Biaya Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10051928000
Date: 26 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Badan Pendapatan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 172,400,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 172,378,000
Winner (Pemenang): CV Saba Consult
NPWP: 024276313922000
RUP Code: 59869099
Work Location: Ruteng Kab. Manggarai - Manggarai (Kab.)
Participants: 21
Applicants
Reason
0028093185711000Rp 159,384,90082.16-
0031377864922000Rp 162,042,57376.1-
0024276313922000Rp 163,558,50093.38-
0959043316541000Rp 172,370,45788.35-
0017878638922000--Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0019982032922000---
0024277907922000---
Tepi Pante Consultant
09*1**8****22**0--Tidak Memenuhi Ambang Batas Syarat Nilai Kualifikasi
0413636721922000--Tidak Memenuhi Ambang Batas Syarat Nilai Kualifikasi
PT Dwipa Mitra Konsultan
0746590793922000---
0947520797926000--Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0027786813423000--Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
CV Regabara Consultan
05*8**1****23**0--Tidak Memenuhi Ambang Batas Syarat Nilai Kualifikasi
0825181944922000---
0016007478922000--Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
PT Niskala Jayadi Buana
09*5**1****29**0--Tidak Memenuhi Ambang Batas Syarat Nilai Kualifikasi
0025370651922000--Tidak Memenuhi Ambang Batas Syarat Nilai Kualifikasi
0821688082922000---
0030299861922000---
0661697227922000---
0018103812015000---
Attachment
PEMERINTAH   PROVINSI NUSA  TENGGARA   TIMUR               
                                                                         
               BADAN   PENDAPATAN     DAN   ASET DAERAH                  
                   Jl. Raya El Tari No. 52 Telepon: (0380) 833145 Fax. 832711
                                 K U P A N G                             
                                                                         
                                                                         
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
     Biaya  Pengawasan    Pembangunan     Gedung   Kantor                
                                                                         
                     TAHUN  ANGGARAN  2025                               
                                                                         
                        URAIAN PENDAHULUAN                               
1. Latar Belakang a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi
                   dengan peningkatan mutu atau kualitas, sehingga mampu 
                   memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat 
                   menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi
                   positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.    
                b. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang 
                   Bangunan Gedung dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa untuk  
                   mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan
                   tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan   
                   lingkungannya, harus menjamin keandalan bangunan gedung dari
                   segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
                c. Untuk mewujudkan hal tersebut pada point b, diperlukan
                   tenaga-tenaga ahli yang akan membantu Pejabat Pembuat 
                   Komitmen melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan   
                   konstruksi di lapangan.                               
                d. Dibutuhkan Pengawasan yang akurat dan spesifik dalam  
                   pelaksanaan pembangunan rumah kemasan ini, sehingga   
                   memenuhi persyaratan sebagai bangunan yang layak sesuai
                   dengan fungsinya. Pada tahap pelaksanaannya, secara umum
                   pekerjaan pengawasan pelaksanaan fisik dilapangan ditugaskan
                   kepada pihak ketiga, yaitu Konsultan Pengawas. Konsultan
                   Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang
                   dilakukan oleh Penyedia Barang / Jasa konstruksi, yang
                   menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga
                   bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik yang dikerjakan
                   oleh Penyedia Barang / Jasa selama pelaksanaan berlangsung.
 2. Maksud dan   a. Pengadaan jasa konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung
    Tujuan          Kantor dimaksudkan untuk mendapat tenaga ahli yang mumpuni
                    untuk melaksanakan pengawasan teknis di lapangan atas
                    pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimaksud.           
                 b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan dapat melaksanakan
                    tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
                    yang memadai sesuai KAK ini.                         
                                                                         
 3. Sasaran      Sasaran akhir kegiatan pengawasan pekerjaan Pembangunan Gedung
                  Kantor adalah terlaksananya pekerjaan konstruksi gedung yang sesuai
                  dengan dokumen perencanaan, peraturan yang berlaku, dan segala
                  perkembangan kondisi terkini di lapangan.              
                                                                         
 4. Objek dan Lokasi Objek bangunan gedung yang akan dilakukan pengawasan yaitu
   Kegiatan       Pembangunan Gedung Kantor.                             
                  Lokasi kegiatan terletak di Kecamatan Langke Rembong Kabupaten
                  Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur                 
                  Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DPA Dinas Perindustrian
 5. Sumber                                                               
                  dan Perdagangan Provinsi NTT Tahun Anggaran 2024 dengan pagu
    Pendanaan                                                            
                  anggaran sebesar Rp172.400.000 (seratus tujuh puluh dua juta empat
                  ratus ribu rupiah).                                    
                  Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan ini adalah sebesar
                  Rp172.370.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh
                  ribu rupiah).                                          
 8. Standar Teknis Dalam pelaksanaan kegiatan ini, konsultan harus memperhatikan
                  persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:             
                 a. Konsultan bertanggung jawab secara profesional atas seluruh hasil
                    pekerjaan.                                           
                 b. Hasil pekerjaan konsultan harus memenuhi persyaratan standar
                    pengawasan pekerjaan gedung dan berlaku mekanisme    
                    pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
                    yang berlaku.                                        
                 c. Hasil pekerjaan konsultan harus mengakomodasi batasan-batasan
                    yang telah diberikan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
                    pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan, dan mutu pekerjaan
                    yang akan diwujudkan.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                Penyedia Jasa dalam pekerjaan Pengawasan teknis harus mengacu dan
                menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait dengan Bangunan
                Gedung, diantaranya:                                     
                 1. SNI 1726 2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk
                    Struktur Bangunan Gedung & Non Gedung                
                 2. SNI 1727 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait
                    untukbangunan gedung dan struktur lain               
                 3. SNI 2847 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
                    Gedung                                               
                 4. SNI 1729:2020 Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural
                 5. SNI lainya yang terkait dengan standar pekerjaan pembangunan
                    bangunan lainya seperti pekerjaan arsitektur, mekanikal, elektrikal,
                    plumbing, sanitasi dsb.                              
                 6. Standar lain yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang
                    relevan dengan pekerjaan pembangunan bangunan terkait
                    (AICS/ANSI, ACI, ASTM dsb)                           
                Referensi hukum yang menjadi panduan antara lain:        
                  a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
                     tentang Bangunan Gedung.                            
                  b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
                     Jasa Konstruksi.                                    
                  c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
                     tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
                     2002 tentang Bangunan Gedung.                       
                  d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020
                     tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                     2017 tentang Jasa Konstruksi.                       
                  e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                     Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
                     Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                     Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                     Barang/Jasa Pemerintah.                             
                  f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
                     Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
                     Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
                  g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
                     Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung Negara.
                  h. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman  
                     Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
                                                                         
