Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Berserta Perabotnya Slb Floressta Maumere Kab. Sikka

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10072701000
Date: 15 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 442,508,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 438,169,185
Winner (Pemenang): Wawasan Timur Pratama
NPWP: 02*6**1****22**0
RUP Code: 59119967
Work Location: Ruang Kelas Baru SLB Floressta Maumere Kab. Sikka - Sikka (Kab.)
Participants: 44
Applicants
Reason
Wawasan Timur Pratama
02*6**1****22**0Rp 359,877,179-
0018205500923000Rp 418,167,728Tidak hadir pada saat Pembuktian
0958860405923000--
0603246968923000--
CV Trieter
06*2**4****22**0--
0634521546923000Rp 415,217,715Peralatan Waterpass tidak Memenuhi Persyaratan
0701491052922000Rp 406,370,829Pelaksana Lapangan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
0713096436923000--
0029254653923000--
0723473518922000--
0412675266924000--
0032089559922000--
0946580354925000--
0018205641924000--
0702217621922000--
CV Sinar Surya
08*5**7****22**0--
CV Dei Amore
09*4**8****22**0--
0929917623922000--
0723324208922000--
0017342528921000--
0031108640924000--
CV Nobi Nobi Sanlasi
00*9**9****22**0--
0316406487922000--
0316877182922000--
0019982032922000--
0716119557922000--
0020692174922000--
0819972563922000--
0023324908922000--
CV Djata Konstruksi
06*3**9****23**0--
0763821675924000--
0027433036922000--
0027436492922000--
0903292563922000--
0922967658922000--
0860802057922000--
0020770988924000--
0419701974923000--
0029897485921000--
0940461528923000--
0858088172922000--
CV Willka
10*1**1****01**9--
0721858884922000--
CV Putra Oenusa
09*8**2****22**0--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         PEMBANGUNAN RUANG RUANG KELAS BARU SLB FLORESTA              
                           MAUMERE                                    
                                                                      
                        KABUPATEN SIKKA                               
                                                                      
                                                                      
Pasal 1   UMUM                                                        
                                                                      
     1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut pekerjaan pembangunan     
          gedung baru, untuk dua gedung.(2 Ruang Kelas baru dan 2     
                                                                      
          Jamban)                                                     
                                                                      
     1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan   
                                                                      
          kepada  Direksi/ Pengawas, mengenai jadwal pematokan,       
          pembongkaran dan pekerjaan persiapan.                       
                                                                      
                                                                      
     1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku
          tamu dan buku catatan harian dilapangan.                    
                                                                      
     1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka     
                                                                      
          tenaga pelaksana yang diberi tugas oleh Pemborong di        
          lapangan, harus memilliki kualifikasi dan pengalaman yang   
                                                                      
          cukup  dibidangnya. Apabila tidak dilaksanakan, maka        
                                                                      
          Direksi/Pengawas berhak menolak petugas pelaksana tersebut. 
          Dalam hal ini Kontraktor harus segera menyediakan seorang   
                                                                      
          petugas sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil
                                                                      
          yang lebih cakap/berkualitas cukup baik, dan diterima oleh  
          Direksi atau Pengawas.                                      
                                                                      
     1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar   
                                                                      
          Rencana, RKS dan serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama
          pelaksanaan, yang telah disetujui oleh Direksi (Pemimpin    
                                                                      
          Proyek, Pengelola Teknik Proyek dan Konsultan Pengawas serta
                                                                      
          Kontraktor Pelaksana).                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor,   
          tanpa seijin Direksi, harus dibongkar dan disesuaikan dengan
                                                                      
          rencana semula. Segala biaya akibat kelalaian tersebut adalah
                                                                      
          menjadi tanggungan Pemborong.                               
                                                                      
     1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang   
          harus disampaikan secara tertulis dengan sepengetahuan      
                                                                      
          Pemberi Tugas.                                              
                                                                      
     1.8. Apabila selama  pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan       
          pekerjaan tambah kurang, hal ini harus dengan ijin tertulis dari
                                                                      
          Pemimpin Proyek.                                            
                                                                      
     1.9. Setiap kegiatan dilapangan, harus memperhatikan rencana     
                                                                      
          keselamatan kerja/RK3.                                      
                                                                      
     1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh
          pekerjaan, tidak boleh diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub 
                                                                      
