Pemeliharaan Ruang Kabag Di Lingkungan Biro Akademik Dan Umum Isbi Bandung Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10638967000
Date: 29 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 435,760,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,243,254
Winner (Pemenang): CV Disma Mulya
NPWP: 00*4**8****23**0
RUP Code: 60002399
Work Location: ISBI Bandung - Bandung (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESTFIKASITEKNIS                               
                RENCANA KF.RTA DAN SYARAT-SYARAT                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                 PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                          PEKERJAAN :                                  
                                                                       
  PEMELIHARAAN RUANG KABAG DILINGKUNGAN BIRO AKADEMIK & UMUM           
             INSTITUTSENIBUDAYA INDONESIA BANDUNG                      
                     TAHUN ANGGARAN 2025                               
                         PENJELASAN                                    
                 PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             Pasal 1                                   
                        LINGKUP PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
 1.1 Nama Pekerjaan                                     t  j*          
    Nama Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan PemeUharaan Ruang Kabag dt
    Lingkungan Biro Akademik & Umum ISBI Bandung Tahun Anggaran 2025.  
 1.2 Lokasi Pekerjaan                                                  
    Lokasi                                                             
               : Jl. Buah Batu no. 212 Bandung                         
 1.3 Uraian Umum                                     .    ,            
    a  SebeJum melaksanakan pekerjaan. penyedia hams mempelajan dengan benar dan
       berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertuUs pada dokumen pengadaan
       beserta lampirannya.                                            
    b Daerah kerja (construction area) akan diserahkan kepada penyedia selama waMu
       pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan sepeiti pada saat penjelasan pekerjaan dan
       dianggap bahwa penyedia telah benar-benar mengetahui tenUng :   
       -  Letak atau area yang akan dikerjakan;                        
          Batas persil/lah^ maupun kondisi pada saat itu;              
       -  Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting;              
          Spesifikasi teknis materia!                  .               
     c. Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia hams memaparkan metode kerja, teknis
       dan administrasi di depan PPK.                                  
     d. Penyedia diwajibkan melapor kepada PPK setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan di
       lapangan.                                                       
  1.4. Lingkup Pekerjaan                                               
     Lingkup pekerjaan tersebut di atas meliputi:                      
     1) Pekerjaan Persiapan                                            
       a. Pek. Survei dan Pengukuran Ulang                             
        b. Pek. Mobilisasi dan Demobilisasi Mat Bantu                  
        c. Perlengkapan K3 dan Rambu Peringatan                        
        d. Pek. Pembersihan lahan sesuai pekerjaan                     
     2) Pekerjaan Rg. RTBMN & Rg. Kabag Umum                           
        a. Rg. RTBMN                                                   
            Pek. Bongkar dinding bata toilet                           
         -  Pek. Bongkar lantai keramik toilet                         
         -  Pek. Bongkar kusen + daun pintu toilet                     
            Pek. Bongkar kusen + daun pintu + jendela + kaca alumunium uk 3,6 m x 2,7 m
            Pek. Bonglar kloset duduk                                  
         -  Pek. Bongkar plafon toilet                                 
         -  Pek. Bongkar rangka plafon toilet         v u \            
         -  Pek. Pasang rangka dinding partisi (untuk pemisah rg. Rtbmn & rg. Kateg)
          - Pek. Pasang peredam dinding partisi (untuk pemisah rg rtbmn & rg kabag)
          - Pek. Pasang penutup dinding partisi gypsum (untuk pemisah rg rtbmn & rg
            kabag)                                                     
          - Pek. Pasang kusen pintu alumunium                          
            Pek. Pasang daun pintu frame alumunium, uk 80 cm x 2 m + asesoris
        - Pek. Pasang kaca pintu                                       
        - Pek. Pasang sandblast                                        
        - Pek. Pasang rangka plafond (bekas toilet)                    
        - Pek. Pasang plafon gypsum (bekas toilet)                     
        - Pek. Pasang list gypsum                                      
        - Pek. Pasang lantai granit (bekas toUet)                      
        - Pek. Pasang plint granit (bekas toilet)                      
          Pek pengecatan plafon                                        
          Pek. Pengecatan dinding                                      
          Pek. Instalasi Listrik                                       
        - Pek. Pasang lampu plafon downlight LED i8 watt               
           Pek. Pasang exhaust fan dinding                             
           Pek. Pasang armature stop kontak exhaust fan                
        -  Pek. Pasang armature stop kontak lantai                     
        .  Pek. Pasang armature saklar                                 
       b. Rg. Kabag Umum                                               
        -  Pek. Pasang rangka dinding backdrop                         
        -  Pek. Pasang penutup rangka dinding WPC dan ornament         
         - Pek. Pasang roller blind jendela / vertical blind jendela   
         - Pek. Pasang kusen pintu, jendela alumunium                  
         - Pek. Pasang daun pintu double frame alumunium uk i,6 m x 2 m + asesons
           P^! Pasang stiker5sandblast untuk daun pintu double & jendela (akses masuk)
         - Pek. Pasang plint PV                                        
         - Pek. Pasang list gypsum                                     
           Pek. Pengecatan plafon                                      
         - Pek. Pengecatan dinding                                     
         - Pek. Instalasi Listrik                                      
           Pek. Pasang lampu plafond downlight LED 12 watt             
         - Pek. Pasang lampu plafon spot                               
            Pek. Pasang armature stop kontak listrik                   
            Pek. Pasang armature stop kontak data internet             
         _  Pek. Pasang armature saklar                                
     3) Pekerjaan Rg. Kabag Akademik                                   
       a. Pek. Bongkar dinding bata                                    
       b. Pek. Bongkar partisi gypsum + kaca akan dipakai Kemban       
       c. Pek. Bongkar partisi gypsum                                  
       d. Pek. Bongkar lampu RM plafon                                 
       e. Pek. Pasang rangka dinding backdrop                          
       f. Pek. Pasang penutup rangka dinding WPC dan ornament          
       g. Pek. Beton kolom praktis 15/15                               
       h. Pek. Plester                                                 
        i. Pek. Acian                                                  
        j. Pek. Pasang rangka dinding partisi                          
        k. Pek. Pasang penutup dinding partisi gypsum                  
        l. Pek. Pasang gypsum plafon                                   
        m. Pek. Pasang list gypsum                                     
                                                                       
