Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10064892000
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Uptd Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Manggarai Dan Kabupaten Manggarai Barat
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 260,736,050
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 260,654,000
Winner (Pemenang): CV Kako Putra
NPWP: 01*9**5****23**0
RUP Code: 59205305
Work Location: Kota Ruteng - Manggarai (Kab.)
Participants: 32
Applicants
Reason
CV Kako Putra
01*9**5****23**0Rp 257,765,344-
CV Ambu Putri Tunggl
09*6**8****22**0Rp 248,937,258Tidak memiliki NIB sesuai yang disyaratkan
CV Mike Robert Ack
03*4**9****22**0--
0030296529922000--
0025981879923000Rp 247,395,968Pengalaman pekerjaan tidak sesuai yang disyaratkan
CV Trieter
06*2**4****22**0--
0713096436923000--
0019909803652000--
Wawasan Timur Pratama
02*6**1****22**0--
0019705938923000--
0739284248922000--
CV Nekad Bangun Mandiri
09*1**7****23**0--
0940589773922000--
Getor Karya Mandiri
00*9**5****24**0--
CV Gracia
0023324809922000--
0019707561923000--
0029468865925000--
CV Sumber Bening Abadi
01*6**4****22**0--
0819972563922000--
0027433036922000--
0312743131618000--
Berkat Karunia Timor
10*0**0****34**6--
0630845543045000--
0907133615602000--
0033183310606000--
0735960346925000--
0603246968923000--
0029588381926000--
0763821675924000--
0634521546923000--
0017204595922000--
0716119557922000--
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA   TIMUR               
                                                                        
           DINAS   LINGKUNGAN     HIDUP   DAN  KEHUTANAN                
                 UPTD KPH WILAYAH KABUPATEN MANGGARAI DAN               
                             MANGGARAI BARAT                            
                        JL.AHMAD YANI NO.2D RUTENG                      
                                                                        
                                                                        
               URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                 
    BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT            
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
     Pembangunan kehutanan secara spesifik, merupakan proses yang bertujuan untuk
                                                                        
memperkuat masyarakat dan keluarganya di semua lokasi sesuai dengan usahanya, agar
lebih baik, lebih menguntungkan, lebih sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan
                                                                        
professional dengan lingkungan yang terpelihara dan lestari. Terkait dengan proses
pembangunan kehutanan khususnya pembangunan sumberdaya manusia sekitar hutan
                                                                        
maka perlu dilakukan upaya pemberdayaan. Pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah
paradigma pembangunan yang berkeadilan di mana arah pembangunan berpusat pada
                                                                        
rakyat sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas ke arah kemandirian.
Dalam pemberdayaan masyarakat, sangat diperlukan peran serta aktif masyarakat. Dalam
paradigma ini peran individu bukan sebagai obyek melainkan sebagai pelaku (subyek) yang
                                                                        
menetapkan tujuan, mengendalikan sumberdaya, dan mengarahkan proses yang
mempengaruhi kehidupannya. Strategi yang digunakan dalam pemberdayaan masyarakat
                                                                        
adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan yang merupakan sebuah kegiatan
dalam rangka memberdayakan masyarakat petani sekitar hutan agar mau dan mampu
                                                                        
secara mandiri berperan serta dalam pengelolaan dan pelestarian hutan untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah
                                                                        
dengan pembentukan kelompok tani hutan.                                 
     Kelompok tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang
                                                                        
mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan Hutan. Gabungan
Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disebut GAPOKTANHUT adalah gabungan dari
                                                                        
beberapa KTH untuk meningkatkan usaha. KTH dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan,
kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya), keakraban, keserasian
hubungan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya dan dipimpin
                                                                        
seorang ketua kelompok yang dipilih diantara anggota dan oleh anggota atas dasar
musyawarah sedangkan GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN) Adalah kumpulan  
beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala
ekonomi dan efisiensi usaha. Kelompok Tani Hutan (KTH) yang telah melaksanakan
                                                                        
kegiatan perhutanan sosial baik di kawasan hutan maupun di hutan hak tidak dengan
sendirinya mampu mengelola potensi sumber daya alam (hasil hutan kayu, hasil hutan
                                                                        
bukan kayu, jasa lingkungan dan ekowisata) menjadi usaha yang mempunyai nilai tambah
untuk meningkatkan kesejahteraan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan masyarakat di
                                                                        
sekitarnya. Oleh karena itu diperlukan dukungan pemerintah dan pihak terkait untuk
pemberdayaan Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan pendampingan dan fasilitasi antara lain
melalui pemberian bantuan sarana prasarana alat ekonomi produktif. Tujuan pemberian
                                                                        
