RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
KEGIATAN :
Pekerjaan Instalasi Listrik Lab. Sainstek
Kampus USN Kolaka di Tanggetada
LOKASI :
Kecamatan Tanggetada
Kabupaten Kolaka
TA 2025
BAB I
RINGKASAN SPESIFIKASI BAHAN /
MATERIAL BANGUNAN
1. KWH = Meteran dan daya listrik
2. KABEL = kabel NYY 4 x 16 mm
= kabel BC 6 mm
BAB II
SYARAT – SYARAT UMU M
PASAL 1. LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Penyedia dan pengadaan bahan-bahan/material, tenaga kerja, peralatan kerja,
peralatan pengangkutan, penyedia air kerja dan tenaga listrik untuk
menyelesaikan pekerjaan Instalasi Listrik Gedung Laboratorium Saintek di
Tanggetada . Sesuai dengan Rab dan , KAK serta Kontrak Kerja.
1.2. Pekerjaan tersebut meliputi :
1) Pekerjaan Pendahuluan
2) Pekerjaan Instalasi Listrik
3) Pekerjaan Instalasi dan Tes Commisioning
1.3. Dalam melaksanakan pekerjaan bila tidak ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
umum sesuai dengan peraturan konstruksi bangunan dan infrastruktur
bangunan yang ditentukan
Pemerintah Republik Indonesia, termasuk segala perubahan dan
tambahannya, seperti PBI 1971 dan SKSNI 1991, PPKI 1961 dan lain-lain.
1.4. Untuk malaksanakan pekerjaan, berlaku dan mengikat pula :
1) Gambar Kerja (Detail Perencanaan) berikut perubahan-perubahannya
yang telah disahkan oleh pemberi tugas.
2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3) Berita Acara penjelasan pekerjaan kantor dan lapangan (aanwijizing).
4) Surat Keputusan Pemberi Tugas tentang penunjukan Kontraktor.
5) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6) Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
7) Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) dan network planning yang telah
disetujui Pemberi Tugas dan Kontraktor.
PASAL 2. PENJELASAN GAMBAR DAN RKS
2.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar kerja (Detail Pekerjaan) dan RKS
(Rencana Kerja dan Syarat-Syarat) termasuk tambahan dan perubahannya
yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2.2. Bila mana terdapat ketidak sesuaian antara gambar dengan RKS, maka yang
mengikat dan berlaku adalah RKS. Bila mana suatu gambar tidak cocok
dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skalah lebih besar
yang berlaku.
2.3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan
kepada PPK , dan Tim Pendukung Kinerja PPK yang ditunjuk Pemberi Tugas
dan mengikuti keputusannya.
PASAL 3. JADWAL PELAKSANAAN
3.1. Sebelum pekerjaan lapangan dimulai, Kontraktor wajib membuat Rencana
Pelaksanaan secara terperinci berupa Barchart dan S-Curve.
3.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah diajukan kepada Pemberi Tugas, Paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah SPMK diterima Kontraktor.
3.3. Rencana Kerja yang telah disahkan oleh Pemberi Tugas harus ditempel di
bangsal/direksikeet lapangan, yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
pekerjaan (Presentasi Kerja).
3.4. Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan grafik
Rencana Kerja tersebut.
PASAL 4. LAPORAN
4.1. Kontraktor wajib membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan
Bulanan sebagai resume dari laporan harian dan mingguan selama masa
pelaksanaan, yang akan diperiksa dan disetujui oleh Tim Pendukung Kinerja
PPK dan PPK yang memuat hal-hal:
a. Jumlah tenaga menurut jenis/jabatan
b. Jumlah dan jenis bahan yang masuk yang disetujui dan ditolak
c. Kegiatan, volume dan satuan pekerjaan secara terperinci
d. Keadaan cuaca dan kejadian-kejadian lain
e. Peralatan yang dipakai
f. Anjuran/perintah kepada kontraktor
4.2. Laporan harian ini dibuat dalam rangkap dan bentuk yang telah ditetapkan
oleh Pemberi Tugas.
PASAL 5. SUSUNAN PERSONIL LAPANGAN
5.1. Kontraktor wajib menetapkan seorang kuasanya dilapangan atau biasa
disebut Site Manager, yang cakap untuk memimpin, bertanggung jawab
penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan dan memiliki pengalaman teknis
dalam pekerjaan bangunan. Penetapan ini harus dikuatkan dengan Surat
Tugas/Surat Pengangkatan resmi dari kontraktor ditujukan kepada Pemberi
Tugas.