        q!        sB^Ps™il'blM» unmk ibun pintu doubk & irndet (akM. ro.™.)
        r. Pek. Pasng kaca film rg. Staf akademik                      
        s. Pek. Pasang plint PVC                                       
     t. Pek. Pengecatan plafon                                         
     u. Pek. Pengecatan dinding                                        
     V.                                                                
        Pek. Instalasi Ustrik                                          
     w. Pek. Pasang lampu plafon downlight LED 12 watt                 
     X.                                                                
        Pek. Pasang lampu plafon spot                                  
        Pek. Pasang lampu bias dinding                                 
     y-                                                                
     z. Pek. Pasang armature stop kontak Ustrik                        
     aa. Pek. Pasang armature stop kontak data internet                
     bb. Pek. Pasang armature saklar                                   
    Pekerjaan yang hams dilaksanakan oleh kontraktor termasuk pula pengadaan tenaga
    kerja, bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan
    pembangunan yang dilaksanakan.                                     
 1.5 Situasi Pekerjaan                                                 
     a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pemeliharaan Ruang Kabag di
        Ungtoingan Biro Akademik & Umum ISBl Bandung TA 2025 secara lengkap.
     b. Lokasi pekerjaan ini yaitu Area Gedung Rektorat Lt. 3 Institut Seni Budaya
        Indonesia Bandung, Jl. Buah Batu No 212 Bandung.               
      c.                                                               
        Estimasi masa pelaksanaan pekerjaan yaitu 21 (dua puluh) hari kalender.
      d. Pada saat penjelasan pekerjaan, lokasi akan ditunjukan, pekerjaan yang akan
        dilaksanakan, penyedia wajib meneliti situasi tapak, sifat dan luasnya pekerjaan,
        dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.      
      e. Penyedia harus sudah memp>erhitungkan segala kondisi yang ada (existing) di
        tapak yang meliputi antara lain saiuran drainase, pipa, kabel, dan lain sebagainya
        yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan.        
      f.                                                               
        Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan hams dilakukan pembongkaran ataupun
        pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka penyedia diwajibkan memperbaiki
        Kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
        mengganggu system yang ada.                                    
        Di dalam kasus ini, penyedia tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan
      g-                                                               
        tambah, kecuali ditentukan lain oleh PPK.                      
      h. Sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di
        lapangan, penyedia diwajibkan melaporkan dan mendapat persetujuan dari PPK.
        Letak proyek yang berada di bangunan dan lingkungan. Penyedia harus cermat
        dalam memilih metode kerja agar meminimalisir kerusakan bangunan dan
        lingkungan eksisting sekitar. Segala biaya yang timbul untuk perbaikan kerusakan
        akibat pembangunan tersebut mempakan tanggung jawab penyedia.  
        Kelalaian, kurang cakap atau kurang telitian penyedia dalam hal ini tidak dapat
      1-                                                               
        dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segj mutu, waktu, maupun
        biaya.                                                         
      k. Lahan bangunan akan diserahkan kepada penyedia dengan kondisi seperti pada
        saat penjelasan pekerjaan, selumh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan
        meninjau lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyedia.
                            Pasal 2                                    
          PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                  
                                                                       
