SPESTFIKASITEKNIS
RENCANA KF.RTA DAN SYARAT-SYARAT
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN RUANG KABAG DILINGKUNGAN BIRO AKADEMIK & UMUM
INSTITUTSENIBUDAYA INDONESIA BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
PENJELASAN
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Nama Pekerjaan t j*
Nama Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan PemeUharaan Ruang Kabag dt
Lingkungan Biro Akademik & Umum ISBI Bandung Tahun Anggaran 2025.
1.2 Lokasi Pekerjaan
Lokasi
: Jl. Buah Batu no. 212 Bandung
1.3 Uraian Umum . ,
a SebeJum melaksanakan pekerjaan. penyedia hams mempelajan dengan benar dan
berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertuUs pada dokumen pengadaan
beserta lampirannya.
b Daerah kerja (construction area) akan diserahkan kepada penyedia selama waMu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan sepeiti pada saat penjelasan pekerjaan dan
dianggap bahwa penyedia telah benar-benar mengetahui tenUng :
- Letak atau area yang akan dikerjakan;
Batas persil/lah^ maupun kondisi pada saat itu;
- Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting;
Spesifikasi teknis materia! .
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia hams memaparkan metode kerja, teknis
dan administrasi di depan PPK.
d. Penyedia diwajibkan melapor kepada PPK setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan di
lapangan.
1.4. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan tersebut di atas meliputi:
1) Pekerjaan Persiapan
a. Pek. Survei dan Pengukuran Ulang
b. Pek. Mobilisasi dan Demobilisasi Mat Bantu
c. Perlengkapan K3 dan Rambu Peringatan
d. Pek. Pembersihan lahan sesuai pekerjaan
2) Pekerjaan Rg. RTBMN & Rg. Kabag Umum
a. Rg. RTBMN
Pek. Bongkar dinding bata toilet
- Pek. Bongkar lantai keramik toilet
- Pek. Bongkar kusen + daun pintu toilet
Pek. Bongkar kusen + daun pintu + jendela + kaca alumunium uk 3,6 m x 2,7 m
Pek. Bonglar kloset duduk
- Pek. Bongkar plafon toilet
- Pek. Bongkar rangka plafon toilet v u \
- Pek. Pasang rangka dinding partisi (untuk pemisah rg. Rtbmn & rg. Kateg)
- Pek. Pasang peredam dinding partisi (untuk pemisah rg rtbmn & rg kabag)
- Pek. Pasang penutup dinding partisi gypsum (untuk pemisah rg rtbmn & rg
kabag)
- Pek. Pasang kusen pintu alumunium
Pek. Pasang daun pintu frame alumunium, uk 80 cm x 2 m + asesoris
- Pek. Pasang kaca pintu
- Pek. Pasang sandblast
- Pek. Pasang rangka plafond (bekas toilet)
- Pek. Pasang plafon gypsum (bekas toilet)
- Pek. Pasang list gypsum
- Pek. Pasang lantai granit (bekas toUet)
- Pek. Pasang plint granit (bekas toilet)
Pek pengecatan plafon
Pek. Pengecatan dinding
Pek. Instalasi Listrik
- Pek. Pasang lampu plafon downlight LED i8 watt
Pek. Pasang exhaust fan dinding
Pek. Pasang armature stop kontak exhaust fan
- Pek. Pasang armature stop kontak lantai
. Pek. Pasang armature saklar
b. Rg. Kabag Umum
- Pek. Pasang rangka dinding backdrop
- Pek. Pasang penutup rangka dinding WPC dan ornament
- Pek. Pasang roller blind jendela / vertical blind jendela
- Pek. Pasang kusen pintu, jendela alumunium
- Pek. Pasang daun pintu double frame alumunium uk i,6 m x 2 m + asesons
P^! Pasang stiker5sandblast untuk daun pintu double & jendela (akses masuk)
- Pek. Pasang plint PV
- Pek. Pasang list gypsum
Pek. Pengecatan plafon
- Pek. Pengecatan dinding
- Pek. Instalasi Listrik
Pek. Pasang lampu plafond downlight LED 12 watt
- Pek. Pasang lampu plafon spot
Pek. Pasang armature stop kontak listrik
Pek. Pasang armature stop kontak data internet
_ Pek. Pasang armature saklar
3) Pekerjaan Rg. Kabag Akademik
a. Pek. Bongkar dinding bata
b. Pek. Bongkar partisi gypsum + kaca akan dipakai Kemban
c. Pek. Bongkar partisi gypsum
d. Pek. Bongkar lampu RM plafon
e. Pek. Pasang rangka dinding backdrop
f. Pek. Pasang penutup rangka dinding WPC dan ornament
g. Pek. Beton kolom praktis 15/15
h. Pek. Plester
i. Pek. Acian
j. Pek. Pasang rangka dinding partisi
k. Pek. Pasang penutup dinding partisi gypsum
l. Pek. Pasang gypsum plafon
m. Pek. Pasang list gypsum
q! sB^Ps™il'blM» unmk ibun pintu doubk & irndet (akM. ro.™.)
r. Pek. Pasng kaca film rg. Staf akademik
s. Pek. Pasang plint PVC
t. Pek. Pengecatan plafon
u. Pek. Pengecatan dinding
V.
