Jasa Konsultansi Perencanaan Pengembangan Jaringan Distribusi Dalam Kota Kupang

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10120861000
Status: Batal
Date: 30 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,653,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 80,504,256
RUP Code: 58631922
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN      SINGKAT       PEKERJAAN                            
                                                                            
   BELANJA       JASA    KONSULTANSI          PERENCANAAN                   
                                                                            
     ARSITEKTUR-JASA             ARSITEKTUR         LAINNYA                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       PAKET   PEKERJAAN       :                            
                                                                            
                                                                            
     JASA  KONSULTANSI      PERENCANAAN      PENGEMBANGAN                   
                                                                            
          JARINGAN    DISTRIBUSI   DALAM    KOTA   KUPANG                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                       TAHUN   ANGGARAN    2025                             
                    URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                            
                                                                            
         Program       : 1.03.03 Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem
                        Penyediaan Air Minum                                
                                                                            
         Kegiatan      : 1.03.03.1.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem   
                        Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota   
         Pekerjaan     : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pengembangan Jaringan
                                                                            
                        Distribusi Dalam Kota Kupang                        
         Lokasi        : Dalam Kota Kupang – Prov. NTT                      
         Sumber Dana   : APBD                                               
                                                                            
         Tahun Anggaran : 2025                                              
         Waktu Pelaksanaan : 30 (Tiga Puluh) hari kalender                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
 I.   Maksud dan Tujuan                                                     
                                                                            
       a. Maksud                                                            
         Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyiapkan dokumen teknis pelaksanaan kegiatan secara
         detail atau rinci, yang memuat rancangan teknis sistem pengembangan, perhitungan dan gambar
         teknis, spesifikasi teknis, dan dokumen pelaksanaan kegiatan berdasarkan norma, standar,
                                                                            
         pedoman, dan manual yang berlaku.                                  
       b. Tujuan                                                            
         Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan
         konstruksi, sehingga pelaksanaan pengembangan jaringan distribusi air bersih dapat terwujud
         sesuai dengan yang direncanakan.                                   
                                                                            
 II.  Target/Sasaran                                                        
      Target/Sasaran kegiatan ini adalah tersedianya Dokumen Perencanaan Teknis Pengembangan Jaringan
      Distrbusi Dalam Wilayah Kota Kupang dan Dokumen Pengadaan termasuk Analisa Harga Satuan,
      Spesifikasi Teknis dan Gambar Rencana.                                
                                                                            
                                                                            
 III. Lokasi Pekerjaan                                                      
      Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur                              
                                                                            
 IV.  Sumber Pendanaan                                                      
                                                                            
      a. APBD Tahun Anggaran 2025                                           
      b. DPPA Prov. NTT 2024 : DPPA/A.1/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2025     
      c. Kode RUP : 58631922                                                
                                                                            
 V.   Nama Organisasi Pengadaan Konsultansi                                 
      Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi:
      a. Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi    
      b. Unit   : UPTD Sistem Penyediaan Air Minum                          
      c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan
         Air Minum, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
                                                                            
         Lintas Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas
         Kabupaten/Kota.                                                    
 VI.  Referensi Hukum                                                       
                                                                            
      Dokumen Kontrak Jasa Konsultansi                                      
 VII. Lingkup Pekerjaan                                                     
      Lingkup Kegiatan terdiri dari:                                        
                                                                            
       a. Kegiatan Persiapan:                                               
          Penyusunan Jadwal Pekerjaan;                                     
                                                                            
          Koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT/PPK UPTD
           SPAM dan instansi/pihak terkait.                                 
       b. Kegiatan Survey Lapangan:                                         
          Melaksanakan studi literatur dan mengumpulkan data sekunder yang berlokasi di Wilayah Kota
                                                                            
