Pembangunan Gedung Kantor (Upt Samsat Ngada)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10056500000
Date: 8 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Badan Pendapatan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,699,992,310
Winner (Pemenang): Karya Primadona
NPWP: 027433366922000
RUP Code: 59869097
Work Location: Bajawa-Kabupaten Ngada - Ngada (Kab.)
Participants: 45
Applicants
Reason
0027433366922000Rp 2,567,253,719-
0018207332923000Rp 2,583,261,061-
0316877182922000Rp 2,615,000,000Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
0940461528923000--
CV Nekad Bangun Mandiri
09*1**7****23**0--
0019705995923000--
0904647252923000Rp 2,603,232,080Sertifikat kompetensi tenaga pelaksana yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
0822498143922000Rp 2,567,754,698Pengalaman tenaga K3 yang disampaikan tidak sesuai yang dipersyaratkan
0928504992922000Rp 2,500,000,075Peralatan yang disampaikan light truck (bak kayu) tidak sesuai yang dipersyaratkan yaitu Dump Truck.
0721264307101000Rp 2,532,975,090Akta pendirian dan pengalaman perusahaan tidak sinkron
0946580354925000--
0030296222922000--
CV . Putra Gama Konstruksi
09*4**8****22**0--
CV Novita Pratama
0024274920922000--
CV Dw Jaya
10*1**1****46**1--
Solusi Pratama Mandiri, CV
01*9**8****25**0--
0851844829922000--
CV Djata Konstruksi
06*3**9****23**0--
0702217621922000--
0027436203922000--
Benson
00*9**9****22**0--
0015414154064000--
0016009201922000--
CV Sinar Surya
08*5**7****22**0--
0017877085922000--
Selera Karya Baru
10*0**0****12**4--
0940033616922000--
0752714204922000--
0027433036922000--
0751092982922000--
0023854045807000--
0016908683807000--
0914328927922000--
0016581373101000--
CV Jerald Gemilang
02*9**0****22**0--
0026854133922000--
Wawasan Timur Pratama
02*6**1****22**0--
0661697227922000--
0025980236924000--
0413636721922000--
0634521546923000--
0603246968923000--
0017204595922000--
0031108640924000--
0016123077923000--
Attachment
Pembangunan Gedung Kantor UPTD SAMSAT Kab. Ngada
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                    
                          PASAL 1                                   
                PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN                         
                                                                    
                                                                    
    Lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah:
  PEMBANGUNAN  GEDUNG KANTOR UPTD SAMSAT KABUPATEN NGADA            
                                                                    
                       PASAL 2                                      
                  LINGKUP PEKERJAAN                                 
Selain pekerjaan di atas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus diselesaikan,
                                                                    
Kontraktor Pelaksana juga dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
pendukung yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya, yang terdiri dari:
1. Penyediaan tenaga                                                
2. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan                             
3. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan                   
                                                                    
4. Penyediaan peralatan                                             
5. Penyediaan bahan                                                 
6. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan)                      
7. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As built Drawing)           
8. Pembuatan laporan pelaksanaan pekerjaan harian dan mingguan      
9. Pembenahan/perbaikan kembali lingkungan sekitar dan pembersihan lokasi
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                          PASAL 3                                   
                     PENYEDIAAN TENAGA                              
1. Selama masa pelaksanaan, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga inti
  yang cukup memadai untuk kegiatan ini yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
                                                                    
  a. 1 (orang) orang pelaksana, Pendidikan minimal SMK sederajat, berpengalaman
     2 tahun, minimal mempunyai SKK Pelaksana bangunan gedung       
  b. 1 (satu) orang Ahli muda K3 Konstruksi, Sarjana Muda (D3)/ S1 Teknik Sipil/
     Arsitektur yang berpengalaman 2 thn, mempunyai SKK.            
                           Pembangunan Gedung Kantor UPTD SAMSAT Kab. Ngada
                                                                    
