KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP/
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
DDEPUTI BIDANG PEGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
DIREKTORAT PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN
WILAYAH PESISIR DAN LAUT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA PENYELENGGARAAN KEGIATAN
“PENGAWASAN KETAATAN PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF
TERHADAP USAHA DAN/ATAU KEGIATAN DI
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DAN MALUKU UTARA”
OUTPUT :
Tersusunnya 15 (lima belas) berita acara, laporan dan tindak lanjut hasil
pengawasan ketaatan pelaksanaan sanksi administratif terhadap usaha
dan/atau kegiatan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara
Jakarta, 2025
Uraian Pekerjaan Kegiatan
PENGAWASAN KETAATAN PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN DI WILAYAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DAN MALUKU
UTARA
1. Latar Belakang
Sehubungan dengan telah dikenakannya sanksi administratif kepada penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara,
maka perlu dilakukan pengawasan dilakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan keputusan sanksi administratif.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang.
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
e. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378).
f. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379).
g. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor
1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
h. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif
Bidang Lingkungan Hidup.
i. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup Nomor 503 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa
Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan
Terbuka (Open Dumping) Pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Lelowai Dinas
Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Belu di Desa Derokfaturene,
Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
j. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup Nomor 1119 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa
Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan
Terbuka (Open Dumping) Pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Barene Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Malaka di Desa Barene, Kecamatan Malaka Tengah,
Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
k. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup Nomor 748 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa
Paksaan Pemerintah Penghentian Seluruh Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir
Sampah Rate Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende di Kecamatan Ende Selatan,
Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
l. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup Nomor 356 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa
Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan
Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Riangkoli Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Flores Timur di Desa Sinamalaka, Kecamatan Tanjung
Bunga, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
m. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup Nomor 455 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa
Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan
Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Pante Deere
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Alor di Desa Pante Deere, Kecamatan Kabola,
Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
n. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup Nomor 358 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa
Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan
Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Mahima Reo
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai di Kelurahan Wangkung, Kecamatan
Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
o. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup Nomor 236 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa
Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan
Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Weda Unit
Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Halmahera Tengah di Desa Fidijaya, Kecamatan Weda, Kabupaten
Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
p. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup Nomor 1120 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa
Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan
Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Tobelo Marahai
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara di Desa Gosoma, Kecamatan
Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah:
a. Menentukan status ketaatan penanggung jawab usaha kegiatan di wilayah Provinsi
Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara dalam melaksanakan keputusan sanksi
administratif.
b. Menentukan rekomendasi hasil pengawasan, dengan kriteria:
1) pengenaan Sanksi Administratif jika ditemukan pelanggaran baru;
2) pemberatan Sanksi Administratif;
3) pencabutan keputusan Sanksi Administratif; atau
4) penerbitan rekomendasi untuk pencabutan Sanksi Administratif berupa
pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
3. Sasaran dan Output
Sasaran kegiatan adalah terawasinya 8 (delapan) penanggung jawab usaha kegiatan
di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara dalam melaksanakan
keputusan sanksi administratif.
4. Ruang Lingkup Pekerjaan
Penyelenggaraan kegiatan melibatkan berbagai tahapan pekerjaan, meliputi:
a. Persiapan:
1) Administrasi (TOR, surat tugas, surat pemberitahuan, penetapan agenda
kegiatan, koordinasi).
2) Pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan.
3) Koordinasi teknis pelaksanaan pengawasan (verifikasi kehadiran,
pengumpulan data sanksi administratif, serta koordinasi teknis dengan
penyedia jasa dan pengelola lokasi kegiatan).
b. Pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) hari, yaitu pada
Minggu-Jumat, 23-28 November 2025, bertempat di Wilayah Provinsi Nusa
Tenggara Timur dan Maluku Utara.
c. Pelaporan hasil kegiatan
Penyusunan laporan kegiatan.
5. Peran Event Organizer (EO)
Penyelenggaraan kegiatan akan menggunakan jasa Event Organizer (EO) profesional,
yang bertanggung jawab atas:
a. Manajemen acara secara keseluruhan.
b. Penataan tempat, dan perlengkapan pengawasan.
c. Penyediaan konsumsi, dan alat tulis yang dibutuhkan.
d. Pengelolaan tim pengawas.
e. Dukungan teknis pelaksanaan pengawasan.
EO juga bertugas memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai jadwal dan standar
pelayanan, sehingga tujuan pengawasan dapat tercapai secara optimal.
6. Indikator Keberhasilan
Kegiatan ini dinyatakan berhasil apabila:
a. Ditentukannya status ketaatan penanggung jawab usaha kegiatan di wilayah Provinsi
Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara dalam melaksanakan keputusan sanksi
administratif;
b. Ditentukannya rekomendasi hasil pengawasan.