Pek. Instalasi Ustrik
w. Pek. Pasang lampu plafon downlight LED 12 watt
X.
Pek. Pasang lampu plafon spot
Pek. Pasang lampu bias dinding
y-
z. Pek. Pasang armature stop kontak Ustrik
aa. Pek. Pasang armature stop kontak data internet
bb. Pek. Pasang armature saklar
Pekerjaan yang hams dilaksanakan oleh kontraktor termasuk pula pengadaan tenaga
kerja, bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan
pembangunan yang dilaksanakan.
1.5 Situasi Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pemeliharaan Ruang Kabag di
Ungtoingan Biro Akademik & Umum ISBl Bandung TA 2025 secara lengkap.
b. Lokasi pekerjaan ini yaitu Area Gedung Rektorat Lt. 3 Institut Seni Budaya
Indonesia Bandung, Jl. Buah Batu No 212 Bandung.
c.
Estimasi masa pelaksanaan pekerjaan yaitu 21 (dua puluh) hari kalender.
d. Pada saat penjelasan pekerjaan, lokasi akan ditunjukan, pekerjaan yang akan
dilaksanakan, penyedia wajib meneliti situasi tapak, sifat dan luasnya pekerjaan,
dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
e. Penyedia harus sudah memp>erhitungkan segala kondisi yang ada (existing) di
tapak yang meliputi antara lain saiuran drainase, pipa, kabel, dan lain sebagainya
yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
f.
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan hams dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka penyedia diwajibkan memperbaiki
Kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
mengganggu system yang ada.
Di dalam kasus ini, penyedia tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan
g-
tambah, kecuali ditentukan lain oleh PPK.
h. Sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di
lapangan, penyedia diwajibkan melaporkan dan mendapat persetujuan dari PPK.
Letak proyek yang berada di bangunan dan lingkungan. Penyedia harus cermat
dalam memilih metode kerja agar meminimalisir kerusakan bangunan dan
lingkungan eksisting sekitar. Segala biaya yang timbul untuk perbaikan kerusakan
akibat pembangunan tersebut mempakan tanggung jawab penyedia.
Kelalaian, kurang cakap atau kurang telitian penyedia dalam hal ini tidak dapat
1-
dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segj mutu, waktu, maupun
biaya.
k. Lahan bangunan akan diserahkan kepada penyedia dengan kondisi seperti pada
saat penjelasan pekerjaan, selumh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan
meninjau lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyedia.
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
i Dalam melaksanakan Pekeijaan, kecuali bila ditentukan Iain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya:
- Perpres No. i6 Tahun 2018 serta perubahan nya dan lampiran-lampirannya.
- Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
- Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
- Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat umum konstruksi
Peraturan-peraturan terkait penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di atas
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula:
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.
c. Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
d. Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Pasal 3
PENJELASAN RKS
1. Kontraktor wajib meneliti Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); termasuk tambahan dan
perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Standar Ukuran :
a. Pada dasamya semua ukuran yang teretera dalam gambar kerja meliputi:
As-As (centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap, rangka
plafon dan lain-lain.
- Luar-Luar (Clearance Outside) pada ukuran finishing lantai, plafon, dan lain-lain.
- Dalam-dalam (Clearance inside) pada ukuran diameter dalam pipa, volume
finishing lantai, dan lain-lain.
b. Khusus ukuran yang tertulis adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan
selesai/finished.
3. Perbedaan Kondisi di lapangan
a. Penyedia tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam BQ/Gambar/HPS
b. Penyedia diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran satu dengan yang lain dalam
setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada PPK setiap terdapat
selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulan
c. Kelalaian penyedia terhadap hal ini tidak dapat diterima dan PPK berhak untuk
membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
d. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh penyedia sp>enuhnya menjadi tanggung
jawab penyedia.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam HPS/Dokumen tan pa sepengetahun PPK. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung
jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
Pasal 4
TENAGA KERJA
Penyedia harus menyediakan tenaga kena yang ahli, bahan-bahan, Perajatan b^riku^
1.
2.
S Tenaga keria dan tenaga ahU yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
. 17“
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
5- Pen%“b“"—akan yang ada di lokasi pekerjaan, dengan tetap
meneatur kebersihan, dan tidak mengganggu aktivitas user. ,otnlfama
- Penyedia harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan. terutama pada
waktu lembur.
