| 0731144473401000 | - | |
| 0711677393542000 | - | |
| 0761032630543000 | - | |
| 0013643309061000 | - | |
| 0014751499915000 | - | |
| 0022398564651000 | - | |
| 0313060998003000 | - | |
| 0724827514609000 | - | |
| 0027450881035000 | - | |
| 0702831264429000 | - | |
| 0022320832911000 | - | |
CV Citra Adi Daya Consultan | 0022950059911000 | - |
CV Marta Karya Mandiri | 07*7**6****14**0 | - |
CV Alam Manik | 00*7**1****11**0 | - |
| 0311886774016000 | - | |
| 0021836754016000 | - | |
CV Buana Multiguna | 08*6**6****14**0 | - |
| 0016586729911000 | - | |
| 0012107470429000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan yang harus dilakukan oleh konsultan dalam pelaksanaan pekerjaan dan
ini merupakan hal-hal pokok yang harus dikerjakan/ ditugaskan sesuai batas
koridor profesional keahlian sesuai dengan Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, antara lain :
a. Membuat deskripsi rencana kegiatan terinci mengenai semua tahapan
kegiatan yang akan dilaksanakan dan digunakan sebagai acuan pembayaran
bagi konsultan dan pemantauan kemajuan pekerjaan.
b. Melakukan identifikasi guna mendapatkan orientasi dan informasi awal
didalam menyusun dokumen lingkungan/ AMDAL dan UKL-UPLserta
kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang.
c. Menginformasikan rencana pembangunan kepada masyarakat di lokasi yang
diperkirakan akan terkena dampak kegiatan dengan cara sosialisasi dan
konsultasi publik.
d. Melaksanakan uji laboratorium (uji udara, emisi dan ambient, pengukuran
kebisingan, pengukuran kualitas air dilakukan di laboratorium yang memiliki
akreditasi KAN);
e. Melaksanakan Survey Sosial Ekonomi dan Budaya dan Data Sekunder lainnya;
f. Melakukan survai mengenai rona lingkungan awal yang akan terkena dampak
penting secara lengkap, yang memuat : komponen geo-fisik-kimia, biologi,
sosio-ekonomi-budaya, kesehatan masyarakat.
g. Melakukan identifikasi lokasi rawan bencana alam dan /atau kecelakaan, kondisi
jalan rusak, kondisi utilitas, yang dituangkan dalam stripmap dan penjelasan detail
yang mencakup kuantitas dan kualitas
h. Melakukan analisa terhadap survai lapangan.
i. Menyusun rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang
mencakup kuantitas dan kualitas;
j. Melakukan pengumuman permohonan persetujuan lingkungan dan
pengumuman penerbitan persetujuan lingkungan;
k. Melaksanakan pembahasan atau asistensi kepada Badan Lingkungan Hidup
(BLH) setempat, Tim Teknis Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat.
l. Mengikuti prosedur dalam penilaian KA Andal dan penerbitan Surat Kelayakan
Lingkungan Hidup sesuai aturan yang berlaku
m. Menyusun dokumen Lingkungan/ AMDAL (Andal, RKL dan RPL) dan
dokumen UKL-UPL.
n. Mendampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB
dalam rapat-rapat dengan instansi yang membidangi lingkungan hidup dan
instansi lain yang terkait.
o. Melakukan proses legalisasi dokumen AMDAL (Andal, RKL dan RPL) dan
dokumen UKL-UPL.
Konsultan dapat menggunakan data sekunder antara lain : data angin, data
geofisik, data sosial, data ekonomi dan budaya, data statistik, informasi peta
topografi, informasi utilitas, informasi peta jaringan jalan, informasi data lalu
lintas, informasi data inventarisasi jalan, informasi data hidrologi/ curah hujan,
informasi data struktur tanah lokasi terdekat, dan informasi data kondisi jalan.
Dalam pengumpulan data sekunder ini konsultan diharapkan, untuk :
a. Mencari informasi terbaru yang ada yang pernah dilakukan di sekitar lokasi
studi,
b. Menggunaan data runtun waktu (time series).
c. Data peta yang relevan yang memenuhi kaidah-kaidah kartografi dan/ atau
layout dengan skala yang memadai,
d. Melampirkan hasil laboratorium (Kualitas Udara, Tanah, Air)
Melampirkan hasil foto-foto / video eksisting pada rencana kegiatan, dll.