                                                                    
                                                                    
  c. 1 (satu) orang Drafter, STM Bangunan yang berpengalaman 2 thn (syarat berkontrak)
  d. 1 (satu) orang tenaga administrasi proyek, Sarjana Muda (D3) berpengalaman
     2 tahun. (syarat berkontrak)                                   
  e. 1 (satu) orang tenaga logistik proyek, STM yang berpengalaman 2 tahun. (syarat
     berkontrak)                                                    
  f. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
                                                                    
     dikeluarkan, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyerahkan nama-nama
     tenaga yang dipergunakan di atas lengkap dengan curriculum vitaenya serta
     bagan organisasinya.                                           
2. Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, Kontraktor Pelaksana harus
  menyediakan tenaga mandor, tukang dan pekerja yang cukup terampil.
                                                                    
3. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menambah/ mengganti tenaga seperti yang
  dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas apabila diminta oleh Konsultan Pengawas
  berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis yang masuk akal.     
4. Kontraktor Pelaksana harus membuat pengaturan sendiri yang layak terhadap staf
  dan tenaga kerjanya dalam hal pembayaran, penyediaan mess, bedeng, makan,
  transportasi selama masa pelaksanaan pekerjaan.                   
                                                                    
5. Untuk mendapatkan staf dan tenaga kerja pada umumnya, Kontraktor Pelaksana
  harus memberikan prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal
  dari tempat lokasi kegiatan.                                      
6. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan memelihara pada lokasi kegiatan
  fasilitas pertolongan pertama (K3) dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa
  staf harus mampu melakukan tugas pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan
                                                                    
  Konsultan Pengawas.                                               
7. Kontraktor Pelaksana akan secepatnya melapor kepada Konsultan Pengawas bila
  terjadi peristiwa kecelakaan di lokasi atau dimana saja yang berhubungan dengan
  Pekerjaan. Kontraktor Pelaksana juga harus melaporkan kecelakaan tersebut
  kepada instansi yang berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh undang-
  undang.                                                           
                                                                    
                                                                    
                           PASAL 4                                  
             PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN                   
                                                                    
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan
                                                                    
  dalam bentuk barchart, kurva-S dan Net Work yang dilengkapi dengan grafik
  prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir item pekerjaan sesuai dengan
  penawarannya.                                                     
2. Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
  Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
  pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
                                                                    
  mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.                       
3. Bila selama waktu 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai Kontraktor
  Pelaksana belum dapat menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
  kontraktor pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara
                           Pembangunan Gedung Kantor UPTD SAMSAT Kab. Ngada
                                                                    
                                                                    
  minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
  pekerjaan.                                                        
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana
  harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
                                                                    
  mingguan yang harus dibuat pada saat memulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan
  mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.             
                                                                    
                          PASAL 5                                   
                   PENYEDIAAN PERALATAN                             
                                                                    
                                                                    
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/ membuat akses jalan keluar-masuk
  lokasi kegiatan, bedeng, toilet, barak kerja, stock yard, gudang penyimpanan
  alat/bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan serta titik-titik K3 yang
  kelayakannya akan dinilai oleh Konsultan Pengawas. Bila Konsultan Pengawas
  menilai fasilitas tersebut tidak layak dengan alasan-alasan teknis, maka Kontraktor
                                                                    
  Pelaksana harus melakukan perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan petunjuk
  Konsultan Pengawas                                                
2. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan direksi keet yang dilengkapi:
  a. Meja rapat dengan tempat duduk dalam jumlah yang cukup         
  b. Meja, kursi kerja berlaci dan berkunci dalam jumlah yang cukup 
  c. White board                                                    
                                                                    
  d. 1 set dokumen kontrak                                          
  e. 1 atau 2 kipas angin                                           
  Direksi keet tersebut harus dibangun dengan persyaratan sebagai berikut:
  a. Atap   : Seng                                                  
  b. Dinding : Dinding tripleks dengan rangka kayu                  
  c. Pondasi : Pondasi batu karang setempat                         
                                                                    
  d. Lantai : rabat beton/concrete block dengan acian lantai        
  e. Kamar kecil (1,5 x 2 m) beserta penyediaan air bersih dan saluran pembuangan
     air kotornya untuk keperluan Konsultan Pengawas dan Direksi.   
3. Kontraktor Pelaksana harus membuat pagar pembatas dan pengaman sekeliling
  lokasi kegiatan. Selain itu juga harus membuat papan nama kegiatan yang
                                                                    
  berisikan data/informasi mengenai kegiatan, dan terbuat dari kayu dengan tulisan
  hitam warna dasar putih.                                          
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan air minum yang cukup ditempat
  pekerjaan untuk para pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta
  perlengkapan-perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan ditempat
  pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan penyelamatan.
                                                                    
  Biaya pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
  Pelaksana (dalam hal ini Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengikuti ASTEK).
                           Pembangunan Gedung Kantor UPTD SAMSAT Kab. Ngada
                                                                    
                                                                    
5. Daftar Peralatan yang harus dimiliki selama pelaksanaan kegiatan minimal terdiri
  dari :                                                            
                                                                    
   No.      Jenis alat        Jumlah       Keterangan               
                                                                    
    1. Scafolding        200-400 unit    Syarat kontrak             
    2. Molen 350 kg      3 unit kapasitas 0,3 M3                    
    3. Concrete Vibrator 3 unit kapasitas                           
    4. Theodolith        1 set           Syarat kontrak             
                                                                    
    5. Bar Cutter        1 unit          Syarat kontrak             
    6. Bar Bending       1 unit          Syarat kontrak             
    7. Kompresor         1 unit          Syarat kontrak             
    8. Stamper           2 unit          Syarat kontrak             
    9. Pick Up/Truck Engcle 2 unit       Syarat kontrak             
                                                                    
   10. Dump Truck        3 unit kapasitas 4 M3                      
   11. Excavator         1 Unit kapasitas 0.9 m3                    
   12. Self loading mixer truck 1 Unit kapasitas 3,5 M3             
   13  Wet/dry wall sander/ 3 Unit pad size minimal                 
       mesin amplas tembok 7”                                       
       /acian                                                       
                                                                    
                          PASAL 6                                   
                                                                    
                PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN                           
                                                                    
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan-bahan bangunan yang memenuhi
  persyaratan mutu dan jumlah/ volumenya sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan
  konstruksi sesuai dengan jadual pelaksanaan.                      
2. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini.
                                                                    
  Sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan di sini akan 
  diisyaratkan langsung pada pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
  konstruksi.                                                       
                                                                    
   a. Air                                                           
     Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton
                                                                    
     dan penyiraman guna pemeliharaannya harus air tawar yang bersih tidak
     mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah
     dinyatakan memenuhi syarat sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
     konstruksi oleh laboratorium. Bila air yang digunakan dari sumber PDAM, maka
     tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.                
   b. Semen                                                         
                                                                    
     Semen yang digunakan adalah Portland Cement (PC) Tipe I sesuai ASTM dan
     memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia). Semen harus satu merk untuk
     penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum
     mengeras sebagian atau seluruhnya. Penyimpanan harus dilakukan dengan
     cara dan di dalam tempat (gudang) yang memenuhi syarat untuk menjamin
                                                                    
     keutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.                   
                           Pembangunan Gedung Kantor UPTD SAMSAT Kab. Ngada
                                                                    
                                                                    
   c. Pasir                                                         
     Pasir yang digunakan adalah pasir sungai ex takari, berbutir keras, bersih dari
     kotoran, lumpur, asam, garam dan bahan organis lainnya yang terdiri atas
     1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut
                                                                    
       pasir urug.                                                  
     2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar
       adalah terletak antara 0,075-1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir
       pasang.                                                      
     3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
                                                                    
       rekomendasi dari laboratorium.                               
                                                                    
   d. Kerikil                                                       
     Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah,
     bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
     dengan syarat-syarat tercantum dalam PBI 1971.                 
                                                                    
