan baik penyimpangan atas perintah Pemberi Tugas atau
       tidak, Kontraktor harus membuat “asbuilt drawing” yang jelas, gambar-
       gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap tiga dan semua biaya
       pembuatannya ditanggung Pemborong.                              
     4. Gambar-gambar di Tempat Pekerjaan.                             
       Rekanan harus menyimpan di lokasi pekerjaan satu set gambar kontrak
                                                                       
       lengkap termasuk rencana kerja dan syarat-syarat, berita acara aanwijzing
       dan time schedule dalam keadaan baik selama masa pelaksanaan pekerjaan,
       dan harus tersedia bila Pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu
       memerlukan.                                                     
     5. Contoh Barang.                                                 
       a. Selama pembangunan, semua bahan/barang bagi pelaksanaan harus
          sesuai dengan RKS dan Berita Acara Aanwijzing.               
       b. Barang/bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga
          satuan bahan/upah adalah mengikat, rekanan harus menawarkan harga-
                                                                       
          harga tersebut sesuai RKS.                                   
       c. Contoh barang/bahan yang ditawarkan tidak bisa dipergunakan bila belum
          mendapat persetujuan Pengawas secara tertulis.               
                                                                       
   E. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                                        
     1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka
       gambar detail yang diikuti.                                     
     2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran
       dengan angka dalam gambar yang diikuti.                         
                                                                       
     3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan,
       maka RKS yang diikuti.                                          
     4. Bila rekanan meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan
       RKS, baik tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka rekanan wajib
       bertanya kepada Pengawas secara tertulis.                       
                                                                       
                                                                       
  5 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
     5. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung
       jawab Kontraktor.                                               
                                                                       
   F. PERATURAN TEKNISBANGUNAN  YANG DIGUNAKAN                         
     1. Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995.       
     2. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bnagunan Gedung SNI-03-2847-
       2002.                                                           
     3. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI-04-0225-1987.      
     4. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dan Departemen Tenaga Kerja.  
                                                                       
     5. Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung SNI-03-2410 1991.
     6. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI-03 2410-1991.
     7. Peraturan & Ketentuan yang Dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
       bersangkutan dengan permasalahan bangunan.                      
                                                                       
   G. PELAKSANAAN                                                      
     1. Rencana Pelaksanaan.                                           
       a. Pada saat akan dimulai pelaksanaan di lapangan, atau setelah menerima
                                                                       
          SPK dari Pemimpin Proyek, rekanan harus segera mengadakan persiapan
          termasuk pembuatan jadwal pelaksanaan berupa ’Bar Chart’ dan ‘Network
          Planning’ selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan SPK, yang
          berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang direncanakan yang
          disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak, dan
          harus disahkan Pengawas/Direksi dan Pimpinan Proyek.         
       b. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atas ’Bar Chart’ dan
          ‘Network Planning’ apabila Direksi Pekerjaan meminta diadakannya
          perbaikan / penyempurnaan atas ’Bar Chart’ dan ‘NetworkPlanning’
                                                                       
          tersebut, paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu
          pelaksanaan.                                                 
       c. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan pekerjaan
          sebelum adanya persetujuan dari Direksi Pekerjaan atas Rencana kerja
          tersebut.                                                    
       d. ‘Bar Chart’ dan ‘Network Planning’ tersebut harus selalu berada di lokasi
          pekerjaan agar perkembangan hasil pekerjaan di lapangan bisa diikuti dan
          diberi tanda garis tinta merah. Bila terdapat/terlihat ada hambatan, semua
          pihak harus segera mengadakan langkah-langkah penanggulangannya.
                                                                       
     2. Gambar Kerja.                                                  
        a. Untuk bagian-bagian pekerjaan, dimana gambar belum cukup    
          memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan     
          terlaksana, Kontraktor wajib untuk mempersiapkan Gambar Kerja yang
          terperinci yang akan memperlihatkan Cara Pelaksanaan tsb.    
        b. Format dari Gambar Kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan
          oleh Direksi Pekerjaan.                                      
        c. Gambar Kerja harus diajukan kepada Direksi Pekerjaan untuk  
          mendapatkan persetujuannya dalam rangkap 2 (dua).            
                                                                       
     3. Rencana Mingguan dan Bulanan.                                  
        a. Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu selama proses pelaksanaan
          pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi
          Pekerjaan suatu Rencana Mingguan yang berisi Rencana Pelaksanaan dari
          berbagai Bagian Pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam Mingguan
          berikutnya.                                                  
                                                                       
  6 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
        b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor
          wajib menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu Rencana Bulanan
          yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai Rencana    
          Pelaksanaan dari berbagai Bagian Pekerjaan yang direncanakan untuk
          dilaksanakan dalam bulan berikutnya.                         
        c. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan Rencana 
          Mingguan maupun Bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam  
          melaksanakan Perintah Direksi Pekerjaan dalam Melaksanakan Pekerjaan.
        d. Untuk memulai suatu Bagian Pekerjaan yang baru Kontraktor diwajibkan
                                                                       
          untuk menyampaikan Pemberitahuan kepada Direksi Pekerjaan mengenai
          hal tersebut paling lambat 2 x 24 jam sebelumnya.            
     4. Dokumentasi.                                                   
        a. Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
          pengirimannya ke pihak Direksi Pekerjaan dan ke pihak lain yang
          memerlukan.                                                  
        b. Yang dimaksud dokumentasi dalam pekerjaan ini adalah :      
          Laporan-laporan perkembangan Proyek.                         
                                                                       
