KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS,
DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Jl. Raya Telang, PO.Box. 2 Kamal, Bangkalan – Madura
Telp : (031) 3011146, Fax. (031) 3011506
Laman : www.trunojoyo.ac.id
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA
TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
KONSULTAN PERENCANA :
SPESIFIKASI TEKNIS
I. SPESIFIKASI UMUM
A. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud dalam pekerjaan ini adalah kegiatan pekerjaan
PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH
(SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA.
B. JENIS DAN MUTU BAHAN
1. Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
dalam pekerjaan ini harus menggunakan bahan yang baru.
2. Tanda pengenal.
a. Apabila pabrik / produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
produk / bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap merk dagang atau
sebagai pengenal kualitas/kelas/kapasitas maka semua bahan dari pabrik
/ produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
mengandung tanda pengenal tersebut.
b. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi,
alarm, plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh pengawas / Direksi
Pekerjaan, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda
pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau
tanda lain yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan.
3. Merk Dagang Dan Kesetaraan
a. Penyebutan sesuatu Merk Dagang bagi suatu Bahan/Produk didalam
persyaratan Teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan
memakai produk tersebut.
b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan
Bahan/Produk lain yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan
yang setara dengan bahan/produk yang memakai Merk Dagang yang
disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh
persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan atas ijin dari Pemberi Tugas
tentang kesetaraan tersebut.
c. Penggunaan Bahan / Produk yang disetujui sebagai "setara" tidak
dianggap sebagai perubahan Pekerjaan dan karenanya tidak akan ada
perubahan harga.
4. Penggantian (Substitusi).
a. Atas persetujuan Direksi Pekerjaan/Pemberi tugas, Kontraktor dapat
menggantikan sesuatu bahan/produk dengan sesuatu Bahan/Produk lain
yang berbeda dari produk yang disyaratkan dan setaranya.
b. Apabila akibat penggantian bahan/produk terjadi perhitungan harga
kurang/lebih maka akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
tambah/kurang.
5. Persetujuan Bahan.
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan dianjurkan dengan
sangat agar sebelum sesuatu Bahan / Produk akan dibeli/
dipesan/diprodusir, terlebih dulu dimintakan Persetujuan dari Direksi
1 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
Pekerjaan atas kesesuaian dari Bahan/Produk tersebut dengan
Persyaratan Teknis, Guna diberikan persetujuan dalam bentuk tertulis
yang dilampirkan pada contoh/Brosur dari Bahan/Produk yang
bersangkutan untuk diserahkan pada Direksi Pekerjaan dilapangan.
b. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas
sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kontraktor tanpa pertimbangan
keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai Contoh/Brosur seperti
tersebut diatas tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor dari
kewajibannya untuk mengadakan Bahan/Produk yang sesuai dengan
persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima/disetujuinya seluruh Bahan/Produk tersebut dilapangan, sejauh
tidak dapat dibuktikan bahwa seluruh Bahan / Produk tersebut adalah
sesuai dengan Contoh/Brosur yang telah disetujui.
6. Contoh Pada waktu memintakan persetujuan atas Bahan/Produk kepada
Direksi Pekerjaan harus diserahkan Contoh dari Bahan / Produk tersebut,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah Contoh :
- Untuk Bahan / Produk yang tidak dapat diberikan sesuatu Sertifikat
Pengujian yang dapat disetujui / diterima oleh Direksi Pekerjaan
sehingga perlu untuk diadakan Pengujian, maka kepada Direksi
Pekerjaan harus diserahkan sejumlah Bahan / Produk sesuai
persyaratan yang ditetapkan dalam Standar Prosedur Pengujian,
untuk dijadikan Benda Uji guna diserahkan kepada lembaga Penguji
yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan.
- Untuk Bahan / Produk yang mempunyai Sertifikat Pengujian, maka
harus diserahkan 2 (dua) buah contoh , yang masing-masing disertai
dengan salinan Sertifikat Pengujian yang bersangkutan kepada Direksi
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
b. Contoh yang disetujui :
- Contoh yang diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dan telah
memperoleh persetujuan, harus dibuat suatu keterangan tertulis
mengenai persetujuannya serta dipasang tanda pengenal
persetujuannya pada 2 (dua) buah contoh, yang semuanya akan
dipegang oleh Direksi Pekerjaan. Bila dikehendaki Kontraktor dapat
memintakan sejumlah set tambahan dari contoh berikut Tanda
Pengenal Persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk
kepentingan dokumentasi Kontraktor.
- Pada waktu Direksi Pekerjaan sudah tidak lagi membutuhkan contoh
yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan Bahan/Produk bagi
pekerjaan, maka Kontraktor berhak meminta kembali Contoh tersebut
untuk dipasang pada pekerjaan.
c. Waktu Persetujuan Contoh
- Merupakan tanggung jawab dari Kontraktor untuk mengajukan
Contoh pada waktunya, sehingga Pemberian persetujuan atas Contoh
tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada Jadwal
Pengadaan Bahan (paling akhir 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum
mendapat persetujuan bahan).
- Untuk Bahan/Produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetaraan pada sesuatu Merk Dagang tertentu, keputusan atas
2 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
Contoh akan diberikan oleh Direksi Pekerjaan dalam waktu tidak lebih
dari 10 (sepuluh) hari kerja. Persetujuan yang akan melibatkan
keputusan tambahan diluar Persyaratan Teknis (seperti penentuan
Model, warna dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam
waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.\
- Untuk Bahan/Produk yang masih harus dibuktikan kesetaraannya
dengan sesuatu Merk Dagang yang disebutkan, keputusan atas
Contoh akan diberikan oleh Direksi Pekerjaan dalam waktu 21 (dua
puluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian kesetaraan.
- Untuk bahan/Produk yang bersifat Pengganti (substitusi), keputusan
Persetujuan akan diberikan oleh Direksi Pekerjaan dalam jangka
waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya seluruh bahan-
bahan pertimbangan secara lengkap.
