Lanjutan Pembangunan Jalan Dari Desa Hilimboe Kecamatan Susua Menuju Kecamatan Ulususua

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10070649000
Status: Tender Batal
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Nias Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 605,150,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 545,172,991
RUP Code: 58311977
Work Location: Kec. Ulususua - Nias Selatan (Kab.)
Participants: 1
Applicants
CV Soakhe
0210790994126000-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                       
 LANJUTAN PEMBANGUNAN JALAN DARI DESA HILIMBOE KECAMATAN SUSUA         
                 MENUJU KECAMATAN ULUSUSUA                             
                                                                       
Pekerjaan Jasa konstruksi LANJUTAN PEMBANGUNAN JALAN DARI DESA HILIMBOE
KECAMATAN SUSUA MENUJU KECAMATAN ULUSUSUA yang sumber dananya dari     
Dana Alokasi Umum Tahun anggaran 2025, Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :
1.   DIVISI 1. UMUM                                                    
                                                                       
2.   SKh-1.22. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)          
3.   DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK                         
                                                                       
4.   DIVISI 7. STRUKTUR                                                
                                                                       
Dengan adanya Pembangunan jalan ini diharapkan dapat melancarkan/ mempermudah
akses utama masyarakat Kecamatan Susua menuju Ibu Kota Kabupaten, sehingga
meningkatkan perekonomian masyarakat.                                  
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN: 120 (Seratus dua puluh) hari kalender dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan.                                                     
                                                                       
Penyedia Jasa diwajibkan menyelesaikan Pekerjaan pada waktu yang sudah ditentukan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              Pejabat Pembuat Komitmen                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              Ir. KRISTIAN NOVAARO GEA, ST.,MM         
                              PENATA TK. I                             
                              NIP. 19881212 201505 1 001