                                                                    
                          PASAL 7                                   
           PEMBUATAN SHOP DRAWING (GAMBAR KERJA)                    
                                                                    
1. Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana sebelum
  suatu komponen konstruksi dilaksanakan bila:                      
                                                                    
  a. Gambar detail konstruksi yang tertuang dalam dokumen kontrak tidak ada atau
    kurang memadai.                                                 
  b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas teloransi yang
    diijinkan) pada konstruksi yang mendahuluianya.                 
    Misalnya: Gambar kerja untuk pile cap bila terjadi penyimpangan kedudukan
                                                                    
    tiang bor akibat pelaksanaannya.                                
  c. Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis, demi kesempurnaan
    konstruksi.                                                     
2. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum
  elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.                 
                                                                    
                                                                    
                          PASAL 8                                   
   PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)           
                                                                    
1. Sebelum serah terima penyerahan pekerjaan tahap satu (ST I), kontraktor
  pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri dari
  :                                                                 
                                                                    
  a. Gambar rencana pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
     pelaksanaannya                                                 
  b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
     perubahan.                                                     
  c. Gambar sesuai pelaksanaan As Built Drawing                     
2. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus diartikan telah memperoleh
                                                                    
  persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
                           Pembangunan Gedung Kantor UPTD SAMSAT Kab. Ngada
                                                                    
                                                                    
                                                                    
3. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan
  pada saat Serah Terima Pekerjaan Tahap Satu (ST 1). Kekurangan dalam hal ini
  akan berakibat Penyerahan Pekerjaan ST 1 tidak dapat dilaksanakan.
                                                                    
                          PASAL 9                                   
                                                                    
               PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI                         
                                                                    
1. Pembenahan/ perbaikan kembali yang harus dilaksanakan kontraktor pelaksana
  meliputi:                                                         
  a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa   
                                                                    
     pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan
     pelaksanaan.                                                   
  b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar
     pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
     (misalnya: jalan, halaman dan lain sebagainya).                
2. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa
                                                                    
  pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa
  kontrak berakhir.                                                 
                                                                    
                         PASAL 10                                   
        PERATURAN/PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT                  
                                                                    
                                                                    
Peraturan Teknik yang dikeluarkan / ditetapkan oleh Pemerintah RI:  
Apabila tidak disebutkan di dalam RKS dan gambar maka berlaku mengikat peraturan-
peraturan di bawah ini:                                             
1. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPBB NI-3/56 1983)
2. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun 1961 (PKKI NI-5)       
3. Standard Industri Indonesia (SII 0013-81, SII 0052-80, SII 0136-84)
                                                                    
4. Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971)                             
5. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8)                  
6. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBBI-1982 NI-3)   
7. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
8. Peraturan –peraturan Pemerintah / PERDA Setempat                 
                                                                    
9. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung
10. SNI 03 – 1729 – 2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk bangunan
  gedung                                                            
11. SNI - 1726 – 2002 Standard perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan
  gedung                                                            
12. SNI 1726 : 2012 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan
                                                                    
  gedung dan non gedung                                             
13. Pedoman Perencanaan untuk struktur Beton Bertulang biasa dan Struktur Tembok
  Bertulang untuk Gedung 1983.                                      
                           Pembangunan Gedung Kantor UPTD SAMSAT Kab. Ngada
                                                                    
                                                                    
                                                                    
14. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh Konsultan Pengawas
  dan Direksi yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk kepentingan pelaksanaan
  pekerjaan                                                         
                                                                    
                         PASAL 11                                   
                                                                    
                 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                          
                                                                    
Persyaratan Teknik Pada Gambar/ RKS yang harus diikuti:             
1. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
  gambar detail yang diikuti.                                       
                                                                    
2. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
  angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang
  jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuain konstruksi harus
  mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.         
3. Apabila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar, maka RKS yang diikuti,
  kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan yang jelas
                                                                    
  mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputuasan
  Konsultan Pengawas.                                               
4. RKS dan gambar saling melengkapi. Bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
  sedangkan RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti, begitu juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan Gambar setelah
  mendapatkan perubahan/penyempurnaan dan persetujuan dari Konsultan
                                                                    
  Pengawas dan Owner.                                               
                                                                    
                         PASAL 12                                   
              PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN                        
                                                                    
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh Dokumen Pelaksanaan
                                                                    
  secara seksama dan bertanggung jawab.                             
  Apabila di dalam penelitian tersebut dijumpai :                   
  a. Hal-hal yang disebutkan dalam pasal 11 di atas.                
  b. Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis yang
     bila dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan atau kegagalan struktur.
                                                                    
  Maka Kontraktor Pelaksana wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas
  secara tertulis dan menangguhkan pelaksanaannya sampai memperoleh keputusan
  yang pasti dari Konsultan Pengawas.                               
2. Apabila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
  pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan tersebut yang menyebabkan terjadi ketidak
  sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, Kontraktor Pelaksana
                                                                    
  harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan
  tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh
  keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
                           Pembangunan Gedung Kantor UPTD SAMSAT Kab. Ngada
                                                                    
                                                                    
                         PASAL 13                                   
               JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA                        
                                                                    
1. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan,
                                                                    
   pembuatan dan kelalaian pegawai, pekerja atau pun orang-orang yang
   mempunyai hubungan kerja dengannya.                              
2. Kontraktor Pelaksana menyediakan peralatan keselamatan sesuai standar K3 yang
   diperlukan untuk keselamatan kerja semua personil yang terlibat dalam
   pelaksanaan pekerjaan di lokasi termasuk personil Kontraktor, Konsultan
                                                                    
   Pengawas, Konsultan Perencana dan Owner dengan menyediakan standar
   perlengkapaan APD.                                               
3. Kontraktor pelaksana wajib menyediakan peralatan keselamatan covid 19, sesuai
   dengan standart covid 19 dan aturan pemerintah, misalnya menyediakan tempat
   cuci tangan, thermo gun, sabun dan masker.                       
4. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
                                                                    
   Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
   digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
   petugas dan pekerja lapangan.                                    
5. Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan
   memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
6. Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang
                                                                    
   layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja.                 
7. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
   diberikan oleh Kontraktor Pelaksana sesuai dengan Peraturan Perundangan yang
   berlaku.                                                         
8. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas pembersihan kembali perlengkapan
   keselamatan kerja.
Tenders also won by Karya Primadona
Authority
5 May 2017Pengadaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/ Air Minum Kawasan Kota KupangPemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 2,421,630,000
4 May 2015Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Lapen Jl.Kawasan Bello, RT. 35 RW. 14 Kel. Oepura, RT. 16 RW. 6 Kel. MaulafaBagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota KupangRp 1,950,000,000
19 August 2016Pembangunan Infrastruktur Pisew Kecamatan Maurole Kabupaten Ende Provinsi NttKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,200,000,000
26 April 2023Peningkatan Spam Ikk Lukuwingir Kecamatan Kambata MapambuhangKab. Sumba TimurRp 1,000,000,000
15 June 2021Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Sport HallProvinsi MalukuRp 900,000,000
17 June 2020Penyediaan Alat Dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Dak Yandas) Puskesmas FeapopiKab. Rote NdaoRp 684,622,000
1 July 2021Pekerjaan Panggung Kesenian/Pertunjukan/Amphiteater Di Obyek Wisata Pantai Riangsunge Kelurahan Ritaebang - Kecamatan Solor BaratKab. Flores TimurRp 632,651,500
17 May 2023Pembangunan Laboratorium Ipa Smpn Satu Atap Umadundu (Dak)Kab. Sumba TimurRp 583,200,000
12 March 2021Pembangunan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Di Kelurahan SikumanaKota KupangRp 520,159,000
15 April 2020Renovasi AsramaKementerian SosialRp 507,000,000