          Kontraktor) dengan alasan apapun, kecuali dengan persetujuan
                                                                      
          terlebih dahulu dari Pemimpin Proyek. Semua hasil pekerjaan 
          dari Pihak Ketiga tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor yang
                                                                      
          menandatangani Kontrak.                                     
                                                                      
Pasal 2   :    PEKERJAAN  PERSIAPAN                                   
                                                                      
     2.1  Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja
                                                                      
          ditanda tangani/ dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai  
          dengan kegiatan nyata dilapangan.                           
                                                                      
     2.2  Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang      
                                                                      
          pada lokasi pekerjaan, dilengkapi dengan tulisan warna hitam
                                                                      
          diatas dasar warna putih dan cukup jelas untuk dibaca, memakai
          baliho dengan rangka kayu seperti contoh dibawah ini :      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          Ukuran 80cm x 120 cm                                        
                                                                      
     2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan                                    
                                                                      
          Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam  
          proses pembangunan, Ruang  Kelas  Baru SLB  Floresta        
                                                                      
          Maumere   yaitu 90 HK  (hari kalender) terhitung sejak      
                                                                      
          diterbitkannya surat perintah kerja (SPMK).                 
                                                                      
Pasal 3 : PERSIAPAN LOKASI DAN  PEMATOKAN                             
                                                                      
     3.1. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :                   
                                                                      
          3.1.1. Pembersihan  lokasi   termasuk    pembersihan        
                                                                      
                tanaman/pemotongan rumput, menutup lubang dan         
                membuang  tanah humus dan tanah yang mengandung       
                                                                      
                bahan organis (top soil).                             
                                                                      
          3.1.2. Pohon-pohon dilokasi pekerjaan yang tidak terkena    
                                                                      
                bangunan atau tidak mengganggu bangunan nantinya      
                tidak perlu dipotong.                                 
                                                                      
     3.2. Pemagaran sementara :                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          3.2.1. Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja    
                proyek apabila dianggap perlu untuk menghindari segala
                                                                      
                gangguan terhadap aktifitas pelaksanaan pekerjaan bagi
                                                                      
                para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan ini.       
                                                                      
          3.2.2. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar  
                sementara ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini
                                                                      
     3.3. Pengukuran :                                                
                                                                      
          3.3.1. Pengukuran titik duga (peil ± 0,00) adalah ditentukan
                                                                      
               bersama-sama antara Direksi dan Kontraktor dengan      
                                                                      
               penyesuaian terhadap gambar kerja.                     
                                                                      
          3.3.2. Apabila tidak dinyatakan lain (peil ± 0,00) adalah 50 cm
               diatas permukaan tanah tertinggi dan merupakan titik   
                                                                      
               patokan sementara.                                     
                                                                      
     3.4. Pematokan dan Pemasangan Papan Bouwplank :                  
                                                                      
          3.4.1. Patok-patok dibuat cukup kokoh dari kayu/balok ukuran
                                                                      
               5/7 cm sedangkan papan bouwplank dibuat dari papan     
               kayu klas II ukuran 2/20 cm pada bagian atas papan tersebut
                                                                      
               harus diserut dan waterpass.                           
                                                                      
          3.4.2. Jarak patok dengan galian pada asnya adalah 1,50 m   
                                                                      
               sedangkan jarak dari as ke as patok maximal 2,00 m.    
                                                                      
          3.4.3. Semua titik-titik sumbu bangunan harus diabadikan    
               dengan cat menie dan paku ukuran 7 cm pada papan       
                                                                      
               bouwplank                                              
                                                                      
          3.4.4. Kontraktor berkewajiban menjaga semua patok, tanda-  
                                                                      
               tanda yang penting dan harus selalu dalam keadaan baik 
               seperti pada keadaan semula                            
                                                                      
     3.5. Jalan Sementara (Temporary Road)                            
                                                                      
          Pembuatan jalan sementara untuk keluar masuk ke lokasi      
                                                                      
          pekerjaan dan untuk keluar masuknya kendaraan pengangkut    
                                                                      
                                                                      
          bahan-bahan, alat-alat ke lokasi pekerjaan disiapkan oleh   
          Kontraktor, biaya pembuatan jalan sementara ini tidak termasuk
                                                                      
          dalam anggaran proyek ini.                                  
                                                                      
