| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Kako Putra | 01*9**5****23**0 | Rp 257,765,344 | - |
CV Ambu Putri Tunggl | 09*6**8****22**0 | Rp 248,937,258 | Tidak memiliki NIB sesuai yang disyaratkan |
CV Mike Robert Ack | 03*4**9****22**0 | - | - |
| 0030296529922000 | - | - | |
| 0025981879923000 | Rp 247,395,968 | Pengalaman pekerjaan tidak sesuai yang disyaratkan | |
CV Trieter | 06*2**4****22**0 | - | - |
| 0713096436923000 | - | - | |
| 0019909803652000 | - | - | |
Wawasan Timur Pratama | 02*6**1****22**0 | - | - |
| 0019705938923000 | - | - | |
| 0739284248922000 | - | - | |
CV Nekad Bangun Mandiri | 09*1**7****23**0 | - | - |
| 0940589773922000 | - | - | |
Getor Karya Mandiri | 00*9**5****24**0 | - | - |
CV Gracia | 0023324809922000 | - | - |
| 0019707561923000 | - | - | |
| 0029468865925000 | - | - | |
CV Sumber Bening Abadi | 01*6**4****22**0 | - | - |
| 0819972563922000 | - | - | |
| 0027433036922000 | - | - | |
| 0312743131618000 | - | - | |
Berkat Karunia Timor | 10*0**0****34**6 | - | - |
| 0630845543045000 | - | - | |
| 0907133615602000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0735960346925000 | - | - | |
| 0603246968923000 | - | - | |
| 0029588381926000 | - | - | |
| 0763821675924000 | - | - | |
| 0634521546923000 | - | - | |
| 0017204595922000 | - | - | |
| 0716119557922000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
UPTD KPH WILAYAH KABUPATEN MANGGARAI DAN
MANGGARAI BARAT
JL.AHMAD YANI NO.2D RUTENG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan kehutanan secara spesifik, merupakan proses yang bertujuan untuk
memperkuat masyarakat dan keluarganya di semua lokasi sesuai dengan usahanya, agar
lebih baik, lebih menguntungkan, lebih sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan
professional dengan lingkungan yang terpelihara dan lestari. Terkait dengan proses
pembangunan kehutanan khususnya pembangunan sumberdaya manusia sekitar hutan
maka perlu dilakukan upaya pemberdayaan. Pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah
paradigma pembangunan yang berkeadilan di mana arah pembangunan berpusat pada
rakyat sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas ke arah kemandirian.
Dalam pemberdayaan masyarakat, sangat diperlukan peran serta aktif masyarakat. Dalam
paradigma ini peran individu bukan sebagai obyek melainkan sebagai pelaku (subyek) yang
menetapkan tujuan, mengendalikan sumberdaya, dan mengarahkan proses yang
mempengaruhi kehidupannya. Strategi yang digunakan dalam pemberdayaan masyarakat
adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan yang merupakan sebuah kegiatan
dalam rangka memberdayakan masyarakat petani sekitar hutan agar mau dan mampu
secara mandiri berperan serta dalam pengelolaan dan pelestarian hutan untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah
dengan pembentukan kelompok tani hutan.