- Untuk Bahan/Produk yang bersifat Peralatan/ Perlengkapan ataupun
Produk lain yang karena sifat / jumlah/harga pengadaannya tidak
memungkinkan untuk diberikan Contoh dalam bentuk Bahan/Produk
jadi, maka permintaan Persetujuan bisa diajukan berdasarkan Brosur
dari Produk tersebut, dengan dilengkapi :
a. Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh Pabrik/Produsen.
b. Surat-surat seperlunya dari Agen/Importir sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan antara lain Surat keagenan Surat Jaminan Suku Cadang
dan Jasa Purna Penjualan (After Sales service) dan lain-lain.
c. Katalog untuk warna, Pekerjaan Penyelesaian (Finishing) dan lain-
lain.
d. Sertifikat-sertifikat Pengujian/Penetapan Kelas serta dokumen-
dokumen lain sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan.
- Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan
atas contoh dari Bahan/Produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
Pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi Pekerjaan, maka dianggap
bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
- Penyimpanan Bahan.
a. Persetujuan atas sesuatu Bahan / Produk harus dimengerti
sebagai perijinan untuk memasukkan Bahan / Produk tersebut ke
dalam lapangan serta pemeriksaan keadaannya pada saat
persetujuan diberikan.
b. Bahan / produk yang telah dimasukkan ke lapangan harus segera
disimpan dengan cara yang betul dan baik, sesuai ketentuan
untuk masing-masing Bahan / Produk yang telah ditetapkan serta
sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan apabila tidak
diisyaratkan pabrik.
c. Kontraktor yang akan memakai Bahan / Produk tersebut harus
bertanggung jawab selama dalam penyimpanan, Bahan / Produk
tersebut tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai. Apabila
selama waktu itu ternyata bahwa Bahan / Produk menjadi tidak
layak untuk dipakai dalam pekerjaan, maka Direksi Pekerjaan
berhak untuk memerintahkan agar :
- Bahan/Produk tersebut harus segera dikeluarkan
darilapanganuntuk digantidengan yang memenuhi
persyaratan.
3 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
C. URAIAN PEKERJAAN
1. Informasi Site
a. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus benar-benar memahami
kondisi /pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan
segala permasalahan yang dihadapi.
b. Kontraktor harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan
lokasi tempat bekerja, penempatan material, pengamanan dan
kelangsungan operasi selama pekerjaan berlangsung.
c. Kontraktor harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar,
persyaratan teknis dan agenda-agenda dalam dokumen lelang, guna
penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik dan benar.
2. Penyediaan
Pemborong harus menyediakan semua keperluan guna pelaksanaan
pekerjaan yang sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk
sarana bantu seperti alat-alat penarik dan pengangkat, andang-andang dan
sebagainya.
a. Peralatan yang digunakan harus baik dan bisa beroperasi dengan lancar.
Semua peralatan yang rusak harus diperbaiki di luar lokasi proyek atau
dikoordinasikan dengan Pengguna Jasa.
b. Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran perjalanan alat-alat
berat. Yang melalui jalan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
c. Pengawas atau Direksi Pekerjaan berhak memerintahkan untuk
menambah peralatan yang tidak sesuai / tidak memenuhi persyaratan.
d. Bila pekerjaan sudah selesai, Kontraktor diwajibkan untuk segera
menyingkirkan alat-alat tersebut dan memperbaiki semua kerusakan yang
diakibatkannya serta membersihkan bekas-bekasnya.
e. Disamping alat-alat yang diperlukan seperti tersebut diatas. Kontraktor
harus menyiapkan tenda-tenda untuk para pekerja waktu hujan.
3. Kuantitas dan Kualitas Pekerjaan.
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk pada harga kontrak
harus dianggap seperti yang tertera di gambar-gambar kontrak atau
tercantum di uraian dan syarat-syarat. Tetapi kecuali yang disebut di atas,
apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat atau gambar dalam
kontrak itu bagaimanapun tidak boleh ditolak, diubah, atau dipengaruhi
penerapan atau interprestasi dari apa yang tercantum dalam syarat-
syarat ini.
b. Kekeliruan pada uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan
bagian-bagian dari gambar, uraian dan syarat-syarat tidak boleh
membatalkan kontrak ini tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu
perubahan yang dikehendaki Pemberi tugas
c. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau diubah secara bagaimanapun
selain menuruti ketetapan-ketetapan yang tepat dari syarat-syarat ini,
dan taat kepada pasal-pasal dari syarat-syarat ini. Semua kekeliruan baik
mengenai hitungan atau bukan perhitungan harga kontrak harus
dianggap telah diterima oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.
4. Petunjuk dan Instruksi.
Semua petunjuk dan instruksi Direksi Pekerjaan / Pemberi Tugas yang
dikeluarkan secara tertulis harus dilaksanakan secara baik oleh Kontraktor.
Apabila Kontraktor tidak dapat menerima atau menyetujui pendapat atau
4 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
perintah Direksi Pekerjaan/Pemberi tugas, harus mengajukan keberatan
secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam. Dan
apabila dalam jangka waktu tersebut Kontraktor tidak mengajukan keberatan
maka dianggap telah menyetujui dan menerima perintah Direksi Pekerjaan /
Pemberi Tugas untuk dilaksanakan.
D. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang meliputi bestek, detail konstruksi,
situasi dan sebagainya yang telah dibuat perancang telah disampaikan
kepada rekanan bersama dokumen lainnya. Rekanan tidak boleh
mengubah/menambah tanpa ijin tertulis dari Pimpinan proyek. Semua
gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada
hubungannya dengan pekerjaan ini, atau digunakan untuk maksud-maksud
lain.
2. Gambar-gambar Tambahan.
Bila Pemimpin Proyek menganggap perlu, Pemborong harus membuat
gambar detail penjelasan (shop drawings) yang diperiksa/disahkan oleh
Pengawas. Gambar-gambar tersebut menjadi milik Pemimpin Proyek.
3. As Built Drawing (Gambar sebagaimana dilaksanakan).
Untuk semua gambar yang belum ada pada gambar kerja dan gambar
perubahan di lapangan baik penyimpangan atas perintah Pemberi Tugas atau
tidak, Kontraktor harus membuat “asbuilt drawing” yang jelas, gambar-
gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap tiga dan semua biaya
pembuatannya ditanggung Pemborong.
