| Reason | |||
|---|---|---|---|
Wawasan Timur Pratama | 02*6**1****22**0 | Rp 359,877,179 | - |
| 0018205500923000 | Rp 418,167,728 | Tidak hadir pada saat Pembuktian | |
| 0958860405923000 | - | - | |
| 0603246968923000 | - | - | |
CV Trieter | 06*2**4****22**0 | - | - |
| 0634521546923000 | Rp 415,217,715 | Peralatan Waterpass tidak Memenuhi Persyaratan | |
| 0701491052922000 | Rp 406,370,829 | Pelaksana Lapangan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0713096436923000 | - | - | |
| 0029254653923000 | - | - | |
| 0723473518922000 | - | - | |
| 0412675266924000 | - | - | |
| 0032089559922000 | - | - | |
| 0946580354925000 | - | - | |
| 0018205641924000 | - | - | |
| 0702217621922000 | - | - | |
CV Sinar Surya | 08*5**7****22**0 | - | - |
CV Dei Amore | 09*4**8****22**0 | - | - |
| 0929917623922000 | - | - | |
| 0723324208922000 | - | - | |
| 0017342528921000 | - | - | |
| 0031108640924000 | - | - | |
CV Nobi Nobi Sanlasi | 00*9**9****22**0 | - | - |
| 0316406487922000 | - | - | |
| 0316877182922000 | - | - | |
| 0019982032922000 | - | - | |
| 0716119557922000 | - | - | |
| 0020692174922000 | - | - | |
| 0819972563922000 | - | - | |
| 0023324908922000 | - | - | |
CV Djata Konstruksi | 06*3**9****23**0 | - | - |
| 0763821675924000 | - | - | |
| 0027433036922000 | - | - | |
| 0027436492922000 | - | - | |
| 0903292563922000 | - | - | |
| 0922967658922000 | - | - | |
| 0860802057922000 | - | - | |
| 0020770988924000 | - | - | |
| 0419701974923000 | - | - | |
| 0029897485921000 | - | - | |
| 0940461528923000 | - | - | |
| 0858088172922000 | - | - | |
CV Willka | 10*1**1****01**9 | - | - |
| 0721858884922000 | - | - | |
CV Putra Oenusa | 09*8**2****22**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUANG RUANG KELAS BARU SLB FLORESTA
MAUMERE
KABUPATEN SIKKA
Pasal 1 UMUM
1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut pekerjaan pembangunan
gedung baru, untuk dua gedung.(2 Ruang Kelas baru dan 2
Jamban)
1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan
kepada Direksi/ Pengawas, mengenai jadwal pematokan,
pembongkaran dan pekerjaan persiapan.
1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku
tamu dan buku catatan harian dilapangan.
1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka
tenaga pelaksana yang diberi tugas oleh Pemborong di
lapangan, harus memilliki kualifikasi dan pengalaman yang
cukup dibidangnya. Apabila tidak dilaksanakan, maka
Direksi/Pengawas berhak menolak petugas pelaksana tersebut.
Dalam hal ini Kontraktor harus segera menyediakan seorang
petugas sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil
yang lebih cakap/berkualitas cukup baik, dan diterima oleh
Direksi atau Pengawas.
1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar
Rencana, RKS dan serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama
pelaksanaan, yang telah disetujui oleh Direksi (Pemimpin
Proyek, Pengelola Teknik Proyek dan Konsultan Pengawas serta
Kontraktor Pelaksana).
1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor,
tanpa seijin Direksi, harus dibongkar dan disesuaikan dengan
rencana semula. Segala biaya akibat kelalaian tersebut adalah
menjadi tanggungan Pemborong.
1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang
harus disampaikan secara tertulis dengan sepengetahuan
Pemberi Tugas.
1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan
pekerjaan tambah kurang, hal ini harus dengan ijin tertulis dari
Pemimpin Proyek.
1.9. Setiap kegiatan dilapangan, harus memperhatikan rencana
keselamatan kerja/RK3.
1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh
pekerjaan, tidak boleh diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub
Kontraktor) dengan alasan apapun, kecuali dengan persetujuan
terlebih dahulu dari Pemimpin Proyek. Semua hasil pekerjaan
dari Pihak Ketiga tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor yang
menandatangani Kontrak.
Pasal 2 : PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja
ditanda tangani/ dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai
dengan kegiatan nyata dilapangan.
