| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027433366922000 | Rp 2,567,253,719 | - | |
| 0018207332923000 | Rp 2,583,261,061 | - | |
| 0316877182922000 | Rp 2,615,000,000 | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0940461528923000 | - | - | |
CV Nekad Bangun Mandiri | 09*1**7****23**0 | - | - |
| 0019705995923000 | - | - | |
| 0904647252923000 | Rp 2,603,232,080 | Sertifikat kompetensi tenaga pelaksana yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0822498143922000 | Rp 2,567,754,698 | Pengalaman tenaga K3 yang disampaikan tidak sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0928504992922000 | Rp 2,500,000,075 | Peralatan yang disampaikan light truck (bak kayu) tidak sesuai yang dipersyaratkan yaitu Dump Truck. | |
| 0721264307101000 | Rp 2,532,975,090 | Akta pendirian dan pengalaman perusahaan tidak sinkron | |
| 0946580354925000 | - | - | |
| 0030296222922000 | - | - | |
CV . Putra Gama Konstruksi | 09*4**8****22**0 | - | - |
CV Novita Pratama | 0024274920922000 | - | - |
CV Dw Jaya | 10*1**1****46**1 | - | - |
Solusi Pratama Mandiri, CV | 01*9**8****25**0 | - | - |
| 0851844829922000 | - | - | |
CV Djata Konstruksi | 06*3**9****23**0 | - | - |
| 0702217621922000 | - | - | |
| 0027436203922000 | - | - | |
Benson | 00*9**9****22**0 | - | - |
| 0015414154064000 | - | - | |
| 0016009201922000 | - | - | |
CV Sinar Surya | 08*5**7****22**0 | - | - |
| 0017877085922000 | - | - | |
Selera Karya Baru | 10*0**0****12**4 | - | - |
| 0940033616922000 | - | - | |
| 0752714204922000 | - | - | |
| 0027433036922000 | - | - | |
| 0751092982922000 | - | - | |
| 0023854045807000 | - | - | |
| 0016908683807000 | - | - | |
| 0914328927922000 | - | - | |
| 0016581373101000 | - | - | |
CV Jerald Gemilang | 02*9**0****22**0 | - | - |
| 0026854133922000 | - | - | |
Wawasan Timur Pratama | 02*6**1****22**0 | - | - |
| 0661697227922000 | - | - | |
| 0025980236924000 | - | - | |
| 0413636721922000 | - | - | |
| 0634521546923000 | - | - | |
| 0603246968923000 | - | - | |
| 0017204595922000 | - | - | |
| 0031108640924000 | - | - | |
| 0016123077923000 | - | - |
Pembangunan Gedung Kantor UPTD SAMSAT Kab. Ngada
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PASAL 1
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
Lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah:
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR UPTD SAMSAT KABUPATEN NGADA
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Selain pekerjaan di atas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus diselesaikan,
Kontraktor Pelaksana juga dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
pendukung yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya, yang terdiri dari:
1. Penyediaan tenaga
2. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan
3. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan
4. Penyediaan peralatan
5. Penyediaan bahan
6. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan)
7. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As built Drawing)
8. Pembuatan laporan pelaksanaan pekerjaan harian dan mingguan
9. Pembenahan/perbaikan kembali lingkungan sekitar dan pembersihan lokasi
PASAL 3
PENYEDIAAN TENAGA
1. Selama masa pelaksanaan, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga inti
yang cukup memadai untuk kegiatan ini yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. 1 (orang) orang pelaksana, Pendidikan minimal SMK sederajat, berpengalaman
2 tahun, minimal mempunyai SKK Pelaksana bangunan gedung
b. 1 (satu) orang Ahli muda K3 Konstruksi, Sarjana Muda (D3)/ S1 Teknik Sipil/
Arsitektur yang berpengalaman 2 thn, mempunyai SKK.
Pembangunan Gedung Kantor UPTD SAMSAT Kab. Ngada
c. 1 (satu) orang Drafter, STM Bangunan yang berpengalaman 2 thn (syarat berkontrak)
d. 1 (satu) orang tenaga administrasi proyek, Sarjana Muda (D3) berpengalaman
2 tahun. (syarat berkontrak)
e. 1 (satu) orang tenaga logistik proyek, STM yang berpengalaman 2 tahun. (syarat
berkontrak)
f. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
dikeluarkan, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyerahkan nama-nama
tenaga yang dipergunakan di atas lengkap dengan curriculum vitaenya serta
bagan organisasinya.
2. Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, Kontraktor Pelaksana harus
menyediakan tenaga mandor, tukang dan pekerja yang cukup terampil.
3. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menambah/ mengganti tenaga seperti yang
dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas apabila diminta oleh Konsultan Pengawas
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis yang masuk akal.