4. Gambar-gambar di Tempat Pekerjaan.
Rekanan harus menyimpan di lokasi pekerjaan satu set gambar kontrak
lengkap termasuk rencana kerja dan syarat-syarat, berita acara aanwijzing
dan time schedule dalam keadaan baik selama masa pelaksanaan pekerjaan,
dan harus tersedia bila Pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu
memerlukan.
5. Contoh Barang.
a. Selama pembangunan, semua bahan/barang bagi pelaksanaan harus
sesuai dengan RKS dan Berita Acara Aanwijzing.
b. Barang/bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga
satuan bahan/upah adalah mengikat, rekanan harus menawarkan harga-
harga tersebut sesuai RKS.
c. Contoh barang/bahan yang ditawarkan tidak bisa dipergunakan bila belum
mendapat persetujuan Pengawas secara tertulis.
E. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran
dengan angka dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan,
maka RKS yang diikuti.
4. Bila rekanan meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan
RKS, baik tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka rekanan wajib
bertanya kepada Pengawas secara tertulis.
5 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
5. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
F. PERATURAN TEKNISBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995.
2. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bnagunan Gedung SNI-03-2847-
2002.
3. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI-04-0225-1987.
4. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dan Departemen Tenaga Kerja.
5. Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung SNI-03-2410 1991.
6. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI-03 2410-1991.
7. Peraturan & Ketentuan yang Dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
G. PELAKSANAAN
1. Rencana Pelaksanaan.
a. Pada saat akan dimulai pelaksanaan di lapangan, atau setelah menerima
SPK dari Pemimpin Proyek, rekanan harus segera mengadakan persiapan
termasuk pembuatan jadwal pelaksanaan berupa ’Bar Chart’ dan ‘Network
Planning’ selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan SPK, yang
berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang direncanakan yang
disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak, dan
harus disahkan Pengawas/Direksi dan Pimpinan Proyek.
b. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atas ’Bar Chart’ dan
‘Network Planning’ apabila Direksi Pekerjaan meminta diadakannya
perbaikan / penyempurnaan atas ’Bar Chart’ dan ‘NetworkPlanning’
tersebut, paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu
pelaksanaan.
c. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan pekerjaan
sebelum adanya persetujuan dari Direksi Pekerjaan atas Rencana kerja
tersebut.
d. ‘Bar Chart’ dan ‘Network Planning’ tersebut harus selalu berada di lokasi
pekerjaan agar perkembangan hasil pekerjaan di lapangan bisa diikuti dan
diberi tanda garis tinta merah. Bila terdapat/terlihat ada hambatan, semua
pihak harus segera mengadakan langkah-langkah penanggulangannya.
2. Gambar Kerja.
a. Untuk bagian-bagian pekerjaan, dimana gambar belum cukup
memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan
terlaksana, Kontraktor wajib untuk mempersiapkan Gambar Kerja yang
terperinci yang akan memperlihatkan Cara Pelaksanaan tsb.
b. Format dari Gambar Kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan
oleh Direksi Pekerjaan.
c. Gambar Kerja harus diajukan kepada Direksi Pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuannya dalam rangkap 2 (dua).
3. Rencana Mingguan dan Bulanan.
a. Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu selama proses pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi
Pekerjaan suatu Rencana Mingguan yang berisi Rencana Pelaksanaan dari
berbagai Bagian Pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam Mingguan
berikutnya.
6 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor
wajib menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu Rencana Bulanan
yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai Rencana
Pelaksanaan dari berbagai Bagian Pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
c. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan Rencana
Mingguan maupun Bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam
melaksanakan Perintah Direksi Pekerjaan dalam Melaksanakan Pekerjaan.
d. Untuk memulai suatu Bagian Pekerjaan yang baru Kontraktor diwajibkan
untuk menyampaikan Pemberitahuan kepada Direksi Pekerjaan mengenai
hal tersebut paling lambat 2 x 24 jam sebelumnya.
4. Dokumentasi.
a. Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke pihak Direksi Pekerjaan dan ke pihak lain yang
memerlukan.
b. Yang dimaksud dokumentasi dalam pekerjaan ini adalah :
Laporan-laporan perkembangan Proyek.
Foto-foto hasil pekerjaan berwarna ukuran post card dimasukkan dalam
album. Foto-foto tersebut menggambarkan kemajuan proyek dan dibuat
minimal peristiwa sebagai berikut :
- Sebelum pekerjaan dimulai.
- Pelaksanaan pekerjaan pembongkaram
- Pada saat penulangan dan pengecoran balok dan kolom
- Pada saat pelaksanaan konstruksi atap (erection) dan pemasangan
atap.
- Pemasangan keramik lantai dan dinding
- Pemasangan instalasi Mekanikal Elektrikal]
- Pada saat pemasangan dan selesainya pekerjaan lantai
- Pada saat pekerjaan pengecatan
- Bangunan telah selesai 100% Setelah pekerjaan seluruhnya selesai
dan siap untuk diserahkan pada penyerahan pertama.
5. Ketentuan jam kerja.
a. Jam kerja Kontraktor adalah jam kerja menurut kebiasaan setempat ( 6
hari seminggu )
b. Jika Kontraktor menghendaki, diluar ketentuan waktu jam kerja menurut
kebiasaan setempat, atau pada hari-hari libur nasional, atau sebelum
matahari terbit, atau setelah matahari terbenam, maka Kontraktor
diharuskan mengajukan ijin sebelumnya kepada Direksi Pekerjaan secara
tertulis dalam waktu sekurang-kurangnya 24 jam.
c. Bilamana Direksi Pekerjaan dalam keadaan tersebut menganggap perlu
pengawasan, maka biaya pengawasan dibebankan kepada Kontraktor.
Kecuali, jika penyimpangan penyimpangan tersebut adalah akibat dari
sifat keadaan pekerjaan.
H. KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN
1. Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan.
Pemborong harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan
menggunakan kecakapan dan perhatian penuh. Ia harus bertanggung jawab
sepenuhnya bagi semua alat konstruksi, cara-cara teknik, urutan dan
prosedur koordinasi semua bagian yang ada di bawah kontrak.
