Pengawasan Ketaatan Penanggung Jawab Usaha Dan/Atau Kegiatan Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Dan Maluku Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10613660000
Date: 21 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Work Unit: Sekretariat Utama Kementerian Lingkungan Hidup Bplh
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 490,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,618,662
Winner (Pemenang): PT Kiad Media Kreatif
NPWP: 06*8**7****16**0
RUP Code: 61792215
Work Location: KLH-BPLH Kebon Nanas - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  LINGKUNGAN  HIDUP/                          
                                                                          
              BADAN PENGENDALIAN  LINGKUNGAN  HIDUP                       
DDEPUTI BIDANG PEGENDALIAN PENCEMARAN  DAN KERUSAKAN  LINGKUNGAN          
      DIREKTORAT  PENGENDALIAN PENCEMARAN   DAN KERUSAKAN                 
                     WILAYAH PESISIR DAN LAUT                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 JASA PENYELENGGARAAN   KEGIATAN                          
                                                                          
       “PENGAWASAN KETAATAN PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF              
                TERHADAP USAHA DAN/ATAU KEGIATAN DI                       
           PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DAN MALUKU UTARA”                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             OUTPUT :                                     
       Tersusunnya 15 (lima belas) berita acara, laporan dan tindak lanjut hasil
       pengawasan ketaatan pelaksanaan sanksi administratif terhadap usaha
     dan/atau kegiatan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           Jakarta, 2025                                  
                      Uraian Pekerjaan Kegiatan                           
                                                                          
 PENGAWASAN KETAATAN PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP USAHA      
 DAN/ATAU KEGIATAN DI WILAYAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DAN MALUKU     
 UTARA                                                                    
                                                                          
                                                                          
 1. Latar Belakang                                                        
                                                                          
 Sehubungan dengan telah dikenakannya sanksi administratif kepada penanggung jawab
 usaha dan/atau kegiatan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara,
 maka perlu dilakukan pengawasan dilakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab
                                                                          
 usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan keputusan sanksi administratif.
                                                                          
 Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:
 a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Penetapan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Menjadi Undang-Undang.                                                
                                                                          
 b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
    Lingkungan Hidup.                                                     
 c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
    Berusaha Berbasis Risiko.                                             
                                                                          
 d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan      
    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                        
 e. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378).            
 f. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian    
                                                                          
    Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379).
 g. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor
    1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan 
    Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.                            
                                                                          
 h. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14
    Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif
    Bidang Lingkungan Hidup.                                              
 i. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
    Hidup Nomor 503 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa
                                                                          
    Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan   
    Terbuka (Open Dumping) Pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Lelowai Dinas
    Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Belu di Desa Derokfaturene,
    Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
                                                                          
 j. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
    Hidup Nomor 1119 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa
    Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan   
    Terbuka (Open Dumping) Pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Barene Dinas
    Lingkungan Hidup Kabupaten Malaka di Desa Barene, Kecamatan Malaka Tengah,
                                                                          
    Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.                       
 k. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
    Hidup Nomor 748 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa
    Paksaan Pemerintah Penghentian Seluruh Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir
    Sampah Rate Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende di Kecamatan Ende Selatan,
                                                                          
    Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.                         
 l. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
    Hidup Nomor 356 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa
    Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan   
    Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Riangkoli Dinas
                                                                          
    Lingkungan Hidup Kabupaten Flores Timur di Desa Sinamalaka, Kecamatan Tanjung
    Bunga, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.          
 m. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
    Hidup Nomor 455 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa
                                                                          
    Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan   
    Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Pante Deere
    Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Alor di Desa Pante Deere, Kecamatan Kabola,
    Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.                         
 n. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
                                                                          
    Hidup Nomor 358 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa
    Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan   
    Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Mahima Reo 
    Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai di Kelurahan Wangkung, Kecamatan
                                                                          
    Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.              
 o. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
    Hidup Nomor 236 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa
    Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan   
    Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Weda Unit  
                                                                          
    Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Dinas Lingkungan Hidup
    Kabupaten Halmahera Tengah di Desa Fidijaya, Kecamatan Weda, Kabupaten
    Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.                              
 p. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan
                                                                          
    Hidup Nomor 1120 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa
    Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan   
    Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Tobelo Marahai
    Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara di Desa Gosoma, Kecamatan
    Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 2. Tujuan Kegiatan                                                       
 Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah:                      
 a. Menentukan status ketaatan penanggung jawab usaha kegiatan di wilayah Provinsi
                                                                          
    Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara dalam melaksanakan keputusan sanksi
    administratif.                                                        
 b. Menentukan rekomendasi hasil pengawasan, dengan kriteria:             
   1) pengenaan Sanksi Administratif jika ditemukan pelanggaran baru;     
   2) pemberatan Sanksi Administratif;                                    
   3) pencabutan keputusan Sanksi Administratif; atau                     
   4) penerbitan rekomendasi untuk pencabutan Sanksi Administratif berupa 
                                                                          
      pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah            
                                                                          
 3. Sasaran dan Output                                                    
 Sasaran kegiatan adalah terawasinya 8 (delapan) penanggung jawab usaha kegiatan
                                                                          
 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara dalam melaksanakan
 keputusan sanksi administratif.                                          
                                                                          
 4. Ruang Lingkup Pekerjaan                                               
 Penyelenggaraan kegiatan melibatkan berbagai tahapan pekerjaan, meliputi:
                                                                          
  a. Persiapan:                                                           
     1) Administrasi (TOR, surat tugas, surat pemberitahuan, penetapan agenda
        kegiatan, koordinasi).                                            
     2) Pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan.                          
     3) Koordinasi teknis pelaksanaan pengawasan (verifikasi kehadiran,   
                                                                          
        pengumpulan data sanksi administratif, serta koordinasi teknis dengan
        penyedia jasa dan pengelola lokasi kegiatan).                     
  b. Pelaksanaan kegiatan                                                 
     Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) hari, yaitu pada
                                                                          
     Minggu-Jumat, 23-28 November 2025, bertempat di Wilayah Provinsi Nusa
     Tenggara Timur dan Maluku Utara.                                     
  c. Pelaporan hasil kegiatan                                             
     Penyusunan laporan kegiatan.                                         
                                                                          
                                                                          
 5. Peran Event Organizer (EO)                                            
 Penyelenggaraan kegiatan akan menggunakan jasa Event Organizer (EO) profesional,
 yang bertanggung jawab atas:                                             
 a. Manajemen acara secara keseluruhan.                                   
                                                                          
 b. Penataan tempat, dan perlengkapan pengawasan.                         
 c. Penyediaan konsumsi, dan alat tulis yang dibutuhkan.                  
 d. Pengelolaan tim pengawas.                                             
 e. Dukungan teknis pelaksanaan pengawasan.                               
 EO juga bertugas memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai jadwal dan standar
                                                                          
 pelayanan, sehingga tujuan pengawasan dapat tercapai secara optimal.     
                                                                          
                                                                          
 6. Indikator Keberhasilan                                                
                                                                          
 Kegiatan ini dinyatakan berhasil apabila:                                
 a. Ditentukannya status ketaatan penanggung jawab usaha kegiatan di wilayah Provinsi
    Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara dalam melaksanakan keputusan sanksi
    administratif;                                                        
 b. Ditentukannya rekomendasi hasil pengawasan.                           
 7. Susunan Tim Pengawasan                                                
                                                                          
   No  Tim   Kegiatan    Lokasi      Lokasi    Lokasi     Hari            
                         (Kab/Kota)  (Prov)                               
                                                                          
   1   TIM 1 Pengawasan  Kabupaten   Nusa      TPA        5               
             TPA         Belu dan    Tenggara  Lelowai                    
                         Kabupaten   Timur     dan                        
                         Malaka                TPA Barene                 
   2   TIM 2 Pengawasan  Kabupaten   Nusa      TPA Rate   6               
                                                                          
             TPA         Ende dan    Tenggara  dan                        
                         Kabupaten   Timur     TPA                        
                         Flores Timur          Riangkoli                  
   3   TIM 3 Pengawasan  Kabupaten   Nusa      TPA Pante  4               
                                                                          
             TPA         Alor        Tenggara  Deere                      
                                     Timur                                
   4   TIM 4 Pengawasan  Kabupaten   Nusa      TPA Mahima 3               
                                               Reo                        
             TPA         Manggarai   Tenggara                             
                                     Timur                                
   5   TIM 5 Pengawasan  Kabupaten   Maluku    TPA Weda   4               
                                     Utara                                
             TPA         Halmahera                                        
                         Tengah                                           
   6   TIM 6 Pengawasan  Kabupaten   Maluku    TPA Tobelo 4               
             TPA         Halmahera   Utara     Marahai                    
                         Utara                                            
                                                                          
 8. Jadwal Pelaksanaan                                                    
                                                                          
  Susunan Acara Kegiatan Selama 5 Hari Tim 1                              
                                                                          
                                                                          
   Hari/Tanggal Waktu (WITA)         Kegiatan              Lokasi         
                                                                          
    Senin 24     Hari 1   Perjalanan Menuju Kabupaten/Kota Kab/Kota Tujuan
  November 2025           Tujuan                                          
    Selasa 25    Hari 2   Pengawasan  TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan   
  November 2025           Kabupaten/Kota Tujuan                           
     Rabu 26     Hari 3   Pengawasan  TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan   
  November 2025           Kabupaten/Kota Tujuan                           
    Kamis 27     Hari 4   Pengawasan  TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan   
  November 2025           Kabupaten/Kota Tujuan                           
    Jumat 28     Hari 5   Perjalanan kembali ke Tempat Kedudukan Tempat   
  November 2025                                          Kedudukan        
                                                                          
  Susunan Acara Kegiatan Selama 6 Hari Tim 2                              
   Hari/Tanggal Waktu (WITA)         Kegiatan              Lokasi         
                                                                          
    Minggu 23    Hari 1   Perjalanan Menuju Kabupaten/Kota Kab/Kota Tujuan
  November 2025           Tujuan                                          
    Senin 24     Hari 2   Pengawasan  TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan   
  November 2025           Kabupaten/Kota Tujuan                           
    Selasa 25    Hari 3   Pengawasan  TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan   
  November 2025           Kabupaten/Kota Tujuan                           
     Rabu 26     Hari 4   Perjalanan Menuju Kabupaten/Kota Kab/Kota Tujuan
  November 2025           Tujuan Kedua                                    
    Kamis 27     Hari 5   Pengawasan  TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan   
  November 2025           Kabupaten/Kota Tujuan                           
    Jumat 28     Hari 6   Perjalanan kembali ke Tempat Kedudukan Tempat   
  November 2025                                          Kedudukan        
                                                                          
  Susunan Acara Kegiatan Selama 4 Hari Tim 3, Tim 5 dan Tim 6             
                                                                          
                                                                          
   Hari/Tanggal Waktu (WITA)         Kegiatan              Lokasi         
                                                                          
    Selasa 25    Hari 1   Perjalanan Menuju Kabupaten/Kota Kab/Kota Tujuan
  November 2025           Tujuan                                          
     Rabu 26     Hari 2   Pengawasan  TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan   
  November 2025           Kabupaten/Kota Tujuan                           
    Kamis 27     Hari 3   Pengawasan  TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan   
  November 2025           Kabupaten/Kota Tujuan dan/atau                  
                          Perjalanan kembali ke Tempat Kedudukan          
    Jumat 28     Hari 4   Perjalanan kembali ke Tempat Kedudukan Tempat   
  November 2025                                          Kedudukan        
                                                                          
  Susunan Acara Kegiatan Selama 3 Hari Tim 4                              
                                                                          
                                                                          
   Hari/Tanggal Waktu (WITA)         Kegiatan              Lokasi         
    Selasa 25    Hari 1   Perjalanan Menuju Kabupaten/Kota Kab/Kota Tujuan
  November 2025           Tujuan                                          
     Rabu 26     Hari 2   Pengawasan  TPA/Perusahaan di Kab/Kota Tujuan   
  November 2025           Kabupaten/Kota Tujuan                           
                                                                          
    Kamis 27     Hari 3   Perjalanan kembali ke Tempat Kedudukan Tempat   
  November 2025                                          Kedudukan        
                                                                          
 9. Peserta                                                               
   Peserta kegiatan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di
   wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara dalam melaksanakan
                                                                          
   keputusan sanksi administratif terdiri dari Pengawas Lingkungan Hidup dan Staf teknis
   lingkup Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
                                                                          
 10. Penutup                                                              
                                                                          
   Demikian TOR pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di
   wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara dalam melaksanakan
   keputusan sanksi administratif ini disusun sebagai acuan dan pedoman dalam
   pelaksanaan kegiatannya.                                               
                                                                          
                                                                          
                                  Jakarta, November 2025                  
                                  Direktur Pengendalian Pencemaran dan    
                                  Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Sayid Muhadhar