           Kupang;                                                          
          Mengindentifikasi kondisi lahan, sungai dan area sekitar.        
       c. Survey dan Investigasi                                            
         Survey lapangan dan investigasi harus dilaksanakan untuk mendapatkan data di lapangan sampai
         dengan tingkat ketelitian tertentu dengan memperhatikan beberapa factor, seperti kondisi lapangan
         actual yang ada dan sasaran penanganan yang hendakdicapai. Konsultan perencana dengan
                                                                            
         persetujuan pengguna jasa harus menghindar suatu kondisi bahwa informasi terlalu berlebihan atau
         terlalu minimal. Jenis-jenis survey atau investigasi yang harus dilaksanakan tersebut bergantung
         kepada jenis pekerjaan penanganan yang akan dikerjakan oleh pelaksana konstruksi kelak.
         Sebagai acuan dasar, apabila tidak ditentukan lain oleh pengguna jasa pada saat review hasil
         survey pendahuluan, jenis-jenis survey dan investigasi yang harus dilaksanakan oleh konsultan
         perencanaan adalah sebagai berikut:                                
          Pengukuran Topografi                                             
           1) Tujuan:                                                       
                                                                            
          Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah mengumpulkan data koordinat dan
             ketinggian permukaan area eksisting untuk penyiapan peta topografi yang akan digunakan
             untuk Perencanaan Pengembangan Jaringan Distribusi Air Bersih. 
                                                                            
                                                                            
           2) Lingkup Pekerjaan                                             
               Pengukuran situasi                                          
                                                                            
             Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachymetri, yang mencangkup semua proyek
                yang dibentuk oleh alam maupun manusia yang ada di sepanjang jalur pengukuran,
                seperti alur, sungai, bukit, jembatan, rumah, gedung dan sebagainya.
               Dalam pengambilan data agar diperhatikan keseragaman penyebaran dan kerapatan
                titik yang cukup sehingga dihasilkan gambar situasi yang benar
                                                                            
               Untuk pengukuran situasi harus menggunakan alat Gps Geodetic.
           3) Persyaratan                                                   
               Pemeriksaan dan koreksi alat ukur.                          
                                                                            
               Sebelum melakukan pengukuran, setiap alat ukur yang digunakan harus diperiksa dan
                dikoreksi, hasil pemeriksaan dan koreksi alat ukur harus di catat dan dilampirkan dalam
                laporan.                                                    
       d. Kegiatan Perencanaan                                              
                                                                            
       NO               Kegiatan                   Output                   
       1     Kegiatan  Persiapan  Pelaksanaan Laporan Pendahuluan           
             Perencanaan                                                    
       2     Survey Lapangan               Laporan Data Survey Lapangan     
                                                                            
       3     Perhitungan Perencanaan       Laporan      Perhitungan         
                                           Perencanaan                      
       4     Mendesai gambar perencanaan   Gambar Desain (A3)               
       5     Menghitung Perkiraan Harga Perencanaan Laporan Perkiraan Harga 
             (EE)                          Perencanaan (EE)                 
                                                                            
       6     Melakukan Back-up Invoice     Back-up Invoice                  
       7     Menyusun Laporan Akhir        Laporan Akhir                    
       8     Mengumpulkan semua soft copy output ke Soft Copy Semua Laporan 
             dalam 1 folder                (Solid State Drive (SSD) -1TB)   
 VIII. Proses Analisa Pengembangan Jaringan                                 
                                                                            
      Setelah semua data dikumpulkan kemudian data tersebut dianalisa dan dilakukan Perencanaan
      Pengembangan Jaringan SPAM sesuai ketentuan.                          
 IX.  Penggambaran                                                          
                                                                            
      Pembuatan Gambar DED lengkap dilakukan setelah rancangan disetujui oleh pengguna jasa dengan
      memperhatikan koreksi dan saran yang diberikan.                       
      Gambar DED final terdiri dari gambar-gambar rancangan yang telah diperbaiki dandilengkapi dengan:
      a. Sampul luar (Cover) dan Sampul dalam;                              
      b. Daftar isi;                                                        
                                                                            
      c. Peta lokasi proyek;                                                
      d. Daftar simbol dan singkatan;                                       
      e. Daftar bangunan pelengkap dan volume;                              
      f. Daftar rangkuman volume pekerjaan.                                 
 X.   Perhitungan Kuantitas Pekerjaan Fisik                                 
                                                                            
