| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0028093185711000 | Rp 159,384,900 | 82.16 | - | |
| 0031377864922000 | Rp 162,042,573 | 76.1 | - | |
| 0024276313922000 | Rp 163,558,500 | 93.38 | - | |
| 0959043316541000 | Rp 172,370,457 | 88.35 | - | |
| 0017878638922000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019982032922000 | - | - | - | |
| 0024277907922000 | - | - | - | |
Tepi Pante Consultant | 09*1**8****22**0 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Syarat Nilai Kualifikasi |
| 0413636721922000 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Syarat Nilai Kualifikasi | |
PT Dwipa Mitra Konsultan | 0746590793922000 | - | - | - |
| 0947520797926000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027786813423000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
CV Regabara Consultan | 05*8**1****23**0 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Syarat Nilai Kualifikasi |
| 0825181944922000 | - | - | - | |
| 0016007478922000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
PT Niskala Jayadi Buana | 09*5**1****29**0 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Syarat Nilai Kualifikasi |
| 0025370651922000 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Syarat Nilai Kualifikasi | |
| 0821688082922000 | - | - | - | |
| 0030299861922000 | - | - | - | |
| 0661697227922000 | - | - | - | |
| 0018103812015000 | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
BADAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
Jl. Raya El Tari No. 52 Telepon: (0380) 833145 Fax. 832711
K U P A N G
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Biaya Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi
dengan peningkatan mutu atau kualitas, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat
menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
b. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa untuk
mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan
tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan
lingkungannya, harus menjamin keandalan bangunan gedung dari
segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
c. Untuk mewujudkan hal tersebut pada point b, diperlukan
tenaga-tenaga ahli yang akan membantu Pejabat Pembuat
Komitmen melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi di lapangan.
d. Dibutuhkan Pengawasan yang akurat dan spesifik dalam
pelaksanaan pembangunan rumah kemasan ini, sehingga
memenuhi persyaratan sebagai bangunan yang layak sesuai
dengan fungsinya. Pada tahap pelaksanaannya, secara umum
pekerjaan pengawasan pelaksanaan fisik dilapangan ditugaskan
kepada pihak ketiga, yaitu Konsultan Pengawas. Konsultan
Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia Barang / Jasa konstruksi, yang
menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga
bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik yang dikerjakan
oleh Penyedia Barang / Jasa selama pelaksanaan berlangsung.
2. Maksud dan a. Pengadaan jasa konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung
Tujuan Kantor dimaksudkan untuk mendapat tenaga ahli yang mumpuni
untuk melaksanakan pengawasan teknis di lapangan atas
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimaksud.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran Sasaran akhir kegiatan pengawasan pekerjaan Pembangunan Gedung
Kantor adalah terlaksananya pekerjaan konstruksi gedung yang sesuai
dengan dokumen perencanaan, peraturan yang berlaku, dan segala
perkembangan kondisi terkini di lapangan.
4. Objek dan Lokasi Objek bangunan gedung yang akan dilakukan pengawasan yaitu
Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor.
Lokasi kegiatan terletak di Kecamatan Langke Rembong Kabupaten
Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DPA Dinas Perindustrian
5. Sumber
dan Perdagangan Provinsi NTT Tahun Anggaran 2024 dengan pagu
Pendanaan
anggaran sebesar Rp172.400.000 (seratus tujuh puluh dua juta empat
ratus ribu rupiah).
Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan ini adalah sebesar
Rp172.370.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh
ribu rupiah).
8. Standar Teknis Dalam pelaksanaan kegiatan ini, konsultan harus memperhatikan
persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
a. Konsultan bertanggung jawab secara profesional atas seluruh hasil
pekerjaan.
b. Hasil pekerjaan konsultan harus memenuhi persyaratan standar
pengawasan pekerjaan gedung dan berlaku mekanisme
pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
c. Hasil pekerjaan konsultan harus mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan, dan mutu pekerjaan
yang akan diwujudkan.
Penyedia Jasa dalam pekerjaan Pengawasan teknis harus mengacu dan
menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait dengan Bangunan
Gedung, diantaranya:
1. SNI 1726 2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk
Struktur Bangunan Gedung & Non Gedung
2. SNI 1727 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait
untukbangunan gedung dan struktur lain
3. SNI 2847 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
4. SNI 1729:2020 Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural
5. SNI lainya yang terkait dengan standar pekerjaan pembangunan
bangunan lainya seperti pekerjaan arsitektur, mekanikal, elektrikal,
plumbing, sanitasi dsb.
6. Standar lain yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang
relevan dengan pekerjaan pembangunan bangunan terkait
(AICS/ANSI, ACI, ASTM dsb)
Referensi hukum yang menjadi panduan antara lain:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi.
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung.
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi.
e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung Negara.
h. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
RUANG LINGKUP
9. Lingkup Kegiatan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan meliputi tugas-
tugas pengawasan pekerjaan gedung antara lain namun tidak terbatas
pada hal-hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan.
i. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.
j. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
k. membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
l. melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai dengan IMB.
m. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota
setempat.
n. Melakukan uji kualitas beton dengan menggunakan hamer tes pada
pekerjaan beton kolom/slof/balok praktis
o. Memeriksa RKK yang disusun oleh kontraktor pelaksana dan
melakukan evaluasi atas pelaksanaan RKK kontraktor secara berkala
dan dimasukkan dalam laporan pengawasan
10. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian yang minimal
meliputi:
1. Laporan harian dan mingguan yang memuat:
a. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan
b. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan (Foto & Video)
c. Kendala-kendala di lapangan
2. Laporan Akhir yang memuat keseluruhan hasil pengawasan
pekerjaan konstruksi dan dokumentasi pekerjaan.
3. Laporan Mingguan diserahkan tiap hari Kamis dan dilakukan rapat
pembahasan pada hari Jumat. Laporan Akhir diserahkan paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak serah terima pertama/PHO.
Catatan:
a. Keluaran berupa dokumen/laporan harus disampaikan dalam
bentuk softcopy (SSD) dan hardcopy
b. Penyedia jasa konsultansi harus senantiasa bersedia untuk
memberikan keterangan/penjelasan dalam rapat/pertemuan jika
sewaktu waktu dibutuhkan oleh pengguna jasa/PPK
Catatan tambahan pada Rancangan kontrak :
1. Pembayaran tagihan atas pekerjaan pengawasan mengikuti persentase pembayaran atas
pekerjaan fisik
2. Melakukan pengawasan pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan konstruksi apabila
terjadi keterlambatan pelaksanaan oleh penyedia jasa kontruksi; biaya atas pelaksanaan
pengawasan tersebut dibebankan kepada penyedia jasa konsultansi yang bersangkutan;
karenanya dalam pelaksanaan pengawasan konsultan pengawas diharapkan terlibat aktif
dalam mendesak penyedia jasa konstruksi untuk mempercepat pelaksanaan konstruksi.