                                                                       
 i Dalam melaksanakan Pekeijaan, kecuali bila ditentukan Iain dalam Rencana Kerja dan
  Syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala
  perubahan dan tambahannya:                                           
   - Perpres No. i6 Tahun 2018 serta perubahan nya dan lampiran-lampirannya.
   - Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
     Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat   
   - Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
   - Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
     setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.               
   - Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat umum konstruksi
     Peraturan-peraturan terkait penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
     Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan pekerjaan di atas
 2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula:       
   a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.        
   c. Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
   d. Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                                                                       
                            Pasal 3                                    
                        PENJELASAN RKS                                 
                                                                       
 1. Kontraktor wajib meneliti Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); termasuk tambahan dan
   perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
                                                                       
 2. Standar Ukuran :                                                   
   a. Pada dasamya semua ukuran yang teretera dalam gambar kerja meliputi:
        As-As (centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap, rangka
        plafon dan lain-lain.                                          
      - Luar-Luar (Clearance Outside) pada ukuran finishing lantai, plafon, dan lain-lain.
      - Dalam-dalam (Clearance inside) pada ukuran diameter dalam pipa, volume
        finishing lantai, dan lain-lain.                               
   b. Khusus ukuran yang tertulis adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan
     selesai/finished.                                                 
                                                                       
 3. Perbedaan Kondisi di lapangan                                      
   a. Penyedia tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
      dalam BQ/Gambar/HPS                                              
    b. Penyedia diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran satu dengan yang lain dalam
      setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada PPK setiap terdapat
      selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulan    
    c. Kelalaian penyedia terhadap hal ini tidak dapat diterima dan PPK berhak untuk
      membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
    d. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh penyedia sp>enuhnya menjadi tanggung
      jawab penyedia.                                                  
 4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
   dalam HPS/Dokumen tan pa sepengetahun PPK. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung
   jawab Kontraktor, baik dari segi biaya maupun waktu pelaksanaan.    
                             Pasal 4                                   
                          TENAGA KERJA                                 
   Penyedia harus menyediakan tenaga kena yang ahli, bahan-bahan, Perajatan b^riku^
 1.                                                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 2.                                                                    
 S Tenaga keria dan tenaga ahU yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
                                                                       
 .                                     17“                             
    jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.  
 5- Pen%“b“"—akan               yang ada di lokasi pekerjaan, dengan tetap
                                                                       
      meneatur kebersihan, dan tidak mengganggu aktivitas user. ,otnlfama
    - Penyedia harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan. terutama pada
      waktu lembur.                                                    
                             Pasal 5                                   
                       JADWAL PELAKSANAAN                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  >                                                     k'"“           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              Pasal 6                                  
                    PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN                        
                                                                       
    Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atan menjadi tidak terlihat sebelum mendapaton
  i.                                                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  2.                                                                   
                                                                       
  3-                                                                   
                                                                       
     Bit penyedia melalaikan perintah PPK berhak menyuruh bongkar bagian pekerjaan
   4-                                                                  
           atau seluruhnya untuk diperbaiki, dan dibuatkan berita acara
     t   Ethonetatn dan pemasa^an/perbaikan Kembali menjadi tanggungan penyedia,
     S   dtpat dtktrstgL pe^Ln Ltbah maupun alasan untuk perpanjangan waktu
     pelaksanaan.                                                      
6. Menjelang penyerahan hasil pekerjaan, tiap bagian pekerjaan hams dalam keadaan baik,
   bersih, utuh, tanpa cacat. Penyedia hams membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan
   material, sampah, kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
   Segala jenis ^ngkaran tidak boleh dibuang, melainkan dilaporkan kepada PPK, melalui
7-                                                                     
   unit RliBMN ISBI Bandung dan didokumentasikan.                      
8. PPK besama penyedia wajib melakukan checklist menjelang serah terima hasil pekerjaan.
                                                                       
                            Pasal7                                     
           PERUBAHAN PEKERJAAN KARENA KONDISI LAPANGAN                 
 L Tata cara pelaksanaan dan penilaian pembahan, p>enambahan dan pengurangan pekerjaan
   disesuaikan dengan dokumen kontrak                                  
 2. Pekerjaan pembahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh penyedia atas perintah tertulis
   PPK                                                                 
 3. Pembahan pekerjaan yang dilakukan penyedia diluar ketentuan di atas sepenuhnya
   menjadi tanggung jawab penyedia.                                    
 4. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan jika atas instmksi tertulis dari
   PPK mengingat pertimbangan telmis/konstmksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tdak
   perlu dikerjakan; serta dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
   penyesuaian/pembahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
   pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari pemberi tugas/PPK.
 5. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal atas instmksi PPK
   secara tertulis mengingat pertimbangan teknis/konstruksi dipandang perlu dilaksanakan
   sutau tambahan pekerjaan; serta dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan
   penyesuaian/pembahan konstruksi sehingga menimbulkan penambahan volume
   pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persemjuan tertulis dari PPK.     
 6. Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah setelah
   ada persetujuan tertulis dari PPK, dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan
   yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.     
 7. Jika terdapat item bam, maka PPK dan p>enyedia akan melakukan negosiasi harga Kembali,
   harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey.     
 8. Harga kesepakatan tersebut hams dituangkan dalam Berita Acara dan diketahui oleh user.
                                                                       