      1) Penyusunan mata pembayaran pekerjaan (per item) harus sesuai dengan spesifikasi yang dipakai;
      2) Perhitungan kuantitas pekerjaan harus dilakukan secara keseluruhan. Tabel perhitungan harus
         mencangkup lokasi dan semua jenis mata pembayaran (pay item);      
      3) Tim harus mengumpulkan harga satuan dasar upah, bahan dan peralatan yang akan digunakan di
                                                                            
         lokasi pekerjaan;                                                  
      4) Tim harus menyiapkan Laporan Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk semua mata pembayaran
         yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
         Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
         Konstruksi Bidang PUPR;                                            
                                                                            
      5) Tim harus menyiapkan laporan perkiraan kebutuhan biaya pekerjaan kontruksi
         A. Proses dan Hasil Analisa Data                                   
         Seluruh data lapangan yang masuk dilakukan analisa teknis dan hasil analisa digunakan untuk
            menghasilkan produk rencana teknik detail, gambar detail, perhitungan volume pekerjaan.
                                                                            
         B. Kegiatan Pendukung                                              
            1) Kegiatan operasional kantor dan lapangan sesuai dengan Tabel 1.a;
            2) Dokumentasi foto kegiatan di lapangan dan kegiatan di kantor;
            3) Pembuatan laporan-laporan sesuai ketentuan KAK.              
                                                                            
      Tabel 1.a : Operasional Kantor dan Kendaraan                          
      NO  JENIS LAPORAN           PELAKSANA SURVEY/PENGUJIAN                
                                                                            
      1   Kegiatan Presentasi     Untuk Tenaga Ahli selama Masa Kontrak     
      2   Operasional Komputer, Printer dan Kebutuhan selama Masa Kontrak   
          Bahan Operasional Kantor                                          
      3   Operasional Kendaraan Roda Empat Untuk Surveyor selama Masa Kontrak
                                                                            
          dan Roda Dua                                                      
 XI.  Keluaran                                                              
      Keluaran kegiatan “Perencanaan Teknis Rekonstruksi SPAM Kota Kupang”  
                                                                            
   Dirinci sesuai Tabel 1.b keluaran dirinci untuk masing-masing tenaga ahli dan tenaga pendukung.
      Tabel 1.a : Operasional Kantor dan Kendaraan                          
   NO     Jenis Laporan               Kuantitas Penanggung Jawab Materi     
   1      Laporan Pendahuluan         10 Buku  Ketua Tim                    
                                                                            
   2      Laporan Data Survey Lapangan 10 Buku Ketua Tim                    
   3      Laporan Perhitungan Perencanaan 10 Buku Ketua Tim                 
   4      Gambar Desain (A3)          10 Buku  Ketua Tim                    
   5      Laporan Perkiraan Harga Perencanaan (EE) 10 Buku Ketua Tim        
                                                                            
   6      Back-up Invoice             10 Buku  Ketua Tim                    
   7      Laporan Akhir               10 Buku  Ketua Tim                    
   8      Soft Copy Semua Laporan (Solid State Drive 1 LS Ketua Tim         
          (SSD) -1TB)                                                       
 XII. Peralatan, Material, Personil Dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                            
      a) Peralatan : Tidak ada                                              
      b) Material : Tidak ada                                               
      c) Personil                                                           
      Terdapat penugasan staf teknik yang akan melakukan pendampingan pelaksanaan survey selama
         pelaksanaan kontrak jasa konsultansi.                              
                                                                            
      d) Fasilitas : Tidak ada                                              
 XIII. Peralatan Dan Material Dari Penyedia Jasa Konsultansi                
   Penyedia mengusahakan peralatan sesuai yang tertera pada Tabel 2.        
      NO  Jenis Peralatan       Type/Jenis      Kepemilikan *)              
                                                                            
      1   Alat Ukur Survey      Gps Geodetic                                
      2   GPS                   Sesuai Kebutuhan                            
      *) Kepemilikan : Milik Sendiri/Sewa Beli/Sewa                         
 XIV. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                      
                                                                            
      Melaksanakan survey Jaringan SPAM sesuai dengan standar perencanaan.  
 XV.  Jangka Waktu Pelaksanaan                                              
   Keseluruhan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pengembangan Jaringan Distribusi dalam
                                                                            