2.2 Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang
pada lokasi pekerjaan, dilengkapi dengan tulisan warna hitam
diatas dasar warna putih dan cukup jelas untuk dibaca, memakai
baliho dengan rangka kayu seperti contoh dibawah ini :
Ukuran 80cm x 120 cm
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam
proses pembangunan, Ruang Kelas Baru SLB Floresta
Maumere yaitu 90 HK (hari kalender) terhitung sejak
diterbitkannya surat perintah kerja (SPMK).
Pasal 3 : PERSIAPAN LOKASI DAN PEMATOKAN
3.1. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :
3.1.1. Pembersihan lokasi termasuk pembersihan
tanaman/pemotongan rumput, menutup lubang dan
membuang tanah humus dan tanah yang mengandung
bahan organis (top soil).
3.1.2. Pohon-pohon dilokasi pekerjaan yang tidak terkena
bangunan atau tidak mengganggu bangunan nantinya
tidak perlu dipotong.
3.2. Pemagaran sementara :
3.2.1. Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja
proyek apabila dianggap perlu untuk menghindari segala
gangguan terhadap aktifitas pelaksanaan pekerjaan bagi
para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan ini.
3.2.2. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar
sementara ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini
3.3. Pengukuran :
3.3.1. Pengukuran titik duga (peil ± 0,00) adalah ditentukan
bersama-sama antara Direksi dan Kontraktor dengan
penyesuaian terhadap gambar kerja.
3.3.2. Apabila tidak dinyatakan lain (peil ± 0,00) adalah 50 cm
diatas permukaan tanah tertinggi dan merupakan titik
patokan sementara.
3.4. Pematokan dan Pemasangan Papan Bouwplank :
3.4.1. Patok-patok dibuat cukup kokoh dari kayu/balok ukuran
5/7 cm sedangkan papan bouwplank dibuat dari papan
kayu klas II ukuran 2/20 cm pada bagian atas papan tersebut
harus diserut dan waterpass.
3.4.2. Jarak patok dengan galian pada asnya adalah 1,50 m
sedangkan jarak dari as ke as patok maximal 2,00 m.
3.4.3. Semua titik-titik sumbu bangunan harus diabadikan
dengan cat menie dan paku ukuran 7 cm pada papan
bouwplank
3.4.4. Kontraktor berkewajiban menjaga semua patok, tanda-
tanda yang penting dan harus selalu dalam keadaan baik
seperti pada keadaan semula
3.5. Jalan Sementara (Temporary Road)
Pembuatan jalan sementara untuk keluar masuk ke lokasi
pekerjaan dan untuk keluar masuknya kendaraan pengangkut
bahan-bahan, alat-alat ke lokasi pekerjaan disiapkan oleh
Kontraktor, biaya pembuatan jalan sementara ini tidak termasuk
dalam anggaran proyek ini.
3.6. Penyaluran air hujan :
Kontraktor/Pemborong harus menyiapkan saluran penyalur air
hujan sementara sehingga air hujan tidak mengganggu aktifitas
pelaksanaan pekerjaan. Biaya pembuatan saluran air hujan ini
tidak termasuk dalam anggaran proyek ini.
Pasal 4 : PEKERJAAN GALIAN TANAH
4.1. Apabila ada lapisan tanah humus atau hambatan-hambatan
lainnya, harus dikeluarkan dari permukaan tanah yang terkena
akibat dari galian tanah untuk bangunan tersebut.
4.2. Galian tanah :
4.2.1. Yang termasuk dalam pekerjaan galian tanah ini adalah :
➢ Semua kebutuhan yang ada hubungannya dengan
pekerjaan membuat lubang ditanah untuk pondasi
menerus.
4.2.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan galian :
➢ Sebelum galian tanah dimulai, tanah harus dibersihkan
dulu dari akar-akar pohon atau semak belukar pada
permukaan tanah tersebut.
➢ Galian tanah untuk semua lubang pondasi baru boleh
dimulai setelah papan bouwplank dengan tanda as ke
as selesai diperiksa dan disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan.
➢ Lubang dasar galian minimal 20 cm lebih besar dari
dasar pasangan pondasi dan tanah galian dibuang
keluar bouwplank.
➢ Kedalaman galian dilakukan sesuai dengan gambar,
dan minimal sampai pada lapisan tanah yang keras.
