SPESIFIKASITEKNIS
jflFNCANA KERIA DAN SYARAT-SYARAT
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR (KANOPIREKTORAT & PENANGANAN
KEBOCORAN) INSTITUTSENIBUDAYA INDONESIA BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
PENJELASAN
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
Pasali
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Nama Pekerjaan
Nama Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor
(Kanopi Rektorat & Penanganan Kebocoran) ISBJ Bandung Tahun Anggaran 2025.
1.2 Lokasi Pekerjaan
Lokasi : Jl. Buah Batu no. 212 Bandung
1.3 UraianUmum
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia hams mempelajari dengan benar dan
berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada dokumen pengadaan
beserta lampirannya.
b. Daerah kerja (constmction area) akan diserahkan kepada penyedia selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan dan
dianggap bahwa penyedia telah benar-benar mengetahui tentang :
Letak atau area yang akan dikerjakan;
Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting;
Spesifikasi teknis materia]
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia hams memaparkan metode kerja, teknis
dan administrasi di depan PPK.
d. Penyedia diwajibkan melapor kepada PPK setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan di
lapangan.
1.4. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan tersebut di atas meliputi:
1) Pekerjaan Persiapan
a. Pek. Survei dan Pengukuran Ulang
b. Pek. Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Bantu
c. Perlengkapan K3 dan Rambu Peringatan
d. Pek. Pembersihan lahan sesuai pekerjaan
2) Pekerjaan Penananganan Kebocoran Area Lt 2 (Rg Guriang & Rooftop)
a. Pek. Bongkar Plafon Area Depan Rg. Guriang
b. Pek. Bongkar Plafond Rg. Guriang 1 & 2
c. Pek. Pasang Plafond Area Depan Rg. Guriang 1 & 2
d. Pek. Pasang Plafond Rg. Guriang 1 & 2
e. Pek. Pengecatan Plafond
f. Pek. Perbaikan Dak Beton (Injeksi Beton) Area Depan Rg Guriang & Rg Guriang 1
.& 2
3) Pekerjaan Kanopi Kaca Rektorat
a. Pek. Bongkar Kaca Tempered Kanopi
b. Pek. Bongkar Kolom GRC
c. Pek. Pasang Kembali Kaca Tempered Kanopi dan Sealent Ulang
d. Pek, Pasang Rangka AGP Palfond Kolom
e. Pek. Pasang AGP Plafond Kolom
f. Pek. Pasang Talang Air Kotor ACP
g. Pek. Instalasi Pipa Air Kotor 3 inc -f Asesoris
4) Pekerjaan Lain-Lain
a. Pek. Perbaikan Lantai Granit tangga
Pekerjaan yang hams dilaksanakan oleh kontraktor termasuk pula pengadaan tenaga
kerja, bahan-bahan, aJat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan
pembangunan yang dilaksanakan.
1.5 Situasi Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor
(Kanopi Rektorat & Penanganan Kebocoran) ISBI Bandung TA 2025 secara
lengkap.
b. Lokasi p>ekerjaan ini yaitu Area Gedung Rektorat Insdtut Seni Budaya Indonesia
Bandung, Jl. Buah Batu No 212 Bandung.
c. Estimasi masa pelaksanaan pekerjaan yaitu 12 (dua belas) hari kalender.
d. Pada saat penjelasan pekerjaan, lokasi akan ditunjukan, pekerjaan yang akan
dilaksanakan, penyedia wajib meneliti situasi tapak, sifat dan luasnya pekerjaan,
dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
e. Penyedia hams sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (existing) di
tapak yang meliputi antara lain saluran draincise, pipa, kabel, dan lain sebagainya
yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
f. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan hams dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka penyedia diwajibkan memperbaiki
Kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
mengganggu system yang ada.
g. Di dalam kasus ini, penyedia ddak dapat mengajukan “kiaim” btaya pekerjaan
tambah, kecuali ditentukan lain oleh PPK.
h. Sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di
lapangan, penyedia diwajibkan melaporkan dan mendapat persetujuan dari PPK.
i. Letak proyek yang berada di bangunan dan lingkungan. Penyedia hams cermat
dalam memilih metode kerja agar meminimalisir kerusakan bangunan dan
lingkungan eksisdng sekitar. Segala biaya yang dmbul untuk perbaikan kerusakan
akibat pembangunan tersebut mempakan tanggung jawab penyedia.
j. Kelalaian, kurang cakap atau kurang telitian penyedia dalam hal ini ddak dapat
dijadikan alasan untuk moigajukan kiaim baik dari segi mutu, waktu, maupun
biaya.
k. Lahan bangunan akan diserahkan kepada penyedia dengan kondisi seperti pada
saat penjelasan pekerjaan, selumh biaya yang dikeluarkan untuk menelid dan
meninjau lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyedia.