      Kota Kupang dilakukan dalam periode 30 Hari Kalender.                 
 XVI. Persyaratan Kualifikasi Penyedia Jasa Konsultansi                     
      1. Penyedia Jasa Konsultansi dengan Kualifikasi Usaha Kecil           
      2. Klasifikasi Usaha : Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air RE 103
                                                                            
                                                                            
 XVII. Kebutuhan Personil Minimal                                           
      a) Kebutuhan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung sesuai yang tercantum pada Lampiran Tabel 3.
                                                                            
      Tabel 3 : Ketentuan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung                  
                                                                            
                                  Kualifikasi                               
                                                         Status             
    Posisi                                                                  
                 Tingkat                                                    
                             Jurusan   Keahlian Pengalaman Tenaga           
                Pendidikan                                                  
                                                          Ahli              
   Tenaga Ahli                                                              
                                  Ahli Teknik                               
                       TeknikSipil/Teknik Air Minum/                        
 Team Leader   Sarjana(S1)                       1       Ahli Muda          
                          Pengairan Ahli Sumber Daya                        
                                     Air                                    
Tenaga Pendukung                                                            
              Diploma(D3)/ TeknikSipil/STM /                                
 Surveyor1                             -         2        -                 
              STM         SMK                                               
 CAD/CM                                                                     
               Diploma(D3) TeknikSipil/STM / SMK - 2      -                 
 Operator                                                                   
      b) Syarat Umum                                                        
         Semua personil memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:          
         1) Mempunyai bekal kecakapan dalam menjalankan tugas, dan apabila dipandang perlu KPA/PPK
           akan melakukan wawancara dan uji kompetensi sebelum mobilisasi personil.
         2) Sehat jasmani maupun rohani, untuk mendukung kemampuan mobilitas secara mandiri dan
           apabila dipandang perlu KPA/PPK akan minta opini dari tenaga medis.
         3) Mempunyai kemampuan bekerja mandiri dan bekerja dalam tim, serta dapat mengoperasikan
           komputer minimal program Aplikasi Office.                        
         4) Penyedia jasa konsultasi telah memperhitungkan biaya jaminan kesehatan dan keselamatan
           kerja bagi semua personil.                                       
      c) Kriteria, Tugas dan Tanggung Jawab                                 
         a. Ketua Tim (Team Leader)                                         
             Mempunyai Laporan SPT Tahunan (tahun terakhir).               
             Memenuhi ketentuan sesuai Tabel 3.                            
             Pengalaman di Bidang Sumber Daya Air sesuai Tabel 3.          
                                                                            
              Sebagai Ketua Tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
              anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan selama waktu kontrak penuh sampai
              dengan pekerjaan dinyatakan selesai.                          
                                                                            
           Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Tim, meliputi:                    
            Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan semua kegiatan dan personil yang
             terlibat dalam pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik serta
             mencapai hasil yang diharapkan;                                
                                                                            
            Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam tahap pengumpulan data,
             pengolahan dan penyajian akhir dari hasil keseluruhan pekerjaan;
            Menyelesaikan Laporan Perencanaan sesuai dengan Tabel 1c;      
            Melakukan konsultasi dengan pejabat terkait di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan
                                                                            
             Perumahan Rakyat Provinsi NTT untuk mendiskusikan hal yang berkaitan dengan survey
             teknis yang ditangani.                                         
         b. Tenaga Ahli Muda Sipil (Ahli Air Minum)                         
                                                                            
            Mempunyai laporan SPT Tahunan (tahun terakhir).                
            Memenuhi ketentuan sesuai Tabel 3.                             
            Pengalaman di bidang Air Minum/Sumber Daya Air sesuai Tabel 3. 
                                                                            
           Sebagai Ahli Muda Sipil Bidang Air Minum, tugas utamanya adalah merencanakan dan
           melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pelaksanaan-pelaksanaan instalasi Perpipaan
           eksisting dan mampu merancang kembali instalasi sesuai dengan kebutuhan.
           Tugas dan tanggung jawab Ahli Muda Sipil Bidang Air Minum adalah menghasilkan Laporan
                                                                            
