KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN BATUPARIGI - SALUNDEANG
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
Infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan
sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya
ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai konektivitas antar pusat kegiatan,
keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, peningkatan
perekonomian pusat dan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional sesuai dengan
amanat Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
pertahanan dan keamanan dan membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan
sasaran pembangunan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Dengan meningkatnya mobilitas penduduk sejalan dengan pertumbuhan dan
perkembangan wilayah pemukiman Transmigrasi di Dusun Salundeang menyebabkan
semakin meningkatnya kebutuhan akan sarana dan prasarana transportasi.
Pertumbuhan kebutuhan akan sarana dan prasarana transportasi menyebabkan perlu
dilakukannya program penanganan jaringan jalan yang terencana secara efektif dan
efisien yang berkesinambungan. Khususnya di daerah kawasan Transmigrasi Dusun
Salundeang masih sangat membutuhkan prasarana berupa jalan primer yang
menghubungkan pusat permukiman dengan daerah/kawasan lain di Kabupaten
Mamuju Tengah. Kondisi Jalan di Kawasan Transmigrasi Dusun Salundeang saat ini
tidak memadai untuk dilalui kendaraan terutama kendaraan roda 4 karena kondisinya
sangat licin pada saat musim hujan dan badan jalan cukup sempit. Untuk mengatasi
masalah tersebut, maka dilakukanlah peningkatan jalan primer yang diharapkan dapat
memperlancar arus transportasi untuk berbagai kegiatan dari dan ke Kawasan
Transmigrasi Salundeang.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang nomor 38 tahun 2024 tentang Jalan;
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
4. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
C. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
1. Maksud
Maksud pekerjaan ini yaitu terlaksananya peningkatan prasarana jalan yang
memadai dan layak untuk dilalui kendaraan di Kawasan Transmigrasi
Salundeang.
2. Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai pada pekerjaan ini yaitu tersedianya infrastruktur
jalan yang dapat menopang sektor transportasi sehingga memperlancar arus
distribusi barang dan jasa, mobilisasi manusia, aksesibilitas antar wilayah, serta
berperan dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini yaitu meningkatnya kondisi ruas
jalan di kawasan transmigrasi dusun Salundeang.
D. NAMA ORGANISASI
1. K/L/D/I : Kementerian Transmigrasi RI
2. Satuan Kerja : Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamuju Tengah
3. PPK : Hairullah, S.Pd., MM
4. KPA : Bahtiar, S.Kep
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Dana pekerjaan ini bersumber dari APBN Kementerian Transmigrasi, DIPA Dinas
Transmigrasi Kabupaten Mamuju Tengah (694551).
2. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu Rp. 380.000.000,- (Tiga ratus delapan
puluh juta rupiah), yang sudah termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
F. LOKASI KEGIATAN/PEMBANGUNAN
Pelaksanaan Peningkatan Jalan Batuparigi – Salundeang ini berada di Dusun
Salundeang, Desa Batuparigi, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 30 (Tiga puluh) Hari Kalender.
H. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sudah termasuk tahap pemeliharaan
konstruksi;
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah
disusun dengan segala tambahan dan perubahannya, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS);
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
Konsultan Pengawas/Supervisi;
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku;
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
dan kekurangan yang terjadi selama masa pemeliharaan konstruksi;
8. Dalam masa pemeliharaan semua item pekerjaan yang telah dibangun harus diuji
coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka
harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
9. Uraian pekerjaan ini yaitu :
1. DIVISI 1. UMUM
a. Mobilisasi
2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
3. DIVISI 2. DRAINASE
a. Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
4. DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
a. Timbunan Pilihan dari sumber galian
b. Penyiapan Badan Jalan
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah :
a. Hasil Pembangunan Peningkatan Jalan Batuparigi - Salundeang yang sesuai
dengan dokumen perencanaan untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
- Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta segala perubahan/
addendumnya;
- Berita Acara MC 0, dilakukan dilokasi pekerjaan maksimal 14 hari setelah
kontrak;
- Laporan progress pelaksanaan pekerjaan, yang berisikan :
Laporan harian;
Laporan mingguan;
Laporan Bulanan.
- Back-Up Data Pelaksanaan pekerjaan;
- Gambar Kerja (Shop Drawing);
- Gambar hasil pelaksanaan pekerjaan (As Build Drawing);
- Berita acara perubahan pekerjaan dan pekerjaan tambah/kurang (Jika ada),
pemeriksaan pekerjaan, dan Berita acara serah terima, serta berita acara
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
- Foto-foto/dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik (Minimal 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%).