                            RUANG LINGKUP                                
  9. Lingkup Kegiatan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan meliputi tugas-
                  tugas pengawasan pekerjaan gedung antara lain namun tidak terbatas
                  pada hal-hal sebagai berikut:                          
                                                                         
                a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
                  yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
                b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
                  mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
                c. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
                  laju pencapaian volume atau realisasi fisik.           
                d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                  persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.  
                e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                  laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
                  masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
                  bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
                  pelaksanaan konstruksi.                                
                f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
                  diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.    
                g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
                  (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.       
                h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
                  mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
                  laporan akhir pekerjaan pengawasan.                    
                i. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
                  pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
                  pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
                  angsuran pekerjaan konstruksi.                         
                j. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
                  petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.  
                k. membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
                l. melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
                  gedung terbangun sesuai dengan IMB.                    
                m. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
                  Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota
                  setempat.                                              
                n. Melakukan uji kualitas beton dengan menggunakan hamer tes pada
                  pekerjaan beton kolom/slof/balok praktis               
                o. Memeriksa RKK yang disusun oleh kontraktor pelaksana dan
                  melakukan evaluasi atas pelaksanaan RKK kontraktor secara berkala
                  dan dimasukkan dalam laporan pengawasan                
                                                                         
  10. Keluaran    Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan berdasarkan Kerangka Acuan
                  Kerja ini lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian yang minimal
                  meliputi:                                              
                 1. Laporan harian dan mingguan yang memuat:             
                    a. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan                  
                    b. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan (Foto & Video)  
                    c. Kendala-kendala di lapangan                       
                 2. Laporan Akhir yang memuat keseluruhan hasil pengawasan
                    pekerjaan konstruksi dan dokumentasi pekerjaan.      
                 3. Laporan Mingguan diserahkan tiap hari Kamis dan dilakukan rapat
                    pembahasan pada hari Jumat. Laporan Akhir diserahkan paling
                    lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak serah terima pertama/PHO.
                  Catatan:                                               
                  a. Keluaran berupa dokumen/laporan harus disampaikan dalam
                     bentuk softcopy (SSD) dan hardcopy                  
                  b. Penyedia jasa konsultansi harus senantiasa bersedia untuk
                     memberikan keterangan/penjelasan dalam rapat/pertemuan jika
                     sewaktu waktu dibutuhkan oleh pengguna jasa/PPK     
  Catatan tambahan pada Rancangan kontrak :                              
  1. Pembayaran tagihan atas pekerjaan pengawasan mengikuti persentase pembayaran atas
     pekerjaan fisik                                                     
  2. Melakukan pengawasan pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan konstruksi apabila
     terjadi keterlambatan pelaksanaan oleh penyedia jasa kontruksi; biaya atas pelaksanaan
     pengawasan tersebut dibebankan kepada penyedia jasa konsultansi yang bersangkutan;
     karenanya dalam pelaksanaan pengawasan konsultan pengawas diharapkan terlibat aktif
     dalam mendesak penyedia jasa konstruksi untuk mempercepat pelaksanaan konstruksi.
Tenders also won by CV Saba Consult
Authority
27 February 2017Pw-10p : Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Dan Jembatan Di Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur Dan Manggarai BaratPemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 1,120,000,000
18 December 2019Supervisi Lanjutan Pembangunan Pengaman Pantai Larantuka Di Kabupaten Flores TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
10 November 2016Supervisi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Tanah Untuk Air Baku Di P. FloresKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 739,160,000
2 April 2016Survey Identifikasi Dan Desain (Sid) Pelabuhan Laut Waebela Di Kabupaten NgadaProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 700,000,000
10 April 2017Penyusunan Grand Design Marina 2 Lokasi (Alor Dan Sikka)Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 700,000,000
1 December 2018Supervisi Pembangunan Embung Serbaguna 6 Buah Di Kab. Kupang (Sbsn)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 675,000,000
28 January 2021Jasa Konsultan Perencanaan Gedung Sma Wilayah 3Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 667,050,000
12 June 2017Rencana Teknis Satuan Permukiman Dan Rencana Teknis JalanKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 631,960,000
27 February 2017Pw-02p : Pengawasan Teknis Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur Jalan Dak Di Kabupaten Flores TimurPemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 630,000,000
18 May 2021Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Sma Wilayah 4Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 608,800,000