Amdal Bypass Port To Port Segmen Sengkol-Pringgabaya

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10080947000
Status: Seleksi Batal
Date: 10 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 998,800,000
RUP Code: 60203777
Work Location: Mataram (Kota) - Mataram (Kota)
Participants: 19
Applicants
0731144473401000-
0711677393542000-
0761032630543000-
0013643309061000-
0014751499915000-
0022398564651000-
0313060998003000-
0724827514609000-
0027450881035000-
0702831264429000-
0022320832911000-
CV Citra Adi Daya Consultan
0022950059911000-
CV Marta Karya Mandiri
07*7**6****14**0-
CV Alam Manik
00*7**1****11**0-
0311886774016000-
0021836754016000-
CV Buana Multiguna
08*6**6****14**0-
0016586729911000-
0012107470429000-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                        
                                                                        
     Kegiatan yang harus dilakukan oleh konsultan dalam pelaksanaan pekerjaan dan
     ini merupakan hal-hal pokok yang harus dikerjakan/ ditugaskan sesuai batas
     koridor profesional keahlian sesuai dengan Peraturan Menteri Negara
     Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman
                                                                        
     Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, antara lain :                 
     a. Membuat deskripsi rencana kegiatan terinci mengenai semua tahapan
        kegiatan yang akan dilaksanakan dan digunakan sebagai acuan pembayaran
                                                                        
        bagi konsultan dan pemantauan kemajuan pekerjaan.               
     b. Melakukan identifikasi guna mendapatkan orientasi dan informasi awal
        didalam menyusun dokumen lingkungan/ AMDAL dan UKL-UPLserta     
        kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang.   
                                                                        
     c. Menginformasikan rencana pembangunan kepada masyarakat di lokasi yang
        diperkirakan akan terkena dampak kegiatan dengan cara sosialisasi dan
        konsultasi publik.                                              
     d. Melaksanakan uji laboratorium (uji udara, emisi dan ambient, pengukuran
                                                                        
        kebisingan, pengukuran kualitas air dilakukan di laboratorium yang memiliki
        akreditasi KAN);                                                
     e. Melaksanakan Survey Sosial Ekonomi dan Budaya dan Data Sekunder lainnya;
     f. Melakukan survai mengenai rona lingkungan awal yang akan terkena dampak
                                                                        
        penting secara lengkap, yang memuat : komponen geo-fisik-kimia, biologi,
        sosio-ekonomi-budaya, kesehatan masyarakat.                     
     g. Melakukan identifikasi lokasi rawan bencana alam dan /atau kecelakaan, kondisi
        jalan rusak, kondisi utilitas, yang dituangkan dalam stripmap dan penjelasan detail
                                                                        
        yang mencakup kuantitas dan kualitas                            
     h. Melakukan analisa terhadap survai lapangan.                     
     i. Menyusun rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang 
        mencakup kuantitas dan kualitas;                                
                                                                        
     j. Melakukan pengumuman permohonan persetujuan lingkungan dan      
        pengumuman penerbitan persetujuan lingkungan;                   
     k. Melaksanakan pembahasan atau asistensi kepada Badan Lingkungan Hidup
        (BLH) setempat, Tim Teknis Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
                                                                        
        Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat.                    
     l. Mengikuti prosedur dalam penilaian KA Andal dan penerbitan Surat Kelayakan
        Lingkungan Hidup sesuai aturan yang berlaku                     
                                                                        
     m. Menyusun dokumen Lingkungan/ AMDAL (Andal, RKL dan RPL) dan     
        dokumen UKL-UPL.                                                
     n. Mendampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB
        dalam rapat-rapat dengan instansi yang membidangi lingkungan hidup dan
                                                                        
        instansi lain yang terkait.                                     
     o. Melakukan proses legalisasi dokumen AMDAL (Andal, RKL dan RPL) dan
        dokumen UKL-UPL.                                                
                                                                        
                                                                        
     Konsultan dapat menggunakan data sekunder antara lain : data angin, data
     geofisik, data sosial, data ekonomi dan budaya, data statistik, informasi peta
     topografi, informasi utilitas, informasi peta jaringan jalan, informasi data lalu
     lintas, informasi data inventarisasi jalan, informasi data hidrologi/ curah hujan,
                                                                        
     informasi data struktur tanah lokasi terdekat, dan informasi data kondisi jalan.
     Dalam pengumpulan data sekunder ini konsultan diharapkan, untuk :  
     a. Mencari informasi terbaru yang ada yang pernah dilakukan di sekitar lokasi
                                                                        
        studi,                                                          
     b. Menggunaan data runtun waktu (time series).                     
     c. Data peta yang relevan yang memenuhi kaidah-kaidah kartografi dan/ atau
        layout dengan skala yang memadai,                               
                                                                        
     d. Melampirkan hasil laboratorium (Kualitas Udara, Tanah, Air)     
Melampirkan hasil foto-foto / video eksisting pada rencana kegiatan, dll.