5.2. Site Manager harus memiliki latar belakang pendidikan Teknik Sipil atau
sederajat.
5.3. Selain Site Manager, Kontraktor wajib pula, memberi tahu secara tertulis
kepada Pemberi Tugas susunan Organisasi Lapangan lengkap dengan nama
dan jabatannya masing-masing.
5.4. Bila kemudian hari menurut pendapat Pemberi Tugas atau Pelaksana
Lapangan, Site Manager kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka
kontraktor akan diberitahu secara tertulis untuk mengganti Site Manager.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan,
Kontraktor harus sudah menunjuk/mengajukan Site Manager baru untuk
mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
PASAL 6. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
6.1. Sebelum dimulai suatu pekerjaan yang bila bagian pekerjaan tersebut
dilakukan mengakibatkan tidak dapat diperiksanya pekerjaan yang telah
dikerjakan, maka Kontraktor diwajibkan secara tertulis meminta kepada
Pimpinan Proyek memeriksa bagian pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut
dilaksanakan.
6.2. Bila permohonan pemeriksaan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari
jam diterimanya permohonan (tidak terhitung hari libur atau hari besar lainnya)
tidak dipenuhi, maka kontraktor bisa meneruskan pekerjaan tersebut dan
dianggap bagian pekerjaan tersebut telah diperiksa dan disetujui oleh Tim
Pendukung Kinerja PPK, kecuali bila secara resmi Pengawas meminta
perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor menyetujuinya.
6.3. Bila ketentuan tersebut diatas dilanggar, maka Pengawas berhak menyuruh
membongkar pekerjaan tersebut sebagian atau seluruhnya guna keperluan
pemeriksaan. Biaya-biaya yang timbul akibat hal tersebut menjadi tanggung
jawab kontraktor.
6.4. Setiap akhir pekerjaan atau batas tahapan pekerjaan sesuai termin, dilakukan
Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan (Opname) dan pemeriksaan pekerjaan
dilakukan bersama Kontraktor dan Pengawas. Tim Pendukung Kinerja PPK
6.5. Hasil pemeriksaan tersebut dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan yang ditandatangani oleh Kontraktor, Pengawas dan Pimpinan
Proyek.
6.6. Berita Acara tersebut digunakan sebagai dasar untuk permohonan
pembayaran pekerjaan atau borongan.
PASAL 7. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
7.1. Sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis menurut Syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dalam keadaan siap pakai
harus selalu tersedia di lapangan.
7.2. Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan pada memerlukan
perawatan serius, Kontraktor harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
terdekat dan melaporkan kejadian tersebut kepada Pemimpin Proyek atau
Pengawas. Tim Pendukung Kinerja PPK
7.3. Konraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta
memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja baik yang
berada dibawah kekuasaannya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
7.4. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan wc yang Iayak
bagi semua petugas dan pekerja di lapangan.
7.5. Kecuali untuk menjaga keamanan, membuat tempat penginapan bagi para
pekerja tidak diperkenankan berada di areal pekerjaan.
7.6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
wajib diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
PASAL 8. KEAMANAN PROYEK
8.1. Konraktor diwajibkan menjaga keamanan, terhadap barang miliknya yang
berada di lapangan, dan milik Pemberi Tugas yang ada di lapangan baik
terhadap pencurian maupun pengerusakan.
8.2. Bila diperlukan, untuk maksud-maksud tersebut, Konraktor dapat membuat
pagar pengaman dari tiang kayu meranti/seng gelombang dan dicat.
8.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam
biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
8.4. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya.
Untuk itu Kontraktor harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang
siap pakai.
8.5. Kontraktor wajib mengasuransikan seluruh pekerjaan dan pihak-pihak yang
terlibat didalamnya (all risk) pada perusahaan Umum Asuransi. Maka
pertanggungan ditetapkan sejak tanggal diterbitkannya SPMK sampai
dengan tanggal berakhirnya masa pemeliharaan.
8.6 Kecuali atas persetujuan Pimpinan Proyek atau Pengawas , maka tidak
diperkenankan :
a. Pekerja menginap di tempat kerja.
b. Memasak di tempat pekerjaan.
c. Menjual makanan, minuman, rokok dan sebagainya ditempat bekerja.
d. Keluar masuk dengan bebas bagi yang tidak berkepentingan dalam areal
proyek.
PASAL 9. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil
maupun besar harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan baik dan siap
pakai sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
PASAL 10. DIREKSI KEET
10.1. Kontraktor harus menyediakan bangunan/kantor ruang kerja di lapangan
untuk Kontraktor, sesuai dengan kebutuhan.