          Foto-foto hasil pekerjaan berwarna ukuran post card dimasukkan dalam
          album. Foto-foto tersebut menggambarkan kemajuan proyek dan dibuat
          minimal peristiwa sebagai berikut :                          
           - Sebelum pekerjaan dimulai.                                
           - Pelaksanaan pekerjaan pembongkaram                        
           - Pada saat penulangan dan pengecoran balok dan kolom       
           - Pada saat pelaksanaan konstruksi atap (erection) dan pemasangan
             atap.                                                     
           - Pemasangan keramik lantai dan dinding                     
                                                                       
           - Pemasangan instalasi Mekanikal Elektrikal]                
           - Pada saat pemasangan dan selesainya pekerjaan lantai      
           - Pada saat pekerjaan pengecatan                            
           - Bangunan telah selesai 100% Setelah pekerjaan seluruhnya selesai
             dan siap untuk diserahkan pada penyerahan pertama.        
     5. Ketentuan jam kerja.                                           
        a. Jam kerja Kontraktor adalah jam kerja menurut kebiasaan setempat ( 6
          hari seminggu )                                              
        b. Jika Kontraktor menghendaki, diluar ketentuan waktu jam kerja menurut
                                                                       
          kebiasaan setempat, atau pada hari-hari libur nasional, atau sebelum
          matahari terbit, atau setelah matahari terbenam, maka Kontraktor
          diharuskan mengajukan ijin sebelumnya kepada Direksi Pekerjaan secara
          tertulis dalam waktu sekurang-kurangnya 24 jam.              
        c. Bilamana Direksi Pekerjaan dalam keadaan tersebut menganggap perlu
          pengawasan, maka biaya pengawasan dibebankan kepada Kontraktor.
          Kecuali, jika penyimpangan penyimpangan tersebut adalah akibat dari
          sifat keadaan pekerjaan.                                     
                                                                       
                                                                       
   H. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN                                      
     1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan.                           
       Pemborong  harus mengawasi dan  memimpin  pekerjaan dengan      
       menggunakan kecakapan dan perhatian penuh. Ia harus bertanggung jawab
       sepenuhnya bagi semua alat konstruksi, cara-cara teknik, urutan dan
       prosedur koordinasi semua bagian yang ada di bawah kontrak.     
                                                                       
  7 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
     2. Pegawai pemborong yang melaksanakan.                           
       a. Sebagai pemimpin sehari-hari pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus
          dapat menyerahkan kepada seorang Pelaksana yang ahli pada bidangnya,
          cakap diberi kuasa, penuh tanggung jawab, dan selalu berada di tempat
          pekerjaan, di samping itu Pemborong harus membuat susunan organisasi
          kerja di lapangan sesuai dengan bidang keahlian serta pekerjaan yang
          ada.                                                         
       b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan, Pelaksana harus
          mempelajari dan memahami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara
                                                                       
          Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan baik konstruksi
          maupun kualitas bahan yang harus dilaksanakan.               
       c. Perubahan konstruksi maupun bahan-bahan bangunan dapat       
          dilaksanakan bila ada ijin tertulis dari Pimpinan Proyek berdasarkan rapat
          Direksi. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab 
          Pemborong untuk membetulkan dan melaksanakan sesuai gambar dan
          bestek.                                                      
       d. Pengawas berhak menolak penunjukan Pelaksana oleh Pemborong  
                                                                       
          didasarkan pendidikan, pengalaman, tingkah laku, dan kecakapan. Dalam
          hal ini Pemborong harus segera menempatkan Pelaksana lain dengan
          persetujuan Pengawas.                                        
                                                                       
   I. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)                                        
     Apapun kebangsaan kontraktor, sub kontraktor, leveransir, dan penengah
     (arbirator) dan dimanapun pekerjaan atau bagian pekerjaan atau bagian
     pekerjaan berada, undang-undang Republik Indonesia adalah undang-undang
     yang melindungi kontrak ini, untuk memudahkan komunikasi demi kelancaran
                                                                       
     jalannya pelaksanaan pekerjaan, rekanan wajib memberikan alamat tetap yang
     jelas dengan nomor telepon kepada Pimpinan Proyek.                
                                                                       
   J. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN  PEKERJAAN                           
     1. Keamanan dan Kesejahteraan.                                    
       Selama pelaksanaan pekerjaan, Pemborong wajib mengadakan semua yang
       diperlukan bagipara pekerja dan tamu seperti pertolongan pertama, sanitasi,
       air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Rekanan juga wajib
       memenuhi semua persyaratan, tata tertib, ordonasi Pemerintah pusat dan
                                                                       
       lokal.                                                          
     2. Terhadap Wilayah Orang Lain.                                   
       Pemborong harus membatasi daerah operasinya di sekitar tapak dan harus
       mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
                                                                       
     3. Terhadap Milik Umum.                                           
       Pemborong harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil, dan hak pemakai
       jalan bersih dari bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran
       lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
                                                                       
       berlangsung.Rekanan juga bertanggung jawab atas gangguan dan    
       pemindahan yang terjadi atas fasilitas umum seperti saluran air, listrik, dan
       sebagainya yang disebabkan oleh kegiatan Pemborong.Semua biaya  
       pemasangan kembali dan perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab
       Pemborong.                                                      
     4. Terhadap Bangunan yang Ada.                                    
                                                                       