                            Pasal 8                                    
             JAMINAN PELAKSANAAN DAN JAMINAN KUALITAS                  
    Penyedia diwajibkan menyediakan obat-obatan menumt syarat-syarat pertolongan
 1.                                                                    
    pertama pada kecelakaan yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan untuk
    mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan
    Penyedia wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat
  2.                                                                   
    Kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan penyedia  
 3-                                                                    
    Penyedia wajib menyediakan air bersih                              
    Penyedia wajib menjaga keselamatan selumh personil yang terlibat di dalamnya.
  4-                                                                   
                            Pasal 9                                    
      DENDA DAN GANTI RUGI, RISIKO DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN       
                      DENDA DAN GANTI RUGI                             
     Besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah
     1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari
     keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak atanra penyedia dengan PPK.
     Besamya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah
   2.                                                                  
     sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan dngkat suku
     bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat
     diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.      
     Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
   3-                                                                  
     Jika penyedia, setelah mendapat peringatan teitulis 2 (dua) kali berturut-turut, tidak
   4-                                                                  
     mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam doloimen kontrak, maka
     pemberi tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
   Risiko                                                              
     Jika basil pekerjaan penyedia musnah/rusak Sebagian atau keseluruhan aJdbat
      kelalaian penyedia sebelum diserahkan kepada PPK, maka penyedia bertanggungjawab
      sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
     Jika basil pekerjaan penyedia Sebagian atau seluruhnya musnah/rusak di luar
   2.                                                                  
      kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang
      timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak 
      Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
      pelaksanaan pekerjaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab penyedia di
      dalam maupun di luar pengadilan                                  
      Bilamana selama penyedia melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian pihak
   4-                                                                  
      ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini), maka risiko
      tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.             
   Penyelesaian Perselisihan                                           
   1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasamya akan diselesaikan
      secara musyawarah                                                
   2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka diselesaikan
      oleh suatu panitia pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat
      oleh kedua belah pihak, yang terdiri dari:                       
     - Seorang wakil dari PPK sebagai anggota                          
     - Seorang wakil dari penyedia sebagai anggota                     
     - Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak
   3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak        
   4. Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
      diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maupun Pengadilan Negeri
      setempat.                                                        
                            Pasal 10                                   
                      LAPORAN PELAKSANAAN                              
 1. Pelaksana Lapangan memberikan laporan mengenai segala hal yang berhubungan dengan
    pelaksanaan pembangunan / pekerjaan secara teknis.                 
  2. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak kontraktor hams memberikan data-data yang
    diperlukan menumt data dan keadaan sebenamya.                      
  3. Laporan tersebut hams diserahkan kepada PPK sebagai bahan monitoring
  4. Laporan tersebut akan dibuat oleh kontraktor berdasarkan persetujuan dari PPK.
  5. Paling lambat 3 hari kerja setelah pekerjaan berakhir, laporan yang sudah disetujui sudah
    diterima oleh PPK.                                                 
                            Pasal u                                    
                  KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN                          
                                                                       
   Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
   disebut Manajer Proyek yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan
   dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor.                           
   Dengan adanya Manajer Proyek, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
 2.                                                                    
   sebagian maupun keselunihan terhadap kewajibannya.                  
                            Pasal 12                                   
                   PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN                           
                                                                       
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lap>angan terhadap barang-barang milik proyek
   dan ISBI Bandung.                                                   
2. Kontraktor wajib menjaga keamanan barang (termasuk dokumen) yang terletak di lokasi
   pekerjaan baik dalam maupun luar ruangan, berkordinasi dengan petugas keamananan
   ISBI/ menaati prosedur dan arahan yang ada.                         
3. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan, baik yang telah dipasang maupun yang
   belum, a dal ah tanggung jawab Kontraktor dan ddak akan diperhitimgkan dalam biaya
   pekerjaan tarn bah.                                                 
                                                                       
                            Pasal 13                                   
          KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI              
  1. Untuk keamanan, penyedia diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
     pekerjannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
     bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada,
     diwajibkan untuk memasang jarring pengaman (safety net), penyiraman jalan agar tidak
     berdebu.                                                          
  2. Penyedia berkewajiban menyelamatkan bangiman, infrastruktur, dan landscape yang
     telah ada, apabila kerusakan terjadi pada bangunan, infrastruktur, dan landscape yang
     telah ada akibat pekerjaan ini, maka penyedia berkewajiban untuk  
     memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya. Segala biaya yang timbul
     merupakan tanggung jawab penyedia.                                
  3. Penyedia hams menjamin keberlangsungan akdvitas di Gedung eksisdng denga naman
     selama proses konstmksi berjalan.                                 
  4. Penyedia hams bemsaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengganggu
     kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.        
  5. Penyedia harus menyediakan rambu-rabu proyek untuk menjamin keselamatan kerja
     dalam masa konstmksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat sehingga
     bertahan sampai dengan berakhimya masa konstmksi. Biaya dari rambu-rambu
     tersebut termasuk dalam penawaran.                                
  6. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pemeliharaan
     /pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedenukian
     mpa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan atau jalan-jalan yang
     harus dlgunakan.                                                  
  7. Penyedia hams bertanggung jwab atas kemsakan-kemsakan yang berada di sekitar
     lokasi proyek.                                                    
  8. Penyedia hams selalu berkoordinasi dengan tenaga kemanan ISBI Bandung dan RTBMN.
                                                          10           
                                                                       