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat ini berlaku dan mengjkat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala
pembahan dan tambahannya:
- Perpres No. 16 Tahun 2018 serta perubahannya dan lampiran-lampirannya.
Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perldraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
Peraturan dan ketentuan Iain yang dikeluarkan oleh jawatan/Instansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat nmum konstruksi
Peraturan-peraturan terkait penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di atas
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.
c. Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
d. Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Pasal 3
PENPLASAN RKS
1. Kontraktor wajib meneliti Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); termasuk tambahan dan
perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Standar Ukuran :
a. Pada dasamya semua ukuran yang teretera dalam gambar kerja meliputi:
- As-As (centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap, rangka
plafon dan lain-lain.
Luar-Luar (Clearance Outside) pada ukuran finishing lantai, plafon, dan !ain-l<iin.
Dalam-dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa, volume
finishing lantai, dan lain-lain.
b. Khusus ukuran yang tertulis adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan
selesai/finished.
3. Perbedaan Kondisi di lapangan
a. Penyedia tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam BQ/Gambar/HPS
b. Penyedia diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran satu dengan yang Iain dalam
setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada PPK setiap terdapat
selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulan
c. Kelalaian penyedia terhadap hal ini tidak dap>at diterima dan PPK berhak untuk
membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
d. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh penyedia spenuhnya menjadi tanggung
jawab penyedia.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam HPS/Dokumen tanpa sepengetahun PPK. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung
jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
Pasal 4
TENAGA KERJA
1. Penyedia hams menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan/material, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga selumh
pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan
tersebut kepada PPK.
2. Penyedia selaku pelaksana pekerjaan wajib menugaskan personalia yang cakap dan
berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyeiesaikan tugas-tugas di lapangan.
3. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jems dan volume
pekeriaan yang akan dilaksanakan. , J_. _
4. Penyedia menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
e. peneydiaan air dan listrik untuk bekerja
. Air untuk bekerja dapat menggunakan yang ada di lokasi pekerjaan, dengan tetap
mengatur kebersihan, dan tidak mengganggu aktivitas user.
- Penyedia hams menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada
waktu lembur.
Pasal 5
JADWAL PELAKSANAAN
, Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana kerja
pelaksanaan dan mengkoordinasikan hasilnya kepada PPK, sehmgga pelaksanaan pekerjaan
terkendali dan ddak menggangu kelancaran proyek secara keseluruhan dan kelancaran
2. Rencmatoia'^ersebut ha^us mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PPK paling
lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah SPMK ditenma Kontraktor. Rencana
Kerja yang telah disetujui oleh PPK, akan disyahkan. , . .
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat kontraktor dengan memI«^mbangan keg1atan
perkuUahan pada ISBI teUp berjalan secara normal, dan hams seijin PPK
Pasal 6
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapa^
persetujuan PPK. dan penyedia hams memberikan kesempatan sepenuhnya kepada PPK
dan tim untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terUhat
untuk didokumentasikan.
Penyedia hams melaporkan kepada PPK. kapan setiap pekerjaan sudah siap atau
2.
diperkirakan akan siap diperiksa, dan PPK tidak boleh menunda wakm pemenksaan,
kecuali apabila PPK memberikan petunjuk kepada penyedia apa yang han^ dilakukan.
Bila pemeriksaan tidak dilaksanakan PPK dalam waktu 2 x 24 jam, maka peny^^a boleh
meneruskan pekerjaanya dan bagian yang seharusnya dipenksa dianggap telah disetujui
BUa penyedia melalaikan perintah PPK berhak menyuruh bongkar bagian pekerjaan
Sebaeian atau selumhnya untuk diperbaiki, dan dibuatkan berita acara
Biaya pembongkaian dan pemasangan/perbaikan Kembali menjadi tanggungan penye^a.
tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu
Men^ebnTpcnyerahan basil pekerjaan, tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik,
6.
bersih, utuh, tanpa cacat. Penyedia harus membersihkan dan membuang sisa-siM bahan
material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna a^b*t Pek^^'
Segala jenis bongkaran tidak boleh dibuang, melainkan dilaporkan kepada PPK, melalui
7-
imi RtTBMN ISBI Bandung dan didokumentasik an. , . .
PPK besama penyedia wajib melakukan checklist menjelang serah tenma hasil pekerjaan.
8.
Pasal 7
PERUBAHAN PEKERJAAN KARENA KONDISI LAPANGAN
1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan dokumen kontrak
2. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh penyedia atas perintah tertulis
PPK
3. Perubahan pekerjaan yang dilakukan penyedia diluar ketentuan di atas sepenuhnya
menjadi tanggung jawab penyedia. i- j •
4. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan jika atas instruksi tertulis dan
PPK mengingat pertimbangan teknis/konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tdak
perlu dikerjakan; seita dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
penyesuaian/perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari pemberi tugas/PPK.
5. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal atas instruksi PPK
secara tertulis mengingat pertimbangan teknis/konstruksi dipandang perlu dilaksanakan
sutau tambahan pekerjaan; serta dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
penyesuaian/perubahan konstruksi sehingga menimbulkan penambahan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari PPK.
6. Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah setelah
ada persetujuan tertulis dari PPK, dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan
yang ter can turn dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
7. Jika terdapat item baru, maka PPK dan penyedia akan melakukan negosiasi harga Kembali,
harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey.
8. Harga kesepakatan tersebut hams dituangkan dalam Berita Acara dan diketahui oleh user.
Pasal 8
JAMINAN PELAKSANAAN DAN JAMINAN KUALITAS
Penyedia diwajibkan menyediakan obat-obatan menumt syarat-syarat pertolongan
pertama pada kecelakaan yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan
Penyedia wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat
2.
Kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan penyedia
Penyedia wajib menyediakan air bersih
3-
Penyedia wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat di dalamnya.
4-
Pasal 9
DENDA DAN GANTIRUGI, RISIKO DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
DENDA DAN GANTI RUGI
Besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah
1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap han
keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak atanra penyedia dengan PPK.
Besarnya ganti mgi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah
2.
sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku
bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat
diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti mgi diatur di dalam dokumen kontrak.
Jika penyedia, setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut-turut, tid^
mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak, maka
pemberi tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
Risiko
1 Jika hasil pekerjaan penyedia musnah/rusak Sebagian atau k^lumhan akibat
kelalaian penyedia sebelum diserahkan kepada PPK, maka penyedia bertanggungjawab
sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
2 Jika hasil pekerjaan penyedia Sebagian atau seluruhnya musnah/msak di li^r
kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang
timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pih^
Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lam berfcutan
pelaksanaan pekerjaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab penyedia
dalam maupun di luar pengadilan . , „ i • -u
4. Bilamana selama penyedia melaksanakan pekerjaan ini memmbulkan kemgi^ pil^
ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan mi), maka nsiko
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.
Penyelesaian Perselisihan
!. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesaikan
2. Jd^'pereefenTnltu tidak dapat diselesaikan dengan musyawaraK mafadiMlesail^
oleh suatu panitia pendamai yang berfUngsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat
oleh kedua belah pihak, yang terdiri dari:
- Seorang wakil dari PPK sebagai anggota
- Seorang wakil dari penyedia sebagai anggota . . , , . , . , .
- Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetuju. oleh kedua belah pihak
2 Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak
4 Jika perselisihan sebaga.mana dimaksud tidak dapat d.selesa.ten, maka akan
diseliikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maupun Pengadilan Negen
setempat.
Pasal lo
LAPORAN PELAKSANAAN
Pelaksana Lapangan memberikan laporan mengenai segala hal yang berhubungan dengan
pelaksanaan pembangunan / pekerjaan secara teknis.
Dalam pembuatan laporan tersebut pihak kontraktor hams memberikan data-data yang
2.
diperlukan menumt data dan keadaan sebenamya.
Laporan tersebut hams diserahkan kepada PPK sebagai bahan momtonng
3-
Uporan teisebut akan dibuat oleh kontraktor berdasarkan persetujuan dan PPK.
4- ^g lambat 3 hari kerja setelah pekerjaan berakhir. laporan yang sudah disetujui sudah
5-
diterima oleh PPK.
Pasal 11
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
Dilananean pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor ateu biasa
disete Manner Proyek yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan
dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor. ,
Dengan ad^ya Manner Proyek, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
2.
sebagian maupun keselumhan terhadap kewajibannya.
Pasal 12
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan Upangan terhadap barang-barang milik proyek
2. Kontraktor wajib menjaga keamanan barang (termasuk dokumen) yang terletak di lokasi
pekerjaan baik dalam maupun luar ruangan. berkordinasi dengan petugas keamananan
ISBI/menaati prosedur dan arahan yang ada.
2 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan, baik yang telah Jpasang maupun yang
belum, adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
Pasal 13
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI
1 Untuk keamanan, penyedia diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
pekerjannya. teUpi juga bertanggung jawab atas keamanan. kebersihan b^gun^-
bangunan. jalan-jalan, pagar. pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada,
diwajibkan untuk memasang jarring pengaman (safety net), penyiraman jalan agar tidak
2. Penyedia berkewajiban menyelamatkan bangunan, infrastniktur, dan landscape yang
telah ada, apabila kerusakan terjadi pada bangunan, infrastniktur, dan landscape yang
telah ada akibat pekerjaan ini, maka penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya. Segala biaya yang timbu
merupakan tanggung jawab penyedia.