sarana prasarana usaha ekonomi produktif adalah untuk membantu masyarakat dapat
menjalankan kegiatan usaha dan sebagai sarana kelompok usaha dalam meningkatkan nilai
                                                                        
tambah dan pendapatan dalam mencapai kemandirian Kelompok Tani Hutan.   
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
   a) Maksud Pengadaan ini adalah:                                      
        Penyediaan alat-alat dalam rangka pelaksanaan penguatan dan    
         pendampingan kapasitas kelembagaan kelompok tani hutan         
                                                                        
   b) Tujuan                                                            
        Tersedianya alat-alat dalam rangka pelaksanaan penguatan dan   
                                                                        
         pendampingan kapasitas kelembagaan kelompok tani hutan         
C. NAMA ORGANISASI                                                      
                                                                        
   a   K/L/D/I   :   Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.           
   b   OPD       :  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa  
                                                                        
                    Tenggara Timur, UPT KPH Kabupaten Manggarai dan     
                    Manggarai Barat .                                   
                                                                        
D. SUMBER DANA DAN ANGGARAN                                             
   a   Sumber Dana    : APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran
                        2025                                            
   b   DPA            : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa
                        Tenggara Timur, UPT KPH Wilayah Kabupaten       
                        Manggarai dan Manggarai Barat                   
   c   Program        : Program Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan
                        Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kehutanan     
   d   Kegiatan       : Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan   
                        Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kehutanan     
   e   Sub Kegiatan   : 5.1.02.01.01.0039 Belanja Barang  untuk         
                        Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat             
   f   Pagu Anggaran  : Rp. 260.736.050,-                               
E. WAKTU PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                         
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 (Empat puluh lima) hari kalender
   terhitung sejak surat pesanan ditandatangani.                        
                                                                        
                                                                        
F. LOKASI                                                               
   Seluruh sarana dan prasarana beserta alat dan bahan rincian pengadaan Belanja
   Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat di kirim ke kantor UPTD KPH
   Wilayah Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat untuk dilakukan
   pemeriksanaan dan pemilahan barang. Selanjutnya rekanan berkewajiban 
   mendroping seluruh item pengadaan tersebut sampai pada penerima manfaat
   dengan alamat sebagai berikut                                        
                                                                        
   NO  Uraian              Alamat Penerima                              
   A   Kabupaten Manggarai                                              
       Sarpras Kopi        KTH Letang Ronge , Desa Bangka Lelak,        
                           Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai         
       Seragam KTH         KTH Letang Ronge , Desa Bangka Lelak,        
                           Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai         
       Seragam KTH         KTH Tonggong Puing, Desa Bangka Lelak,       
                           Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai         
       Seragam KTH         KTH Rewes I, Desa Bangka Lelak, Kecamatan    
                           Lelak, Kabupaten Manggarai                   
       Seragam KTH         KTH Rewes II, Desa Bangka Lelak, Kecamatan   
                           Lelak, Kabupaten Manggarai                   
   B   Kabupaten Manggarai Barat                                        
       Seragam KTH         KTH  Watu Nggetak, Desa Pateng Lesu,         
                           Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai         
                           Barat                                        
       Seragam KTH         KTH Harmada, Desa Waning, Kecamatan          
                           Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat             
                                                                        
G. RUANG LINGKUP                                                        
   Ruang lingkup pekerjaan adalah Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
   Masyarakat sebagai berikut :                                         
                                                                        
   Pengadaan Sarana dan prasarana ekonomi produktif yang akan diserahkan kepada
   kelompok tani hutan guna mendukung peningkatan ekonomi bagi anggota kelompok
   tani hutan. Selain itu juga terdapat pengadaan alat dan bahan untuk kegiatan pelatihan
   penguatan kelembagaan serta peningkatan ekonomi bagi anggota kelompok tani hutan
   adapun rincian sarana dan prasarana serta alat dan bahan untuk pelatihan tersebut
   dirincikan sebagai berikut :                                         
            RINCIAN SARANA DAN PRASARANA SERTA ALAT DAN BAHAN           
          PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN         
                     MASYARAKAT DI BIDANG KEHUTANAN                     
H. PENUTUP                                                              
   Demikian uraian singkat pekerjaan ini disusun untuk dimanfaatkan dan 
   dipergunakan sebagaimana mestinya. Hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih
   lanjut akan ditindaklanjuti pada tahap Pemberian Penjelasan.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Ruteng, 22 Juli 2025              
                                                                        
                              Pejabat Pembuat Komitmen                  
                              Pada UPTD KPH Wilayah Kabupaten Manggarai dan
                              Manggarai Barat                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Semuel Yendri Lada, S.Hut                 
                              NIP. 197002232005011010