Kelompok tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang
mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan Hutan. Gabungan
Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disebut GAPOKTANHUT adalah gabungan dari
beberapa KTH untuk meningkatkan usaha. KTH dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan,
kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya), keakraban, keserasian
hubungan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya dan dipimpin
seorang ketua kelompok yang dipilih diantara anggota dan oleh anggota atas dasar
musyawarah sedangkan GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN) Adalah kumpulan
beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala
ekonomi dan efisiensi usaha. Kelompok Tani Hutan (KTH) yang telah melaksanakan
kegiatan perhutanan sosial baik di kawasan hutan maupun di hutan hak tidak dengan
sendirinya mampu mengelola potensi sumber daya alam (hasil hutan kayu, hasil hutan
bukan kayu, jasa lingkungan dan ekowisata) menjadi usaha yang mempunyai nilai tambah
untuk meningkatkan kesejahteraan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan masyarakat di
sekitarnya. Oleh karena itu diperlukan dukungan pemerintah dan pihak terkait untuk
pemberdayaan Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan pendampingan dan fasilitasi antara lain
melalui pemberian bantuan sarana prasarana alat ekonomi produktif. Tujuan pemberian
sarana prasarana usaha ekonomi produktif adalah untuk membantu masyarakat dapat
menjalankan kegiatan usaha dan sebagai sarana kelompok usaha dalam meningkatkan nilai
tambah dan pendapatan dalam mencapai kemandirian Kelompok Tani Hutan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud Pengadaan ini adalah:
Penyediaan alat-alat dalam rangka pelaksanaan penguatan dan
pendampingan kapasitas kelembagaan kelompok tani hutan
b) Tujuan
Tersedianya alat-alat dalam rangka pelaksanaan penguatan dan
pendampingan kapasitas kelembagaan kelompok tani hutan
C. NAMA ORGANISASI
a K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
b OPD : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa
Tenggara Timur, UPT KPH Kabupaten Manggarai dan
Manggarai Barat .
D. SUMBER DANA DAN ANGGARAN
a Sumber Dana : APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran
2025
b DPA : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa
Tenggara Timur, UPT KPH Wilayah Kabupaten
Manggarai dan Manggarai Barat
c Program : Program Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan
Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kehutanan
d Kegiatan : Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan
Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kehutanan
e Sub Kegiatan : 5.1.02.01.01.0039 Belanja Barang untuk
Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat
f Pagu Anggaran : Rp. 260.736.050,-
E. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 (Empat puluh lima) hari kalender
terhitung sejak surat pesanan ditandatangani.
F. LOKASI
Seluruh sarana dan prasarana beserta alat dan bahan rincian pengadaan Belanja
Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat di kirim ke kantor UPTD KPH
Wilayah Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat untuk dilakukan
pemeriksanaan dan pemilahan barang. Selanjutnya rekanan berkewajiban
mendroping seluruh item pengadaan tersebut sampai pada penerima manfaat
dengan alamat sebagai berikut
NO Uraian Alamat Penerima
A Kabupaten Manggarai
Sarpras Kopi KTH Letang Ronge , Desa Bangka Lelak,
Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai
Seragam KTH KTH Letang Ronge , Desa Bangka Lelak,
Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai
Seragam KTH KTH Tonggong Puing, Desa Bangka Lelak,
Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai
Seragam KTH KTH Rewes I, Desa Bangka Lelak, Kecamatan
Lelak, Kabupaten Manggarai
Seragam KTH KTH Rewes II, Desa Bangka Lelak, Kecamatan
Lelak, Kabupaten Manggarai
B Kabupaten Manggarai Barat
Seragam KTH KTH Watu Nggetak, Desa Pateng Lesu,
Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai
Barat
Seragam KTH KTH Harmada, Desa Waning, Kecamatan
Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat
G. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pekerjaan adalah Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
Masyarakat sebagai berikut :
Pengadaan Sarana dan prasarana ekonomi produktif yang akan diserahkan kepada
kelompok tani hutan guna mendukung peningkatan ekonomi bagi anggota kelompok
tani hutan. Selain itu juga terdapat pengadaan alat dan bahan untuk kegiatan pelatihan
penguatan kelembagaan serta peningkatan ekonomi bagi anggota kelompok tani hutan
adapun rincian sarana dan prasarana serta alat dan bahan untuk pelatihan tersebut
dirincikan sebagai berikut :
RINCIAN SARANA DAN PRASARANA SERTA ALAT DAN BAHAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DI BIDANG KEHUTANAN
H. PENUTUP
Demikian uraian singkat pekerjaan ini disusun untuk dimanfaatkan dan
dipergunakan sebagaimana mestinya. Hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih
lanjut akan ditindaklanjuti pada tahap Pemberian Penjelasan.
Ruteng, 22 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Pada UPTD KPH Wilayah Kabupaten Manggarai dan
Manggarai Barat
Semuel Yendri Lada, S.Hut
NIP. 197002232005011010