10.2. Kantor lapangan tersebut dilengkapi dengan peralatan-peralatan kantor.
10.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja, tempat istirahat pekerja, tempat
makan dan gudang penyimpanan barang-barang.
10.4. Penempatan bangunan tersebut di atas akan ditentukan kemudian oleh
Kontraktor atas persetujuan Pimpinan Proyek.
10.5. Segala biaya yang diperlukan untuk pembuatan bangunan tersebut di atas
dan peralatan yang dibutuhkan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
dianggap telah termasuk harga kontrak/borongan.
PASAL 11. PENYIMPANAN BAHAN/MATERIAL
11.1. Penyimpanan bahan-bahan/material bangunan yang telah diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas Lapangan, harus diatur penempatannya sedemikian
rupa sehingga memudahkan dalam pengambilan dan menjaga agar tetap
memenuhi syarat-syarat penyimpanan untuk menghindari kerusakan atau
menurunnya mutu bahan/material bangunan tersebut.
11.2. Tempat penimbunan bahan/material bangunan tersebut harus mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan, penimbunan bahan/material yang ada
dalam gudang maupun yang berada di lapangan terbuka dalam areal proyek
harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
keamanan umum, juga memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian
bahan/material oleh Pengawas.
11.3. Selama berlangsungnya pembangunan/pekerjaan fisik kebersihan areal
kerja, direksikeet, gudang bangsal/los kerja dan bangunan lainnya yang ada
dalam areal proyek harus tetap terjaga, tertib dan rapi.
11.4. Bahan/material yang telah ditolak oleh Pengawas Lapangan harus dikelurkan
dari areal proyek secepatnya selambat-lambatnya pada hari yang sama saat
penolakan dinyatakan. Terhadap kelalaian ini Pimpinan Proyek dapat
memberhentikan seluruh pekerjaan, dan seluruh akibat dari pemberentian
tersebut seluruhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 12. PERUBAHAN-PERUBAHAN/PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
12.1. Pimpinan Proyek dengan persetujuan Pemberi Tugas dapat mengeluarkan
instruksi tertulis yang menghendaki perubahan pekerjaan tambah atau
pekerjaan kurang yang layak yang tidak merusak isi Kontrak ini.
12.2. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah dan atau pekerjaan kurang adalah
yang terjadi karena ada perubahan atau penggantian atas rencana, kualitas
atau kuantitas dari dan terurai dalam spesifikasi, serta termasuk
penambahan, pembatalan atau penggantian dari macam maupun standar tiap
bahan atau barang yang dipergunakan dalam pekerjaan dan dilaksanakan
dengan perinah tertulis dari Pimpinan Proyek.
12.3. Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau
spesifikasi pekerjaan yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah
disebutkan diatas, Kontraktor harus memberitahukan kepada Pimpinan
Proyek dengan menerangkan dan memberikan alasan atas perubahan
tersebut dan Pimpinan Proyek mengeluarkan petunjuk/instruksi mengenai hal
ini.
12.4. Nilai dari perubahan pekerjaan jika tidak ada persetujuan lain harus diikuti
ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
a. Harga-harga dan Daftar Perincian Harga Penawaran harus dipakai
sebagai dasar dalam menentukan penilaian dari pekerjaan yang bersifat
sama yang dilaksanakan dengan syarat-syarat serupa.
b. Harga-harga dalam Daftar Perincian Harga Penawaran dimana pekerjaan
tidak serupa atau dikerjakan dengan syarat-syarat yang serupa,
merupakan dasar harga untuk pekerjaan yang sifatnya sejauh bisa
dianggap layak.
c. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak terdapat didalam Daftar Perincian
Harga Penawaran, maka Harga Satuan dapat ditentukan bersama antara
Kontraktor dengan Pimpinan Proyek dan harus mendapat persetujuan
dari Pemberi Tugas.
PASAL 13. PEKERJAAN PEMBONGKARAN SEMENTARA
13.1. Apabila sebelum atau dalam pelaksanaan pekerjaan diperlukan
pembongkaran- pembongkaran yang bersifat permanen maupun sementara,
maka pengamanan dan biaya-biaya pemasangan kembali yang diperlukan
untuk menggembalikan dalam keadaan baik menjadi tanggung jawab
Kontrakrtor dan dianggap telah diperhitungkan dalam harga
kontrak/borongan.
13.2. Cara-cara pembongkaran dilakukan atas petunjuk Pengawas dan harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengakibatkan kerugian yang
besar atas pembongkaran tersebut dan tidak mengakibatkan kerusakan-
kerusakan pada bangunan.
