KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-6 No.8, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon 021-5224658 Faksimilli 021-5225031
Platform: www.imigrasi.go.id , Email: Komunikasi Publik@imigrasi.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
KEGIATAN SOSIALISASI DAN DISEMINASI MELALUI EVALUASI DAN
REFLEKSI KINERJA KOMUNIKASI PUBLIK TAHUN 2025 – 2026
Kementerian Negara : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (137)
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Imigrasi (03)
Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi
Program : Program Dukungan Manajemen (WA)
Sasaran Program : Meningkatkan kepuasan masyarakat akan layanan
keimigrasian
Indikator Kinerja Program : 1. Indeks kepuasan Masyarakat terhadap layanan
keimigrasian
2. Layanan Tata Kelola Pemerintah yang yang Efektif dan
Efisien di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi
Kegiatan : (6162.EBA) Layanan Pengelolaan Komunikasi dan
Pengaduan
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Layanan Pengelolaan Komunikasi dan
Pengaduan pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai Unit
Kerja Eselon I
Indikator Kinerja Kegiatan : Terselenggaranya Kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi
Melalui Evaluasi dan Refleksi Kinerja Komunikasi Publik
Tahun 2025-2026
Klasifikasi Rincian Output : (6162.EBA) Layanan Dukungan Manajemen Internal
Indikator KRO : Jumlah Layanan Manajemen SDM Internal
Rincian Output : (6162.EBA.001.054.A) Layanan Pengelolaan Komunikasi
dan Pengaduan
Indikator RO : Jumlah Layanan Hubungan Masyarakat dan Informasi
Volume RO : 1 (satu)
Satuan RO : Kegiatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
A.Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana
Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6850);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6886);
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 363);
g. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 900);
h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30 tahun 2011
tentang Pedoman Umum Tata Kelola Komunikasi Publik di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk
Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
j. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 407/KMK.02/2010 tentang Persetujuan
Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM;
KAK TA 2025 – Layanan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Imigrasi
k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2024 tanggal 31 Mei 2024
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
2. Gambaran Umum
Komunikasi Publik merupakan fungsi manajemen yang membentuk dan
mengelola hubungan saling menguntungkan antara organisasi dan masyarakat.
Komunikasi Publik juga menjadi salah satu bidang yang sangat dinamis dalam
kehidupan berorganisasi, karena praktisi Komunikasi Publik membutuhkan
keterampilan dan kapabilitas yang beragam untuk keberhasilan pekerjaan mereka.
Komunikasi Publik pun harus peka dalam menghadapi tantangan dan perubahan.
Agar tujuan komunikasi dari organisasi tercapai, Komunikasi Publik harus
membuat perencanaan program kerja baik itu jangka panjang maupun jangka
pendek. Perencanaan tersebut harus dibuat secara cermat, efektif dan efisien
sehingga diperoleh output dan outcomes yang sesuai dengan tujuan organisasi.
Sebelum memulai perencanaan, Komunikasi Publik juga harus melakukan
evaluasi dan penilaian terhadap program kerja atau aktivitas Komunikasi Publik yang
telah dilaksanakan. Program kerja Komunikasi Publik harus dievaluasi dengan tujuan
agar berbagai bentuk permasalahan dan juga hambatan yang ada dapat dipecahkan.
Berdasarkan hal di atas, Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi berencana
mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk melakukan evaluasi terhadap
program kerja tahun 2025 dan membuat perencanaan untuk program kerja
pelayanan informasi dan Komunikasi Publik tahun 2026. Kegiatan ini dilakukan agar
aktivitas manajemen pelayanan informasi dan Komunikasi Publik tersebut yang
diwujudkan jika terorganisasi dengan baik melalui manajemen Komunikasi Publik
yang dikelola secara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan hasil dan
sasarannya.
B. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari penyelenggaraan kegiatan adalah sebagai sarana atau wadah yang
mengumpulkan pegawai yang pada bagian Komunikasi Publik dan bagian yang
menunjang jalannya tugas dan fungsi komunikasi publik untuk membahas evaluasi
program kerja pada tahun 2025 serta perencanaan program kerja komunikasi publik
tahun 2026.
KAK TA 2025 – Layanan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Imigrasi
b. Tujuan
Tujuan kegiatan adalah sebagai berikut:
1) Menyusun perencanaan dan melakukan evaluasi program kerja
Komunikasi Publik tahun 2025/2026;
2) Mewujudkan pengelolaan pelayanan informasi dan Komunikasi Publik yang efektif,
efisien dan profesional.