     3.6. Penyaluran air hujan :                                      
                                                                      
          Kontraktor/Pemborong harus menyiapkan saluran penyalur air  
                                                                      
          hujan sementara sehingga air hujan tidak mengganggu aktifitas
          pelaksanaan pekerjaan. Biaya pembuatan saluran air hujan ini
                                                                      
          tidak termasuk dalam anggaran proyek ini.                   
                                                                      
Pasal 4 : PEKERJAAN  GALIAN TANAH                                     
                                                                      
     4.1. Apabila ada lapisan tanah humus atau hambatan-hambatan      
                                                                      
          lainnya, harus dikeluarkan dari permukaan tanah yang terkena
          akibat dari galian tanah untuk bangunan tersebut.           
                                                                      
     4.2. Galian tanah :                                              
                                                                      
                                                                      
          4.2.1. Yang termasuk dalam pekerjaan galian tanah ini adalah :
                ➢ Semua kebutuhan yang ada hubungannya dengan         
                                                                      
                  pekerjaan membuat lubang ditanah untuk pondasi      
                                                                      
                  menerus.                                            
                                                                      
          4.2.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan galian :           
                                                                      
                ➢ Sebelum galian tanah dimulai, tanah harus dibersihkan
                  dulu dari akar-akar pohon atau semak belukar pada   
                                                                      
                  permukaan tanah tersebut.                           
                                                                      
                ➢ Galian tanah untuk semua lubang pondasi baru boleh  
                                                                      
                  dimulai setelah papan bouwplank dengan tanda as ke  
                  as   selesai diperiksa  dan   disetujui oleh        
                                                                      
                  Direksi/Pengawas Lapangan.                          
                                                                      
                ➢ Lubang dasar galian minimal 20 cm lebih besar dari  
                                                                      
                  dasar pasangan pondasi dan tanah galian dibuang     
                  keluar bouwplank.                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                ➢ Kedalaman galian dilakukan sesuai dengan gambar,    
                                                                      
                  dan minimal sampai pada lapisan tanah yang keras.   
                                                                      
                ➢ Bila lubang galian didalamnya terdapat banyak air   
                                                                      
                  genangan karena hujan, maka sebelum pasangan        
                  pondasi dimulai terlebih dahulu air tersebut harus  
                                                                      
                  disedot/dikuras/dikeringkan                         
                                                                      
                ➢ Bila Pemborong melakukan penggalian yang melebihi   
                                                                      
                  dari ukuran yang telah ditetapkan, pemborong harus  
                  menutupi kelebihan dengan  urug  pasir yang         
                                                                      
                  dipadatkan dengan disiram air setiap ketinggian 15 cm
                  sampai padat dan keras.                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 5 : PEKERJAAN  URUGAN                                           
                                                                      
     5.1. Yang termasuk dalam pekerjaan urugan ini adalah :           
                                                                      
          Semua  kebutuhan pekerjaan penimbunan/urugan, pemadatan     
          dan pemerataan kembali, baik dengan sirtu kali/gunung maupun
                                                                      
          dengan pasir atau tanah putih sampai mencapai suatu permukaan
                                                                      
          baru yang diinginkan                                        
                                                                      
     5.2. Persyaratan pekerjaan urugan adalah sebagai berikut :       
                                                                      
          ▪  Urugan tanah peninggian lantai menggunakan sirtu yang baik
             dan tidak mengandung bahan organis, dan dipadatkan lapis 
                                                                      
             demi lapis setiap 20 cm atau batu kelilikir dicampur pasir
                                                                      
             sampai mencapai ketinggian yang diinginkan.              
                                                                      
          ▪  Dibawah pondasi harus diurug dengan pasir urug dengan    
             ketebalan setelah padat minimal 5-10 cm atau sesuai dengan
                                                                      
             gambar kerja.                                            
                                                                      
          ▪  Urug pasir dibawah lantai disiram dengan air sampai padat
             supaya tidak ada lagi rongga-rongga yang terbuka.        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          ▪  Pasir untuk urugan dipakai pasir yang berkualitas baik dan
                                                                      
             bebas dari zat-zat organic.                              
                                                                      
Pasal 6 : PEKERJAAN  PONDASI                                          
                                                                      
    6.1. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                                                                      
         ▪  Pondasi menerus dari batu karang .                        
                                                                      
    6.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan pondasi :                  
                                                                      
                                                                      
         6.2.1. Semua pekerjaan pasangan pondasi baru boleh dikerjakan
              bila galian tanah sudah diperiksa dan disetujui oleh    
                                                                      