7 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
2. Pegawai pemborong yang melaksanakan.
a. Sebagai pemimpin sehari-hari pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus
dapat menyerahkan kepada seorang Pelaksana yang ahli pada bidangnya,
cakap diberi kuasa, penuh tanggung jawab, dan selalu berada di tempat
pekerjaan, di samping itu Pemborong harus membuat susunan organisasi
kerja di lapangan sesuai dengan bidang keahlian serta pekerjaan yang
ada.
b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan, Pelaksana harus
mempelajari dan memahami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara
Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan baik konstruksi
maupun kualitas bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun bahan-bahan bangunan dapat
dilaksanakan bila ada ijin tertulis dari Pimpinan Proyek berdasarkan rapat
Direksi. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab
Pemborong untuk membetulkan dan melaksanakan sesuai gambar dan
bestek.
d. Pengawas berhak menolak penunjukan Pelaksana oleh Pemborong
didasarkan pendidikan, pengalaman, tingkah laku, dan kecakapan. Dalam
hal ini Pemborong harus segera menempatkan Pelaksana lain dengan
persetujuan Pengawas.
I. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
Apapun kebangsaan kontraktor, sub kontraktor, leveransir, dan penengah
(arbirator) dan dimanapun pekerjaan atau bagian pekerjaan atau bagian
pekerjaan berada, undang-undang Republik Indonesia adalah undang-undang
yang melindungi kontrak ini, untuk memudahkan komunikasi demi kelancaran
jalannya pelaksanaan pekerjaan, rekanan wajib memberikan alamat tetap yang
jelas dengan nomor telepon kepada Pimpinan Proyek.
J. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Keamanan dan Kesejahteraan.
Selama pelaksanaan pekerjaan, Pemborong wajib mengadakan semua yang
diperlukan bagipara pekerja dan tamu seperti pertolongan pertama, sanitasi,
air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Rekanan juga wajib
memenuhi semua persyaratan, tata tertib, ordonasi Pemerintah pusat dan
lokal.
2. Terhadap Wilayah Orang Lain.
Pemborong harus membatasi daerah operasinya di sekitar tapak dan harus
mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
3. Terhadap Milik Umum.
Pemborong harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil, dan hak pemakai
jalan bersih dari bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran
lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
berlangsung.Rekanan juga bertanggung jawab atas gangguan dan
pemindahan yang terjadi atas fasilitas umum seperti saluran air, listrik, dan
sebagainya yang disebabkan oleh kegiatan Pemborong.Semua biaya
pemasangan kembali dan perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab
Pemborong.
4. Terhadap Bangunan yang Ada.
8 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
Selama masa pelaksanaan kontrak, Pemborong bertanggung jawab penuh
atas semua kerusakan utilitas, jalan, saluran pembuangan dan sebagainya
dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi Pemborong dalam
arti yang luas.Itu semua diperbaiki Pemborong hingga dapat diterima oleh
Pemimpin Proyek.
5. Keamanan terhadap Pekerjaan.
Pemborong bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan, termasuk
bahan-bahan bangunan, perlengkapan instalasi yang ada hingga kontrak
selesai dan diterima baik olehPemimpin proyek. Ia harus menjaga
perlengkapan dan bahan-bahan dari semua kemungkinan kerusakan,
kehilangan, dan sebagainya bagi seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan
yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan bebas
dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa, atau
menimba seperti apa yang dikehendaki atau yang diinstruksikan.
6. Dalam pelaksanaan proyek, rekanan berkewajiban menjaga agar tidak
mengganggu proses kegiatan aktivitas kerja pada Kelurahan Pagesangan.
7. Apabila terjadi kehilangan di kantor disebabkan oleh pekerja rekanan, maka
hal itu menjadi beban dan tanggung jawab rekanan.
K. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Rekanan membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pekerjaan.
Laporan kemajuan pekerjaan tersebut minimal mengenai semua keterangan
yang berhubungan dengan kejadianselama satu bulan yang mencakup
mengenai:
- Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
- Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.\
- Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat
pekerjaan.
- Keadaan cuaca.
- Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
- Kunjungan tamu-tamu lain.
- Kejadian khusus.
- Foto-foto ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
- Pengesahan Pimpinan Proyek.
L. JAMINAN KESELAMATAN BURUH
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang
ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan
untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan. Pemborong harus senantiasa
menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk para
pekerjanya. Air untuk keperluan bangunan selama masa pelaksanaan bisa
menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air
tersendiri (guna perhitungan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih
dan tawar. Bila kondisi air meragukan Direksi, harus diperiksakan pada
laboratorium.
3. Kecelakaan. Bila terjadi kecelakaan pada pekerja Pemborong saat
pelaksanaan, Kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi
9 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
tanggung jawab Pemborong. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada
Jawatan Perburuan dan Direksi.
4. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan
pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
M. ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Pemborong harus menyediakan/menyiapkan
alat-alat, baik untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi
kualitas hasil pekerjaan antara lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya.
Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan, maupun datar
(water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai
alat ukur instrumen waterpass atau theodolit.
N. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Rekanan harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak
memperkerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian
dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Pemborong menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua
pekerjaan akan berkualitas baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan
standar dapat ditolak.
3. Pengujian Hasil Pekerjaan
• Dalam pengajuan penawaran, Pemborong harus memperhitungkan semua
biaya pengujian, pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan, Pemborong
tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang dikehendaki.
• Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
dan Tolok Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam
Persyaratan Teknis
• Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan / Lembaga yang akan melakukan
Pengujian dipilih atas persetujuan kedua pihak.
• Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
beban Kontraktor.
4. Penutupan hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
• Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang
lain, sehingga secara visuil menghalangi Direksi Pekerjaan untuk
memeriksa Bagian Pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib
melaporkan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan mengenai
rencananya untuk melaksanakan Bagian Pekerjaan yang pertama
tersebut, sehingga Direksi Pekerjaan berkesempatan secara wajar
melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat
disetujui kelanjutan pekerjaannya.
• Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan
hak kepada Direksi Pekerjaan untuk memerintahkan pembongkaran
kembali Bagian Pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan
Pekerjaan yang terdahulu dengan resiko pembongkaran dan
pemasangannya kembali menjadi tanggung jawab Kontraktor.
