KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMELIHARAAN RUANG PIMPINAN DAN RUANG ATK
LLDIKTI WILAYAH III
Tahun Anggaran 2025
1. Latar Belakang
Gedung dan bangunan yang dimiliki oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
(LLDIKTI) Wilayah III merupakan aset negara yang digunakan untuk mendukung
kelancaran tugas dan fungsi organisasi. Agar gedung dan bangunan tetap terjaga
fungsinya, nyaman, serta aman digunakan, diperlukan kegiatan pemeliharaan secara rutin
maupun berkala. Pemeliharaan ini juga bertujuan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut
yang dapat menimbulkan biaya lebih besar di masa mendatang.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud: Melaksanakan kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan guna menjaga
kualitas, keamanan, dan kelayakan penggunaan.
Tujuan:
1. Menjamin kondisi fisik gedung dan bangunan selalu dalam keadaan baik dan siap
pakai.
2. Meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pegawai serta pengguna gedung.
3. Memperpanjang usia teknis gedung dan bangunan.
3. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pemeliharaan meliputi:
• Pekerjaan Sipil
- Pengelupasan dan pemasangan wallpaper
- Perapihan plafond
- Pemasangan lantai vinyl dan list SPC
• Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal (M&E)
- Perawatan instalasi listrik, lampu, stop kontak, dan panel
- Perawatan exhaust fan
• Pekerjaan Kebersihan dan Penunjang
4. Hasil yang Diharapkan (Output)
1. Gedung dan bangunan dalam kondisi baik, bersih, dan aman digunakan.
2. Sistem instalasi listrik, air, dan pendingin berfungsi normal.
3. Lingkungan gedung tertata rapi, nyaman, dan terawat.
5. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan pemeliharaan dilaksanakan selama 7 hari kalender.
6. Lokasi Pekerjaan
Gedung LLDIKTI Wilayah III, Jl. SMA Negeri 14, Cawang, Jakarta Timur.
7. Sumber Dana
Kegiatan ini dibiayai dari DIPA LLDIKTI Wilayah III Tahun Anggaran 2025.
8. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh penyedia jasa melalui kontrak pemeliharaan,
9. Tenaga dan Peralatan
Tenaga: Tukang sipil, teknisi listrik, dan lain-lain.
10. Standar dan Acuan
1. Peraturan Menteri PUPR tentang Pemeliharaan Bangunan Gedung.
2. Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pekerjaan sipil dan M&E.
3. Ketentuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
11. Penutup
Dengan adanya kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan ini, diharapkan sarana
prasarana pendukung kerja di LLDIKTI Wilayah III dapat berfungsi optimal, sehingga
mendukung peningkatan kinerja organisasi.