  8 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
       Selama masa pelaksanaan kontrak, Pemborong bertanggung jawab penuh
       atas semua kerusakan utilitas, jalan, saluran pembuangan dan sebagainya
       dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi Pemborong dalam
       arti yang luas.Itu semua diperbaiki Pemborong hingga dapat diterima oleh
       Pemimpin Proyek.                                                
     5. Keamanan terhadap Pekerjaan.                                   
       Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan, termasuk
       bahan-bahan bangunan, perlengkapan instalasi yang ada hingga kontrak
       selesai dan diterima baik olehPemimpin proyek. Ia harus menjaga 
                                                                       
       perlengkapan dan bahan-bahan dari semua kemungkinan kerusakan,  
       kehilangan, dan sebagainya bagi seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan
       yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas
       dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa, atau
       menimba seperti apa yang dikehendaki atau yang diinstruksikan.  
     6. Dalam pelaksanaan proyek, rekanan berkewajiban menjaga agar tidak
       mengganggu proses kegiatan aktivitas kerja pada Kelurahan Pagesangan.
     7. Apabila terjadi kehilangan di kantor disebabkan oleh pekerja rekanan, maka
                                                                       
       hal itu menjadi beban dan tanggung jawab rekanan.               
                                                                       
  K. LAPORAN MINGGUAN  DAN HARIAN                                      
     Rekanan membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pekerjaan.
     Laporan kemajuan pekerjaan tersebut minimal mengenai semua keterangan
     yang berhubungan dengan kejadianselama satu bulan yang mencakup   
     mengenai:                                                         
     - Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.       
     - Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.\                    
                                                                       
     - Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat
       pekerjaan.                                                      
     - Keadaan cuaca.                                                  
     - Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.              
     - Kunjungan tamu-tamu lain.                                       
     - Kejadian khusus.                                                
     - Foto-foto ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.            
     - Pengesahan Pimpinan Proyek.                                     
                                                                       
                                                                       
  L. JAMINAN KESELAMATAN  BURUH                                        
     1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang
       ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan
       untuk setiap bidang pekerjaan.                                  
     2. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan. Pemborong harus senantiasa  
       menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk para
       pekerjanya. Air untuk keperluan bangunan selama masa pelaksanaan bisa
       menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air
       tersendiri (guna perhitungan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih
                                                                       
       dan tawar. Bila kondisi air meragukan Direksi, harus diperiksakan pada
       laboratorium.                                                   
     3. Kecelakaan. Bila terjadi kecelakaan pada pekerja Pemborong saat
       pelaksanaan, Kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk
       keselamatan korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi
                                                                       
                                                                       
  9 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
       tanggung jawab Pemborong. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada
       Jawatan Perburuan dan Direksi.                                  
     4. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan
       pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
                                                                       
  M. ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN                                  
          Selama masa pelaksanaan, Pemborong harus menyediakan/menyiapkan
     alat-alat, baik untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi
     kualitas hasil pekerjaan antara lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya.
                                                                       
     Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan, maupun datar
     (water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai
     alat ukur instrumen waterpass atau theodolit.                     
                                                                       
  N. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN  BAHAN BANGUNAN                    
     1. Rekanan harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak  
       memperkerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian
       dalam tugas yang diserahkan kepadanya.                          
                                                                       
     2. Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
       disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua   
       pekerjaan akan berkualitas baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan
       standar dapat ditolak.                                          
     3. Pengujian Hasil Pekerjaan                                      
       •  Dalam pengajuan penawaran, Pemborong harus memperhitungkan semua
          biaya pengujian, pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan, Pemborong
          tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
          memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang dikehendaki.   
                                                                       
       •  Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
          dan Tolok Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam
          Persyaratan Teknis                                           
       •  Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan / Lembaga yang akan melakukan
          Pengujian dipilih atas persetujuan kedua pihak.              
       •  Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
          beban Kontraktor.                                            
     4. Penutupan hasil Pelaksanaan Pekerjaan.                         
        • Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang
                                                                       
          lain, sehingga secara visuil menghalangi Direksi Pekerjaan untuk
          memeriksa Bagian Pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib  
          melaporkan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan mengenai 
          rencananya untuk melaksanakan Bagian Pekerjaan yang pertama  
          tersebut, sehingga Direksi Pekerjaan berkesempatan secara wajar
          melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat
          disetujui kelanjutan pekerjaannya.                           
        • Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan
          hak kepada Direksi Pekerjaan untuk memerintahkan pembongkaran
                                                                       
          kembali Bagian Pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan
          Pekerjaan yang terdahulu dengan resiko pembongkaran dan      
          pemasangannya kembali menjadi tanggung jawab Kontraktor.     
        • Apabila laporan telah disampaikan dan Direksi Pekerjaan tidak mengambil
          langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu
          2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak
                                                                       
10 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
          melanjutkan Pelaksanaan Pekerjaan serta menganggap Direksi Pekerjaan
          telah menyetujui Bagian Pekerjaan yang ditutup tersebut.     
        • Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi Pekerjaan terhadap suatu
          pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk
          melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan
          atau Kontrak Pekerjaan.                                      
                                                                       
  O. PEKERJAAN TIDAK BAIK                                              
     1. Pemberi Tugas berhak mengeluarkan instruksi agar Pemborong membongkar
                                                                       
       pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk
       mengadakan pengujian bahan-bahan atau barangbarang, baik yang sudah
       maupun yang belum dimasukkan pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
       Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Pemborong untuk
       disesuaikan kontrak.                                            
     2. Pemberi Tugas boleh (tetapi tidak secara tak adil atau menyusahkan)
       mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari
       pekerjaan.                                                      
                                                                       