➢ Bila lubang galian didalamnya terdapat banyak air
genangan karena hujan, maka sebelum pasangan
pondasi dimulai terlebih dahulu air tersebut harus
disedot/dikuras/dikeringkan
➢ Bila Pemborong melakukan penggalian yang melebihi
dari ukuran yang telah ditetapkan, pemborong harus
menutupi kelebihan dengan urug pasir yang
dipadatkan dengan disiram air setiap ketinggian 15 cm
sampai padat dan keras.
Pasal 5 : PEKERJAAN URUGAN
5.1. Yang termasuk dalam pekerjaan urugan ini adalah :
Semua kebutuhan pekerjaan penimbunan/urugan, pemadatan
dan pemerataan kembali, baik dengan sirtu kali/gunung maupun
dengan pasir atau tanah putih sampai mencapai suatu permukaan
baru yang diinginkan
5.2. Persyaratan pekerjaan urugan adalah sebagai berikut :
▪ Urugan tanah peninggian lantai menggunakan sirtu yang baik
dan tidak mengandung bahan organis, dan dipadatkan lapis
demi lapis setiap 20 cm atau batu kelilikir dicampur pasir
sampai mencapai ketinggian yang diinginkan.
▪ Dibawah pondasi harus diurug dengan pasir urug dengan
ketebalan setelah padat minimal 5-10 cm atau sesuai dengan
gambar kerja.
▪ Urug pasir dibawah lantai disiram dengan air sampai padat
supaya tidak ada lagi rongga-rongga yang terbuka.
▪ Pasir untuk urugan dipakai pasir yang berkualitas baik dan
bebas dari zat-zat organic.
Pasal 6 : PEKERJAAN PONDASI
6.1. Syarat-syarat Pelaksanaan
▪ Pondasi menerus dari batu karang .
6.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan pondasi :
6.2.1. Semua pekerjaan pasangan pondasi baru boleh dikerjakan
bila galian tanah sudah diperiksa dan disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
6.2.2. Sebelum pekerjaan pondasi dimulai lubang-lubang galian
harus kering dan bersih.
6.2.3. Pondasi menerus
➢ Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diurug
dengan pasir kemudian dengan batu
kosong/aanstamping dari batu karang setebal 15 atau 20
cm dan lebar disesuaikan dengan gambar detail.
➢ Pasangan pondasi batu karang/gunung ini dibuat
dengan adukan spesies 1 pc : 4 psr
➢ Pasir yang dipakai adalah pasir yang berkualitas baik
dan bebas dari zat-zat organic or kimia.
Pasal 7 : PEKERJAAN BETON
7.1 Pekerjaan beton untuk pekerjaan ini menggunakan beton
bertulang dengan mutu beton K-250 untuk footplat dan K-175
kg/cm2 dan K-100 Kg/cm2 sesuai dengan jenis pekerjaan :
• Portland Semen :
Digunakan Porland Semen jenis II menurut BI – 82 atau type I
menurut ASTM dan memenuhi S.400 menurut standar Portland
Semen yang digariskan oleh Assosiasi Semen Indonesia. Semen
yang digunakan berupa semen tonasa,semen kupang atau Semen
Bosowa.
• Agregat :
Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971. Agregat
kasar harus berupa batu pecah-pecah yang mempunyai susunan
gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
keropos) kadar lumpur dari agregat beton tidak boleh melebihi
dari 5 % berat kering.
Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan
tidak lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari
bagian konstruksi yang bersangkutan.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas
dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan
sebagainya.
• Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang
dapat menurunkan mutu pekerjaan.
• Besi Beton
Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang
dapat mengurangi lekatnya pada beton. Kecuali ditentukan lain
pada gambar besi beton yang digunakan untuk diameter lebih
kecil atau sama dengan 12 mm dipakai U-24, dan diameter lebih
besar dari pada 12 m dipakai U-32 (sesuai gambar).
Penggunaan beton bertulang, disesuaikan dengan item
pekerjaan pada BOQ dan gambar kerja.
7.2 Bentuk dan dimensi dari masing – masing pekerjaan harus sesuai
dengan gambar kerja.
7.3 Pekerjaan beton pada setiap item pembangunan :
Pelaksanaan :
1. Mutu Beton :
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton
bertulang adalah K-175 dan mutu beton K - 100 dan harus
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI 1971
2. Pembesian :
• Pembuatan tulang-tulang untuk batang yang lurus atau
yang dibengkokan, sambungan kait-kait dan pembuatan
sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai dengan
SKSNI – T – 15 – 1991 - 03
• Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus
disesuaikan dengan gambar kontruksi.
• Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk
menjamin besi tersebut tidak berubah tempat selama
pengecoran dan harus bebas tidak berubah tempat
selama pengecoran dan harus bebas tidak berubah
tempat selama pengecoran dan harus bebas dari
papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut
beton sesuai dengan ketentuan dalam SK SNI – T – 15 –
1991 – 03.
• Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera
dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam
setelah ada perintah tertulis dari pengawas.
3. Cara Pengaduan :
• Cara Pengadukan harus menggunakan beton molen
4. Pengecoran Beton :
▪ Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan
persiapan dengan membersihkan dan menyiram
cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-
ukuran dan ketinggian. Pemeriksaaan penulangan
dan penempatan penahan jarak.
▪ Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin
dengan menggunakan alat penggetar atau fibrator
tangan untuk menjamin beton cukup padat dan harus
dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti
keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat
memperlemah konstruksi.
5. Pekerjaan Acuan/Bekisting :
▪ Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan
ukuran-ukuran yang telah ditetapkan/yang
diperlukan dalam gambar.
▪ Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan
perkuatan-perkuatan sehingga cukup kokoh dan
dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya
selama pengecoran dilakukan.
▪ Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin,
bebas kotoran-kotoran (tahi gergaji), potongan kayu,
tanah/lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran
dilakukan pembersihan kotoran dan harus mudah
dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
6. Pekerjaan pembongkaran Acuan/Bekisting :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan
ijin dari konsultan pengawas. Setelah bekisting dibuka,
tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada
permukaan beton tanpa persetujuan dari konsultan
pengawas.
7. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan ;
Beton yang telah dicor dihindari dari benturan benda
keras selama 3x24 jam setelah pengecoran.
Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang
diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain.
Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk
memeperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu
pekerjaan. Seluruh biaya memperbaiki menjadi
tanggungjawab Kontraktor.
Pasal 8 : PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN
8.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Pasangan dinding tembok bangunan menggunakan batako
dengan pasangan tebal 1/2 batu.
8.2. Pasangan dinding dibuat dengan adukan 1 pc : 4 psr.
8.3. Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :
o Semua permukaan pasangan dinding yang kelihatan,
permukaan pondasi dan beton , diplester dengan adukan 1pc
: 4psr untuk plesteran biasa. Yang selanjutnya diaci dengan
saus semen.
8.4. Untuk permukaan pasangan dinding yang akan diplester
permukaannya harus dibuat kasar terlebih dahulu dan disiram
dengan air secukupnya.
8.5. Permukaan pasangan pondasi diatas muka tanah yang kelihatan
diplester/diberaben rapi dengan tebal minimal 1,5 cm dan
masuk kedalam tanah 15 cm kemudian diaci dengan adukan
plesterannya 1 pc : 4 psr.
8.6. Permukaan pasangan beton bertulang seperti sloof, kolom &
ringbalk yang kelihatan harus diplester dengan adukan 1 pc : 4 psr
kemudian diaci dengan saus semen.
8.7. Semua bahan untuk pasangan tembok dan plesteran seperti batu
batako dan pasir yang akan dipakai harus terlebih dahulu disetujui
oleh Direksi/Pengawas. Pasir untuk pasangan tembok harus cukup
kasar, keras dan homogen butirannya dan harus pula diayak
dengan ayakan sesuai kebutuhannya serta harus bersih. Pasir yang
dipakai adalah pasir yang berkualitas baik dan bebas dari zat-zat
kimiawi.
Pasal 9 : PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
9.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan kusen
kayu untuk pintu, kusen untuk jendela. pembuatan daun pintu,
penyetelan dan pemasangan perlengkapannya.
9.2 Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :
o Kayu kusen semuanya menggunakan kayu Jati berkualitas
baik, kuat, kering, lurus dan tidak pecah-pecah serta lepas
mata tersebut dengan ukuran jadi sesuai dengan gambar
kerja.
o Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata, licin,
siku serta bagian yang tertanam ketembok,dan sambungan-
sambungannya sebelum dipasang harus dimenie sampai rata
terlebih dahulu.
o Pekerjaan kusen pintu dan jendela disesuaikan dengan
gambar kerja, dengan menggunkan bahan yang berkualitas
baik.
o Pemasangan kusen harus vertikal dan siku-siku serta letaknya
harus sesuai dengan gambar kerja.
o Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar
rencana.
o Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati
dengan bentuk dan ukuran disesuaikan dengan gambar
kerja.
o Angker kusen dipasang besi angker 10 mm, jarak maksimal
80 cm, untuk tiang kusen yang menempel ke tembok, ujung
angker memakai kait 5 cm dan panjang besi angker adalah 15
cm.
o Semua daun pintu, daun jendela dilengkapi kunci pintu,
engsel dan kait angin yang berkualitas baik.
