Peningkatan Jalan Batuparigi - Salundeang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10603618000
Date: 19 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Transmigrasi
Work Unit: Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamuju Tengah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 380,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 380,000,000
Winner (Pemenang): Cvgadinggeneration
NPWP: 02*0**3****14**0
RUP Code: 61676447
Work Location: Dusun Salundeang, Desa Batu Parigi, Kecamatan Tobadak - Mamuju Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / SPESIFIKASI TEKNIS                
      PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN BATUPARIGI - SALUNDEANG              
                      TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
A. LATAR BELAKANG                                                        
     Infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan
   sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya
   ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan
   pengembangan wilayah agar tercapai konektivitas antar pusat kegiatan, 
   keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, peningkatan     
                                                                         
   perekonomian pusat dan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional sesuai dengan
   amanat Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
   1945, serta membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan
   pertahanan dan keamanan dan membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan
   sasaran pembangunan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila.       
     Dengan meningkatnya mobilitas penduduk sejalan dengan pertumbuhan dan
   perkembangan wilayah pemukiman Transmigrasi di Dusun Salundeang menyebabkan
                                                                         
   semakin meningkatnya kebutuhan akan sarana dan prasarana transportasi.
   Pertumbuhan kebutuhan akan sarana dan prasarana transportasi menyebabkan perlu
   dilakukannya program penanganan jaringan jalan yang terencana secara efektif dan
   efisien yang berkesinambungan. Khususnya di daerah kawasan Transmigrasi Dusun
   Salundeang masih sangat membutuhkan prasarana berupa jalan primer yang
   menghubungkan pusat permukiman dengan daerah/kawasan lain di Kabupaten
                                                                         
   Mamuju Tengah. Kondisi Jalan di Kawasan Transmigrasi Dusun Salundeang saat ini
   tidak memadai untuk dilalui kendaraan terutama kendaraan roda 4 karena kondisinya
   sangat licin pada saat musim hujan dan badan jalan cukup sempit. Untuk mengatasi
   masalah tersebut, maka dilakukanlah peningkatan jalan primer yang diharapkan dapat
   memperlancar arus transportasi untuk berbagai kegiatan dari dan ke Kawasan
   Transmigrasi Salundeang.                                              
                                                                         
                                                                         
B. DASAR HUKUM                                                           
   1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;            
   2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
     Undang nomor 38 tahun 2024 tentang Jalan;                           
   3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
     Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;           
                                                                         
   4. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan 
     Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   5. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen   
     Keselamatan Konstruksi;                                             
                                                                         
   6. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan     
     Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.                             
                                                                         
C. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                            
   1. Maksud                                                             
     Maksud pekerjaan ini yaitu terlaksananya peningkatan prasarana jalan yang
     memadai dan  layak untuk dilalui kendaraan di Kawasan Transmigrasi  
                                                                         
     Salundeang.                                                         
                                                                         
   2. Tujuan                                                             
     Tujuan yang hendak dicapai pada pekerjaan ini yaitu tersedianya infrastruktur
     jalan yang dapat menopang sektor transportasi sehingga memperlancar arus
     distribusi barang dan jasa, mobilisasi manusia, aksesibilitas antar wilayah, serta
     berperan dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
                                                                         
                                                                         
   3. Sasaran                                                            
     Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini yaitu meningkatnya kondisi ruas
     jalan di kawasan transmigrasi dusun Salundeang.                     
                                                                         
D. NAMA ORGANISASI                                                       
   1. K/L/D/I  : Kementerian Transmigrasi RI                             
                                                                         
   2. Satuan Kerja : Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamuju Tengah
   3. PPK      : Hairullah, S.Pd., MM                                    
   4. KPA      : Bahtiar, S.Kep                                          
                                                                         
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
   1. Dana pekerjaan ini bersumber dari APBN Kementerian Transmigrasi, DIPA Dinas
                                                                         
     Transmigrasi Kabupaten Mamuju Tengah (694551).                      
   2. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu Rp. 380.000.000,- (Tiga ratus delapan
     puluh juta rupiah), yang sudah termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
                                                                         
F. LOKASI KEGIATAN/PEMBANGUNAN                                           
   Pelaksanaan Peningkatan Jalan Batuparigi – Salundeang ini berada di Dusun
   Salundeang, Desa Batuparigi, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
                                                                         
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                    
                                                                         
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 30 (Tiga puluh) Hari Kalender.
                                                                         
H. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
   Lingkup pekerjaan sebagai berikut :                                   
   1. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sudah termasuk tahap pemeliharaan 
     konstruksi;                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan yang telah
     disusun dengan segala tambahan dan perubahannya, serta ketentuan teknis
                                                                         
     (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;                   
   3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan,
     tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
     hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
     (RKS);                                                              
   4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
     Konsultan Pengawas/Supervisi;                                       
                                                                         
   5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
     Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan 
     Keselamatan Kerja (K3);                                             
   6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku;     
   7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
     pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
     pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
                                                                         
     dan kekurangan yang terjadi selama masa pemeliharaan konstruksi;    
   8. Dalam masa pemeliharaan semua item pekerjaan yang telah dibangun harus diuji
     coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka
     harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;                  
   9. Uraian pekerjaan ini yaitu :                                       
     1. DIVISI 1. UMUM                                                   
                                                                         
        a. Mobilisasi                                                    
     2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)                   
     3. DIVISI 2. DRAINASE                                               
        a. Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air                 
     4. DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                        
                                                                         
        a. Timbunan Pilihan dari sumber galian                           
        b. Penyiapan Badan Jalan                                         
   10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan adalah :                     
     a. Hasil Pembangunan Peningkatan Jalan Batuparigi - Salundeang yang sesuai
        dengan dokumen perencanaan untuk pelaksanaan konstruksi;         
     b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                   
                                                                         
        - Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta segala perubahan/
          addendumnya;                                                   
        - Berita Acara MC 0, dilakukan dilokasi pekerjaan maksimal 14 hari setelah
          kontrak;                                                       
        - Laporan progress pelaksanaan pekerjaan, yang berisikan :       
           Laporan harian;                                              
                                                                         
           Laporan mingguan;                                            
           Laporan Bulanan.                                             
        - Back-Up Data Pelaksanaan pekerjaan;                            
        - Gambar Kerja (Shop Drawing);                                   
        - Gambar hasil pelaksanaan pekerjaan (As Build Drawing);         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        - Berita acara perubahan pekerjaan dan pekerjaan tambah/kurang (Jika ada),
          pemeriksaan pekerjaan, dan Berita acara serah terima, serta berita acara
                                                                         
          lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;       
        - Foto-foto/dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
          pelaksanaan konstruksi fisik (Minimal 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%).