CV Konstruksi Jangan Boros | 10*0**0****19**6 | Rp 556,220,709 |
| 0411493547126000 | - | |
CV Gemoy Helvanada Niasindo | 01*9**5****26**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SELATAN
DINAS PENDIDIKAN
Jln Arah Lagundri Km. 7 Fanayama Nias Selatan, Kode Pos 22865
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1 Sumber Dana : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA. 2025,
Nomor DPA : DPPA/A.2/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2025 tanggal 23
April 2025
2 Kode Program : 1.01.02 - Program Pengelolaan Pendidikan
3 Kode Kegiatan : 1.01.02.2.01 Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
4 Kode Sub Kegiatan : 1.01.02.2.01.0051 - Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
5 Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0010 Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat
Pendidikan
4 Pagu : Rp556.500.000,00
(Limaratus Limapuluh Enam Juta Limaratus Ribu Rupiah)
5 Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Gedung sekolah SD Negeri 071107 Saua
6 Uraian Kegiatan : Pelaksanaan Rehabilitasi Gedung sekolah SD Negeri 071107 Saua.
7 HPS : Rp556.442.688,00
Limaratus Limapuluh Enam Juta Empatratus Empatpuluh Dua Ribu
Enamratus Delapanpuluh Delapan Rupiah
8 Sumber HPS : a.
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor:
30/SE/Dk/2025 Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat
b. Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 100.3.3.2/484/2024
tentang Penetapan Satuan Standar Harga, Standar Biaya Umum,
Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Biaya di
Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2025
c. Informasi dari paket pekerjaan sejenis tahun sebelumnya
d. Hasil perencanaan dari konsultan perencana
9 Lingkup Pekerjaan : Paket pekerjaan ini meliputi kegiatan pengadaan jasa konsultansi
sebanyak 1 paket, kegiatan Rehabilitasi Gedung sekolah SD Negeri
071107 Saua ini meliputi pekerjaan :
1. PERSIAPAN LAPANGAN
2. PEKERJAAN STRUKTUR
3. PEKERJAAN ARSITEKTUR
4. PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN MEKANIKAL
5. PEKERJAAN LAIN LAIN
10 Waktu Pelaksanaan : Pekerjaan akan dilaksanakan selama 60 (Enampuluh ) hari kalender
dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
Pejabat Pembuat Komitmen,
YASATULO LASE, SE., MA., M.A.P
NIP. 19860814 200611 1 001