• Apabila laporan telah disampaikan dan Direksi Pekerjaan tidak mengambil
langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu
2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak
10 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
melanjutkan Pelaksanaan Pekerjaan serta menganggap Direksi Pekerjaan
telah menyetujui Bagian Pekerjaan yang ditutup tersebut.
• Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi Pekerjaan terhadap suatu
pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan
atau Kontrak Pekerjaan.
O. PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Pemberi Tugas berhak mengeluarkan instruksi agar Pemborong membongkar
pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk
mengadakan pengujian bahan-bahan atau barangbarang, baik yang sudah
maupun yang belum dimasukkan pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan.
Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Pemborong untuk
disesuaikan kontrak.
2. Pemberi Tugas boleh (tetapi tidak secara tak adil atau menyusahkan)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari
pekerjaan.
P. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Pemborong wajib sesuai dengan pekerjaan yang diterimanya menurut
ketentuan pada AV pasal 2 ayat 3 dan gambar detail yang telah disahkan
Direksi, melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian
menurut semua persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Pemborong selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala
sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang tepat,
walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar
dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
persetujuan tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan
pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua
belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan
pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Pengawas
adalah tidak sah danmenjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
Q. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
1. Dokumen Terlaksana.
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun
Dokumen Terlaksana yang terdiri dari :
- Gambar-gambar Perlaksana (as build drawings).
- Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakannya.
b. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut
dibawah ini:
- Ornamental.
- Pertamanan.
- Finishing Arsitektur.
- Pekerjaan Persiapan.
- Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
c. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
11 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
- Dokumen Pelaksanaan.
- Gambar Perubahan Pelaksanaan.
- Perubahan Spesifikasi Teknis.
- Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk
Direksi Pekerjaan.
d. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
- Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan
bersaluran banyak yang secara operasional membutuhkan identifikasi
yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana ini harus dilengkapi dengan
Daftar Instalas Peralatan / Perlengkapan yang mengidentifikasikan
lokasi dari masing-masing barang tersebut.
- Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pekerjaan dan Pemberi Tugas,
Kontraktor harus membuat Dokumen Terlaksana hanya untuk
diserahkan kepada Pemberi Tugas. Kontraktor tidak dibenarkan
membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana
tanpa izin dari Pemberi Tugas.
2. Penyerahan.
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
a) 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
b) Untuk peralatan / perlengkapan :
- 2 (dua) set Pedoman Operasi ("Operation Manual") dan Pedoman
Pemeliharaan (Maintanance Manual).
- Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
c) Untuk berbagai macam kunci :
- Semua kunci orsinil.
- Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
- Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
- Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran
Cukai, Surat Fiskal Pajak dan lain-lain).
- Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
- Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pekerjaan.
12 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
II. PEKERJAAN K3
A. IDENTIFIKASI RESIKO K3
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang Perencanaan
Keselamatan Konstruksi meliputi:
1. identifikasi dan penetapan isu-isu eksternal dan internal;
2. identifikasi dan penetapan kebutuhan dan harapan pihak yang
berkepentingan;
3. identifikasi bahaya serta penilaian risiko dan peluang keselamatan
konstruksi. Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi
untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas
Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau
segmentasi pasar Jasa Konstruksi.
4. identifikasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan lainnya;
5. perencanaan pengendalian risiko.
B. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
1. Sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dalam keadaan siap pakai
harus selalu tersedia di lapangan.
2. Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan
perawatan serius, kontraktor harus segera membawa korban ke rumah sakit
terdekat dan melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik proyek.
3. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta
memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja, baik yang
berada di bawah kekuasaannya maupun yang berada di bawah pihak ketiga.
4. Kontraktor wajib meyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak
bagi semua petugas dan pekerja di lapangan.
5. Kecuali untuk menjaga keamanan, membuat tempat penginapan bagi para
pekerja tidak diperkenankan berada di lapangan pekerjaan.
6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
wajib diberikan oleh kontraktor sesuai dengan perundangan yang berlaku.
C. PENUNJANG KESELAMATAN KERJA
1. Alat Pelindung Diri
Penyedia barang/jasa wajib menyediakan penunjang keselamatan kerja
berupa alat pelindung diri baik untuk pekerja maupun untuk tamu yang
berkunjung yang harus selalu digunakan saat berada di lokasi pekerjaan.
Alat pelindung diri yang dimaksud antara lain:
a. topi / helm keselamatan;
b. sepatu keselamatan;
c. rompi keselamatan;
d. sarung tangan;
e. masker.
2. Rambu-Rambu Sementara
Penyedia barang/jasa juga wajib menyediakan, membuat, memasang dan
13 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
menempatkan rambu-rambu sementara yang berisikan petunjuk dan
informasi pada lokasi dan posisi penting di sekitar lokasi proyek.
Penempatannya harus dengan persetujuan Direksi. Bentuk dan ukuran
huruf serta susunan kalimat pada rambu-rambu harus jelas, mudah
dimengerti oleh setiap orang. Apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai
oleh Direksi, Penyedia barang/jasa diharuskan menyingkirkan semua
rambu-rambu sementara yang tidak diperlukan lagi.
D. ANALISA RESIKO PEKERJAAN
Contoh tabel uraian resiko perkejaan :
No URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1. Pekerjaan Penggantian Kabel dan - Terjatuh dari ketinggian
Penambahan Tiang Beton
Mortar
14 PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
III. SPESIFIKASI TEKNIS
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan
Penyedia barang/jasa wajib melakukan pembersihan, meliputi lantai dan
kolom-kolom beton Penyedia barang/jasa harus menyediakan pompa air
dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk menyerap ataupun
mengalirkan air sehingga semua daerah penggalian dan pembuangan
bebas dari air.
2. Pengukuran
a. Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, Penyedia jasa diwajibkan
mencocokan ukuran ukuran yang terdapat dalam gambar kerja dan
rencana pekerjaan, kemudian segera memberitahukan kepada direksi
setiap perbedana yang terjadi.
b. Semua kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan karena
kelalaian penyedia jasa dalam memberitahukan perbedaan ukuran
seperti tersebut di atas adalah sepenuhnya tanggung jawab penyedia
jasa.
c. Ukuran ukuran dan duga pekerjaan ini harus dipasang oleh penyedia jasa
bersama sama oleh direksi dan wakilnya penyedia jasa diwajibkan untuk
memelihara dan menjaga patok patok pengukuran yang telah dipasang
tersebut.
B. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
1. Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti
yang tampak pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini
adalah pembongkaran yang ditunjukkan Direksi/ Konsultan Pengawas, serta
pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan
barang hasil bongkaran bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau
bernilai ) merupakan tanggung jawab Kontraktor sebelum diserahkan kepada
Pihak yang berwenang. Sedangkan untuk material yang tidak dapat
dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan
pembersihan dan pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar
dari lapangan pekerjaan.
Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Pengawas (tertulis), maka
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan
bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
2. Pelaksanaan
a. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data
mengenai kondisi- kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan
serta gambar-gambar dan izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
b. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem
pelaksanaan pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Pengawas, untuk
disetujui.
c. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus
dilakukan tindakan- tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan
fungsinya serta tidak akan mengganggu kelancaran pemakaian yang
ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna menanggulangi
hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
d. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian
rupa sehingga tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan
kerusakan. Semua kerugian pihak lain yang timbul karenanya akan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
e. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi
15PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
harus terpasang kembali sesuai dengan standar serta petunjuk
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, hingga dapat berfungsi
dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan bersih serta siap
untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk
pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
3. Hasil bongkaran
a. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan
dimanfaatkan kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat
diperhitungkan sebagai kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan,
atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal tersebut bahan hasil
bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang
untuk bahan tidak berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan sesuai arahan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas (tertulis).
b. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun
elemen besar yang nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya
harus didata sesuai persetujuan Direksi/ Konsultan Pengawas.
C. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
a. Lingkup pekerjaan
Sesuai persyaratan pada umumnya, yang dimaksud pada pasal ini adalah Pihak
Penyedia Jasa Konstruksi yang melaksanakan pekerjaan listrik harus
mempunyai surat pengesahan instalatur (SPI) dengan klas minimal C dan
SIKA.Penyedia Jasa Konstruksi/instalatur yang melaksanakan instalasi listrik
harus ahli serta berpengalaman dibidangnya. Semua instalasi listrik yang
terpasang harus mengacu pada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL2000).
Penyedia Jasa Konstruksi harus menawar seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baik dalam spesifikasi atau yang tertera dalam gambar dimana
bahan–bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada
spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini. Dan merupakan kewajiban
Penyedia Jasa Konstruksi untuk mengganti dan merubah yang tidak sesuai
dengan bestek tanpa adanya tambahan biaya.
Sebagaimana tercantum pada gambar-gambar rencana, Pihak Penyedia Jasa
Konstruksi wajib melakukan pengadaan, pemasangan, pengujian serta
menyerahkan pekerjaan dalam keadaan baik dan siap digunakan semua dan
dalam keadaan menyala. Instalasi listrik yang dilaksanakan meliputi :
1. Pemasangan Tiang Beton
2. Perapian Jalur Kabel Skutm 20 Kkv
3. Pemasangan Kabel NFA2XSEY-T 3X240+1X95 MM2-(lmk)
4. Pengujian listrik
b. Syarat bahan
a. Tiang Beton (Sesuai standarisasi PLN)
b. Spesifikasi Penghantar
Konstruksi menggunakan penghantar telanjang AAC dan AAAC. Untuk
kawat petir (shield/earth wire) dipakai penghantar dengan luas
penampang 16 mm2. Kawat ACSR digunakan untuk kondisi geografis
tertentu (antara lain memerlukan bentangan melebihi jarak standar
untuk memperkecil andongan dan memperkuat gaya mekanis).
c. Spesifikasi Jenis Isolator
Isolator tumpu dan isolator tarik yang digunakan dapat dengan material
dasar keramik atau gelas ataupun polimer. Dimensi dan kekuatan jenis-
jenis isolator tumpu dan Tarik dapat dilihat pada gambar konstruksi.
d. Spesifikasi Jenis connector
Joint Sleeve Connector (Sambungan Lurus)
Paralel Groove Connector (Sambungan Percabangan)
16PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
Live Line Connector (Sambungan Sementara yang bisa dibuka pasang)
e. Spesifikasi Peralatan Hubung (Switching)
Pada jaringan SUTM digunakan juga peralatan switching untuk optimasi
operasi distribusi. Sesuai karakteristiknya, peralatan hubung dapat
dibedakan atas :
1. Pemisah (Disconnecting Switch = DS)
2. Pemutus beban (Load Break Switch = LBS)
c. Syarat pekerjaan
Syarat pekerjaan
• Untuk proteksi, sistem listrik dilengkapi dengan proteksi terhadap
hubung singkat di panel penerangan, proteksi terhadap overload dan
hubungan singkat untuk panel utama dan panel-panel daya, kecuali
ditunjukkan lain oleh gambar.
• Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel
tanah (grounded) dan semua panel harus dibumikan dengan elektrode
terpisah.
• Untuk sistem pembumian, kabel pembumian harus berhubungan secara
tertutup (loop).
• Setiap pencabangan atau pengambilan saluran keluar harus
menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan lebih dari satu
memakai terminal strip didalam Junction Box. Setiap saluran kabel
dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum 5/8”, atau
ditentukan lain oleh direksi dengan alasan tertentu.
• Ujung pipa kabel yang masuk ke dalam panel dan junction box harus
dilengkapi dengan socket/lock nut sehingga kabel tidak mudah tercabut
dari panel.
• Instalasi skakelar dan stop kontak /out let.
• Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi armature
kecuali dimana diperlukan penggantungan rantai atau
pemasangan/perencanaan fixture menunjuk lain.
• Semua lampu fluorescent atau lainnya yang memerlukan perbaikan
faktor daya harus dilengkapi dengan capasitor. Lampu Fluorecent harus
dari jenis daylight. Untuk lampu pijar memakai lampu holder dan base
type Edison Screw. Semua komponen lampu merk Phillips atau
sekualitas.
