Penimbunan Badan Jalan Di Telaga Arum Kecamatan Seponti

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10611788000
Date: 21 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Transmigrasi
Work Unit: Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 115,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 114,906,000
Winner (Pemenang): Hutama Karya Konstruksi
NPWP: 04*8**0****03**0
RUP Code: 61762259
Work Location: Kecamatan Seponti - Kayong Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Satuan Kerja   : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi                      
Program        : Transmigrasi                                             
Pekerjaan     : Penimbunan Badan Jalan di Desa Telaga Arum                
Lokasi         : Kecamatan Seponti                                        
Sumber Dana    : APBN TP                                                  
Tahun Anggaran : 2025                                                     
                                                                          
                                                                          
A. SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS                                              
                                                                          
                                                                          
   Ruang Lingkup Pekerjaan                                                
   Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari :                           
   1. Divisi 1. Umum                                                      
   2. Divisi 3. Pekerjaan Tanah                                           
                                                                          
  Tata Cara Pengukuran Dan  Tata Cara Pembayaran                          
                                                                          
  1. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan.
  2. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.        
  3. Pengguna Jasa memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau
     pengujian terhadap hasil pekerjaan.                                  
  4. Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
     kriteria/ spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.                  
  5. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada
     Pengguna Jasa, apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang
                                                                          
     tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pengguna Jasa memerintahkan
     Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan. 
  6. Apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan
     yang tercantum dalam Kontrak maka Pengguna Jasa melakukan pembayaran.
  7. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pembayaran ;                 
     - Laporan Pelaksanaan                                                
     - Setifikat Bulanan (MC)                                             
     - Poto Dokumentasi Pekerjaan                                         
     - Soft Drawing dan As Built Drawing                                  
     - Back up Data.                                                      
     - Pembayaran retensi melampirkan jaminan pemeliharaan                
     - Dokumen kontrak                                                    
                                                                          
     - Surat permohonan penyedia kepada PPK untuk melakukan pemeriksaan Pekerjaan
     - PPK Membuat BAST                                                   
     - PPK melaporkan kepada PA bahwa telah melakukan pemeriksaan         
     - Surat permohonan pembayaran dari penyedia                          
b. Spesifikasi jumlah;                                                    
   Spesifikasi jumlah tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)         
                                                                          
c. Spesifikasi waktu                                                      
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender.
                                                                          
d. Spesifikasi pelayanan                                                  
  1. Kontrak mulai berlaku sejak ditetapkannya tanggal mulai kerja hingga serah terima akhir
     pekerjaan (FHO) atau berakhirnya masa pemeliharaan                   
  2. Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada Penyedia adalah apabila terjadi
     bencana alam, atau cuaca yang memang dapat mengakibatkan terlambatnya pekerjaan.
                                                                          
  3. Masa Pemeliharaan selama 180 (Seratus Enam Puluh) Hari kalender / 6 (Enam) Bulan.
  4. Umur konstruksi yang di bangun direncanakan : 5 (lima) tahun.