Pasal 10 : PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK
10.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah:
Pekerjaan rangka Kuda-kuda Kayu atau disesuaikan dengan
Gambar Kerja. Kuda-Kuda menggunakan KAYU MERANTI,
penutup atap seng gelombang bjls 0.30 mm dan bubungan atap
menggunakan seng licin. Pada Kusen Pintu dan jendela
menggunakan KAYU JATI berkualitas baik (kering, lurus, tidak
retak)
10.2 Persyaratan pelaksanaan:
▪ Pekerjaan kuda-kuda meliputi pengukuran bentang ring balok
tumpuan dilapangan (sebelum membuat kuda-kuda), desain
kuda-kuda, berupa kaki kuda-kuda, balok tarik, sambungan-
sambungan kuda-kuda dengan balok pengunci.
▪ Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda – kuda meliputi
struktur rangka kuda - kuda kayu, kaki kuda-kuda 6/12, gording
dengan ukuran 6/12, papan pengapit dan skoor
▪ Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda
dengan jarak maksimal 80 cm.
▪ Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
struktur kayu yang dipakai untuk kuda – kuda.
▪ Penutup atap memakai atap dan Seng Gelombang BJLS 0,30
▪ Seng bubungan atap memakai bubungan seng licin.
▪ Listplank memakai papan wodplank atau GRC dengan ukuran
jadi 30 cm atau sesuai dengan gambar kerja.
Pasal 11 : PEKERJAAN PLAFOND
11.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah: rangka plafond
hollow 3,3x3,5 dan 1,5 x3,5 dan penutup plafond pvc 4mm
Untuk Ruang Kelas Baru.
11.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan:
• Rangka penggantung dibuat rangka hollow dengan
ukuran 4x4 dan 2x4. Rangka hollow harus dibor kuat
dan dipasang rata, agar permukaan palfond tidak
kembung atau bergelombang.
• Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 120 cm
atau
disesuaikan dengan gambar kerja.
• Penutup plafond dari PVC
• List plafond PVC
• Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail
pada kuda-kuda.
Pasal 12 : PEKERJAAN LANTAI
Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan tanah humus dalam
12.1.
bangunan dan akar-akar tanaman didalamnya harus
keluarkan/dicabut setebal + 30 cm.
Setelah tanah humus dan kotoran lainnya dikeluarkan
12.2.
tanah dasar dipadatkan/ trimbis menggunakan stamper
sampai padat selanjutnya diurug sirtu kali/gunung dengan
ketinggian sesuai dengan yang diinginkan.
Urugan pasir dibawah lantai setebal minimal 10 cm
12.3.
pengurugan dilakukan lapis demi lapis setiap tebal 10 cm
dipadatkan dan disirami air sampai tidak ada
rongga/celah selanjutnya dicor dengan beton cor 1 pc : 2
psr : 3 krl setebal 8 cm. (Disesuaikan dengan gambar
kerja)
Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada
12.4.
pekerjaan lantai.
Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan
12.5.
campuran 1pc : 3psr.
Keramik yang digunakan adalah keramik 30 x 30 cm polish
12.6.
dan unpolish berkualitas baik setara asia tile.
Pemasangan Penutup lantai guidingbloc dengan ukuran
12.7.
30x30 cm menigkuti gambar kerja.
Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau
12.8.
nat menggunakan semen warna.
Pasal 13 : PEKERJAAN CAT DAN LABURAN
13.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
• Cat atap seng, bidang tembok, plafond, kusen kayu,
pengecatan listplank dan vernis daun pintu panil.
• Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu
diplamur supaya permukaannya rata kemudian diamplas
dan dicat dengan cat tembok sebanyak 3x jalan sampai
rata, halus dan baik.
• Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu
selanjutnya didempul, diplamir dan diamplas sampai
rata, halus dan baik.
• Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas
baik. Penggunaan cat warna untuk tembok ditentukan
pada gambar kerja.
• Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara
matex dengan warna yang sudah ditentukan pada
gambar kerja.
• Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan
ini harus dikhususkan untuk diperuntukkannya.
• Semua permukaan plafond dicat dengan cat tembok
sampai rata & baik minimal 3x jalan.
Pasal 14 : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
14.1 Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oles instalatur
yang memiliki Surat Ijin Kerja Instalatur (SIKI) dari PLN dan
dapat menunjukkan bukti pengalaman kerja dibidangnya.
14.2 Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum
Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1987 dengan seluruh perubahan
yang ada.
14.3 Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban
Kontraktor dalam pekerjaan ini adalah pemasangan
instalasi dalam saja dan sampai menyalah.
14.4 Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus
dimasukkan dalam pipa PVC Ø 3/8” yang dipasang
tertanam ketembok .
14.5 Penempatan titik lampu, saklar, stop kontak dan sekring
cast harus disesuaikan dengan gambar rencana. Saklar dan
stop kontak yang dipakai dari jenis tanam warna putih dan
untuk listrik yang bertegangan tinggi 900 VA dan 1300 VA.
14.6 Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan
ukuran 4 mm atau 2,5 mm sesuai kebutuhan kabel, dan
memenuhi ketentuan dari PLN ukuran 2,5 mm yang dipakai
untuk sambungan aliran dari saklar kesetiap titik lampu.
14.7 Jenis lampu yang digunakan sesuai BOQ, lengkap dengan
amaturenya pemasangan sesuai dengan gambar detail.
Pasal 15
Pasal 15 : PENGADAAN MEUBELER
15.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Pengadaan meubeler untuk masing-masing ruang yang akan di
bangun.
Macam-macam jenis meubeler dalam pembangunan ini adalah
sebagai berikut:
a. Ruang Kelas Baru:
NO PRABOT KODE SPESIFIKASI JUMLAH KETERANGAN
K1 Kursi Guru Dan Sisw a
1 KURSI 1 Dimensi 49X34X42CM 37 Unit
Rangka, dudukan dan sandaran dari kayu Jati
finishing mel amine tipis.
M2
2 M eja 2 Dimensi 75x60x73cm 36 unit M eja Sisw a T unggal
M enggunakan sambungan pen dan l ubang
iperkuat dengan pasak dan l em kayu, Kerangka
dan papan dari kayu jati dengan sudut tidak l ancip
finishing mel amine tipis.
M1
3 M eja 1 Dimensi 120x60x75cm 1 Unit M eja Guru
Sambungan menggunakan paku pen kayu semua
tepi panil dil indungi l ist kayu keras l aci sistem
gantung daun l aci sebagai tarikan. Laci dipasang
sebagai kunci sentral . Bahan rangaka dan papan
kayu jati
4 l emari 2 Dimensi 120x40x180cm 1 Unit Lemari Simpan
L1
Rangka dan daun pintu panil kaca
Pintu Dua Daun papan kayu
L2 M ul tipl eks tebal 18mm untuk ambal an
finishing mel amine tipis.
WB
5 W hite Board Dimensi 240x120cm 2 Unit Papan T ul is
Papan dibuat dari mul tipl eks 18mm dil apis Formica
Putih diperkuat dengan rangka Al uminium 1,6x2.
dil engkapi empat al at tul is spidol . Dipasang pada
inding dengan penggantung tanam sebanyak 3
buah
Catatan :
• apabila dalam pekerjaan ini, meubeler yang tidak termasuk dalam
gambar kerja dan rencana anggaran meubeler, tidak perlu
dikerjakan atau tidak diadakan.
• Ukuran dan bentuk meubeler dapat dilihat pada gambar kerja
Pasal 16 : PEKERJAAN LAIN-LAIN
16.1 Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-
pekerjaan bongkar, biaya perbaikannya ditanggung
sepenuhnya oleh kontraktor.
16.2 Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan
untuk pertama kalinya, seluruh lokasi disekitar tempat
pekerjaan harus sudah bersih dari segala sisa-sisa
bangunan.
16.3 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam RKS ini
diharapkan agar Kontraktor terlebih dahulu berkonsultasi
dengan Direksi/Pengawas Lapangan.
Pasal 17 : USULAN KUALIFIKASI CALON PENYEDIA
17.1 Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin
usaha Jasa Konstruksi Klasifikasi Bangunan Gedung
dengan Klasifikasi Usaha Jasa Pelaksanaan Konstuksi BG
006 KBLI 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan