URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Satuan Kerja : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Program : Transmigrasi
Pekerjaan : Penimbunan Badan Jalan di Desa Telaga Arum
Lokasi : Kecamatan Seponti
Sumber Dana : APBN TP
Tahun Anggaran : 2025
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari :
1. Divisi 1. Umum
2. Divisi 3. Pekerjaan Tanah
Tata Cara Pengukuran Dan Tata Cara Pembayaran
1. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan.
2. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
3. Pengguna Jasa memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau
pengujian terhadap hasil pekerjaan.
4. Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/ spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
5. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada
Pengguna Jasa, apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pengguna Jasa memerintahkan
Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
6. Apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Kontrak maka Pengguna Jasa melakukan pembayaran.
7. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pembayaran ;
- Laporan Pelaksanaan
- Setifikat Bulanan (MC)
- Poto Dokumentasi Pekerjaan
- Soft Drawing dan As Built Drawing
- Back up Data.
- Pembayaran retensi melampirkan jaminan pemeliharaan
- Dokumen kontrak
- Surat permohonan penyedia kepada PPK untuk melakukan pemeriksaan Pekerjaan
- PPK Membuat BAST
- PPK melaporkan kepada PA bahwa telah melakukan pemeriksaan
- Surat permohonan pembayaran dari penyedia
b. Spesifikasi jumlah;
Spesifikasi jumlah tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c. Spesifikasi waktu
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender.
d. Spesifikasi pelayanan
1. Kontrak mulai berlaku sejak ditetapkannya tanggal mulai kerja hingga serah terima akhir
pekerjaan (FHO) atau berakhirnya masa pemeliharaan
2. Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada Penyedia adalah apabila terjadi
bencana alam, atau cuaca yang memang dapat mengakibatkan terlambatnya pekerjaan.
3. Masa Pemeliharaan selama 180 (Seratus Enam Puluh) Hari kalender / 6 (Enam) Bulan.
4. Umur konstruksi yang di bangun direncanakan : 5 (lima) tahun.