13.3. Bahan/material bongkaran permanen harus ditumpuk pada tempat tertentu
yang telah disetujui Pengawas dan disingkirkan secepatnya dari areal proyek.
PASAL 14. PEKERJAAN PERSIAPAN
14.1. Pembongkaran Lokasi Kerja
Kontraktor harus membersihkan Iokasi kerja dari segala sesuatu yang
memungkinkan akan dapat mengganggu kelancaran pekerjaan sesuai
petunjuk atau persetujuan dari Pengawas.
14.2. Papan Nama
Kontraktor diharuskan memasang papan nama perusahaan sesuai petunjuk
Pimpinan Proyek, dengan ketentuan yang sesuai dengan gambar.
BAB I II
SYARAT -SYARAT TEKNIS PEKERJA AN
PASAL 1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Papan Nama Kegiatan
Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 60 x 120 cm, dan dipasang dilokasi
proyek, 1(satu) minggu setelah Kontraktor menerima Surat Perintah Mulai
Kerja, serta dijaga keberadaannya selama proyek berlangsung. Papan nama
proyek dibuat dari papan dan tiang kayu kualitas baik, atau dibuat sesuai
petunjuk Direksi. Bentuk dan cara penulisan papan nama proyek mengikuti
normalisasi Pemerintah Daerah Setempat. Bila diharuskan oleh pihak Proyek,
Kontraktor boleh memasang papan nama proyek sesuai normalisasi dari
Pemerintah Daerah Setempat pada awal masa pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 2 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Perencanaan: Buat rencana instalasi listrik yang detail, termasuk penentuan lokasi
komponen, pengkabelan, dan pengamanan.
2. Pengecekan: Lakukan pengecekan terhadap komponen listrik dan bahan yang akan
digunakan untuk memastikan bahwa semuanya sesuai dengan standar dan tidak
rusak.
3. Pemasangan: Pasang komponen listrik, seperti stop kontak, saklar, dan lampu,
sesuai dengan rencana dan standar listrik.
4. Pengkabelan: Lakukan pengkabelan sesuai dengan standar listrik dan pastikan
bahwa semua kabel terhubung dengan baik dan aman.
5. Pengujian: Lakukan pengujian untuk memastikan bahwa instalasi listrik berfungsi
dengan baik dan aman.
Syarat-Syarat Pemasangan:
1. Standar Listrik: Pastikan pemasangan instalasi listrik sesuai dengan standar listrik
yang berlaku, seperti SNI (Standar Nasional Indonesia) atau IEC (International
Electrotechnical Commission).
2. Komponen yang Berkualitas: Pastikan komponen listrik yang digunakan berkualitas
baik dan sesuai dengan standar listrik.
3. Pengkabelan yang Aman: Pastikan pengkabelan dilakukan dengan aman dan tidak
ada kabel yang terbuka atau rusak.
4. Pengamanan: Pastikan instalasi listrik dilengkapi dengan pengamanan yang memadai,
seperti MCB (Miniature Circuit Breaker) atau ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker).
5. Pemeriksaan Berkala: Pastikan instalasi listrik diperiksa secara berkala untuk
memastikan bahwa semuanya berfungsi dengan baik dan aman.
6. Pekerja yang Berkompeten: Pastikan pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh
pekerja yang berkompeten dan berpengalaman dalam bidang listrik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
PEKERJAAN KWH 33000VA +SLO + NIDI
Berikut adalah rencana kerja dan syarat-syarat untuk pekerjaan KWH 33000VA + SLO
(Surat Laik Operasi) + NIDI (Nomor Induk Dasar Instalasi):
Rencana Kerja:
1. Perencanaan: Membuat perencanaan pekerjaan KWH 33000VA, termasuk menentukan
spesifikasi peralatan dan komponen yang diperlukan.
2. Pengadaan bahan: Mengadakan bahan-bahan yang diperlukan, seperti peralatan listrik,
kabel, dan komponen lainnya.
3. Pemasangan: Memasang peralatan listrik dan komponen lainnya sesuai dengan
perencanaan dan standar yang berlaku.
4. Pengujian: Menguji instalasi listrik untuk memastikan bahwa instalasi telah dilakukan
dengan benar dan aman.
5. Pengajuan SLO dan NIDI: Mengajukan permohonan SLO dan NIDI kepada pihak
berwenang.
Syarat-Syarat:
1. Izin: Memiliki izin yang diperlukan dari pihak berwenang untuk melakukan pekerjaan
KWH 33000VA.