4. Kontraktor Pelaksana harus membuat pengaturan sendiri yang layak terhadap staf
dan tenaga kerjanya dalam hal pembayaran, penyediaan mess, bedeng, makan,
transportasi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
5. Untuk mendapatkan staf dan tenaga kerja pada umumnya, Kontraktor Pelaksana
harus memberikan prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal
dari tempat lokasi kegiatan.
6. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan memelihara pada lokasi kegiatan
fasilitas pertolongan pertama (K3) dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa
staf harus mampu melakukan tugas pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan
Konsultan Pengawas.
7. Kontraktor Pelaksana akan secepatnya melapor kepada Konsultan Pengawas bila
terjadi peristiwa kecelakaan di lokasi atau dimana saja yang berhubungan dengan
Pekerjaan. Kontraktor Pelaksana juga harus melaporkan kecelakaan tersebut
kepada instansi yang berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh undang-
undang.
PASAL 4
PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan
dalam bentuk barchart, kurva-S dan Net Work yang dilengkapi dengan grafik
prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir item pekerjaan sesuai dengan
penawarannya.
2. Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Bila selama waktu 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai Kontraktor
Pelaksana belum dapat menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
kontraktor pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara
Pembangunan Gedung Kantor UPTD SAMSAT Kab. Ngada
minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat memulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan
mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 5
PENYEDIAAN PERALATAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/ membuat akses jalan keluar-masuk
lokasi kegiatan, bedeng, toilet, barak kerja, stock yard, gudang penyimpanan
alat/bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan serta titik-titik K3 yang
kelayakannya akan dinilai oleh Konsultan Pengawas. Bila Konsultan Pengawas
menilai fasilitas tersebut tidak layak dengan alasan-alasan teknis, maka Kontraktor
Pelaksana harus melakukan perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas
2. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan direksi keet yang dilengkapi:
a. Meja rapat dengan tempat duduk dalam jumlah yang cukup
b. Meja, kursi kerja berlaci dan berkunci dalam jumlah yang cukup
c. White board
d. 1 set dokumen kontrak
e. 1 atau 2 kipas angin
Direksi keet tersebut harus dibangun dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Atap : Seng
b. Dinding : Dinding tripleks dengan rangka kayu
c. Pondasi : Pondasi batu karang setempat
d. Lantai : rabat beton/concrete block dengan acian lantai
e. Kamar kecil (1,5 x 2 m) beserta penyediaan air bersih dan saluran pembuangan
air kotornya untuk keperluan Konsultan Pengawas dan Direksi.
3. Kontraktor Pelaksana harus membuat pagar pembatas dan pengaman sekeliling
lokasi kegiatan. Selain itu juga harus membuat papan nama kegiatan yang
berisikan data/informasi mengenai kegiatan, dan terbuat dari kayu dengan tulisan
hitam warna dasar putih.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan air minum yang cukup ditempat
pekerjaan untuk para pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta
perlengkapan-perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan ditempat
pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan penyelamatan.
Biaya pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana (dalam hal ini Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengikuti ASTEK).
Pembangunan Gedung Kantor UPTD SAMSAT Kab. Ngada
5. Daftar Peralatan yang harus dimiliki selama pelaksanaan kegiatan minimal terdiri
dari :
No. Jenis alat Jumlah Keterangan
1. Scafolding 200-400 unit Syarat kontrak
2. Molen 350 kg 3 unit kapasitas 0,3 M3
3. Concrete Vibrator 3 unit kapasitas
4. Theodolith 1 set Syarat kontrak
5. Bar Cutter 1 unit Syarat kontrak
6. Bar Bending 1 unit Syarat kontrak
7. Kompresor 1 unit Syarat kontrak
8. Stamper 2 unit Syarat kontrak
9. Pick Up/Truck Engcle 2 unit Syarat kontrak
10. Dump Truck 3 unit kapasitas 4 M3
11. Excavator 1 Unit kapasitas 0.9 m3
12. Self loading mixer truck 1 Unit kapasitas 3,5 M3
13 Wet/dry wall sander/ 3 Unit pad size minimal
mesin amplas tembok 7”
/acian
PASAL 6
PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan-bahan bangunan yang memenuhi
persyaratan mutu dan jumlah/ volumenya sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan
konstruksi sesuai dengan jadual pelaksanaan.
2. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini.
Sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan di sini akan
diisyaratkan langsung pada pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
konstruksi.
a. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton
dan penyiraman guna pemeliharaannya harus air tawar yang bersih tidak
mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah
dinyatakan memenuhi syarat sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
konstruksi oleh laboratorium. Bila air yang digunakan dari sumber PDAM, maka
tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
b. Semen
Semen yang digunakan adalah Portland Cement (PC) Tipe I sesuai ASTM dan
memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia). Semen harus satu merk untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum
mengeras sebagian atau seluruhnya. Penyimpanan harus dilakukan dengan
cara dan di dalam tempat (gudang) yang memenuhi syarat untuk menjamin
keutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
Pembangunan Gedung Kantor UPTD SAMSAT Kab. Ngada
c. Pasir
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai ex takari, berbutir keras, bersih dari
kotoran, lumpur, asam, garam dan bahan organis lainnya yang terdiri atas
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut
pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar
adalah terletak antara 0,075-1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir
pasang.
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
d. Kerikil
Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah,
bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat tercantum dalam PBI 1971.
PASAL 7
PEMBUATAN SHOP DRAWING (GAMBAR KERJA)
1. Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana sebelum
suatu komponen konstruksi dilaksanakan bila:
a. Gambar detail konstruksi yang tertuang dalam dokumen kontrak tidak ada atau
kurang memadai.
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas teloransi yang
diijinkan) pada konstruksi yang mendahuluianya.
Misalnya: Gambar kerja untuk pile cap bila terjadi penyimpangan kedudukan
tiang bor akibat pelaksanaannya.
c. Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis, demi kesempurnaan
konstruksi.
2. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
PASAL 8
PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
1. Sebelum serah terima penyerahan pekerjaan tahap satu (ST I), kontraktor
pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri dari
:
a. Gambar rencana pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
c. Gambar sesuai pelaksanaan As Built Drawing
2. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
Pembangunan Gedung Kantor UPTD SAMSAT Kab. Ngada
3. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan
pada saat Serah Terima Pekerjaan Tahap Satu (ST 1). Kekurangan dalam hal ini
akan berakibat Penyerahan Pekerjaan ST 1 tidak dapat dilaksanakan.
PASAL 9
PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI
1. Pembenahan/ perbaikan kembali yang harus dilaksanakan kontraktor pelaksana
meliputi:
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan
pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar
pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya: jalan, halaman dan lain sebagainya).
2. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir.
PASAL 10
PERATURAN/PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
Peraturan Teknik yang dikeluarkan / ditetapkan oleh Pemerintah RI:
Apabila tidak disebutkan di dalam RKS dan gambar maka berlaku mengikat peraturan-
peraturan di bawah ini:
1. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPBB NI-3/56 1983)
2. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun 1961 (PKKI NI-5)
3. Standard Industri Indonesia (SII 0013-81, SII 0052-80, SII 0136-84)
4. Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971)
5. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8)
6. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBBI-1982 NI-3)
7. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
8. Peraturan –peraturan Pemerintah / PERDA Setempat
9. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung
10. SNI 03 – 1729 – 2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk bangunan
gedung
11. SNI - 1726 – 2002 Standard perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan
gedung
12. SNI 1726 : 2012 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan
gedung dan non gedung
13. Pedoman Perencanaan untuk struktur Beton Bertulang biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
Pembangunan Gedung Kantor UPTD SAMSAT Kab. Ngada
14. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh Konsultan Pengawas
dan Direksi yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk kepentingan pelaksanaan
pekerjaan
PASAL 11
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
Persyaratan Teknik Pada Gambar/ RKS yang harus diikuti:
1. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang
jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuain konstruksi harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
3. Apabila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar, maka RKS yang diikuti,
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputuasan
Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi. Bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedangkan RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti, begitu juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan Gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan dan persetujuan dari Konsultan
Pengawas dan Owner.
PASAL 12
PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh Dokumen Pelaksanaan
secara seksama dan bertanggung jawab.
Apabila di dalam penelitian tersebut dijumpai :
a. Hal-hal yang disebutkan dalam pasal 11 di atas.
b. Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis yang
bila dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan atau kegagalan struktur.
Maka Kontraktor Pelaksana wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas
secara tertulis dan menangguhkan pelaksanaannya sampai memperoleh keputusan
yang pasti dari Konsultan Pengawas.
2. Apabila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan tersebut yang menyebabkan terjadi ketidak
sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan
tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
Pembangunan Gedung Kantor UPTD SAMSAT Kab. Ngada
PASAL 13
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan,
pembuatan dan kelalaian pegawai, pekerja atau pun orang-orang yang
mempunyai hubungan kerja dengannya.
2. Kontraktor Pelaksana menyediakan peralatan keselamatan sesuai standar K3 yang
diperlukan untuk keselamatan kerja semua personil yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan di lokasi termasuk personil Kontraktor, Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Owner dengan menyediakan standar
perlengkapaan APD.
3. Kontraktor pelaksana wajib menyediakan peralatan keselamatan covid 19, sesuai
dengan standart covid 19 dan aturan pemerintah, misalnya menyediakan tempat
cuci tangan, thermo gun, sabun dan masker.
4. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja lapangan.
5. Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan
memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
6. Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang
layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja.
7. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor Pelaksana sesuai dengan Peraturan Perundangan yang
berlaku.
8. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas pembersihan kembali perlengkapan
keselamatan kerja.