                                                                       
                            Pasal 14                                   
                     ALAT-AIAT pelaksanaan                             
 remua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disedlakan oleh Kontraktor. -be.um
 "aan  fi^kUTai, XaUm keadaan baik dan siap pakai. antara la.n :       
                                                                       
 a. Waterpass yang telah di ijinkan oleh Pengawas Upangan.             
                                                                       
 b. Meteran              . . .                                         
 c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.                        
 d Alat Megger / alat ukur listrik, dan iat ukur lainnya.              
 t dan lainlfm disesuaikan dengan Ungkup pekenaannya.                  
                            Pasal 15                                   
                       pekerjaan PERSIAPAN                             
                                                                       
  1. Lingkup Pekerjaan.                                                
                                                                       
                                                                       
    c. Administrasi dan lain lain.                                     
  2. Pekerjaan Pengamanan Pekerjaan.                                   
                                                                       
                                                                       
    masuk pada aktifitas unit lain.                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      ’^ssssxjzsx:                          “■*“ ">*     d”'""         
                                                                       
                                                                       
      petunjuk dan persetujuan PPK. ^ikeluarkan dan dalam tapak, sesuai dengan
    "■                         bo.*.™ K™.        bo bob «T.MK .SB.     
                                                                       
      Bandung                                                          
      Bongkaran bongkaran meliputi.                                    
         sesuai HPS                                                    
     c. Pengamanan           .   mpnaamankan dan segala kerusakan selama
        ,). Kontraktor har^ melmdung. dan me g^^^^ yang dinya“ton 0leh PPK tidak
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
          pembangunan agar tidak mati.                                 
                                                                       
         ij.Apobna ..bod. b.™*. ««                                     
           Srldu'CtdC^wSowob          bo"b.b»b «d.b d-d.. d»l"bo" -b.pl
           "claim" biaya pekerjaan tambah.                             
                                                          JJ           
                                                                       
 4. Administrasi dan lain lain                                         
                                                                       
   a. Administrasi Lapangan dikerjakan tiap harinya                    
   b. setiap Kemajuan Pekerjaan harus didokumentasikan dari mulai kondisi eksisting
     sampai pekerjaan selesai 100%.                                    
                                                                       
                                                                       
                            Pasal 16                                   
         PEKERJAAN PEMBONGKARAN, PENGAMAN & PEMBERSIHAN                
                     SETELAH PEMBANGUNAN                               
   Pembersihan Tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup
   Pekerjaan seperti yang tercantum dalam HPS atau bahan bangunan lainnya yang
   dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan selesai harus diserahkan lagi ke ISBI
   Bandung, dalam hal ini RTBMN.                                       
 2. Semua bekas bongkaran bangunan "Existing" dan sebagainya, harus dikeluarkan dari
   Tapak/Site konstruksi.                                              
   Selama pembangunan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan bahan/
   material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
                                                                       
                                                                       
                            Pasal 17                                   
                      PEKERJAAN LAIN-LAIN                              
   Ha!-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
   akan dibicarakan dan diatur oleh PPK dan Kontraktor, bila diperlukan akan dibicarakan
   bersama Pihak RTBMN.                                                
   Sebelum penyerahan pertama, kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
 2.                                                                    
   belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
   ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
   Selama pemeliharaan, kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaikd segala
 3-                                                                    
   cacat yang timbul, sehingga sebelum p>enyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan benar-
   benar telah sempurna.                                               
                            Pasal 18                                   
                          PENUTUP                                      
 Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini,
 akan ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan dan akan dimuat dalam Berita
 Acara Rapat Penjelasan.                                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 PEJAI m iBUAT KOMtTMEN                                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 NuraenilnHajisari, S.Sos                                              
 NIP: i9^«2^oo8oi2oo8