A. Informasi Pekerjaan
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 pasal 60 ayat 2, Pasal 88 ayat 3, Pasal 89;
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Pasal 86);
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 77, Pasal 88 ayat 3, Pasal
88C ayat 5, Pasal 88E ayat 1 dan 2 serta Pasal 184;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 15 Dan
Pasal 17;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perijinan Berbasis Risiko;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021;
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya untuk membantu
peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran Jo. Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2025 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan
Pembangunan di Papua
10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
11. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perdoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, Langkah Penentuan HSD Tenaga Kerja diperoleh dari : a. ketentuan
pemerintah daerah setempat berupa upah minimum provinsi atau upah
minimum kabupaten/kota di luar pajak, Badan Pusat Statistik atau data hasil
survey dan data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
12. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
602/KPTS/M/2023 Tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam
Negeri Jasa Konstruksi;
16. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
6/SE/M/2019 tentang SBU, SKA dan SKT dalam bentuk elektronik;
17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
02/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transaksi Layanan
Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi;
18. Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perijinan Berusaha
Menjadi Pelayanan Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Risiko melalui Sistem
OSS;
19. Surat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
474/A8/B.2/2021 dan Nomor 475/A8/B.2/2021 serta Nomor 2188/A1/2021
Tanggal 27 Juli 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis
Risiko Sistem OSS mulai tanggal 02 Agustus 2021;
20. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023
Tentang Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta
Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
21. Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK 01/DK/224 Tanggal 31 Maret 2023
tentang Penyesuaian Ketentuan Evaluasi terkait Perizinan Berusaha di Bidang
Jasa Konstruksi dan Penyesuaian Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
untuk Pekerjaan Spesialis dalam Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian
PUPR.
22. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPAP-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang
Bina Marga Nomor DPPA: DPPA/A.3/1.03.1.04.0.00.01.0000/001/2025.
2. Latar Belakang
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan
dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting
terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan
dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai
keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan
memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan
nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan nasional.
Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membina
jalan sesuai dengan kewenangannya.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : melaksanakan peningkatan jalan yang berkualitas sehingga dapat
menghasilkan suatu pekerjaan yang tepat waktu, mutu dan memenuhi standar
spesifikasi yang ada.
b. Tujuan : tersedianya jalan yang memadai dengan kualitas jalan yang aman,
nyaman dan ekonomis sehingga menghasilkan keamanan dan kenyamanan bagi
pengguna jalan.
4. Sasaran/Output
Terselenggaranya Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kampung Amun Kai –
Jembatan Hewu (Paket 1) yang dilakukan secara efektif dan efisien sehingga
pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang
telah ditentukan pengguna jasa.
5. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan ini terletak di Kabupaten Merauke.
6. Sumber Pendanaan
a. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Provinsi Papua
Selatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (DPAP-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Bidang Bina Marga dengan Sub Kegiatan:
1.03.10.1.01.0033 Pemeliharaan Rutin Jalan dengan nilai Pagu Anggaran Rp.
935.000.000,00 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan (Pemeliharaan Rutin Jalan
Kampung Amun Kai – Jembatan Hewu (Paket 1)) adalah sebesar Rp.
931.811.000,00 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sebelas
Ribu Rupiah)
7. Organisasi Perangkat Daerah
Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Selatan.
8. Data Dasar
Data dan Gambar Perencanaan Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan Amun Kai –
Jembatan Hewu (Paket 1) HPS (Harga Perhitungan Sendiri) beserta data pendukung.
9. Standar Teknis
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Turunannya;
2. PP No. 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Resiko
3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang
Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2023 Tentang Rencana
Induk Percepatan pembngunan Papua Tahun 2022-2041;
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 18/PMK.07/2023 Tentang
Perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07 /2022 Tentang
pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
12. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 06/SE/Db/2019 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan ( Revisi 2).
13. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
14. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor 02/SE/Db/2018 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan.
15. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Pre Construction Meeting Nomor
DJBM/SMM/PP/15 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum.
16. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/Db/2016 tentang Prosedur Standar
Pelaksanaan Perubahan (Adendum) Kontrak.
17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/Db/2015 tentang Tata Cara Penanganan
Kontrak Kritis.
18. Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) Show Cause Meeting Nomor
DJBM/SMM/PP/16 Tanggal 19 Juli 2012, Direktorat Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum.
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung mulai
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
11. Kualifikasi Penyedia
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki :
a. NIB Berbasis resiko dan atau Izin usaha jasa kostruksi (IUJK) yang masih
berlaku, dengan kualifikasi bidang Usaha Kecil.
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku:
• Bangunan Sipil dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk BS001 Klasifikasi
konstruksi Bangunan Sipil Jalan, dengan KBLI 42101
Untuk Kualifikasi Bidang Usaha Kecil.
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya;
2. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data Kualifikasi
(LDK) pada Dokumen Pemilihan.
B. Ruang Lingkup Pekerjaan
B.1. Spesifikasi Teknis Pekerjaan
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
SKh-1.1.22 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1) Galian Biasa
DIVISI 7 STRUKTUR
7.1.(8) Beton, fc’15 Mpa
DIVISI 10 PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
10.1.(22) Pengendalian Tanaman
B.2. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Mengacu pada Uraian Spesifikasi Teknis B.1.
B.3. Spesifikasi Peralatan dan Peralatan Bangunan
Jenis dan jumlah peralatan utama yang dikompetisikan saat pemilihan :
Jumlah
No Nama Alat dan Kapasitas
(Unit)
1. Truck Mixer (Agigator) 5 M3 1
2. Dump Truck 3,5 - 4 Ton 1
3.
4.
5.
B.4. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Spesifikasi jabatan kerja konstruksi untuk Personil Manajerial yang dikompetisikan:
Usaha Kecil :
Jumlah Pendidikan Sertifikasi
Jabatan / Posisi Pengalaman
Tenaga Minimal Keahlian/ Ijazah
SKK Pelaksana
SLTA Lapangan
1 org Pelaksana 0 Tahun
Sederajat Pekerjaan Jalan
Jenjang 4
Sertifikat K3
Petugas K3 SLTA/
1 org 0 Tahun Konstruksi Jenjang
Konstruksi Sederajat
3
C. Keterangan Gambar
C.1. Peta Lokasi (Terlampir)
C.2. Lay Out (Terlampir)
C.3. Tipikal Potongan Melintang (Terlampir)
C.4. Detail-detail konstruksi (Terlampir)
II. HARGA PERKIRAAN SENDIRI
A. JUSTIFIKASI TEKNIS PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri mengacu pada :
1. Kriteria Spesifikasi Umum Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) (No. 16.1/SE/Db/2020)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 12/SE/Db/2022, Tanggal 21 Maret 2022 tentang
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Bidang Jalan dan Jembatan.
4. Harga BBM berdasarkan Acuan Harga Keekonomian PT. Pertamina Regional Papua
Maluku bidang kontraktor.
5. Dalam hal penawaran peserta tender akan dilakukan evaluasi kewajaran harga,
maka acuan PPK berdasarkan poin-poin diatas.
B. PREFERENESI HARGA
Tidak diberikan preferenesi harga.
C. PRODUKSI DALAM NEGERI
Penggunaan produk dalam negeri (TKDN + BMP Minimal 40%) berdasarkan Undang-
undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian (Pasal 86) dan Perlem LKPP
Nomor 12 Tahun 2021, wajib dipenuhi oleh penyedia dengan membuat surat
pernyataan.
D. PERHITUNGAN HARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS)
Terlampir.
Merauke, 17 November 2025
Ditetapkan Oleh:
PEJABAT PENANDATANGANAN KONTRAK (PPK)