| 0016586729911000 | - | |
PT Mondoroko Manunggal Abadi | 09*6**9****57**0 | - |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - |
Uraian Singkat Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Rehabilitasi/Peningkatan Dermaga dan Trestle Pelabuhan Carik - DAK
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan Konsultansi Pengawasan antara lain :
URAIAN SINGKAT
Pada hakekatnya tugas Konsultan Pengawas adalah membantu Pengguna Jasa dalam
pengendalian/pengawasan kualitas, kuantitas maupun waktu pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi/Pemborongan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Konstruksi pekerjaan dimaksud.
Konsultan Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain dan kebenaran
kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan, yang digunakan sebagai
dasar pembayaran oleh Pengguna Jasa.
Kegiatan yang dilakukan dalam pengawasan konstruksi antara lain :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen Kontrak Pemborongan untuk pelaksanaan pekerjaan dermaga
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan meliputi pengendalian sumber daya, waktu, dan sasaran fisik (kualitas serta
kuantitas).
3) Memberikan arahan kepada Kontraktor/Pemborong yang sebelumnya telah dikonsultasikan
bersama Pemberi Tugas terkait pelaksanaan pekerjaan sesuai denganyang disyaratkan.
4) Peralatan yang akan digunakan Kontraktor/Pemborong dalam pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas
memeriksa kondisi, kelayakan dan kesiapan operasinya. Bilamana diperlukan, dapat dimintakan
dokumen pendukungnya ataupun dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan
biaya dari Kontraktor/Pemborong.
5) Konsultan Pengawas harus melakukan pemantauan jumlah material yang didatangkan dan dipergunakan dalam
pekerjaan.
6) Melakukan perhitungan volume hasil pekerjaan di lapangan yang dilaksanakan oleh kontraktor.
7) Mengindikasi setiap persoalan yang terjadi dan mungkin terjadi sehubungan dengan aktifitas pelaksanaan
pekerjaan serta membuat usulan solusi/rekomendasi terkait permasalahan atau penyimpangan yang
terjadi yang kemudian untuk dimintakan persetujuan Pemberi Tugas dengan sepengetahuan dan
pertimbangan dari Konsultan Perencana.
8) Membatu pemberi tugas apabila dalam pelaksanaan pekerjaan menemui hambatan dan masalah.
9) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
Kontraktor/Pelaksana dan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing)
sebelum dilakukan serah terima.
10) Berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan serta
menyelenggarakan rapat-rapat pembahasan secara berkala.
11) Apabila diperlukan Konsultan Pengawas harus bersedia untuk dimintai penjelasan dan
keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.
b) Pengawas/Pengawasan Jadwal Pelaksanaan
Konsultan Pengawas harus selalu memonitor dan mengontrol jadwal pelaksanaan yang dilaksanakan
oleh Kontraktor/Pemborong. Apabila terjadi keterlambatan progres dalam melaksanakan pekerjaan,
maka Konsultan Pengawas harus memberi peringatan, arahan dan usulan percepatan kepada
Kontraktor/Pemborong dan melaporkannya kepada Pemberi Tugas secara tertulis baik melalui surat
menyurat maupun dalam bentuk laporan.
c) Pelaporan
Konsultan Pengawas harus membuat dan meyerahkan laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan oleh Kontraktor/Pemborong kepada Pemberi Tugas yang mencakup:
1) Laporan Mingguan
Laporan Mingguan berupa laporan pekerjaan selama jangka waktu 1 (satu) minggu. Pada akhir setiap
minggu kalender, Konsultan Pengawas menyiapkan dan menyerahkan laporan mingguan yang memuat
tentang kegiatan pelaksanaan, kemajuan pekerjaan, permasalahan yang dihadapi, kesesuaian
terhadap jadwal, keadaan cuaca, dan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan. Ikhtisar Laporan
Mingguan dibuat dengan formulir standar dan ditandatangani bersama oleh Pemberi Tugas,
Konsultan Pengawas dan Kontraktor/Pemborong dalam rangkap 3 (Tiga).
2) Laporan Bulanan
Laporan Bulanan berupa laporan pekerjaan selama jangka waktu 1 (satu) bulan. Pada akhir setiap bulan
kalender, Konsultan Pengawas menyiapkan dan menyerahkan laporan bulanan yang memuat tentang
kegiatan pelaksanaan, kemajuan pekerjaan, permasalahan yang dihadapi, kesesuaian terhadap
jadwal, keadaan cuaca, dan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan. Dan perhitungan volume capaian
bulanan (Profil Calculation). Ikhtisar Laporan Bulanan dibuat dengan formulir standar dan ditandatangani
bersama oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan Kontraktor/Pemborong dalam rangkap 5
(Lima).
3) Laporan Akhir
Dalam laporan akhir, Konsultan Pengawas diharuskan membuat laporan akhir/laporan final kegiatan
pengawasan proyek memuat segala jenis aktivitas yang terjadi pada saat pelaksanaan
pekerjaan mulai dari awal hingga selesainya masa pekerjaan termasuk kendala-
kendala/permasalahan dan penyelesaiannya serta membuat check list terhadap masing-masing pekerjaan
yang telah diselesaikan Kontraktor/Pemborong dalam bentuk resume atas hasil pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan seluruhnya.
Laporan Akhir berisi antara lain :
a. Laporan mengenai pelaksanaan fisik pekerjaan mulai dari 0% sampai dengan 100%.
b. Perubahan antara rencana dengan realisasi pelaksanaan di lapangan (jika ada). Setiap perubahan
tersebut agar didukung dengan analisa yang mendukung.Perubahan tersebut meliputi antara lain :
- Redesain terhadap perencanaan;
- Perubahan spesifikasi teknis;
- Perubahan dimensi;
- Perubahan volume pekerjaan;
- Perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
c. Evaluasi terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan Kontraktor/Pemborong.
d. Lampiran yang harus disampaikan antara lain :
- Dokumentasi yang meliputi kegiatan dari fisik 0% sampai dengan 100%.
- Kondisi cuaca selama pelaksanaan pekerjaan apabila ada.
- Dokumen surat menyurat : Hasil pengukuran, pengujian, pemeriksaan rapat,
beritaacara, surat menyurat dan sebagainya.
- Dokumen lainnya.
Laporan akhir dibuat dan diserahkan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk hard copy rangkap 5
(Lima) ditandatangani oleh Konsultan Pengawas dan menyerahkan dalam bentuk soft copy (Hardisk Eksternal).