           Penyelidikan Pipa yang sekurang-kurangnya sebagai berikut:       
             Data Eksisting;                                               
             Peta Situasi Eksisting yang menunjukan secara jelas lokasi proyek terhadap kota terdekat;
             Rekomendasi.                                                  
                                                                            
                                                                            
         c. Surveyor Pengukuran                                             
             Memenuhi ketentuan sesuai Lampiran Tabel 3.                   
             Pengalaman di bidang Instalasi Air Minum sesuai Tabel 3.      
                                                                            
                                                                            
 XVIII. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                
      Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Kegiatan
      selanjutnya ditentukan oleh konsultan dan dituangkan dalam Rencana Mutu Kontrak (RMK) sesuai
      dengan Tabel 4.                                                       
                                                                            
                                                                            
      Tabel 4 Pengaturan Jangka Waktu Kerja Personel                        
      No    Personil            Bulan ke - Jangka Waktu Bekerja             
                                                                            
      Tenaga Ahli (TA) :                                                    
      1     Ahli Muda Sumber Daya Air 1   Waktu selama kontrak              
                                                                            
                                                                            
 XIX. Laporan Pendahuluan                                                   
      Laporan pendahuluan merupakan apresiasi terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan yang
      antara lain meliputi Latar Belakang Masalah, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup yang Diharapkan,
      Metode/Cara Pendekatan, Teknik dan Prosedur Pengumpulan Data serta Analisis. Pada pelaporan ini
                                                                            
      dicantumkan juga Pentahapan Pekerjaan, Jadwal Rencana Kerja dan Organisasi Pelaksanaan Studi
      yang akan dibahas dalam pertemuan dengan Pengguna Jasa. Laporan ini diserahkan pada hari
      kalender 20 (Dua Puluh) setelah diterbitkan SPMK dan diserahkan sebanyak 10 (Sepuluh) buku dan soft
      copy.                                                                 
 XX.  Laporan Akhir                                                         
                                                                            
      Laporan Akhir terdiri:                                                
      a. Laporan Akhir yaitu uraian kegiatan perencanaan dan tahapan pelaksanaan pekerjaan secara
                                                                            
         lengkap dan terperinci diantaranya                                 
         1) Laporan Data Survey Lapangan, berisi survey kondisi lapangan dan kondisi jaringan eksisting
           dan diserahkan sebanyak 10 (Sepuluh) buku dan soft copy;         
         2) Laporan Perhitungan dan Perencanaan, berisi Analisis, Perhitungan dan Perencanaan
           Pengembangan Jaringan sesuai kebutuhan dan diserahkan sebanyak 10 (Sepuluh) buku dan
                                                                            
           soft copy;                                                       
         3) Laporan Perkiraan Harga Perencanaan (EE), yaitu analisa kuantitas dengan harga yang
           dihitungkan untuk tiap item pekerjaan beserta harga perkiraan pekerjaan dan diserahkan
           sebanyak 10 (Sepuluh) buku dan soft copy.                        
                                                                            
      b. Gambar Rencana yaitu Gambar Referensi Kerja Konstruksi dan diserahkan sebanyak 10 (Sepuluh)
         buku dan soft copy                                                 
                                                                            
      Soft Copy Semua Laporan (SSD) Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat berakhirnya
      kontrak.                                                              
                                                                            
                                                                            
 XXI. Back-up Invoice                                                       
      Bukti pengeluaran, Bukti penyewaan alat, Bukti pembelian/bukti kontrak dala rangka Pekerjaan Jasa
      Konsultansi Konstruksi.                                               
                                                                            
                                                                            
 XXII. Produk Dalam Negeri                                                  
      Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
      Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
      dalam negeri.                                                         
 XXIII. Penutup                                                             
                                                                            
      Demikian uraian singkat ini untuk menjadi pedoman bagi penyedia jasa konsultansi dalam melaksanakan
      tugas dan merupakan pelengkap dari aturan yang berlaku. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup
      dalam KAK ini agar dianggap telah tercakup dan mutlak berlaku dalam pekerjaan ini
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                Pejabat Pembuat Komitmen                    
                     Kegiatan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum SPAM  
                                  Lintas Kabupaten/Kota                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               FRANS HENDRIK MONE, SE                       
                               NIP. 197410061999031005