KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS,
DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Jalan Prof. Dr. HR. Boenjamin 708 Kotak Pos 115 Purwokerto
Telepon (0281) 635292 (Hunting), 638337, 638795 Facs. 631802 Kode Pos. 53122
Surel: info@unsoed.ac.id Laman: www.unsoed.ac.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN PERALATAN KEGIATAN PERLOMBAAN KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN TAHUN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1 Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah
PPK Universitas Jenderal Soedirman
Nama PPK : Misbakhul Munir, S.T.
NIP : 197603172008101001
Alamat : Jalan Prof. dr. HR Bunyamin No.708 Kotak Pos 115 - Grendeng
Purwokerto 53122
2 Lokasi Pekerjaan Biro Keuangan dan Umum Universitas Jenderal Soedirman Jawa Tengah
Kabupaten Banyumas
3 Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengadaan di bebankan pada DIPA
Universitas Jenderal Soedirman Nomor SP DIPA- 139.03.2.693420/2025 Tanggal
2 Desember 2024 Kode Kegiatan DK.7730.CAA.001.051.AB.537112, untuk
pelaksanaan pekerjaan Pengadaan ini dianggarkan dengan pagu anggaran
sebesar Rp. 174.400.000,- (Seratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu
upiah)
Penandatanganan Surat Perintah Kerja/Kontrak dilaksanakan setelah DIPA
Universitas Jenderal Soedirman Tahun Anggaran 2025 DISAHKAN.
DATA PENUNJANG
4 Data Dasar a. Dokumen pelaksanaan yaitu:
1) Spesifikasi produk;
2) Kontrak Pekerjaan,
b. Pekerjaan Pengadaan;
c. Informasi lainnya.
5 Standart Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pelaksana ini harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan teknis pengadaan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari
setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengadan harus dilaksanakan dengan komitmen dan
profesionalisme yang tinggi, sebagai kontraktor pelaksana yang secara
fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengadaan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
6 Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan ini sejak tanggal yang ditetapkan dalam SPP
Penyelesaian Pekerjaan dengan waktu pelaksanaan pengadaan selama 30 (Tiga puluh) hari kalender
dan masa garansi produk selama 1 (satu) tahun kalender.
DIBUAT DI : PURWOKERTO
TANGGAL : 17 Novemnber 2025
DIBUAT OLEH
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Misbakhul Munir, S.T.
NIP. 197603172008101001