              Direksi/Pengawas.                                       
                                                                      
         6.2.2. Sebelum pekerjaan pondasi dimulai lubang-lubang galian
              harus kering dan bersih.                                
                                                                      
                                                                      
          6.2.3. Pondasi menerus                                      
               ➢ Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diurug      
                                                                      
                 dengan    pasir   kemudian    dengan    batu         
                                                                      
                 kosong/aanstamping dari batu karang setebal 15 atau 20
                 cm dan lebar disesuaikan dengan gambar detail.       
                                                                      
               ➢ Pasangan pondasi batu karang/gunung ini dibuat       
                                                                      
                 dengan adukan spesies 1 pc : 4 psr                   
                                                                      
               ➢ Pasir yang dipakai adalah pasir yang berkualitas baik
                                                                      
                 dan bebas dari zat-zat organic or kimia.             
                                                                      
Pasal 7 : PEKERJAAN  BETON                                            
                                                                      
     7.1  Pekerjaan beton untuk pekerjaan ini menggunakan beton       
          bertulang dengan mutu beton K-250 untuk footplat dan K-175  
                                                                      
          kg/cm2 dan K-100 Kg/cm2 sesuai dengan jenis pekerjaan :     
                                                                      
         • Portland Semen :                                           
                                                                      
          Digunakan Porland Semen jenis II menurut BI – 82 atau type I
                                                                      
          menurut ASTM dan memenuhi S.400 menurut standar Portland    
          Semen yang digariskan oleh Assosiasi Semen Indonesia. Semen 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          yang digunakan berupa semen tonasa,semen kupang atau Semen  
          Bosowa.                                                     
                                                                      
         • Agregat :                                                  
                                                                      
          Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971. Agregat
                                                                      
          kasar harus berupa batu pecah-pecah yang mempunyai susunan  
                                                                      
          gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
          keropos) kadar lumpur dari agregat beton tidak boleh melebihi
                                                                      
          dari 5 % berat kering.                                      
                                                                      
          Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan
                                                                      
          tidak lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari
          bagian konstruksi yang bersangkutan.                        
                                                                      
          Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas
                                                                      
          dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan         
                                                                      
          sebagainya.                                                 
                                                                      
         • Air                                                        
                                                                      
          Air yang digunakan harus air tawar yang bersih tidak mengandung
          minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang 
                                                                      
          dapat menurunkan mutu pekerjaan.                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         • Besi Beton                                                 
                                                                      
          Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang
                                                                      
          dapat mengurangi lekatnya pada beton. Kecuali ditentukan lain
                                                                      
          pada gambar besi beton yang digunakan untuk diameter lebih  
          kecil atau sama dengan 12 mm dipakai U-24, dan diameter lebih
                                                                      
          besar dari pada 12 m dipakai U-32 (sesuai gambar).          
                                                                      
          Penggunaan  beton bertulang, disesuaikan dengan item        
                                                                      
          pekerjaan pada BOQ dan gambar kerja.                        
                                                                      
     7.2  Bentuk dan dimensi dari masing – masing pekerjaan harus sesuai
          dengan gambar kerja.                                        
                                                                      
                                                                      
     7.3  Pekerjaan beton pada setiap item pembangunan :              
                                                                      
          Pelaksanaan :                                               
                                                                      
           1. Mutu Beton :                                            
                                                                      
                Mutu  beton yang dicapai dalam pekerjaan beton        
                bertulang adalah K-175 dan mutu beton K - 100 dan harus
                                                                      
                memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI 1971   
                                                                      
          2. Pembesian :                                              
                                                                      
                • Pembuatan tulang-tulang untuk batang yang lurus atau
                                                                      
                  yang dibengkokan, sambungan kait-kait dan pembuatan 
                                                                      
                  sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai dengan 
                  SKSNI – T – 15 – 1991 - 03                          
                                                                      
                • Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus     
                                                                      
                  disesuaikan dengan gambar kontruksi.                
                                                                      
                • Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk       
                                                                      
                  menjamin besi tersebut tidak berubah tempat selama  
                  pengecoran dan harus bebas tidak berubah tempat     
                                                                      
                  selama pengecoran dan harus bebas tidak berubah     
                                                                      
                  tempat selama pengecoran dan harus bebas dari       
                  papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut
                                                                      
                  beton sesuai dengan ketentuan dalam SK SNI – T – 15 –
                  1991 – 03.                                          
                                                                      
                                                                      
                • Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera  
                  dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam  
                                                                      
                  setelah ada perintah tertulis dari pengawas.        
                                                                      
           3. Cara Pengaduan :                                        
                                                                      
                 • Cara Pengadukan harus menggunakan beton molen      
                                                                      
           4. Pengecoran Beton :                                      
                                                                      
                 ▪ Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan       
                                                                      
                   persiapan dengan membersihkan dan menyiram         
                                                                      
                   cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-  
                   ukuran dan ketinggian. Pemeriksaaan penulangan     
                                                                      
                   dan penempatan penahan jarak.                      
                                                                      
                 ▪ Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin   
                                                                      
                   dengan menggunakan alat penggetar atau fibrator    
                   tangan untuk menjamin beton cukup padat dan harus  
                                                                      
                   dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti    
                   keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat   
                                                                      
                   memperlemah konstruksi.                            
                                                                      
           5. Pekerjaan Acuan/Bekisting :                             
                                                                      
                 ▪ Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan      
                                                                      
                   ukuran-ukuran  yang   telah  ditetapkan/yang       
                   diperlukan dalam gambar.                           
                                                                      
                 ▪ Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan        
                                                                      
                   perkuatan-perkuatan sehingga cukup kokoh dan       
                                                                      
                   dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya      
                   selama pengecoran dilakukan.                       
                                                                      
                 ▪ Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin,  
                                                                      
                   bebas kotoran-kotoran (tahi gergaji), potongan kayu,
                   tanah/lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran    
                                                                      
                   dilakukan pembersihan kotoran dan harus mudah      
                                                                      
                   dibongkar tanpa merusak permukaan beton.           
                                                                      
           6. Pekerjaan pembongkaran Acuan/Bekisting :                
                                                                      
                 Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan  
                 ijin dari konsultan pengawas. Setelah bekisting dibuka,
                                                                      
                 tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada     
                                                                      
                 permukaan beton tanpa persetujuan dari konsultan     
                 pengawas.                                            
                                                                      
           7. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan ;                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  Beton yang telah dicor dihindari dari benturan benda
                  keras selama 3x24 jam setelah pengecoran.           
                                                                      
                  Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang        
                                                                      
                  diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain.          
                                                                      
                  Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk 
                                                                      
                  memeperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu        
                  pekerjaan. Seluruh biaya memperbaiki menjadi        
                                                                      
                  tanggungjawab Kontraktor.                           
                                                                      
Pasal 8    : PEKERJAAN  TEMBOK  DAN PLESTERAN                         
                                                                      
     8.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                  
                                                                      
          Pasangan dinding tembok bangunan menggunakan batako         
                                                                      
          dengan pasangan tebal 1/2 batu.                             
                                                                      
     8.2. Pasangan dinding dibuat dengan adukan 1 pc : 4 psr.         
                                                                      
     8.3. Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :                  
                                                                      
          o  Semua  permukaan pasangan dinding yang  kelihatan,       
                                                                      
             permukaan pondasi dan beton , diplester dengan adukan 1pc
             : 4psr untuk plesteran biasa. Yang selanjutnya diaci dengan
                                                                      
             saus semen.                                              
                                                                      
     8.4.   Untuk permukaan pasangan dinding yang akan diplester      
                                                                      
          permukaannya harus dibuat kasar terlebih dahulu dan disiram 
          dengan air secukupnya.                                      
                                                                      
     8.5.  Permukaan pasangan pondasi diatas muka tanah yang kelihatan
                                                                      
          diplester/diberaben rapi dengan tebal minimal 1,5 cm dan    
          masuk kedalam tanah 15 cm kemudian diaci dengan adukan      
                                                                      
          plesterannya 1 pc : 4 psr.                                  
                                                                      
     8.6.   Permukaan pasangan beton bertulang seperti sloof, kolom & 
                                                                      
          ringbalk yang kelihatan harus diplester dengan adukan 1 pc : 4 psr
          kemudian diaci dengan saus semen.                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     8.7.  Semua bahan untuk pasangan tembok dan plesteran seperti batu
          batako dan pasir yang akan dipakai harus terlebih dahulu disetujui
                                                                      
          oleh Direksi/Pengawas. Pasir untuk pasangan tembok harus cukup
                                                                      
          kasar, keras dan homogen butirannya dan harus pula diayak   
          dengan ayakan sesuai kebutuhannya serta harus bersih. Pasir yang
                                                                      
          dipakai adalah pasir yang berkualitas baik dan bebas dari zat-zat
          kimiawi.                                                    
                                                                      
