Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain ( Pengadaan Meubeller Asrama Putera-Puteri Keuskupan/Khatolik Kabupaten Mappi )

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10616029000
Date: 22 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 963,061,391
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 963,061,391
Winner (Pemenang): CV Bintang Papua Konstruksi
NPWP: 02*8**7****56**0
RUP Code: 61626117
Work Location: Distrik Nambioman Bapai Kab.Mappi, Papua Selatan - Mappi (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGADAAN BARANG                    
                                                                            
A. LATAR BELAKANG                                                           
                                                                            
     Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan,
Dianggap Perlu Untuk Mengadakan Penyediaan Dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Operasional Untuk Menunjang Kegiatan
Secara Teknis Di Lapangan Dan Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Sekolah-Sekolah..Dalam Hal Ini Mengenai Perihal
Belanja barang Untuk DiJual/Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain ( Pengadaan Meubeller Asrama Putera-
Puteri Keuskupan/Khatolik Kabupaten Mappi )                                 
     Berkaitan Dengan Hal Tersebut Diatas, Maka Diperlukan Pengadaan Barang Belanja Bahan/Alat Penunjang Lainnya Guna
Memperlancar Aktivitas Dan Kegiatan Proses Belajar Mengajar Di Lingkungan Sekolah maupun Segala Kegiatan Yang Berpola
                                                                            
Asrama                                                                      
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                        
   ➢ Maksud                                                                 
     Melakukan Belanja barang Untuk DiJual/Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain ( Pengadaan Meubeller Asrama
                                                                            
     Putera-Puteri Keuskupan/Khatolik Kabupaten Mappi )                     
   ➢ Tujuan                                                                 
     Agar Tersedianya Alat Praktek Dan Bahan/Alat Lainnya Dalam Hal Kegiatan Proses Belajar Mengajar di Sekolah
     maupun Segala Kegiatan Yang Berpola Asrama                             
                                                                            
C. LOKASI PEKERJAAN                                                         
  Lokasi Pekerjaan terletak di Asrama Putera-Puteri Keuskupan/Khatolik Kabupaten Mappi-Kabupaten Mappi
                                                                            
D. SUMBER PENDANAAN                                                         
  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Dinas dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2025
  yang bersumber dari Dana OTSUS (Otonomi Khusus) 1% - Papua-Pendidikan     
E. DATA PEKERJAAN                                                           
 Kegiatan          : Penyediaan bantuan fasilitas dan pembiayaan bagi pendidikan
 Pekerjaan         : Belanja barang Untuk DiJual/Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain (
                    Pengadaan Meubeller Asrama Putera-Puteri Keuskupan/Khatolik Kabupaten
                    Mappi )                                                 
                                                                            
 Nilai Pagu        : . RP. 963.061.391 (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Puluh Satu
                    Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah)             
 Nilai Hps         : . RP. 963.061.391 (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Puluh Satu
                    Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah)             
F. WAKTU PELAKSANAAN                                                        
 Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender 
                                                                            
                                                                            
                                        PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK       
                                        DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN     
                                             PROVINSI PAPUA SELATAN