C. Peserta
Peserta yang akan hadir dalam Kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi melalui Evaluasi dan
Tahun Anggaran 2025 berjumlah 60 (enam puluh) orang setara eselon III kebawah, yang
terdiri dari:
a. Pelaksana Kehumasan pada Bagian Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal
Imigrasi;
b. Pemangku Tugas dan Fungsi yang berhubungan dengan kinerja Komunikasi Publik
pada Unit Pelaksana Teknis;
c. Pemangku Tugas dan Fungsi Kehumasan pada Pusat Data, Informasi, dan
Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Evaluasi dan Refleksi Kinerja Fungsi Komunikasi Publik Tahun Anggaran 2025
dan 2026 akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : 30 November s.d 2 Desember 2025
Tempat Pelaksanaan : Double Tree by Hilton Jakarta Bintaro Jaya
Boulevard Bintaro Jaya Blok O-2 Pondok Jaya, Tangerang Selatan,
Banten 15227
Jangka Waktu : 3 (tiga) hari
Pelaksana Kegiatan : Koordinator Fungsi Komunikasi Publik - Ditjenim
E. Penerima Manfaat
Penerima manfaat adalah Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini bermanfaat untuk:
1. Peningkatan dan perbaikan layanan informasi dan Komunikasi Publik tahun
2026;
2. Terwujudnya pelayanan informasi dan Komunikasi Publik yang efektif, efisien dan
professional.
KAK TA 2025 – Layanan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Imigrasi
F. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Dalam pelaksanaanya kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi melalui Evaluasi dan
Refleksi Kinerja Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi. ini akan
dengan metode pengadaan langsung.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Adapun waktu pelaksanaan pencapaian keluaran yaitu sebagai berikut:
TAHUN 2025
KODE KEGIATAN
NOV DES
6162.EBA.001
Layanan Pengelolaan Komunikasi dan Pengaduan
054 Laporan Komunikasi Masyarakat
A Sosialisasi / FGD / Konsinyering
KOPDAR HUMAS & AHII T.A 2025
G. Biaya Yang Diperlukan
Seluruh biaya kegiatan dalam Kerangka Acuan Kegiatan Rincian Output Layanan
Pengelolaan Komunikasi dan Pengaduan pada Koordinator Fungsi Direktorat Jenderal
Imigrasi dibiayai dalam alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen
Imigrasi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 198.430.000 (Seratus Sembilan Puluh
Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian biaya sesuai
dengan RAB terlampir.
Pejabat Pembuat Komitmen
Mia Arti Melani
KAK TA 2025 – Layanan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Imigrasi
RUNDOWN KEGIATAN SOSIALISASI DAN DISEMINASI
EVALUASI DAN REFLEKSI KINERJA FUNGSI KOMUNIKASI PUBLIK
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRAS TAHUN 2025-2026
Double Tree by Hilton, Banten / 30 November – 2 Desember 2025
HARI / TANGGAL WAKTU KEGIATAN
12:00 – 14:00 Kedatangan peserta dan ISHOMA
14:00 – 15:00 Registrasi peserta
15:00 – 16:00 Persiapan pembukaan
Pembukaan Kegiatan:
1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
& Mars Imigrasi
16:00 – 17:30
Minggu,
2. Pembacaan Doa
30 November 2025
3. Pembukaan dan Pengarahan oleh
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik
Pembahasan Evaluasi Kinerja Komunikasi Publik
15:00 – 17.30
2025 dan Coffee Break
17-30 – 19.00 ISHOMA
Evaluasi Kinerja Komunikasi Publik 2025 dan
19.00 – 21.00
Coffee Break
06:00 – 09:00 Sarapan
Senin,
Pembahasan Rencana Kegiatan Komunikasi
09:00 – 12:00
1 Desember 2025
Publik
12:00 – 14:00 ISHOMA
Pembahasan Rencana Kegiatan Komunikasi
14:00 – 17.30
Publik
17:30 – 19:00 Coffee break dan ISHOMA
Pembahasan Rencana Kegiatan Komunikasi
19:00 – 21:00
Publik Tahun 2026
07:00 – 09:00 Sarapan
Selasa,
09:00 – 10.00 Penutupan Kegiatan
2 Desember
11.00 – 12.00 Penyelesaian Administrasi
2025
12.00 Check Out Kamar Hotel
KAK TA 2025 – Layanan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Imigrasi
RINCIAN ANGGARAN BIAYA
PERKIRAAN TOTAL
NO KEGIATAN
DANA
Laporan Komunikasi Masyarakat
6162.
Sosialisasi / FGD / Konsinyering
EBA.001.054
Sosialisasi / FGD / Konsinyering
A
521211 Belanja Bahan 30,000,000
-Seminar Kit FGD/Konsinyering Keimigrasian [60 Pkt] 30,000.000
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota
524119 >Kegiatan Diseminasi dan Sosialisasi Tusi 168,430,000
Keimigrasian
-Biaya Paket Fullboard/Fullday Pejabat Setingkat Eselon III 126,120,000
ke bawah [60 Org x 2 Hari x 1 Keg]
-Uang Harian Perjadin [60 Org x 3 Hari x 1 Keg] 23,400,000
-Biaya Transportasi Kota/Kabupaten [60 Org x 1 Hari x 1 18,910,000
Keg]
198,430,000
TOTAL KEBUTUHAN ANGGARAN
KAK TA 2025 – Layanan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Imigrasi
RUP
KAK TA 2025 – Layanan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Imigrasi
KAK TA 2025 – Layanan Hubungan Masyarakat