7. Susunan Tim Pengawasan
No Tim Kegiatan Lokasi Lokasi Lokasi Hari
(Kab/Kota) (Prov)
1 TIM 1 Pengawasan Kabupaten Nusa TPA 5
TPA Belu dan Tenggara Lelowai
Kabupaten Timur dan
Malaka TPA Barene
2 TIM 2 Pengawasan Kabupaten Nusa TPA Rate 6
TPA Ende dan Tenggara dan
Kabupaten Timur TPA
Flores Timur Riangkoli
3 TIM 3 Pengawasan Kabupaten Nusa TPA Pante 4
TPA Alor Tenggara Deere
Timur
4 TIM 4 Pengawasan Kabupaten Nusa TPA Mahima 3
Reo
TPA Manggarai Tenggara
Timur
5 TIM 5 Pengawasan Kabupaten Maluku TPA Weda 4
Utara
TPA Halmahera
Tengah
6 TIM 6 Pengawasan Kabupaten Maluku TPA Tobelo 4
TPA Halmahera Utara Marahai
Utara
8. Jadwal Pelaksanaan
Susunan Acara Kegiatan Selama 5 Hari Tim 1
Hari/Tanggal Waktu (WITA) Kegiatan Lokasi
Senin 24 Hari 1 Perjalanan Menuju Kabupaten/Kota Kab/Kota Tujuan
November 2025 Tujuan
Selasa 25 Hari 2 Pengawasan TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan
November 2025 Kabupaten/Kota Tujuan
Rabu 26 Hari 3 Pengawasan TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan
November 2025 Kabupaten/Kota Tujuan
Kamis 27 Hari 4 Pengawasan TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan
November 2025 Kabupaten/Kota Tujuan
Jumat 28 Hari 5 Perjalanan kembali ke Tempat Kedudukan Tempat
November 2025 Kedudukan
Susunan Acara Kegiatan Selama 6 Hari Tim 2
Hari/Tanggal Waktu (WITA) Kegiatan Lokasi
Minggu 23 Hari 1 Perjalanan Menuju Kabupaten/Kota Kab/Kota Tujuan
November 2025 Tujuan
Senin 24 Hari 2 Pengawasan TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan
November 2025 Kabupaten/Kota Tujuan
Selasa 25 Hari 3 Pengawasan TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan
November 2025 Kabupaten/Kota Tujuan
Rabu 26 Hari 4 Perjalanan Menuju Kabupaten/Kota Kab/Kota Tujuan
November 2025 Tujuan Kedua
Kamis 27 Hari 5 Pengawasan TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan
November 2025 Kabupaten/Kota Tujuan
Jumat 28 Hari 6 Perjalanan kembali ke Tempat Kedudukan Tempat
November 2025 Kedudukan
Susunan Acara Kegiatan Selama 4 Hari Tim 3, Tim 5 dan Tim 6
Hari/Tanggal Waktu (WITA) Kegiatan Lokasi
Selasa 25 Hari 1 Perjalanan Menuju Kabupaten/Kota Kab/Kota Tujuan
November 2025 Tujuan
Rabu 26 Hari 2 Pengawasan TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan
November 2025 Kabupaten/Kota Tujuan
Kamis 27 Hari 3 Pengawasan TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan
November 2025 Kabupaten/Kota Tujuan dan/atau
Perjalanan kembali ke Tempat Kedudukan
Jumat 28 Hari 4 Perjalanan kembali ke Tempat Kedudukan Tempat
November 2025 Kedudukan
Susunan Acara Kegiatan Selama 3 Hari Tim 4
Hari/Tanggal Waktu (WITA) Kegiatan Lokasi
Selasa 25 Hari 1 Perjalanan Menuju Kabupaten/Kota Kab/Kota Tujuan
November 2025 Tujuan
Rabu 26 Hari 2 Pengawasan TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan
November 2025 Kabupaten/Kota Tujuan
Kamis 27 Hari 3 Perjalanan kembali ke Tempat Kedudukan Tempat
November 2025 Kedudukan
9. Peserta
Peserta kegiatan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di
wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara dalam melaksanakan
keputusan sanksi administratif terdiri dari Pengawas Lingkungan Hidup dan Staf teknis
lingkup Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
10. Penutup
Demikian TOR pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di
wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara dalam melaksanakan
keputusan sanksi administratif ini disusun sebagai acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan kegiatannya.
Jakarta, November 2025
Direktur Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut
Sayid Muhadhar