• Penambahan daya lakukan kerja sama Bersama PLN
D. PEMASANGAN TIANG BETON
1. Lingkup Pekerjaan
a. Untuk kekuatan sama, pilihan tiang jenis ini dianjurkan digunakan di
seluruh PLN karena lebih murah dibandingkan dengan jenis konstruksi
tiang lainnya termasuk terhadap kemungkinan penggunaan konstruksi
rangkaian besi profil..
b. Penyedia Jasa Konstruksi harus menawar seluruh lingkup pekerjaan
yang dijelaskan baik dalam spesifikasi atau yang tertera dalam gambar
dimana bahan–bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan
ketentuan pada spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini. Dan
merupakan kewajiban Penyedia Jasa Konstruksi untuk mengganti dan
merubah yang tidak sesuai dengan bestek tanpa adanya tambahan
biaya
c. Sebagaimana tercantum pada gambar-gambar rencana, Pihak
Penyedia Jasa Konstruksi wajib melakukan pengadaan, pemasangan,
17PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
pengujian serta menyerahkan pekerjaan dalam keadaan baik dansiap
digunakan.
2. Persyaratan Bahan
a. Tiang Precast Beton
3. Syarat pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
18PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
Tabel 6.2. Proses Pendiran Tiang dan Kelengkapannya
E. Pemasangan guy-wire / treckschoor atau Topang Tarik (pole supporter)
Sebelum penarikan penghantar, pasang guy-wire atau tiang topang tarik pada
tiang awal, tiang akhir atau tiang sudut sesuai rancangan konstruksi SUTM pada
trase bersangkutan. Periksa ketentuan instalasi guywire, topang tarik, penguatan
khusus pondasi tiang
F. Instalasi Cross-Arm dan Isolator.
Sebelum instalasi, perhatikan kesiapan petugas instalasi baik fisik bersangkutan
maupun kelengkapan alat kerja dan keselamatan kerja. Pasang cross-arm
pembantu pada tiang.
19PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
sebagai pijakan kerja petugas instalasi 1,2 m dari rencana posisi cross-arm.
Pasang cross-arm pada tiang sesuai rancangan konstruksi SUTM tersebut dan
kencangkan masing-masing baut pengikat minimal 20 Nm dengan menggunakan
kunci 19 atau 22. Pada pemasangan isolator, naikkan isolator dengan katrol dan
segera ikatkan pada cross-arm. Perhatikan kesesuaian isolator tumpu atau tarik
dengan sudut tiang
Gambar 6.1 Pemasangan Cross Arm dan Isolator
G. Penarikan Penghantar (stringing)
Sebelum pelaksanaan penarikan penghantar, periksa hal-hal berikut :
a. Tiang beton diberi penguatan sementara – guywire/treckschor di tiang awal
dan tiang ujung
b. Konstruksi instalasi Cross-Arm serta isolator pada masing-masing tiang
c. Kesiapan penghantar dalam drum/haspel pada penopang rol
d. Terpasangnya minimal 2 Stringing Block pada masing-masing tiang.
e. Tenaga kerja penarik penghantar
f. Tenaga pengawas lapangan/keselamatan kerja
g. Petugas pengendali kontrol kecepatan putar drum penghantar
h. Perkakas kerja yang diperlukan
i. Peralatan keselamatan kerja pada ketinggian
Pada saat penarikan perhatikan :
1) Saat menggelar, diharuskan penghantar diawali penghantar tengah, ditarik
dari bagian tengah tiang afspan.
2) Potong menurut panjang yang diperlukan dan ikatkan sementara pada travers
ujung tiang.
3) Penarikan kedua penghantar pinggir harus dilaksanakan bersama dan balance
running blocks atau rollers selalu dipakai sampai pada waktu penghantar –
penghantar diberi kuat Tarik dan lendutan tertentu.
4) Periksa dan segera perbaiki penghantar penghantar bilamana pada titik
tertentu, stranded penghantar tersebut terurai, dengan menggunakan repair
sleeve
H. Instalasi Final
1) Setelah penarikan penghantar selesai, segera ikat penghantar pada strain-
clamp isolator tarik ujung dan awal.
2) Ikat penghantar pada masing-masing isolator tumpu sesuai posisi tiang (lurus
atau sudut)
20PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
3) Periksa ulang hasil instalasi – kuat tarik yang dipersyaratkan, lendutan,
ikatan penghantar penghantar pada isolator dan pengukuran tahanan
isolasi hasil konstruksi penghantar penghantar.
I. Penyelesaian akhir (finishing)
Setelah tahapan konstruksi pemasangan JTM selesai, maka dilanjutkan dengan uji
teknis dan komisioning sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk kemudian
diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Badan yang berwenang.
J. PEMASANGAN NFA2XSEY-T 3X240+1X95 MM2-(lmk)
1. Lingkup Pekerjaan
d. Sesuai persyaratan pada umumnya, yang dimaksud pada pasal ini
adalah Pihak Penyedia Jasa Konstruksi yang melaksanakan pekerjaan
listrik harus mempunyai surat pengesahan instalatur (SPI) dengan klas
minimal C dan SIKA.Penyedia Jasa Konstruksi/instalatur yang
melaksanakan instalasi listrik harus ahli serta berpengalaman
dibidangnya. Semua instalasi listrik yang terpasang harus mengacu
pada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL2000).
e. Penyedia Jasa Konstruksi harus menawar seluruh lingkup pekerjaan
yang dijelaskan baik dalam spesifikasi atau yang tertera dalam gambar
dimana bahan–bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan
ketentuan pada spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini. Dan
merupakan kewajiban Penyedia Jasa Konstruksi untuk mengganti dan
merubah yang tidak sesuai dengan bestek tanpa adanya tambahan
biaya
f. Sebagaimana tercantum pada gambar-gambar rencana, Pihak
Penyedia Jasa Konstruksi wajib melakukan pengadaan, pemasangan,
pengujian serta menyerahkan pekerjaan dalam keadaan baik dansiap
digunakan.
2. Persyaratan Bahan
b. Tertera pada kolom spektek dan gambar DED
3. Syarat pekerjaan
• Pastikan kabel tidak melampaui radius tikung minimum yang
ditentukan oleh pabrikan.
• Tarik kabel perlahan dengan kontrol tegangan agar tidak
meregang berlebihan.
• Pastikan jalur bebas dari benda tajam, lumpur, atau benda lain
yang dapat merusak kabel.
• Pastikan kabel sesuai dengan desain teknis dan kebutuhan beban
listrik.
• Penarikan kabel dilakukan sebelum trafo dan cubicle baru berada
dilokasi.
4. Uji coba
• Uji nilai resistansi isolasi dengan alat megger untuk memastikan
tidak ada kerusakan
• Hasil pengetesan dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh
pihak-pihak yang berkompeten dan merupakan lampiran berita
acara penyerahan pekerjaan.
• Selama masa pemeliharaan dan masa pengetesan sampai dengan
masuk kedalam lokasi, maka pihak Kontraktor masih bertanggung
jawab terhadap kelancaran ataupun keberhasilan dari pada
pekerjaan yang dimaksud.
21PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
K. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di
lapangan akan diatur/dibicarakan dilapangan oleh konsultan pengawas dan
kontraktor, bila diperlukan akan dibicarakan dengan konsultan perencana.
L. PEKERJAAN PEMBERSIHAN SETELAH BANGUNAN
1. Lingkup pekerjaan
a. Pembersihan tapak Konstruksi dan pada semua pekerjaan yang
termasuk dalam lingkup pekerjaan seperti tercantum di gambar kerja
dan terurai dalam buku RKS ini dari semua barang atau bahan bangunan
lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan selesai
menjadi tanggung jawab kontraktor.
b. Semua bekas bongkaran bangunan Existing dan sebagainya, harus
dikeluarkan dari tapak/site konstruksi.
c. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga
keamanan bahan / material, barang maupun bangunan yang
dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
22PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
DAFTAR NAMA PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
NO NAMA ALAT KAPASITAS JUMLAH KETERANGAN
1 Dump Truck - 1 bh Milik sendiri / sewa
2 Mobile Crane - 1 unit Milik sendiri / sewa
3. Takal / Chain Blok 1 unit Milik sendiri / sewa
Current Transformer
4. - 1 unit Milik sendiri / sewa
(Trafo)
5 Magger - 1 Unit Milik sendiri / sewa
SPESIFIKASI PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Peserta harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan
Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) Kualifikasi Usaha Kecil yang masih berlaku serta
terkonversi sekurang – kurangnya sampai dengan tanggal penandatanganan kontrak
serta subklasifikasi usaha berdasarkan PermenPUPR No.6 Tahun 2021:
EL006 : Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan
Menengah
SBUJPTL Sub Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah
SBUJPTL Sub Bidang Distribusi Jaringan Tegangan Menengah (JTM)
2. Memiliki personil dengan kualifikasi sesuai/ sama seperti yang dipersyaratkan;
3. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/ peralatan/ perlengkapan melaksanakan
pekerjaan sesuai yang dipersyaratkan;
4. Mempunyai pengalaman kerja minimal 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun.
5. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP).
23PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
SPESIFIKASI PERSYARATAN PERSONIL
Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan yang kerja berdasarkan SK Dirjen Bina Jumlah
No
akan profesional Konstruksi Nomor : (orang)
dilaksanakan (tahun) 12.1/KPTS/Dk/2022
PERSONIL MANAJERIAL
1 Pelaksana 1 SKK Ahli Elektrikal Konstruksi 1
Instalasi Listrik Bangunan Gedung Jenjang 7
2 Petugas 1 SKK Petugas Keselamatan dan 1
Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
Konstruksi (jenjang 3)/Sertifikat pelatihan K3
Konstruksi
Persyaratan Personil :
- Melakukan upload bersama dengan dokumen penawaran teknis berupa daftar
personil manajerial yang memuat data: Nama, Riwayat Pendidikan (tahun lulus),
Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan, Pengalaman (tahun) dan
Sertifikat kompetensi kerja;
- Pendidikan minimal dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat kompetensi harus
dapat ditunjukkan pada saat Pre Award Meeting (PAM) sebelum diterbitkannya
SPPBJ;
- Pengalaman personil dibuktikan dengan melampirkan Daftar Riwayat Pekerjaan /
Curriculuum Vitae (CV) atau Referensi Kerja dari Pengguna Jasa (PA/KPA/PPK
apabila dari unsur pemerintah atau Badan Usaha apabila dari unsur swasta atau
Perseorangan apabila dari unsur perseorangan)
24PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
IV. PENUTUP
Pekerjaan yang termasuk pekerjaan Pemborong untuk pencapaian hasil pekerjaan
yang berkualitas dan optimal, tetapi tidak diuraikan dalam RKS ini harus dilaksanakan
oleh Pemborong.
a. Apabila dalam pelaksanaan seleksi umum batal yang disebabkan oleh sesuatu hal,
maka peserta seleksi umum tidak berhak mengajukan keberatan-keberatan
termasuk tuntutan ganti rugi.
b. Panitia sesuai dengan kewenangannya berhak untuk melakukan
konfirmasi/pengecekan dan klarifikasi atas keabsahan/kebenaran dokumen yang
disampaikan oleh peserta.
c. Segala sesuatu yang belum diatur dalam RKS ini akan diatur lebih lanjut pada surat.
perjanjian kontrak dan jika terjadi perubahan akan diatur dalam adendum.
Surabaya, 05 November 2025
Konsultan Perencana
CV. MULTI KARYA PERSADA KONSULTAN
SUPANDI, ST
Direktur
25PEMELIHARAAN KABEL SALURAN UDARA TEGANGAN MENENGAH (SKUTM) 20 KV UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 May 2016 | Pembangunan Sistem Kelistrikan Lpmp Jatim | Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Rp 3,193,273,000 |
| 12 July 2017 | Belanja Modal Alat Pendingin (Ac Central) | Kab. Lumajang | Rp 2,900,000,000 |
| 11 May 2015 | Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Jalan Protokol Jl.Pertigaan Durian III S/D Pembangunan I,pembangunan I & Sultan Agung S/D Raja Alam,perempatan Raja Alam I S/D Bandara Kalimarau, Pertigaan Kalimarau S/D | Rp 2,815,020,000 |