                                                                       
  P. PEKERJAAN TAMBAH  DAN KURANG                                      
     1. Pemborong wajib sesuai dengan pekerjaan yang diterimanya menurut
       ketentuan pada AV pasal 2 ayat 3 dan gambar detail yang telah disahkan
       Direksi, melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian
       menurut semua persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
       Pemborong selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala
       sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang tepat,
       walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar
                                                                       
       dan bestek.                                                     
     2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
       persetujuan tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan
       pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua
       belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan
       pekerjaan.                                                      
     3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Pengawas
       adalah tidak sah danmenjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
                                                                       
                                                                       
  Q. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN                                       
     1. Dokumen Terlaksana.                                            
       a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun
          Dokumen Terlaksana yang terdiri dari :                       
          - Gambar-gambar Perlaksana (as build drawings).              
          - Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
            dilaksanakannya.                                           
       b. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut
          dibawah ini:                                                 
                                                                       
          - Ornamental.                                                
          - Pertamanan.                                                
          - Finishing Arsitektur.                                      
          - Pekerjaan Persiapan.                                       
          - Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.            
       c. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :               
                                                                       
11 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
          - Dokumen Pelaksanaan.                                       
          - Gambar Perubahan Pelaksanaan.                              
          - Perubahan Spesifikasi Teknis.                              
          - Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk
            Direksi Pekerjaan.                                         
       d. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi
          Pekerjaan.                                                   
          - Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan 
            bersaluran banyak yang secara operasional membutuhkan identifikasi
                                                                       
            yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana ini harus dilengkapi dengan
            Daftar Instalas Peralatan / Perlengkapan yang mengidentifikasikan
            lokasi dari masing-masing barang tersebut.                 
          - Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pekerjaan dan Pemberi Tugas,
            Kontraktor harus membuat Dokumen Terlaksana hanya untuk    
            diserahkan kepada Pemberi Tugas. Kontraktor tidak dibenarkan
            membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana
            tanpa izin dari Pemberi Tugas.                             
                                                                       
     2. Penyerahan.                                                    
        Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
        a) 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.                             
        b) Untuk peralatan / perlengkapan :                            
          -  2 (dua) set Pedoman Operasi ("Operation Manual") dan Pedoman
             Pemeliharaan (Maintanance Manual).                        
          -  Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.                   
        c) Untuk berbagai macam kunci :                                
           - Semua kunci orsinil.                                      
                                                                       
           - Minimum 1 (satu) kunci duplikat.                          
           - Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci                
           - Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran
             Cukai, Surat Fiskal Pajak dan lain-lain).                 
           - Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.    
           - Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
12 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
 II.  PEKERJAAN   K3                                                   
   A. IDENTIFIKASI RESIKO K3                                           
      Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang Perencanaan
      Keselamatan Konstruksi meliputi:                                 
                                                                       
      1. identifikasi dan penetapan isu-isu eksternal dan internal;    
      2. identifikasi dan penetapan kebutuhan dan harapan pihak yang   
        berkepentingan;                                                
                                                                       
      3. identifikasi bahaya serta penilaian risiko dan peluang keselamatan
        konstruksi. Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi
        untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas 
        Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau
                                                                       
        segmentasi pasar Jasa Konstruksi.                              
      4. identifikasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan lainnya;
      5. perencanaan pengendalian risiko.                              
                                                                       
                                                                       
   B. JAMINAN KESELAMATAN  KERJA DAN KESEHATAN                         
      1. Sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis menurut syarat-syarat
        Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dalam keadaan siap pakai
                                                                       
        harus selalu tersedia di lapangan.                             
      2. Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan
        perawatan serius, kontraktor harus segera membawa korban ke rumah sakit
        terdekat dan melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik proyek.
                                                                       
      3. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta
        memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja, baik yang
        berada di bawah kekuasaannya maupun yang berada di bawah pihak ketiga.
                                                                       
      4. Kontraktor wajib meyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak
        bagi semua petugas dan pekerja di lapangan.                    
      5. Kecuali untuk menjaga keamanan, membuat tempat penginapan bagi para
        pekerja tidak diperkenankan berada di lapangan pekerjaan.      
                                                                       
      6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
        wajib diberikan oleh kontraktor sesuai dengan perundangan yang berlaku.
                                                                       
                                                                       
   C. PENUNJANG KESELAMATAN  KERJA                                     
      1. Alat Pelindung Diri                                           
         Penyedia barang/jasa wajib menyediakan penunjang keselamatan kerja
         berupa alat pelindung diri baik untuk pekerja maupun untuk tamu yang
         berkunjung yang harus selalu digunakan saat berada di lokasi pekerjaan.
         Alat pelindung diri yang dimaksud antara lain:                
         a. topi / helm keselamatan;                                   
         b. sepatu keselamatan;                                        
                                                                       
         c. rompi keselamatan;                                         
         d. sarung tangan;                                             
         e. masker.                                                    
      2. Rambu-Rambu Sementara                                         
         Penyedia barang/jasa juga wajib menyediakan, membuat, memasang dan
                                                                       
13 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
         menempatkan rambu-rambu sementara yang berisikan petunjuk dan 
         informasi pada lokasi dan posisi penting di sekitar lokasi proyek.
         Penempatannya harus dengan persetujuan Direksi. Bentuk dan ukuran
         huruf serta susunan kalimat pada rambu-rambu harus jelas, mudah
         dimengerti oleh setiap orang. Apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai
         oleh Direksi, Penyedia barang/jasa diharuskan menyingkirkan semua
         rambu-rambu sementara yang tidak diperlukan lagi.             
                                                                       
                                                                       
   D. ANALISA RESIKO PEKERJAAN                                         
      Contoh tabel uraian resiko perkejaan :                           
         No    URAIAN PEKERJAAN      IDENTIFIKASI BAHAYA               
                                                                       
         1. Pekerjaan Penggantian Kabel dan - Terjatuh dari ketinggian 
            Penambahan Tiang Beton                                     
                                                                       
      Mortar                                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
14 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
 III. SPESIFIKASI  TEKNIS                                              
   A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                              
      1. Pembersihan                                                   
         Penyedia barang/jasa wajib melakukan pembersihan, meliputi lantai dan
         kolom-kolom beton Penyedia barang/jasa harus menyediakan pompa air
         dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk menyerap ataupun  
                                                                       
         mengalirkan air sehingga semua daerah penggalian dan pembuangan
         bebas dari air.                                               
      2. Pengukuran                                                    
         a. Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, Penyedia jasa diwajibkan
          mencocokan ukuran ukuran yang terdapat dalam gambar kerja dan
          rencana pekerjaan, kemudian segera memberitahukan kepada direksi
          setiap perbedana yang terjadi.                               
         b. Semua kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan karena
          kelalaian penyedia jasa dalam memberitahukan perbedaan ukuran
                                                                       
          seperti tersebut di atas adalah sepenuhnya tanggung jawab penyedia
          jasa.                                                        
         c. Ukuran ukuran dan duga pekerjaan ini harus dipasang oleh penyedia jasa
          bersama sama oleh direksi dan wakilnya penyedia jasa diwajibkan untuk
          memelihara dan menjaga patok patok pengukuran yang telah dipasang
          tersebut.                                                    
                                                                       
                                                                       
   B. PEKERJAAN PEMBONGKARAN    DAN PEMBERSIHAN                        
     1. Lingkup pekerjaan                                              
        Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti
        yang tampak pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini
        adalah pembongkaran yang ditunjukkan Direksi/ Konsultan Pengawas, serta
        pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan
        barang hasil bongkaran bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau
                                                                       
        bernilai ) merupakan tanggung jawab Kontraktor sebelum diserahkan kepada
        Pihak yang berwenang. Sedangkan untuk material yang tidak dapat
        dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan
        pembersihan dan pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar
        dari lapangan pekerjaan.                                       
        Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Pengawas (tertulis), maka
        Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan
        bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.         
                                                                       
     2. Pelaksanaan                                                    
        a. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data   
           mengenai kondisi- kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan
           serta gambar-gambar dan izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
        b. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem 
           pelaksanaan pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Pengawas, untuk
           disetujui.                                                  
        c. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus
           dilakukan tindakan- tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan
                                                                       
           fungsinya serta tidak akan mengganggu kelancaran pemakaian yang
           ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna menanggulangi
           hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.                      
        d. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian
           rupa sehingga tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan
           kerusakan. Semua kerugian pihak lain yang timbul karenanya akan
           menjadi tanggung jawab Kontraktor.                          
        e. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi
                                                                       
                                                                       
 15PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
           harus terpasang kembali sesuai dengan standar serta petunjuk
           Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, hingga dapat berfungsi
           dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan bersih serta siap
           untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk 
           pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.                     
      3. Hasil bongkaran                                               
        a. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan
           dimanfaatkan kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat
           diperhitungkan sebagai kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan,
                                                                       
           atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal tersebut bahan hasil
           bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang
           untuk bahan tidak berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari
           lokasi pekerjaan sesuai arahan Direksi/ Konsultan Manajemen 
           Konstruksi/ Pengawas (tertulis).                            
        b. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun
           elemen besar yang nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya
           harus didata sesuai persetujuan Direksi/ Konsultan Pengawas.
                                                                       
                                                                       
    C. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                     
      a. Lingkup pekerjaan                                             
      Sesuai persyaratan pada umumnya, yang dimaksud pada pasal ini adalah Pihak
      Penyedia Jasa Konstruksi yang melaksanakan pekerjaan listrik harus
      mempunyai surat pengesahan instalatur (SPI) dengan klas minimal C dan
      SIKA.Penyedia Jasa Konstruksi/instalatur yang melaksanakan instalasi listrik
                                                                       
      harus ahli serta berpengalaman dibidangnya. Semua instalasi listrik yang
      terpasang harus mengacu pada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL2000).
      Penyedia Jasa Konstruksi harus menawar seluruh lingkup pekerjaan yang
      dijelaskan baik dalam spesifikasi atau yang tertera dalam gambar dimana
      bahan–bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada
      spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini. Dan merupakan kewajiban
      Penyedia Jasa Konstruksi untuk mengganti dan merubah yang tidak sesuai
      dengan bestek tanpa adanya tambahan biaya.                       
                                                                       
      Sebagaimana tercantum pada gambar-gambar rencana, Pihak Penyedia Jasa
      Konstruksi wajib melakukan pengadaan, pemasangan, pengujian serta
      menyerahkan pekerjaan dalam keadaan baik dan siap digunakan semua dan
      dalam keadaan menyala. Instalasi listrik yang dilaksanakan meliputi :
      1. Pemasangan Tiang Beton                                        
      2. Perapian Jalur Kabel Skutm 20 Kkv                             
      3. Pemasangan Kabel NFA2XSEY-T 3X240+1X95 MM2-(lmk)              
      4. Pengujian listrik                                             
      b. Syarat bahan                                                  
                                                                       
      a. Tiang Beton (Sesuai standarisasi PLN)                         
      b. Spesifikasi Penghantar                                        
           Konstruksi menggunakan penghantar telanjang AAC dan AAAC. Untuk
           kawat petir (shield/earth wire) dipakai penghantar dengan luas
           penampang 16 mm2. Kawat ACSR digunakan untuk kondisi geografis
           tertentu (antara lain memerlukan bentangan melebihi jarak standar
           untuk memperkecil andongan dan memperkuat gaya mekanis).    
      c. Spesifikasi Jenis Isolator                                    
           Isolator tumpu dan isolator tarik yang digunakan dapat dengan material
                                                                       
           dasar keramik atau gelas ataupun polimer. Dimensi dan kekuatan jenis-
           jenis isolator tumpu dan Tarik dapat dilihat pada gambar konstruksi.
      d. Spesifikasi Jenis connector                                   
           Joint Sleeve Connector (Sambungan Lurus)                    
           Paralel Groove Connector (Sambungan Percabangan)            
                                                                       
 16PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
           Live Line Connector (Sambungan Sementara yang bisa dibuka pasang)
      e. Spesifikasi Peralatan Hubung (Switching)                      
           Pada jaringan SUTM digunakan juga peralatan switching untuk optimasi
           operasi distribusi. Sesuai karakteristiknya, peralatan hubung dapat
           dibedakan atas :                                            
                                                                       
           1. Pemisah (Disconnecting Switch = DS)                      
           2. Pemutus beban (Load Break Switch = LBS)                  
                                                                       
      c. Syarat pekerjaan                                              
      Syarat pekerjaan                                                 
                                                                       
         • Untuk proteksi, sistem listrik dilengkapi dengan proteksi terhadap
           hubung singkat di panel penerangan, proteksi terhadap overload dan
           hubungan singkat untuk panel utama dan panel-panel daya, kecuali
           ditunjukkan lain oleh gambar.                               
         • Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel
           tanah (grounded) dan semua panel harus dibumikan dengan elektrode
           terpisah.                                                   
         • Untuk sistem pembumian, kabel pembumian harus berhubungan secara
                                                                       
           tertutup (loop).                                            
         • Setiap pencabangan atau pengambilan saluran keluar harus    
           menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan lebih dari satu
           memakai terminal strip didalam Junction Box. Setiap saluran kabel
           dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum 5/8”, atau 
           ditentukan lain oleh direksi dengan alasan tertentu.        
         • Ujung pipa kabel yang masuk ke dalam panel dan junction box harus
           dilengkapi dengan socket/lock nut sehingga kabel tidak mudah tercabut
           dari panel.                                                 
                                                                       
         • Instalasi skakelar dan stop kontak /out let.                
         • Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi armature
           kecuali dimana   diperlukan penggantungan rantai atau       
           pemasangan/perencanaan fixture menunjuk lain.               
         • Semua lampu fluorescent atau lainnya yang memerlukan perbaikan
           faktor daya harus dilengkapi dengan capasitor. Lampu Fluorecent harus
           dari jenis daylight. Untuk lampu pijar memakai lampu holder dan base
           type Edison Screw. Semua komponen lampu merk Phillips atau  
           sekualitas.                                                 
                                                                       
         • Penambahan daya lakukan kerja sama Bersama PLN              
                                                                       
    D. PEMASANGAN  TIANG BETON                                         
      1. Lingkup Pekerjaan                                             
         a. Untuk kekuatan sama, pilihan tiang jenis ini dianjurkan digunakan di
           seluruh PLN karena lebih murah dibandingkan dengan jenis konstruksi
           tiang lainnya termasuk terhadap kemungkinan penggunaan konstruksi
           rangkaian besi profil..                                     
                                                                       
         b. Penyedia Jasa Konstruksi harus menawar seluruh lingkup pekerjaan
           yang dijelaskan baik dalam spesifikasi atau yang tertera dalam gambar
           dimana bahan–bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan
           ketentuan pada spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini. Dan
           merupakan kewajiban Penyedia Jasa Konstruksi untuk mengganti dan
           merubah yang tidak sesuai dengan bestek tanpa adanya tambahan
           biaya                                                       
         c. Sebagaimana tercantum pada gambar-gambar rencana, Pihak    
           Penyedia Jasa Konstruksi wajib melakukan pengadaan, pemasangan,
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 17PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
           pengujian serta menyerahkan pekerjaan dalam keadaan baik dansiap
           digunakan.                                                  
      2. Persyaratan Bahan                                             
         a. Tiang Precast Beton                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      3. Syarat pekerjaan                                              
         Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 18PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
         Tabel 6.2. Proses Pendiran Tiang dan Kelengkapannya           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 E. Pemasangan guy-wire / treckschoor atau Topang Tarik (pole supporter)
    Sebelum penarikan penghantar, pasang guy-wire atau tiang topang tarik pada
    tiang awal, tiang akhir atau tiang sudut sesuai rancangan konstruksi SUTM pada
    trase bersangkutan. Periksa ketentuan instalasi guywire, topang tarik, penguatan
                                                                       
    khusus pondasi tiang                                               
                                                                       
 F. Instalasi Cross-Arm dan Isolator.                                  
                                                                       
    Sebelum instalasi, perhatikan kesiapan petugas instalasi baik fisik bersangkutan
    maupun kelengkapan alat kerja dan keselamatan kerja. Pasang cross-arm
    pembantu pada tiang.                                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 19PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
    sebagai pijakan kerja petugas instalasi 1,2 m dari rencana posisi cross-arm.
    Pasang cross-arm pada tiang sesuai rancangan konstruksi SUTM tersebut dan
    kencangkan masing-masing baut pengikat minimal 20 Nm dengan menggunakan
    kunci 19 atau 22. Pada pemasangan isolator, naikkan isolator dengan katrol dan
                                                                       
    segera ikatkan pada cross-arm. Perhatikan kesesuaian isolator tumpu atau tarik
    dengan sudut tiang                                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
              Gambar 6.1 Pemasangan Cross Arm dan Isolator             
                                                                       
 G. Penarikan Penghantar (stringing)                                   
 Sebelum pelaksanaan penarikan penghantar, periksa hal-hal berikut :   
                                                                       
    a. Tiang beton diberi penguatan sementara – guywire/treckschor di tiang awal
       dan tiang ujung                                                 
    b. Konstruksi instalasi Cross-Arm serta isolator pada masing-masing tiang
                                                                       
    c. Kesiapan penghantar dalam drum/haspel pada penopang rol         
    d. Terpasangnya minimal 2 Stringing Block pada masing-masing tiang.
    e. Tenaga kerja penarik penghantar                                 
    f. Tenaga pengawas lapangan/keselamatan kerja                      
                                                                       
    g. Petugas pengendali kontrol kecepatan putar drum penghantar      
    h. Perkakas kerja yang diperlukan                                  
    i. Peralatan keselamatan kerja pada ketinggian                     
                                                                       
                                                                       
 Pada saat penarikan perhatikan :                                      
    1) Saat menggelar, diharuskan penghantar diawali penghantar tengah, ditarik
       dari bagian tengah tiang afspan.                                
                                                                       
    2) Potong menurut panjang yang diperlukan dan ikatkan sementara pada travers
       ujung tiang.                                                    
    3) Penarikan kedua penghantar pinggir harus dilaksanakan bersama dan balance
       running blocks atau rollers selalu dipakai sampai pada waktu penghantar –
                                                                       
       penghantar diberi kuat Tarik dan lendutan tertentu.             
    4) Periksa dan segera perbaiki penghantar penghantar bilamana pada titik
       tertentu, stranded penghantar tersebut terurai, dengan menggunakan repair
       sleeve                                                          
                                                                       
                                                                       
 H. Instalasi Final                                                    
    1) Setelah penarikan penghantar selesai, segera ikat penghantar pada strain-
       clamp isolator tarik ujung dan awal.                            
                                                                       
    2) Ikat penghantar pada masing-masing isolator tumpu sesuai posisi tiang (lurus
       atau sudut)                                                     
                                                                       
 20PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
        3) Periksa ulang hasil instalasi – kuat tarik yang dipersyaratkan, lendutan,
           ikatan penghantar penghantar pada isolator dan pengukuran tahanan
           isolasi hasil konstruksi penghantar penghantar.             
                                                                       
                                                                       
 I. Penyelesaian akhir (finishing)                                     
    Setelah tahapan konstruksi pemasangan JTM selesai, maka dilanjutkan dengan uji
    teknis dan komisioning sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk kemudian
    diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Badan yang berwenang.
                                                                       
 J. PEMASANGAN  NFA2XSEY-T 3X240+1X95 MM2-(lmk)                        
                                                                       
   1. Lingkup Pekerjaan                                                
         d. Sesuai persyaratan pada umumnya, yang dimaksud pada pasal ini
           adalah Pihak Penyedia Jasa Konstruksi yang melaksanakan pekerjaan
           listrik harus mempunyai surat pengesahan instalatur (SPI) dengan klas
           minimal C dan SIKA.Penyedia Jasa Konstruksi/instalatur yang 
           melaksanakan instalasi listrik harus ahli serta berpengalaman
           dibidangnya. Semua instalasi listrik yang terpasang harus mengacu
           pada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL2000).           
                                                                       
         e. Penyedia Jasa Konstruksi harus menawar seluruh lingkup pekerjaan
           yang dijelaskan baik dalam spesifikasi atau yang tertera dalam gambar
           dimana bahan–bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan
           ketentuan pada spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini. Dan
           merupakan kewajiban Penyedia Jasa Konstruksi untuk mengganti dan
           merubah yang tidak sesuai dengan bestek tanpa adanya tambahan
           biaya                                                       
         f. Sebagaimana tercantum pada gambar-gambar rencana, Pihak    
                                                                       
           Penyedia Jasa Konstruksi wajib melakukan pengadaan, pemasangan,
           pengujian serta menyerahkan pekerjaan dalam keadaan baik dansiap
           digunakan.                                                  
      2. Persyaratan Bahan                                             
         b. Tertera pada kolom spektek dan gambar DED                  
                                                                       
      3. Syarat pekerjaan                                              
            • Pastikan kabel tidak melampaui radius tikung minimum yang
              ditentukan oleh pabrikan.                                
                                                                       
            • Tarik kabel perlahan dengan kontrol tegangan agar tidak  
              meregang berlebihan.                                     
            • Pastikan jalur bebas dari benda tajam, lumpur, atau benda lain
              yang dapat merusak kabel.                                
            • Pastikan kabel sesuai dengan desain teknis dan kebutuhan beban
              listrik.                                                 
            • Penarikan kabel dilakukan sebelum trafo dan cubicle baru berada
              dilokasi.                                                
                                                                       
                                                                       
      4. Uji coba                                                      
            • Uji nilai resistansi isolasi dengan alat megger untuk memastikan
              tidak ada kerusakan                                      
            • Hasil pengetesan dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh
              pihak-pihak yang berkompeten dan merupakan lampiran berita
              acara penyerahan pekerjaan.                              
            • Selama masa pemeliharaan dan masa pengetesan sampai dengan
                                                                       
              masuk kedalam lokasi, maka pihak Kontraktor masih bertanggung
              jawab terhadap kelancaran ataupun keberhasilan dari pada 
              pekerjaan yang dimaksud.                                 
                                                                       
