DOKUMEN PERSIAPAN PENGADAAN
Pengadaan Penambah Daya Tahan Tubuh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Nomor : SEK.3-PB.02.01-747
Tanggal : 14 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Jenderal
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Tahun Anggaran 2025
KEMENTERIAN IM IGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X.6 No. 8, Jakarta Selatan
Telepon : 021-6541213 , Faksimile : 021-5253167
Laman : www.kemenimipas.go.id Pos-el: sekjen@kemenimipas.go.id
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengadaan Penambah Daya Tahan Tubuh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Pengadaan Penambah Daya Tahan Tubuh Pegawai di
PAKET PENGADAAN : Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan
Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan
PENYELENGGARA :
Pemasyarakatan
PPK : Ekak Prihono
Jl. H. R. Rasuna Said No.8 Kav X6, Kuningan, East Kuningan,
LOKASI :
Setiabudi, South Jakarta City, Jakarta
RUP : 61733285
Dipa Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi Dan
SUMBER ANGGARAN :
Pemasyarakatan WA.7854.EBA.994.002.0N.521811
METODE PEMILIHAN : E-Purchasing
JENIS KONTRAK : Harga Satuan
CARA PEMBAYARAN : Sekaligus
Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Tentang
Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
lnformasi dan Transaksi;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
7. Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021
tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS;
8. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, tentang
perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 491);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 353);
11. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Nomor M.IP-23.OT.02.01 Tahun 2025 tentang
Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Latar Belakang Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan yang membutuhkan kondisi fisik dan
mental yang prima, diperlukan upaya menjaga kesehatan
pegawai secara berkelanjutan. Kondisi lingkungan kerja
yang dinamis, tuntutan kinerja tinggi, serta paparan risiko
kesehatan akibat mobilitas dan aktivitas pelayanan publik
yang padat menuntut adanya langkah promotif dan
preventif untuk meningkatkan daya tahan tubuh pegawai.
Salah satu langkah tersebut adalah penyediaan
penambah daya tahan tubuh (suplemen kesehatan) bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat
Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan
kesejahteraan dan kesehatan ASN untuk menunjang
kinerja organisasi serta mendukung pelaksanaan tugas
kedinasan yang optimal.
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM - Nama Barang : Suplemen atau Obat Penambah Daya
Tahan Tubuh ASN
- Bentuk : Tablet, kapsul, atau serbuk sachet
(disesuaikan dengan hasil survei dan ketersediaan
produk legal)
- Kandungan Utama (disesuaikan dengan standar
BPOM)
- Ketentuan Kualitas : Terdaftar di BPOM dan memiliki
izin edar resmi, Masa kedaluwarsa minimal 12 bulan
sejak penerimaan barang yang diproduksi oleh
pabrikan farmasi yang memiliki izin edar resmi dan
sertifikat CPOB
- Kemasan : Botol, strip, atau box bersegel pabrik yang
dilengkapi label produk yang jelas (komposisi, izin
BPOM, tanggal kedaluwarsa)
- Jumlah Kebutuhan : Disesuaikan dengan jumlah ASN
pada masing-masing unit kerja di Sekretariat Jenderal
Rencana alokasi pengadaan barang Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan
KETERSEDIAAN ANGGARAN DIPA Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan
SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
1. SPESIFIKASI KINERJA -
2. SPESIFIKASI TEKNIK Penambah daya tahan tubuh yang dibutuhkan
diharapkan mengandung kandungan sebagai berikut :
1. Vitamin B1 (Thiamine)
2. Vitamin B2 (Riboflavin)
3. Nicotinamide (Vitamin B3 / Niacin)
4. Vitamin B5 (Pantothenic acid)
5. Vitamin B6 (Pyridoxine)
6. Vitamin B12 (Cyanocobalamin)
7. Biotin (Vitamin H)
8. Asam askorbat (Vitamin C)
SPESIFIKASI JUMLAH
No Uraian Barang Satuan Volume
1 Tablet Paket 470 Unit
SPESIFIKASI WAKTU
Jangka kedatangan barang/jasa Oktober 2025
Lokasi kedatangan barang / serah terima Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan
barang Pemasyarakatan
Metode pengiriman Diantar oleh penyedia dan biaya ditanggung
penyedia
SPESIFIKASI PELAYANAN
Layanan AfterSALES Tidak ada dikarenakan barang merupakan habis pakai
Ditetapkan di Jakarta
tanggal 14 November 2025.
Pejabat Pembuat Komitmen
Ekak Prihono
NIP. 198304062006041002
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X.6 No. 8, Jakarta Selatan
Telepon : 021-6541213 , Faksimile : 021-5253167
Laman : www.kemenimipas.go.id Pos-el: sekjen@kemenimipas.go.id
HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Pengadaan Penambah Daya Tahan Tubuh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Pengadaan Penambah Daya Tahan Tubuh Pegawai di
PAKET PENGADAAN : Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan
Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan
PENYELENGGARA :
Pemasyarakatan
PPK : Ekak Prihono
Jl. H. R. Rasuna Said No.8 Kav X6, Kuningan, East Kuningan,
LOKASI :
Setiabudi, South Jakarta City, Jakarta
RUP : 61733285
Dipa Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi Dan
SUMBER ANGGARAN :
Pemasyarakatan WA.7854.EBA.994.002.0N.521811
METODE PEMILIHAN : E-Purchasing
JENIS KONTRAK : Harga Satuan
CARA PEMBAYARAN : Sekaligus
NO Jenis Vol Satuan Harga Satuan Jumlah
1 Penambah daya tahan
tubuh 470 botol Rp 299.700 Rp 140.859.000
TOTAL Rp 140.859.000
*
sudah termasuk pajak
Terbilang : Seratus Empat Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 14 November 2025.
Pejabat Pembuat Komitmen
Ekak Prihono
NIP. 198304062006041002
Sumber harga :
1. https://www.blibli.com/p/blackmores-multi-b-performance-30-kapsul/is--FLS-70072-13216-
00001?pickupPointCode=PP-3333377