Pasal 9 : PEKERJAAN  KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA                    
                                                                      
                                                                      
     9.1   Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan kusen   
          kayu untuk pintu, kusen untuk jendela. pembuatan daun pintu,
                                                                      
          penyetelan dan pemasangan perlengkapannya.                  
                                                                      
     9.2     Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :                 
                                                                      
          o  Kayu kusen semuanya menggunakan kayu Jati berkualitas    
             baik, kuat, kering, lurus dan tidak pecah-pecah serta lepas
                                                                      
             mata tersebut dengan ukuran jadi sesuai dengan gambar    
                                                                      
             kerja.                                                   
                                                                      
          o  Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata, licin,
             siku serta bagian yang tertanam ketembok,dan sambungan-  
                                                                      
             sambungannya sebelum dipasang harus dimenie sampai rata  
             terlebih dahulu.                                         
                                                                      
          o  Pekerjaan kusen pintu dan jendela disesuaikan dengan     
                                                                      
             gambar kerja, dengan menggunkan bahan yang berkualitas   
                                                                      
             baik.                                                    
                                                                      
          o  Pemasangan kusen harus vertikal dan siku-siku serta letaknya
             harus sesuai dengan gambar kerja.                        
                                                                      
          o  Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar        
                                                                      
             rencana.                                                 
                                                                      
          o  Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati  
                                                                      
             dengan bentuk dan ukuran disesuaikan dengan gambar       
             kerja.                                                   
                                                                      
                                                                      
          o  Angker kusen dipasang besi angker 10 mm, jarak maksimal  
             80 cm, untuk tiang kusen yang menempel ke tembok, ujung  
                                                                      
             angker memakai kait 5 cm dan panjang besi angker adalah 15
                                                                      
             cm.                                                      
          o  Semua daun pintu, daun jendela dilengkapi kunci pintu,   
                                                                      
             engsel dan kait angin yang berkualitas baik.             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 10 : PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK                               
                                                                      
     10.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah:                   
                                                                      
          Pekerjaan rangka Kuda-kuda Kayu atau disesuaikan dengan     
          Gambar  Kerja. Kuda-Kuda menggunakan KAYU MERANTI,          
                                                                      
          penutup atap seng gelombang bjls 0.30 mm dan bubungan atap  
                                                                      
          menggunakan  seng licin. Pada Kusen Pintu dan jendela       
          menggunakan KAYU JATI berkualitas baik (kering, lurus, tidak
                                                                      
          retak)                                                      
                                                                      
     10.2  Persyaratan pelaksanaan:                                   
                                                                      
        ▪ Pekerjaan kuda-kuda meliputi pengukuran bentang ring balok  
                                                                      
           tumpuan dilapangan (sebelum membuat kuda-kuda), desain     
           kuda-kuda, berupa kaki kuda-kuda, balok tarik, sambungan-  
                                                                      
           sambungan kuda-kuda dengan balok pengunci.                 
                                                                      
        ▪ Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda – kuda meliputi
           struktur rangka kuda - kuda kayu, kaki kuda-kuda 6/12, gording
                                                                      
           dengan ukuran 6/12, papan pengapit dan skoor               
                                                                      
        ▪ Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda    
           dengan jarak maksimal 80 cm.                               
                                                                      
        ▪ Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
                                                                      
           struktur kayu yang dipakai untuk kuda – kuda.              
                                                                      
        ▪ Penutup atap memakai atap dan Seng Gelombang BJLS 0,30      
                                                                      
        ▪ Seng bubungan atap memakai bubungan seng licin.             
                                                                      
                                                                      
        ▪ Listplank memakai papan wodplank atau GRC dengan ukuran     
                                                                      
          jadi 30 cm atau sesuai dengan gambar kerja.                 
                                                                      
Pasal 11 : PEKERJAAN PLAFOND                                          
                                                                      
          11.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah: rangka plafond    
               hollow 3,3x3,5 dan 1,5 x3,5 dan penutup plafond pvc 4mm
                                                                      
               Untuk Ruang Kelas Baru.                                
                                                                      
          11.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan:                    
                                                                      
                  • Rangka penggantung dibuat rangka hollow dengan    
                                                                      
                    ukuran 4x4 dan 2x4. Rangka hollow harus dibor kuat
                    dan dipasang rata, agar permukaan palfond tidak   
                                                                      
                    kembung atau bergelombang.                        
                                                                      
                  • Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 120 cm    
                                                                      
                    atau                                              
                    disesuaikan dengan gambar kerja.                  
                                                                      
                  • Penutup plafond dari PVC                          
                                                                      
                  • List plafond PVC                                  
                                                                      
                                                                      
                  • Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail   
                    pada kuda-kuda.                                   
                                                                      
Pasal 12 : PEKERJAAN LANTAI                                           
                                                                      
                Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan tanah humus dalam  
          12.1.                                                       
               bangunan dan  akar-akar tanaman didalamnya harus       
               keluarkan/dicabut setebal + 30 cm.                     
                                                                      
                Setelah tanah humus dan kotoran lainnya dikeluarkan   
          12.2.                                                       
               tanah dasar dipadatkan/ trimbis menggunakan stamper    
               sampai padat selanjutnya diurug sirtu kali/gunung dengan
                                                                      
               ketinggian sesuai dengan yang diinginkan.              
                                                                      
                 Urugan pasir dibawah lantai setebal minimal 10 cm    
          12.3.                                                       
               pengurugan dilakukan lapis demi lapis setiap tebal 10 cm
               dipadatkan dan  disirami air sampai  tidak ada         
                                                                      
               rongga/celah selanjutnya dicor dengan beton cor 1 pc : 2
                                                                      
               psr : 3 krl setebal 8 cm. (Disesuaikan dengan gambar   
               kerja)                                                 
                                                                      
               Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada       
          12.4.                                                       
               pekerjaan lantai.                                      
                                                                      
               Untuk pasangan keramik pada  lantai menggunakan        
          12.5.                                                       
               campuran 1pc : 3psr.                                   
                                                                      
               Keramik yang digunakan adalah keramik 30 x 30 cm polish
          12.6.                                                       
               dan unpolish berkualitas baik setara asia tile.        
               Pemasangan Penutup lantai guidingbloc dengan ukuran    
          12.7.                                                       
               30x30 cm menigkuti gambar kerja.                       
                                                                      
               Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau
          12.8.                                                       
               nat menggunakan semen warna.                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 13 : PEKERJAAN CAT DAN LABURAN                                  
                                                                      
          13.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :            
                                                                      
               •  Cat atap seng, bidang tembok, plafond, kusen kayu,  
                                                                      
                  pengecatan listplank dan vernis daun pintu panil.   
                                                                      
               •  Bidang tembok yang akan  dicat terlebih dahulu      
                  diplamur supaya permukaannya rata kemudian diamplas 
                                                                      
                  dan dicat dengan cat tembok sebanyak 3x jalan sampai
                                                                      
                  rata, halus dan baik.                               
                                                                      
               •  Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu      
                  selanjutnya didempul, diplamir dan diamplas sampai  
                                                                      
                  rata, halus dan baik.                               
                                                                      
               •  Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas    
                                                                      
                  baik. Penggunaan cat warna untuk tembok ditentukan  
                  pada gambar kerja.                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               •  Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara  
                  matex dengan warna yang sudah ditentukan pada       
                                                                      
                  gambar kerja.                                       
                                                                      
               •  Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan   
                                                                      
                  ini harus dikhususkan untuk diperuntukkannya.       
                                                                      
               •  Semua permukaan plafond dicat dengan cat tembok     
                  sampai rata & baik minimal 3x jalan.                
                                                                      
Pasal 14 : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                
                                                                      
          14.1 Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oles instalatur
                                                                      
               yang memiliki Surat Ijin Kerja Instalatur (SIKI) dari PLN dan
               dapat menunjukkan bukti pengalaman kerja dibidangnya.  
                                                                      
          14.2  Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum
                                                                      
               Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1987 dengan seluruh perubahan
               yang ada.                                              
                                                                      
                                                                      
          14.3 Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban     
               Kontraktor dalam pekerjaan ini adalah pemasangan       
                                                                      
               instalasi dalam saja dan sampai menyalah.              
                                                                      
          14.4  Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus
               dimasukkan dalam pipa PVC Ø  3/8” yang dipasang        
                                                                      
               tertanam ketembok .                                    
                                                                      