 21PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
   K. PEKERJAAN LAIN-LAIN                                              
                                                                       
       Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di
       lapangan akan diatur/dibicarakan dilapangan oleh konsultan pengawas dan
       kontraktor, bila diperlukan akan dibicarakan dengan konsultan perencana.
                                                                       
   L. PEKERJAAN PEMBERSIHAN  SETELAH BANGUNAN                          
      1.  Lingkup pekerjaan                                            
         a. Pembersihan tapak Konstruksi dan pada semua pekerjaan yang 
           termasuk dalam lingkup pekerjaan seperti tercantum di gambar kerja
           dan terurai dalam buku RKS ini dari semua barang atau bahan bangunan
                                                                       
           lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan selesai
           menjadi tanggung jawab kontraktor.                          
         b. Semua bekas bongkaran bangunan Existing dan sebagainya, harus
           dikeluarkan dari tapak/site konstruksi.                     
         c. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga   
           keamanan bahan /  material, barang maupun bangunan yang     
           dilaksanakannya sampai tahap serah terima.                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 22PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
 DAFTAR  NAMA  PERALATAN   YANG DIBUTUHKAN                             
                                                                       
  NO      NAMA ALAT      KAPASITAS   JUMLAH      KETERANGAN            
                                                                       
   1  Dump Truck             -        1 bh     Milik sendiri / sewa    
   2  Mobile Crane           -        1 unit   Milik sendiri / sewa    
                                                                       
   3. Takal / Chain Blok              1 unit   Milik sendiri / sewa    
      Current Transformer                                              
   4.                        -        1 unit   Milik sendiri / sewa    
      (Trafo)                                                          
   5  Magger                 -        1 Unit   Milik sendiri / sewa    
                                                                       
 SPESIFIKASI PERSYARATAN KUALIFIKASI                                   
                                                                       
 1. Peserta harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan
   Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) Kualifikasi Usaha Kecil yang masih berlaku serta
   terkonversi sekurang – kurangnya sampai dengan tanggal penandatanganan kontrak
   serta subklasifikasi usaha berdasarkan PermenPUPR No.6 Tahun 2021:  
     EL006 : Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan
                                                                       
     Menengah                                                          
     SBUJPTL Sub Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah
     SBUJPTL Sub Bidang Distribusi Jaringan Tegangan Menengah (JTM)    
 2. Memiliki personil dengan kualifikasi sesuai/ sama seperti yang dipersyaratkan;
                                                                       
 3. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/ peralatan/ perlengkapan melaksanakan
   pekerjaan sesuai yang dipersyaratkan;                               
 4. Mempunyai pengalaman kerja minimal 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
   (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
   pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3
   (tiga) tahun.                                                       
 5. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP).                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 23PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
 SPESIFIKASI PERSYARATAN PERSONIL                                      
                                                                       
       Jabatan dalam Pengalaman    Sertifikat Kompetensi Kerja         
      pekerjaan yang   kerja       berdasarkan SK Dirjen Bina Jumlah   
  No                                                                   
          akan       profesional     Konstruksi Nomor :   (orang)      
       dilaksanakan   (tahun)        12.1/KPTS/Dk/2022                 
                        PERSONIL MANAJERIAL                            
   1  Pelaksana         1        SKK Ahli Elektrikal Konstruksi 1      
      Instalasi Listrik           Bangunan Gedung Jenjang 7            
                                                                       
   2  Petugas           1        SKK Petugas Keselamatan dan 1         
      Keselamatan                Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi       
      Konstruksi                (jenjang 3)/Sertifikat pelatihan K3    
                                        Konstruksi                     
                                                                       
                                                                       
  Persyaratan Personil :                                               
  -  Melakukan upload bersama dengan dokumen penawaran teknis berupa daftar
     personil manajerial yang memuat data: Nama, Riwayat Pendidikan (tahun lulus),
     Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan, Pengalaman (tahun) dan
     Sertifikat kompetensi kerja;                                      
  -  Pendidikan minimal dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat kompetensi harus
     dapat ditunjukkan pada saat Pre Award Meeting (PAM) sebelum diterbitkannya
     SPPBJ;                                                            
  -  Pengalaman personil dibuktikan dengan melampirkan Daftar Riwayat Pekerjaan /
     Curriculuum Vitae (CV) atau Referensi Kerja dari Pengguna Jasa (PA/KPA/PPK
                                                                       
     apabila dari unsur pemerintah atau Badan Usaha apabila dari unsur swasta atau
     Perseorangan apabila dari unsur perseorangan)                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 24PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA      
 IV.  PENUTUP                                                          
                                                                       
 Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Pemborong untuk pencapaian hasil pekerjaan
 yang berkualitas dan optimal, tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini harus dilaksanakan
 oleh Pemborong.                                                       
                                                                       
 a. Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal yang disebabkan oleh sesuatu hal,
   maka peserta seleksi umum tidak berhak mengajukan keberatan-keberatan
   termasuk tuntutan ganti rugi.                                       
 b. Panitia sesuai dengan kewenangannya  berhak  untuk melakukan       
                                                                       
   konfirmasi/pengecekan dan klarifikasi atas keabsahan/kebenaran dokumen yang
   disampaikan oleh peserta.                                           
 c. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada surat.
   perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                     Surabaya, 05 November 2025        
                                                                       
                                        Konsultan Perencana            
                               CV. MULTI KARYA PERSADA KONSULTAN       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                          SUPANDI, ST                  
                                            Direktur                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 25PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
                                                 TRUNOJOYO MADURA
Tenders also won by PT Lestarijaya Bangun Teknik