2. Standar: Pemasangan peralatan listrik harus sesuai dengan standar SNI (Standar
Nasional Indonesia) atau IEC (International Electrotechnical Commission).
3. Keamanan: Keamanan harus menjadi prioritas utama dalam pemasangan peralatan
listrik.
4. Pengujian: Pengujian instalasi listrik harus dilakukan untuk memastikan bahwa instalasi
telah dilakukan dengan benar dan aman.
5. Dokumentasi: Dokumentasi yang lengkap dan akurat harus disiapkan untuk pekerjaan
KWH 33000VA.
Syarat-Syarat Teknis:
1. Kapasitas: Kapasitas KWH 33000VA harus sesuai dengan kebutuhan listrik yang akan
dilayani.
2. Peralatan: Peralatan listrik yang digunakan harus sesuai dengan standar yang berlaku
dan memiliki kualitas yang baik.
3. Kabel: Kabel yang digunakan harus sesuai dengan standar yang berlaku dan memiliki
kualitas yang baik.
4. Pengamanan: Pengamanan listrik harus dipasang untuk mencegah kecelakaan listrik.
Pengajuan SLO dan NIDI:
1. Pengajuan permohonan: Mengajukan permohonan SLO dan NIDI kepada pihak
berwenang.
2. Dokumentasi: Menyiapkan dokumentasi yang lengkap dan akurat untuk pengajuan SLO
dan NIDI.
3. Pengujian: Mengikuti pengujian yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan
bahwa instalasi listrik telah dilakukan dengan benar dan aman.
Dengan demikian, pekerjaan KWH 33000VA + SLO + NIDI dapat dilakukan dengan baik
dan aman, serta dapat memenuhi kebutuhan listrik yang akan dilayani. Pastikan untuk
mematuhi standar dan regulasi yang berlaku dalam pemasangan peralatan listrik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KABEL NYM 3 X 2,5 MM
Berikut adalah rencana kerja dan syarat-syarat untuk kabel NYM 3 x 2,5 mm:
Rencana Kerja:
1. Perencanaan: Membuat perencanaan penggunaan kabel NYM 3 x 2,5 mm, termasuk
menentukan rute kabel dan lokasi pemasangan.
2. Pengadaan bahan: Mengadakan kabel NYM 3 x 2,5 mm dan peralatan lainnya yang
diperlukan.
3. Pemasangan: Memasang kabel NYM 3 x 2,5 mm sesuai dengan perencanaan dan
standar yang berlaku.
4. Pengujian: Menguji kabel untuk memastikan bahwa instalasi telah dilakukan dengan
benar dan aman.
Syarat-Syarat:
1. Standar: Kabel NYM 3 x 2,5 mm harus sesuai dengan standar SNI (Standar Nasional
Indonesia) atau IEC (International Electrotechnical Commission).
2. Kualitas: Kabel NYM 3 x 2,5 mm harus memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan
kebutuhan.
3. Pemasangan: Pemasangan kabel NYM 3 x 2,5 mm harus dilakukan dengan hati-hati dan
sesuai dengan standar yang berlaku.
4. Pengujian: Pengujian kabel harus dilakukan untuk memastikan bahwa instalasi telah
dilakukan dengan benar dan aman.
Spesifikasi Teknis:
1. Jenis kabel: Kabel NYM (PVC-insulated, PVC-sheathed cable) 3 x 2,5 mm.
2. Ukuran kabel: 3 x 2,5 mm2 (tiga inti dengan ukuran 2,5 mm2).
3. Tegangan: Kabel NYM 3 x 2,5 mm dirancang untuk digunakan pada tegangan rendah,
seperti 230/400V.
4. Suhu: Kabel NYM 3 x 2,5 mm dapat digunakan pada suhu antara -15°C hingga 70°C.
Penerapan:
1. Instalasi listrik: Kabel NYM 3 x 2,5 mm dapat digunakan untuk instalasi listrik di rumah,
kantor, atau industri.
2. Penerangan: Kabel NYM 3 x 2,5 mm dapat digunakan untuk instalasi penerangan,
seperti lampu dan peralatan listrik lainnya.
Dengan demikian, kabel NYM 3 x 2,5 mm dapat digunakan dengan baik dan aman dalam
instalasi listrik. Pastikan untuk mematuhi standar dan regulasi yang berlaku dalam
pemasangan kabel.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
KABEL DARI PANEL MDP KEPANEL SDP
Berikut adalah rencana kerja dan syarat-syarat untuk kabel dari panel MDP (Main
Distribution Panel) ke panel SDP (Sub Distribution Panel):
Rencana Kerja:
1. Perencanaan: Membuat perencanaan penggunaan kabel dari panel MDP ke panel SDP,
termasuk menentukan rute kabel dan lokasi pemasangan.