Pasal 5
JADWAL PELAKSANAAN
> k'"“
Pasal 6
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atan menjadi tidak terlihat sebelum mendapaton
i.
2.
3-
Bit penyedia melalaikan perintah PPK berhak menyuruh bongkar bagian pekerjaan
4-
atau seluruhnya untuk diperbaiki, dan dibuatkan berita acara
t Ethonetatn dan pemasa^an/perbaikan Kembali menjadi tanggungan penyedia,
S dtpat dtktrstgL pe^Ln Ltbah maupun alasan untuk perpanjangan waktu
pelaksanaan.
6. Menjelang penyerahan hasil pekerjaan, tiap bagian pekerjaan hams dalam keadaan baik,
bersih, utuh, tanpa cacat. Penyedia hams membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan
material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
Segala jenis ^ngkaran tidak boleh dibuang, melainkan dilaporkan kepada PPK, melalui
7-
unit RliBMN ISBI Bandung dan didokumentasikan.
8. PPK besama penyedia wajib melakukan checklist menjelang serah terima hasil pekerjaan.
Pasal7
PERUBAHAN PEKERJAAN KARENA KONDISI LAPANGAN
L Tata cara pelaksanaan dan penilaian pembahan, p>enambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan dokumen kontrak
2. Pekerjaan pembahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh penyedia atas perintah tertulis
PPK
3. Pembahan pekerjaan yang dilakukan penyedia diluar ketentuan di atas sepenuhnya
menjadi tanggung jawab penyedia.
4. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan jika atas instmksi tertulis dari
PPK mengingat pertimbangan telmis/konstmksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tdak
perlu dikerjakan; serta dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
penyesuaian/pembahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari pemberi tugas/PPK.
5. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal atas instmksi PPK
secara tertulis mengingat pertimbangan teknis/konstruksi dipandang perlu dilaksanakan
sutau tambahan pekerjaan; serta dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
penyesuaian/pembahan konstruksi sehingga menimbulkan penambahan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persemjuan tertulis dari PPK.
6. Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah setelah
ada persetujuan tertulis dari PPK, dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan
yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
7. Jika terdapat item bam, maka PPK dan p>enyedia akan melakukan negosiasi harga Kembali,
harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey.
8. Harga kesepakatan tersebut hams dituangkan dalam Berita Acara dan diketahui oleh user.
Pasal 8
JAMINAN PELAKSANAAN DAN JAMINAN KUALITAS
Penyedia diwajibkan menyediakan obat-obatan menumt syarat-syarat pertolongan
1.
pertama pada kecelakaan yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan
Penyedia wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat
2.
Kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan penyedia
3-
Penyedia wajib menyediakan air bersih
Penyedia wajib menjaga keselamatan selumh personil yang terlibat di dalamnya.
4-
Pasal 9
DENDA DAN GANTI RUGI, RISIKO DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
DENDA DAN GANTI RUGI
Besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah
1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari
keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak atanra penyedia dengan PPK.
Besamya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah
2.
sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan dngkat suku
bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat
diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
3-
Jika penyedia, setelah mendapat peringatan teitulis 2 (dua) kali berturut-turut, tidak
4-
mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam doloimen kontrak, maka
pemberi tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
Risiko
Jika basil pekerjaan penyedia musnah/rusak Sebagian atau keseluruhan aJdbat
kelalaian penyedia sebelum diserahkan kepada PPK, maka penyedia bertanggungjawab
sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
Jika basil pekerjaan penyedia Sebagian atau seluruhnya musnah/rusak di luar
2.
kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang
timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak
Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab penyedia di
dalam maupun di luar pengadilan
Bilamana selama penyedia melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian pihak
4-
ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini), maka risiko
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.
Penyelesaian Perselisihan
1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasamya akan diselesaikan
secara musyawarah
2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka diselesaikan
oleh suatu panitia pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat
oleh kedua belah pihak, yang terdiri dari:
- Seorang wakil dari PPK sebagai anggota
- Seorang wakil dari penyedia sebagai anggota
- Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak
3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak
4. Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maupun Pengadilan Negeri
setempat.
Pasal 10
LAPORAN PELAKSANAAN
1. Pelaksana Lapangan memberikan laporan mengenai segala hal yang berhubungan dengan
pelaksanaan pembangunan / pekerjaan secara teknis.
2. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak kontraktor hams memberikan data-data yang
diperlukan menumt data dan keadaan sebenamya.
3. Laporan tersebut hams diserahkan kepada PPK sebagai bahan monitoring
4. Laporan tersebut akan dibuat oleh kontraktor berdasarkan persetujuan dari PPK.
5. Paling lambat 3 hari kerja setelah pekerjaan berakhir, laporan yang sudah disetujui sudah
diterima oleh PPK.
Pasal u
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
disebut Manajer Proyek yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan
dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor.
