Jasa Konsultansi Pengawasan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10022898000
Date: 9 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 218,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 218,000,000
Winner (Pemenang): CV Putra Timor Raya
NPWP: 019982032922000
RUP Code: 58876649
Work Location: kota kupang - Kupang (Kota)
Participants: 21
Applicants
Reason
0024276313922000Rp 194,472,00078.92-
0019982032922000Rp 200,854,50091.66-
0825181944922000Rp 210,594,75074.86-
0024277907922000Rp 211,149,75076.36-
0016008849922000--Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan
0017878638922000--Tidak memenuhi nilai ambang batas yang dipersyaratkan
0803980325922000--Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan
0939400818922000--Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan
0017204058922000--Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
0413636721922000--Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan
0016007304922000--Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan
0016008351922000--Tidak memenuhi nilai ambang batas yang dipersyaratkan
0818506396926000--Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan
PT Dwipa Mitra Konsultan
0746590793922000--Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan
0016008278922000---
0750987646922000---
0836124784922000---
0016005746922000---
0016006967822000---
Tepi Pante Consultant
09*1**8****22**0---
CV Trieter
06*2**4****22**0---
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                            
                                                                      
1.  Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan UPTD PPA DP3AP2KB
                      Provinsi Nusa Tenggara Timur                    
2.  Nilai Total HPS : Rp. 218.000.000 (dua ratus delapan belas juta rupiah)
                                                                      
3.  Sumber Dana     : Sumber Dana berasal dari Dokumen Pelaksanaan    
                      Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
                      (DPPA-SKPD) Dinas P3AP2KB Provinsi NTT Tahun    
                      Anggaran          2025          Nomor:          
                      DPPA/A.2/2.08.2.14.0.00.02.0000/001/2025        
4.  Uraian    Singkat : Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
    Pekerjaan         Pengawasan adalah berpedoman pada ketentuan yang
                      berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan   
                      Bangunan Gedung Negara yaitu Peraturan Menteri  
                      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik    
                      Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
                      2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
                      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun
                      2021 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor
                      28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;          
5.  Lingkup Pekerjaan : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
                      Konsultansi Pengawasan adalah sebagai berikut : 
                      1) Melaksanakan pengamatan, pengukuran, pengujian
                        terhadap peralatan kerja, material/bahan yang 
                        digunakan, mutu/kualitas produk pekerjaan     
                      2) Mengendalikan dan mengawasi rencana kerja penyedia
                                                                      
                        jasa konstruksi/kontraktor pelaksana pekerjaan
                        konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju
                        pencapaian volume sesuai dengan waktu yang    
                        ditentukan;                                   
                      3) Memberikan solusi/alternative terhadap kendala –
                        kendala yang terjadi dilapangan serta melaksanakan
                        koordinasi dengan pihak/instansi terkait guna 
                        pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
                      4) Membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan
                        kepada pengguna jasa konsultansi dan pemilik  
                        pekerjaan fisik, termasuk hasil Kontrol Test Kualitas (test
                        quality control), berbagai permasalahan yang timbul di
                        lapangan;                                     
                      5) Bertanggung jawab Penuh terhadap mutu dan volume
                        pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor, sesuai
                        dengan spesifikasi.                           
                      6) Membantu Pengguna Anggaran/PPK dalam menafsirkan
                        dan menerapkan pasal-pasal dokumen kontrak yang
                        menyangkut segi hukum, khususnya yang menyangkut
                        tuntutan dari kontraktor untuk pembayaran ekstra dan
                        hal umum lainnya sehubungan dengan hak dan    
                        kewajiban kontraktor sesuai isi kontrak       
                      7) Bila terdapat penyimpangan baik dalam mutu maupun
                        kuantitas bahan dan pekerjaan, konsultan harus
                        memberikan peringatan kepada kontraktor secara
                        tertulis, demikian pula bila ada hal-hal yang 
                        menyimpang dari spesifikasi teknik. Tembusan dari
                        peringatan tersebut harus dikirim kepada Pengguna
                        Anggaran yang mungkin dibutuhkan dalam mengambil
                        keputusan akan menerima atau menolak sertifikat
                        pembayaran bulanan yang diajukan kontraktor.  
                      8) Memeriksa (Menyetujui atau menolak) semua form
                        request dari penyedia sebelum dilaksanakan suatu item
                        pekerjaan dilapangan, sebelum di approval oleh
                        PPK/Tim Teknis                                
                      9) Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot
                        Kemajuan Pekerjaan yang diajukan oleh penyedia jasa
                        konstruksi/kontraktor untuk pembayaran termin;
                      10) Membatu PPK mengukur kembali hasil perencanaan
                        dilapangan sebelum dilaksanakan kegiatan      
                      11) Memeriksa semua kelengkapan sumberdaya baik 
                        material, alat dan tenaga kerja dari pelaksana sebelum
                        dilaksanakan pekerjaan dilapangan             
                      12) Mengontrol K3 yang diajukan oleh pelaksana didalam
                        dokumen kontrak                               
                      13) Membuat perhitungan dan gambar kerja apabila terjadi
                        perubahan pekerjaan dilapangan dengan tetap   
                        berkoordinasi Bersama perencana               
                      14) Mengendalikan dan mengawasi perubahan-perubahan
                        yang terjadi dilapangan;                      
                      15) Membuat justifikasi teknis terhadap perubahan
                        pekerjaan/tambah kurang atau perpanjangan waktu;
                      16) Membuat Request For Information (RFI) apabila terjadi
                        perbedaan dalam dokumen perencanaan dengan    
                        kondisi aktual pekerjaan di lapangan          
                      17) Memeriksa dan menyetujui Request For Approval (RFA)
                                                                      
                        terhadap penggunaan material sebelum diadakan 
                      18) Memeriksa dan menyetujui Request For Work   
                        (RFW)/Form Request dari kontraktor/pelaksana  
                      19) Membuat Network Plan                        
                      20) Membantu Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK)
                        dalam proses serah terima pekerjaan (PHO dan FHO).
                                                                      
Pejabat Pembuat Komitmen                                              
Jasa Konsultansi Pengawasan UPTD PPA DP3AP2KB                         
Provinsi Nusa Tenggara Timur                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Nugroho Y. F. S. Maku, S.E, M.T                                       
NIP. 197708312005011008
Tenders also won by CV Putra Timor Raya
Authority
12 December 2018Supervisi Pemb./ Peningkatan Prasarana Air Tanah Untukair Baku Di Tersebar P. SumbaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 787,460,000
15 December 2017Supervisi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Tanah Untuk Air Baku Di Pulau SumbaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 637,500,000
29 December 2017Pengawasan Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir Kota Waikabubak Kabupaten Sumba BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 600,000,000
15 December 2016Pengawasan Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir Kota Bajawa Kabupaten NgadaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 600,000,000
24 January 2022Jasa Konsultan Pengawasan Teknis Jalan Dana Pinjaman Daerah Paket V (Kec. Welak)Kab. Manggarai BaratRp 500,000,000
17 December 2015Fasilitasi Penyusunan Ptmp Kota Atambua Kabupaten BeluKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 500,000,000
29 November 2018Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Rotiklot Di Kab. BeluKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 496,400,000
25 December 2019Supervisi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Tanah Untuk Air Baku Di P. SumbaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 489,000,000
16 December 2015Supervisi Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Buntal Di Kab. Manggarai TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 483,250,000
11 March 2017Rehabilitasi Lapangan Stadion Oepoi Kupang (Jasa Perencanaan)Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 465,500,000