Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi/Peningkatan Dermaga Dan Trestle Pelabuhan Carik - Dak

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10005373000
Status: Seleksi Batal
Date: 20 December 2024
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Barat
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 831,107,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 831,107,200
RUP Code: 53841746
Work Location: Carik - Lombok Utara (Kab.)
Participants: 3
Applicants
0016586729911000-
PT Mondoroko Manunggal Abadi
09*6**9****57**0-
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim
0021737028652001-
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan      
         Rehabilitasi/Peningkatan Dermaga dan Trestle Pelabuhan Carik - DAK
                                                                       
                                                                       
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan Konsultansi Pengawasan antara lain :
                                                                       
URAIAN SINGKAT                                                         
      Pada hakekatnya tugas Konsultan Pengawas adalah membantu Pengguna Jasa dalam
    pengendalian/pengawasan kualitas, kuantitas maupun waktu pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
    Penyedia Jasa Konstruksi/Pemborongan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Konstruksi pekerjaan dimaksud.
      Konsultan Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain dan kebenaran
    kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan, yang digunakan sebagai
    dasar pembayaran oleh Pengguna Jasa.                               
                                                                       
    Kegiatan yang dilakukan dalam pengawasan konstruksi antara lain :  
    1) Memeriksa dan mempelajari dokumen Kontrak Pemborongan untuk pelaksanaan pekerjaan dermaga
      yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
                                                                       
    2) Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan meliputi pengendalian sumber daya, waktu, dan sasaran fisik (kualitas serta
      kuantitas).                                                      
                                                                       
    3) Memberikan arahan kepada Kontraktor/Pemborong yang sebelumnya telah dikonsultasikan
      bersama Pemberi Tugas terkait pelaksanaan pekerjaan sesuai denganyang disyaratkan.
    4) Peralatan yang akan digunakan Kontraktor/Pemborong dalam pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas
      memeriksa kondisi, kelayakan dan kesiapan operasinya. Bilamana diperlukan, dapat dimintakan
      dokumen pendukungnya ataupun dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan
      biaya dari Kontraktor/Pemborong.                                 
                                                                       
    5) Konsultan Pengawas harus melakukan pemantauan jumlah material yang didatangkan dan dipergunakan dalam
      pekerjaan.                                                       
    6) Melakukan perhitungan volume hasil pekerjaan di lapangan yang dilaksanakan oleh kontraktor.
                                                                       
    7) Mengindikasi setiap persoalan yang terjadi dan mungkin terjadi sehubungan dengan aktifitas pelaksanaan
      pekerjaan serta membuat usulan solusi/rekomendasi terkait permasalahan atau penyimpangan yang
      terjadi yang kemudian untuk dimintakan persetujuan Pemberi Tugas dengan sepengetahuan dan
      pertimbangan dari Konsultan Perencana.                           
    8) Membatu pemberi tugas apabila dalam pelaksanaan pekerjaan menemui hambatan dan masalah.
                                                                       
    9) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
      Kontraktor/Pelaksana dan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing)
      sebelum dilakukan serah terima.                                  
      10) Berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan serta
        menyelenggarakan rapat-rapat pembahasan secara berkala.        
      11) Apabila diperlukan Konsultan Pengawas harus bersedia untuk dimintai penjelasan dan
        keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.
                                                                       
                                                                       
   b) Pengawas/Pengawasan Jadwal Pelaksanaan                           
           Konsultan Pengawas harus selalu memonitor dan mengontrol jadwal pelaksanaan yang dilaksanakan
      oleh Kontraktor/Pemborong. Apabila terjadi keterlambatan progres dalam melaksanakan pekerjaan,
      maka Konsultan Pengawas harus memberi peringatan, arahan dan usulan percepatan kepada
      Kontraktor/Pemborong dan melaporkannya kepada Pemberi Tugas secara tertulis baik melalui surat
                                                                       
      menyurat maupun dalam bentuk laporan.                            
                                                                       
   c) Pelaporan                                                        
                                                                       
      Konsultan Pengawas harus membuat dan meyerahkan laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan
      pekerjaan oleh Kontraktor/Pemborong kepada Pemberi Tugas yang mencakup:
      1) Laporan Mingguan                                              
        Laporan Mingguan berupa laporan pekerjaan selama jangka waktu 1 (satu) minggu. Pada akhir setiap
        minggu kalender, Konsultan Pengawas menyiapkan dan menyerahkan laporan mingguan yang memuat
        tentang kegiatan pelaksanaan, kemajuan pekerjaan, permasalahan yang dihadapi, kesesuaian
        terhadap jadwal, keadaan cuaca, dan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan. Ikhtisar Laporan
        Mingguan dibuat dengan formulir standar dan ditandatangani bersama oleh Pemberi Tugas,
        Konsultan Pengawas dan Kontraktor/Pemborong dalam rangkap 3 (Tiga).
                                                                       
      2) Laporan Bulanan                                               
        Laporan Bulanan berupa laporan pekerjaan selama jangka waktu 1 (satu) bulan. Pada akhir setiap bulan
        kalender, Konsultan Pengawas menyiapkan dan menyerahkan laporan bulanan yang memuat tentang
        kegiatan pelaksanaan, kemajuan pekerjaan, permasalahan yang dihadapi, kesesuaian terhadap
        jadwal, keadaan cuaca, dan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan. Dan perhitungan volume capaian
        bulanan (Profil Calculation). Ikhtisar Laporan Bulanan dibuat dengan formulir standar dan ditandatangani
        bersama oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan Kontraktor/Pemborong dalam rangkap 5
        (Lima).                                                        
                                                                       
      3) Laporan Akhir                                                 
        Dalam laporan akhir, Konsultan Pengawas diharuskan membuat laporan akhir/laporan final kegiatan
        pengawasan proyek memuat segala jenis aktivitas yang terjadi pada saat pelaksanaan
        pekerjaan mulai dari awal hingga selesainya masa pekerjaan termasuk kendala-
        kendala/permasalahan dan penyelesaiannya serta membuat check list terhadap masing-masing pekerjaan
        yang telah diselesaikan Kontraktor/Pemborong dalam bentuk resume atas hasil pekerjaan yang telah selesai
        dilaksanakan seluruhnya.                                       
                                                                       
        Laporan Akhir berisi antara lain :                             
        a. Laporan mengenai pelaksanaan fisik pekerjaan mulai dari 0% sampai dengan 100%.
       b. Perubahan antara rencana dengan realisasi pelaksanaan di lapangan (jika ada). Setiap perubahan
          tersebut agar didukung dengan analisa yang mendukung.Perubahan tersebut meliputi antara lain :
            -  Redesain terhadap perencanaan;                          
            -  Perubahan spesifikasi teknis;                           
            -  Perubahan dimensi;                                      
            -  Perubahan volume pekerjaan;                             
                                                                       
            -  Perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan.                  
       c. Evaluasi terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan Kontraktor/Pemborong.
       d. Lampiran yang harus disampaikan antara lain :                
            -  Dokumentasi yang meliputi kegiatan dari fisik 0% sampai dengan 100%.
            -  Kondisi cuaca selama pelaksanaan pekerjaan apabila ada. 
            -  Dokumen surat menyurat : Hasil pengukuran, pengujian, pemeriksaan rapat,
               beritaacara, surat menyurat dan sebagainya.             
            -  Dokumen lainnya.                                        
                                                                       
       Laporan akhir dibuat dan diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk hard copy rangkap 5
                                                                       
       (Lima) ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan menyerahkan dalam bentuk soft copy (Hardisk Eksternal).