2. Pengadaan bahan: Mengadakan kabel dan peralatan lainnya yang diperlukan.
3. Pemasangan: Memasang kabel dari panel MDP ke panel SDP sesuai dengan
perencanaan dan standar yang berlaku.
4. Pengujian: Menguji kabel untuk memastikan bahwa instalasi telah dilakukan dengan
benar dan aman.
Syarat-Syarat:
1. Standar: Kabel yang digunakan harus sesuai dengan standar SNI (Standar Nasional
Indonesia) atau IEC (International Electrotechnical Commission).
2. Kualitas: Kabel yang digunakan harus memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan
kebutuhan.
3. Pemasangan: Pemasangan kabel harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan
standar yang berlaku.
4. Pengujian: Pengujian kabel harus dilakukan untuk memastikan bahwa instalasi telah
dilakukan dengan benar dan aman.
Spesifikasi Teknis:
1. Jenis kabel: Kabel yang digunakan dapat berupa kabel NYM, NYY, atau kabel lainnya
yang sesuai dengan kebutuhan.
2. Ukuran kabel: Ukuran kabel harus sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan berdasarkan
perhitungan beban listrik.
3. Tegangan: Kabel yang digunakan harus sesuai dengan tegangan yang digunakan dalam
sistem listrik.
4. Suhu: Kabel yang digunakan harus dapat beroperasi pada suhu yang sesuai dengan
lingkungan tempat kabel dipasang.
Penerapan:
1. Instalasi listrik: Kabel dari panel MDP ke panel SDP digunakan untuk mendistribusikan
listrik dari panel utama ke panel distribusi sekunder.
2. Pengamanan: Kabel yang digunakan harus memiliki pengamanan yang cukup untuk
mencegah kecelakaan listrik.
Dengan demikian, kabel dari panel MDP ke panel SDP dapat dipasang dengan baik dan
aman, serta dapat memenuhi kebutuhan listrik yang akan dilayani. Pastikan untuk
mematuhi standar dan regulasi yang berlaku dalam pemasangan kabel.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
PEKERJAAN PANEL MDP
Berikut adalah rencana kerja dan syarat-syarat untuk pekerjaan panel MDP (Main
Distribution Panel):
Rencana Kerja:
1. Perencanaan: Membuat perencanaan panel MDP, termasuk menentukan spesifikasi
panel, komponen, dan layout.
2. Pengadaan bahan: Mengadakan bahan-bahan yang diperlukan, seperti panel,
komponen listrik, dan peralatan lainnya.
3. Pemasangan: Memasang panel MDP sesuai dengan perencanaan dan standar yang
berlaku.
4. Pengujian: Menguji panel MDP untuk memastikan bahwa instalasi telah dilakukan
dengan benar dan aman.
5. Penyelesaian: Melakukan penyelesaian akhir, termasuk membersihkan area kerja dan
memastikan bahwa semua peralatan telah terpasang dengan baik.
Syarat-Syarat:
1. Standar: Panel MDP harus sesuai dengan standar SNI (Standar Nasional Indonesia)
atau IEC (International Electrotechnical Commission).
2. Kualitas: Komponen listrik yang digunakan harus memiliki kualitas yang baik dan sesuai
dengan kebutuhan.
3. Pemasangan: Pemasangan panel MDP harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai
dengan standar yang berlaku.
4. Pengujian: Pengujian panel MDP harus dilakukan untuk memastikan bahwa instalasi
telah dilakukan dengan benar dan aman.
5. Dokumentasi: Dokumentasi yang lengkap dan akurat harus disiapkan untuk panel MDP.
Spesifikasi Teknis:
1. Jenis panel: Panel MDP dapat berupa panel listrik dengan komponen seperti MCB
(Miniature Circuit Breaker), MCCB (Molded Case Circuit Breaker), dan lain-lain.
2. Kapasitas: Kapasitas panel MDP harus sesuai dengan kebutuhan listrik yang akan
dilayani.
3. Tegangan: Panel MDP harus sesuai dengan tegangan yang digunakan dalam sistem
listrik.
4. Pengamanan: Panel MDP harus memiliki pengamanan yang cukup untuk mencegah
kecelakaan listrik.
Penerapan:
1. Instalasi listrik: Panel MDP digunakan sebagai panel utama dalam sistem listrik, yang
mendistribusikan listrik ke panel distribusi sekunder.