Dengan adanya Manajer Proyek, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
2.
sebagian maupun keselunihan terhadap kewajibannya.
Pasal 12
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lap>angan terhadap barang-barang milik proyek
dan ISBI Bandung.
2. Kontraktor wajib menjaga keamanan barang (termasuk dokumen) yang terletak di lokasi
pekerjaan baik dalam maupun luar ruangan, berkordinasi dengan petugas keamananan
ISBI/ menaati prosedur dan arahan yang ada.
3. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan, baik yang telah dipasang maupun yang
belum, a dal ah tanggung jawab Kontraktor dan ddak akan diperhitimgkan dalam biaya
pekerjaan tarn bah.
Pasal 13
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI
1. Untuk keamanan, penyedia diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
pekerjannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada,
diwajibkan untuk memasang jarring pengaman (safety net), penyiraman jalan agar tidak
berdebu.
2. Penyedia berkewajiban menyelamatkan bangiman, infrastruktur, dan landscape yang
telah ada, apabila kerusakan terjadi pada bangunan, infrastruktur, dan landscape yang
telah ada akibat pekerjaan ini, maka penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya. Segala biaya yang timbul
merupakan tanggung jawab penyedia.
3. Penyedia hams menjamin keberlangsungan akdvitas di Gedung eksisdng denga naman
selama proses konstmksi berjalan.
4. Penyedia hams bemsaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengganggu
kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
5. Penyedia harus menyediakan rambu-rabu proyek untuk menjamin keselamatan kerja
dalam masa konstmksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat sehingga
bertahan sampai dengan berakhimya masa konstmksi. Biaya dari rambu-rambu
tersebut termasuk dalam penawaran.
6. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pemeliharaan
/pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedenukian
mpa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan atau jalan-jalan yang
harus dlgunakan.
7. Penyedia hams bertanggung jwab atas kemsakan-kemsakan yang berada di sekitar
lokasi proyek.
8. Penyedia hams selalu berkoordinasi dengan tenaga kemanan ISBI Bandung dan RTBMN.
10
Pasal 14
ALAT-AIAT pelaksanaan
remua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disedlakan oleh Kontraktor. -be.um
"aan fi^kUTai, XaUm keadaan baik dan siap pakai. antara la.n :
a. Waterpass yang telah di ijinkan oleh Pengawas Upangan.
b. Meteran . . .
c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
d Alat Megger / alat ukur listrik, dan iat ukur lainnya.
t dan lainlfm disesuaikan dengan Ungkup pekenaannya.
Pasal 15
pekerjaan PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan.
c. Administrasi dan lain lain.
2. Pekerjaan Pengamanan Pekerjaan.
masuk pada aktifitas unit lain.
’^ssssxjzsx: “■*“ ">* d”'""
petunjuk dan persetujuan PPK. ^ikeluarkan dan dalam tapak, sesuai dengan
"■ bo.*.™ K™. bo bob «T.MK .SB.
Bandung
Bongkaran bongkaran meliputi.
sesuai HPS
c. Pengamanan . mpnaamankan dan segala kerusakan selama
,). Kontraktor har^ melmdung. dan me g^^^^ yang dinya“ton 0leh PPK tidak
pembangunan agar tidak mati.
ij.Apobna ..bod. b.™*. ««
Srldu'CtdC^wSowob bo"b.b»b «d.b d-d.. d»l"bo" -b.pl
"claim" biaya pekerjaan tambah.
JJ
4. Administrasi dan lain lain
a. Administrasi Lapangan dikerjakan tiap harinya
b. setiap Kemajuan Pekerjaan harus didokumentasikan dari mulai kondisi eksisting
sampai pekerjaan selesai 100%.
Pasal 16
PEKERJAAN PEMBONGKARAN, PENGAMAN & PEMBERSIHAN
SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan Tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup
Pekerjaan seperti yang tercantum dalam HPS atau bahan bangunan lainnya yang
dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan selesai harus diserahkan lagi ke ISBI
Bandung, dalam hal ini RTBMN.
2. Semua bekas bongkaran bangunan "Existing" dan sebagainya, harus dikeluarkan dari
Tapak/Site konstruksi.
Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan bahan/
material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Pasal 17
PEKERJAAN LAIN-LAIN
Ha!-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
akan dibicarakan dan diatur oleh PPK dan Kontraktor, bila diperlukan akan dibicarakan
bersama Pihak RTBMN.
Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
2.
belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
Selama pemeliharaan, kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaikd segala
3-
cacat yang timbul, sehingga sebelum p>enyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-
benar telah sempurna.
Pasal 18
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini,
akan ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan dan akan dimuat dalam Berita
Acara Rapat Penjelasan.
PEJAI m iBUAT KOMtTMEN
NuraenilnHajisari, S.Sos
NIP: i9^«2^oo8oi2oo8