3. Penyedia hams menjamin keberlangsungan aktivitas di Gedung eksisting denga naman
selama proses konstmksi berjalan.
4. Penyedia hams bemsaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengganggu
kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sud^ ada. .
. Penyedia hams menyediakan rambu-rabu proyek untuk menjamin keselamatan kerja
dalam masa konstmksi. rambu-rambu tersebut dibuat dan bahan yang kuat sehingga
bertahan sampai dengan berakhimya masa konstmksi. Biaya dan rambu-rambu
tersebut termasuk dalam penawaran. , _ i
Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekep^ untuk pernehhara^
6.
/pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak haras dilaksanakan sedemikian
rapa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap hngkungan atau )alan-)alan yang
P^e^^h^ bertanggung jwab atas kerusakan-kerasakan yang berada di sekitar
7-
8. pt^e^Th^ras selalu berkoordinasi dengan tenaga kemanan ISBI Bandung dan RTBMN.
Pasal 14
ALATALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan hams disediakan oleh Kontraktor. sebelum
pekerjaan fisik dimulai. dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lam :
a. Waterpassyang telah di ijinkan oleh Pengawas Lapangan.
b. Meteran
c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
d. Mat Megger / alat ukur listrik, dan alat ukur lainnya.
e. dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya.
Pasal 15
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Peketyaan.
a. Pekerjaan pengamanan Pekerjaan 1
b. Pekerjaan pembongkaran. pengamanan dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
c. Administrasi dan lain lain.
2. Pekerjaan Pengamanan Pekerjaan.
Kontraktor harus membuat batas area kerja dan dipasang terpal/lainnya supaya debu tidak
masuk pada aktifitas unit lain.
}. Pekerjaan Pembongkaran, Pembersihan dan Pengamanan sebelum Pelaksanaan
a' PK^trktOTrha™snmemtongkar/membersihkan/memindahkan keluar daH ^P^k seg^a
sesuatu yang tidak akan dipakai selama pembangunan yang mungkin akan mengganggu
pelariaan pekenaan baik diatas maupun tertanam dalam tanah tapak, sesua. dengan
b. S1U)^kmton^k^an!,^mbersihan harus dikeluarkan dari dalam d^n|“
peraturan setempat. atau dalam hal ini bongkaran harus diserahkan ke Unit RTBMN ISBI
Bandung
Bongkaran bongkaran meliputi:
sesuai HPS
c. Pengamana^tor hams melindungi dan mengamankan dari segala kerus^n selama
pelaksanaan pekerjaan terhadap segala sesuatu yang dmyatakan oleh PPK ddak
boleh dibongkar, baik berupa bangunan, bagian dari bangunan 'a"n8^
saluran air minum, drainase, maupun pepohonan yang telah ada. Khusus untuk
pepohonan yang dipertahankan, harus dilindungi selama pelaksanaan
pembangunan agar tidak mati.
2) . Apabila terjadi kerusakan atas segaU sesuatu yang dinyatakan dipertahankan.
Kontraktor wajib memperbaiki hingga keadaan semuia. ,
Dalam hal ini, biaya adalah tanggungjawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai
'’claim'' biaya pekerjaan tambah.
3) . Apabila segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan mengganggu pelaksanaan
pekerjaan, maka Kontraktor harus memindahkannya atas persetujuan PPK.
4. Administrasi dan lain lain
a. Administrasi Lapangan dikerjakan dap harinya , . . i- . ksistina
b. setiap Kemajuan Pekerjaan harus didokumentasikan dan mulai kondisi eksisti g
sampai pekerjaan selesai 100%.
10
Pasali6
PEKERJAAN PEMBONGKARAN, PENGAMAN & PEMBERSIHAN
SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan Tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup
Pekerjaan seperti yang tercantum dalam HPS atau bahan ban gun an lainnya yang
dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan selesai harus diserahkan lagi ke ISBI
Bandung, dalam hal ini RTBMN.
Semua bekas bongkaran bangunan "Existing" dan sebagainya, harus dikeluarkan dari
2.
Tapak/Site konstruksi.
Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan bahan/
material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Pasal 17
PEKERJAAN LAIN LAIN
Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
akan dibicarakan dan diatur oieh PPK dan Kontraktor, bila diperlukan akan dibicarakan
bersama Pihak RTBMN.
Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
2.
belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
Selama pemeliharaan, kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala
cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-
benar telah sempurna.
Pasal 18
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini,
akan ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan dan akan dimuat dalam Berita
Acara Rapat Penjelasan.
A A P
pej b t MPUAT KOMITMEN
Jisari, S.Sos
NIP: 19I ’2008012008