| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0024276313922000 | Rp 194,472,000 | 78.92 | - | |
| 0019982032922000 | Rp 200,854,500 | 91.66 | - | |
| 0825181944922000 | Rp 210,594,750 | 74.86 | - | |
| 0024277907922000 | Rp 211,149,750 | 76.36 | - | |
| 0016008849922000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0017878638922000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0803980325922000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0939400818922000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0017204058922000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0413636721922000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0016007304922000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0016008351922000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0818506396926000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
PT Dwipa Mitra Konsultan | 0746590793922000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan |
| 0016008278922000 | - | - | - | |
| 0750987646922000 | - | - | - | |
| 0836124784922000 | - | - | - | |
| 0016005746922000 | - | - | - | |
| 0016006967822000 | - | - | - | |
Tepi Pante Consultant | 09*1**8****22**0 | - | - | - |
CV Trieter | 06*2**4****22**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan UPTD PPA DP3AP2KB
Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Nilai Total HPS : Rp. 218.000.000 (dua ratus delapan belas juta rupiah)
3. Sumber Dana : Sumber Dana berasal dari Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(DPPA-SKPD) Dinas P3AP2KB Provinsi NTT Tahun
Anggaran 2025 Nomor:
DPPA/A.2/2.08.2.14.0.00.02.0000/001/2025
4. Uraian Singkat : Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Pekerjaan Pengawasan adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara yaitu Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun
2021 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor
28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
5. Lingkup Pekerjaan : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan adalah sebagai berikut :
1) Melaksanakan pengamatan, pengukuran, pengujian
terhadap peralatan kerja, material/bahan yang
digunakan, mutu/kualitas produk pekerjaan
2) Mengendalikan dan mengawasi rencana kerja penyedia
jasa konstruksi/kontraktor pelaksana pekerjaan
konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju
pencapaian volume sesuai dengan waktu yang
ditentukan;
3) Memberikan solusi/alternative terhadap kendala –
kendala yang terjadi dilapangan serta melaksanakan
koordinasi dengan pihak/instansi terkait guna
pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
4) Membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan
kepada pengguna jasa konsultansi dan pemilik
pekerjaan fisik, termasuk hasil Kontrol Test Kualitas (test
quality control), berbagai permasalahan yang timbul di
lapangan;
5) Bertanggung jawab Penuh terhadap mutu dan volume
pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor, sesuai
dengan spesifikasi.
6) Membantu Pengguna Anggaran/PPK dalam menafsirkan
dan menerapkan pasal-pasal dokumen kontrak yang
menyangkut segi hukum, khususnya yang menyangkut
tuntutan dari kontraktor untuk pembayaran ekstra dan
hal umum lainnya sehubungan dengan hak dan
kewajiban kontraktor sesuai isi kontrak
7) Bila terdapat penyimpangan baik dalam mutu maupun
kuantitas bahan dan pekerjaan, konsultan harus
memberikan peringatan kepada kontraktor secara
tertulis, demikian pula bila ada hal-hal yang
menyimpang dari spesifikasi teknik. Tembusan dari
peringatan tersebut harus dikirim kepada Pengguna
Anggaran yang mungkin dibutuhkan dalam mengambil
keputusan akan menerima atau menolak sertifikat
pembayaran bulanan yang diajukan kontraktor.
8) Memeriksa (Menyetujui atau menolak) semua form
request dari penyedia sebelum dilaksanakan suatu item
pekerjaan dilapangan, sebelum di approval oleh
PPK/Tim Teknis
9) Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot
Kemajuan Pekerjaan yang diajukan oleh penyedia jasa
konstruksi/kontraktor untuk pembayaran termin;
10) Membatu PPK mengukur kembali hasil perencanaan
dilapangan sebelum dilaksanakan kegiatan
11) Memeriksa semua kelengkapan sumberdaya baik
material, alat dan tenaga kerja dari pelaksana sebelum
dilaksanakan pekerjaan dilapangan
12) Mengontrol K3 yang diajukan oleh pelaksana didalam
dokumen kontrak
13) Membuat perhitungan dan gambar kerja apabila terjadi
perubahan pekerjaan dilapangan dengan tetap
berkoordinasi Bersama perencana
14) Mengendalikan dan mengawasi perubahan-perubahan
yang terjadi dilapangan;
15) Membuat justifikasi teknis terhadap perubahan
pekerjaan/tambah kurang atau perpanjangan waktu;
16) Membuat Request For Information (RFI) apabila terjadi
perbedaan dalam dokumen perencanaan dengan
kondisi aktual pekerjaan di lapangan
17) Memeriksa dan menyetujui Request For Approval (RFA)
terhadap penggunaan material sebelum diadakan
18) Memeriksa dan menyetujui Request For Work
(RFW)/Form Request dari kontraktor/pelaksana
19) Membuat Network Plan
20) Membantu Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK)
dalam proses serah terima pekerjaan (PHO dan FHO).
Pejabat Pembuat Komitmen
Jasa Konsultansi Pengawasan UPTD PPA DP3AP2KB
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nugroho Y. F. S. Maku, S.E, M.T
NIP. 197708312005011008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 December 2018 | Supervisi Pemb./ Peningkatan Prasarana Air Tanah Untukair Baku Di Tersebar P. Sumba | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 787,460,000 |
| 15 December 2017 | Supervisi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Tanah Untuk Air Baku Di Pulau Sumba | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 637,500,000 |
| 29 December 2017 | Pengawasan Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 600,000,000 |
| 15 December 2016 | Pengawasan Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir Kota Bajawa Kabupaten Ngada | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 600,000,000 |
| 24 January 2022 | Jasa Konsultan Pengawasan Teknis Jalan Dana Pinjaman Daerah Paket V (Kec. Welak) | Kab. Manggarai Barat | Rp 500,000,000 |
| 17 December 2015 | Fasilitasi Penyusunan Ptmp Kota Atambua Kabupaten Belu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 500,000,000 |
| 29 November 2018 | Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Rotiklot Di Kab. Belu | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 496,400,000 |
| 25 December 2019 | Supervisi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Tanah Untuk Air Baku Di P. Sumba | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 489,000,000 |
| 16 December 2015 | Supervisi Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Buntal Di Kab. Manggarai Timur | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 483,250,000 |
| 11 March 2017 | Rehabilitasi Lapangan Stadion Oepoi Kupang (Jasa Perencanaan) | Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 465,500,000 |