2. Pengendalian: Panel MDP dapat digunakan untuk mengendalikan dan memantau sistem
listrik.
Dengan demikian, panel MDP dapat dipasang dengan baik dan aman, serta dapat
memenuhi kebutuhan listrik yang akan dilayani. Pastikan untuk mematuhi standar dan
regulasi yang berlaku dalam pemasangan panel MDP.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
PEKERJAAN DUCT TRAY PCV
Berikut adalah rencana kerja dan syarat-syarat untuk pekerjaan duct tray PVC:
Rencana Kerja:
1. Perencanaan: Membuat perencanaan duct tray PVC, termasuk menentukan rute dan
lokasi pemasangan.
2. Pengadaan bahan: Mengadakan duct tray PVC dan peralatan lainnya yang diperlukan.
3. Pemasangan: Memasang duct tray PVC sesuai dengan perencanaan dan standar yang
berlaku.
4. Pengujian: Menguji duct tray PVC untuk memastikan bahwa instalasi telah dilakukan
dengan benar dan aman.
5. Penyelesaian: Melakukan penyelesaian akhir, termasuk membersihkan area kerja dan
memastikan bahwa semua peralatan telah terpasang dengan baik.
Syarat-Syarat:
1. Standar: Duct tray PVC harus sesuai dengan standar SNI (Standar Nasional Indonesia)
atau IEC (International Electrotechnical Commission).
2. Kualitas: Duct tray PVC harus memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan kebutuhan.
3. Pemasangan: Pemasangan duct tray PVC harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai
dengan standar yang berlaku.
4. Pengujian: Pengujian duct tray PVC harus dilakukan untuk memastikan bahwa instalasi
telah dilakukan dengan benar dan aman.
5. Dokumentasi: Dokumentasi yang lengkap dan akurat harus disiapkan untuk duct tray
PVC.
Spesifikasi Teknis:
1. Jenis duct tray: Duct tray PVC dapat berupa duct tray yang terbuat dari bahan PVC yang
kuat dan tahan lama.
2. Ukuran: Ukuran duct tray PVC harus sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan
berdasarkan perhitungan beban kabel.
3. Material: Material duct tray PVC harus sesuai dengan standar yang berlaku dan memiliki
kualitas yang baik.
4. Pemasangan: Pemasangan duct tray PVC harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai
dengan standar yang berlaku.
Penerapan:
1. Instalasi kabel: Duct tray PVC digunakan untuk melindungi dan mengatur kabel dalam
instalasi listrik.
2. Pengamanan: Duct tray PVC dapat membantu mencegah kerusakan kabel dan
memastikan keselamatan instalasi listrik.
Dengan demikian, duct tray PVC dapat dipasang dengan baik dan aman, serta dapat
memenuhi kebutuhan instalasi listrik. Pastikan untuk mematuhi standar dan regulasi yang
berlaku dalam pemasangan duct tray PVC.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
INSTALASI DAN TEST COMMISIONING
Berikut adalah rencana kerja dan syarat-syarat untuk instalasi dan test commissioning:
Rencana Kerja:
1. Perencanaan: Membuat perencanaan instalasi dan test commissioning, termasuk
menentukan spesifikasi peralatan dan komponen yang diperlukan.
2. Pemasangan: Memasang peralatan dan komponen sesuai dengan perencanaan dan
standar yang berlaku.
3. Pengujian: Menguji instalasi untuk memastikan bahwa instalasi telah dilakukan dengan
benar dan aman.
4. Test commissioning: Melakukan test commissioning untuk memastikan bahwa peralatan
dan sistem berfungsi dengan baik dan aman.
5. Penyelesaian: Melakukan penyelesaian akhir, termasuk membersihkan area kerja dan
memastikan bahwa semua peralatan telah terpasang dengan baik.
Syarat-Syarat:
1. Standar: Instalasi dan test commissioning harus sesuai dengan standar SNI (Standar
Nasional Indonesia) atau IEC (International Electrotechnical Commission).
2. Kualitas: Peralatan dan komponen yang digunakan harus memiliki kualitas yang baik
dan sesuai dengan kebutuhan.
3. Pemasangan: Pemasangan peralatan dan komponen harus dilakukan dengan hati-hati
dan sesuai dengan standar yang berlaku.
4. Pengujian: Pengujian instalasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa instalasi telah
dilakukan dengan benar dan aman.
5. Dokumentasi: Dokumentasi yang lengkap dan akurat harus disiapkan untuk instalasi dan
test commissioning.
Test Commissioning:
1. Pengujian fungsi: Pengujian fungsi peralatan dan sistem untuk memastikan bahwa
peralatan dan sistem berfungsi dengan baik.
2. Pengujian keamanan: Pengujian keamanan instalasi untuk memastikan bahwa instalasi
aman dan tidak menimbulkan bahaya.
3. Pengujian kinerja: Pengujian kinerja peralatan dan sistem untuk memastikan bahwa
peralatan dan sistem berfungsi dengan baik dan efisien.
Penerapan:
1. Instalasi listrik: Instalasi dan test commissioning digunakan untuk memastikan bahwa
instalasi listrik telah dilakukan dengan benar dan aman.
2. Pengamanan: Instalasi dan test commissioning dapat membantu mencegah kecelakaan
listrik dan memastikan keselamatan instalasi listrik.
Dengan demikian, instalasi dan test commissioning dapat dilakukan dengan baik dan
aman, serta dapat memastikan bahwa peralatan dan sistem berfungsi dengan baik dan
aman. Pastikan untuk mematuhi standar dan regulasi yang berlaku dalam instalasi dan test
commissioning.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT
CONNECTION TESTING COMMISONNING
Berikut adalah rencana kerja dan syarat-syarat untuk Connection, Testing, dan
Commissioning:
Rencana Kerja:
1. Perencanaan: Membuat perencanaan Connection, Testing, dan Commissioning,
termasuk menentukan spesifikasi peralatan dan komponen yang diperlukan.
2. Koneksi: Membuat koneksi antara peralatan dan komponen sesuai dengan perencanaan
dan standar yang berlaku.
3. Pengujian: Menguji koneksi dan peralatan untuk memastikan bahwa instalasi telah
dilakukan dengan benar dan aman.
4. Commissioning: Melakukan commissioning untuk memastikan bahwa peralatan dan
sistem berfungsi dengan baik dan aman.
5. Penyelesaian: Melakukan penyelesaian akhir, termasuk membersihkan area kerja dan
memastikan bahwa semua peralatan telah terpasang dengan baik.
Syarat-Syarat:
1. Standar: Connection, Testing, dan Commissioning harus sesuai dengan standar SNI
(Standar Nasional Indonesia) atau IEC (International Electrotechnical Commission).
2. Kualitas: Peralatan dan komponen yang digunakan harus memiliki kualitas yang baik
dan sesuai dengan kebutuhan.
3. Pemasangan: Pemasangan peralatan dan komponen harus dilakukan dengan hati-hati
dan sesuai dengan standar yang berlaku.
4. Pengujian: Pengujian koneksi dan peralatan harus dilakukan untuk memastikan bahwa
instalasi telah dilakukan dengan benar dan aman.
5. Dokumentasi: Dokumentasi yang lengkap dan akurat harus disiapkan untuk Connection,
Testing, dan Commissioning.
Pengujian:
1. Pengujian fungsi: Pengujian fungsi peralatan dan sistem untuk memastikan bahwa
peralatan dan sistem berfungsi dengan baik.
2. Pengujian keamanan: Pengujian keamanan instalasi untuk memastikan bahwa instalasi
aman dan tidak menimbulkan bahaya.
3. Pengujian kinerja: Pengujian kinerja peralatan dan sistem untuk memastikan bahwa
peralatan dan sistem berfungsi dengan baik dan efisien.
Commissioning:
1. Pengujian sistem: Pengujian sistem untuk memastikan bahwa sistem berfungsi dengan
baik dan aman.
2. Pengujian integrasi: Pengujian integrasi antara peralatan dan komponen untuk
memastikan bahwa integrasi telah dilakukan dengan benar.
3. Pengujian kinerja: Pengujian kinerja sistem untuk memastikan bahwa sistem berfungsi
dengan baik dan efisien.
Dengan demikian, Connection, Testing, dan Commissioning dapat dilakukan dengan baik
dan aman, serta dapat memastikan bahwa peralatan dan sistem berfungsi dengan baik dan
aman. Pastikan untuk mematuhi standar dan regulasi yang berlaku dalam Connection,
Testing, dan Commissioni
PASAL . 3 PENUTUP
Semua jenis pekerjaan yang nyata – nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini,
meskipun tidak terurai dalam rencana kerja dan syarat-syarat, namun
mempunyai hubungan dan kepentingan serta berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan tetap harus dikerjakan oleh kontraktor dan merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini.
Kolaka, 2025
Disetujui: Dibuat Oleh :
PPK PRASARANA TIM PENDUKUNG KINERJA PPK
USN KOLAKA
NUR LAILI, SE, ME
Nip. 19740326 201212 2 001