          14.5 Penempatan titik lampu, saklar, stop kontak dan sekring
                                                                      
               cast harus disesuaikan dengan gambar rencana. Saklar dan
               stop kontak yang dipakai dari jenis tanam warna putih dan
                                                                      
               untuk listrik yang bertegangan tinggi 900 VA dan 1300 VA.
                                                                      
          14.6 Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan      
                                                                      
               ukuran 4 mm atau 2,5 mm sesuai kebutuhan kabel, dan    
               memenuhi ketentuan dari PLN ukuran 2,5 mm yang dipakai 
                                                                      
               untuk sambungan aliran dari saklar kesetiap titik lampu.
                                                                      
          14.7  Jenis lampu yang digunakan sesuai BOQ, lengkap dengan 
                                                                      
               amaturenya pemasangan sesuai dengan gambar detail.     
                                                                      
                           Pasal 15                                   
                                                                      
Pasal 15 : PENGADAAN MEUBELER                                         
                                                                      
     15.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                  
                                                                      
          Pengadaan meubeler untuk masing-masing ruang yang akan di   
          bangun.                                                     
                                                                      
          Macam-macam  jenis meubeler dalam pembangunan ini adalah    
                                                                      
          sebagai berikut:                                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             a. Ruang Kelas Baru:                                     
    NO     PRABOT    KODE       SPESIFIKASI    JUMLAH  KETERANGAN     
                     K1                               Kursi Guru Dan Sisw a
     1      KURSI 1           Dimensi 49X34X42CM 37 Unit              
                        Rangka, dudukan dan sandaran dari kayu Jati   
                        finishing mel amine tipis.                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                    M2                                                
     2      M eja 2            Dimensi 75x60x73cm 36 unit M eja Sisw a T unggal
                          M enggunakan sambungan pen dan l ubang      
                         iperkuat dengan pasak dan l em kayu, Kerangka
                        dan papan dari kayu jati dengan sudut tidak l ancip
                              finishing mel amine tipis.              
                                                                      
                                                                      
                    M1                                                
     3      M eja 1           Dimensi 120x60x75cm 1 Unit M eja Guru   
                        Sambungan menggunakan paku pen kayu semua     
                        tepi panil dil indungi l ist kayu keras l aci sistem
                        gantung daun l aci sebagai tarikan. Laci dipasang
                        sebagai kunci sentral . Bahan rangaka dan papan
                        kayu jati                                     
     4     l emari 2          Dimensi 120x40x180cm 1 Unit Lemari Simpan
                     L1                                               
                        Rangka dan daun pintu panil kaca              
                        Pintu Dua Daun papan kayu                     
                     L2 M ul tipl eks tebal 18mm untuk ambal an       
                        finishing mel amine tipis.                    
                    WB                                                
     5     W hite Board        Dimensi 240x120cm 2 Unit Papan T ul is 
                        Papan dibuat dari mul tipl eks 18mm dil apis Formica
                        Putih diperkuat dengan rangka Al uminium 1,6x2.
                        dil engkapi empat al at tul is spidol . Dipasang pada
                        inding dengan penggantung tanam sebanyak 3    
                        buah                                          
  Catatan :                                                           
                                                                      
                                                                      
     •  apabila dalam pekerjaan ini, meubeler yang tidak termasuk dalam
        gambar kerja dan rencana anggaran meubeler, tidak perlu       
                                                                      
        dikerjakan atau tidak diadakan.                               
                                                                      
     •  Ukuran dan bentuk meubeler dapat dilihat pada gambar kerja    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 16 : PEKERJAAN LAIN-LAIN                                        
                                                                      
          16.1 Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-
               pekerjaan bongkar, biaya  perbaikannya ditanggung      
                                                                      
               sepenuhnya oleh kontraktor.                            
                                                                      
          16.2  Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan    
                                                                      
               untuk pertama kalinya, seluruh lokasi disekitar tempat 
               pekerjaan harus sudah bersih dari segala sisa-sisa     
                                                                      
               bangunan.                                              
                                                                      
          16.3 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam RKS ini        
               diharapkan agar Kontraktor terlebih dahulu berkonsultasi
                                                                      
               dengan Direksi/Pengawas Lapangan.                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 17 : USULAN KUALIFIKASI CALON PENYEDIA                          
                                                                      
          17.1 Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin  
               usaha Jasa Konstruksi Klasifikasi Bangunan Gedung      
                                                                      
               dengan Klasifikasi Usaha Jasa Pelaksanaan Konstuksi BG 
                                                                      
               006 KBLI 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan