URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
ARSITEKTUR-JASA ARSITEKTUR LAINNYA
PAKET PEKERJAAN :
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENGEMBANGAN
JARINGAN DISTRIBUSI DALAM KOTA KUPANG
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : 1.03.03 Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum
Kegiatan : 1.03.03.1.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pengembangan Jaringan
Distribusi Dalam Kota Kupang
Lokasi : Dalam Kota Kupang – Prov. NTT
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
Waktu Pelaksanaan : 30 (Tiga Puluh) hari kalender
I. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyiapkan dokumen teknis pelaksanaan kegiatan secara
detail atau rinci, yang memuat rancangan teknis sistem pengembangan, perhitungan dan gambar
teknis, spesifikasi teknis, dan dokumen pelaksanaan kegiatan berdasarkan norma, standar,
pedoman, dan manual yang berlaku.
b. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan
konstruksi, sehingga pelaksanaan pengembangan jaringan distribusi air bersih dapat terwujud
sesuai dengan yang direncanakan.
II. Target/Sasaran
Target/Sasaran kegiatan ini adalah tersedianya Dokumen Perencanaan Teknis Pengembangan Jaringan
Distrbusi Dalam Wilayah Kota Kupang dan Dokumen Pengadaan termasuk Analisa Harga Satuan,
Spesifikasi Teknis dan Gambar Rencana.
III. Lokasi Pekerjaan
Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
IV. Sumber Pendanaan
a. APBD Tahun Anggaran 2025
b. DPPA Prov. NTT 2024 : DPPA/A.1/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2025
c. Kode RUP : 58631922
V. Nama Organisasi Pengadaan Konsultansi
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi:
a. Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi
b. Unit : UPTD Sistem Penyediaan Air Minum
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Lintas Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas
Kabupaten/Kota.
VI. Referensi Hukum
Dokumen Kontrak Jasa Konsultansi
VII. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Kegiatan terdiri dari:
a. Kegiatan Persiapan:
Penyusunan Jadwal Pekerjaan;
Koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT/PPK UPTD
SPAM dan instansi/pihak terkait.
b. Kegiatan Survey Lapangan:
Melaksanakan studi literatur dan mengumpulkan data sekunder yang berlokasi di Wilayah Kota
Kupang;
Mengindentifikasi kondisi lahan, sungai dan area sekitar.
c. Survey dan Investigasi
Survey lapangan dan investigasi harus dilaksanakan untuk mendapatkan data di lapangan sampai
dengan tingkat ketelitian tertentu dengan memperhatikan beberapa factor, seperti kondisi lapangan
actual yang ada dan sasaran penanganan yang hendakdicapai. Konsultan perencana dengan
persetujuan pengguna jasa harus menghindar suatu kondisi bahwa informasi terlalu berlebihan atau
terlalu minimal. Jenis-jenis survey atau investigasi yang harus dilaksanakan tersebut bergantung
kepada jenis pekerjaan penanganan yang akan dikerjakan oleh pelaksana konstruksi kelak.
Sebagai acuan dasar, apabila tidak ditentukan lain oleh pengguna jasa pada saat review hasil
survey pendahuluan, jenis-jenis survey dan investigasi yang harus dilaksanakan oleh konsultan
perencanaan adalah sebagai berikut:
Pengukuran Topografi
1) Tujuan:
Tujuan pengukuran topografi dalam pekerjaan ini adalah mengumpulkan data koordinat dan
ketinggian permukaan area eksisting untuk penyiapan peta topografi yang akan digunakan
untuk Perencanaan Pengembangan Jaringan Distribusi Air Bersih.
2) Lingkup Pekerjaan
Pengukuran situasi
Pengukuran situasi dilakukan dengan sistem tachymetri, yang mencangkup semua proyek
yang dibentuk oleh alam maupun manusia yang ada di sepanjang jalur pengukuran,
seperti alur, sungai, bukit, jembatan, rumah, gedung dan sebagainya.
Dalam pengambilan data agar diperhatikan keseragaman penyebaran dan kerapatan
titik yang cukup sehingga dihasilkan gambar situasi yang benar
Untuk pengukuran situasi harus menggunakan alat Gps Geodetic.
3) Persyaratan
Pemeriksaan dan koreksi alat ukur.
Sebelum melakukan pengukuran, setiap alat ukur yang digunakan harus diperiksa dan
dikoreksi, hasil pemeriksaan dan koreksi alat ukur harus di catat dan dilampirkan dalam
laporan.
d. Kegiatan Perencanaan
NO Kegiatan Output
1 Kegiatan Persiapan Pelaksanaan Laporan Pendahuluan
Perencanaan
2 Survey Lapangan Laporan Data Survey Lapangan
3 Perhitungan Perencanaan Laporan Perhitungan
Perencanaan
4 Mendesai gambar perencanaan Gambar Desain (A3)
5 Menghitung Perkiraan Harga Perencanaan Laporan Perkiraan Harga
(EE) Perencanaan (EE)
6 Melakukan Back-up Invoice Back-up Invoice
7 Menyusun Laporan Akhir Laporan Akhir
8 Mengumpulkan semua soft copy output ke Soft Copy Semua Laporan
dalam 1 folder (Solid State Drive (SSD) -1TB)
VIII. Proses Analisa Pengembangan Jaringan
Setelah semua data dikumpulkan kemudian data tersebut dianalisa dan dilakukan Perencanaan
Pengembangan Jaringan SPAM sesuai ketentuan.
IX. Penggambaran
Pembuatan Gambar DED lengkap dilakukan setelah rancangan disetujui oleh pengguna jasa dengan
memperhatikan koreksi dan saran yang diberikan.
Gambar DED final terdiri dari gambar-gambar rancangan yang telah diperbaiki dandilengkapi dengan:
a. Sampul luar (Cover) dan Sampul dalam;
b. Daftar isi;
c. Peta lokasi proyek;
d. Daftar simbol dan singkatan;
e. Daftar bangunan pelengkap dan volume;
f. Daftar rangkuman volume pekerjaan.
X. Perhitungan Kuantitas Pekerjaan Fisik
1) Penyusunan mata pembayaran pekerjaan (per item) harus sesuai dengan spesifikasi yang dipakai;
2) Perhitungan kuantitas pekerjaan harus dilakukan secara keseluruhan. Tabel perhitungan harus
mencangkup lokasi dan semua jenis mata pembayaran (pay item);
3) Tim harus mengumpulkan harga satuan dasar upah, bahan dan peralatan yang akan digunakan di
lokasi pekerjaan;
4) Tim harus menyiapkan Laporan Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk semua mata pembayaran
yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang PUPR;
5) Tim harus menyiapkan laporan perkiraan kebutuhan biaya pekerjaan kontruksi
A. Proses dan Hasil Analisa Data
Seluruh data lapangan yang masuk dilakukan analisa teknis dan hasil analisa digunakan untuk
menghasilkan produk rencana teknik detail, gambar detail, perhitungan volume pekerjaan.
B. Kegiatan Pendukung
1) Kegiatan operasional kantor dan lapangan sesuai dengan Tabel 1.a;
2) Dokumentasi foto kegiatan di lapangan dan kegiatan di kantor;
3) Pembuatan laporan-laporan sesuai ketentuan KAK.
Tabel 1.a : Operasional Kantor dan Kendaraan
NO JENIS LAPORAN PELAKSANA SURVEY/PENGUJIAN
1 Kegiatan Presentasi Untuk Tenaga Ahli selama Masa Kontrak
2 Operasional Komputer, Printer dan Kebutuhan selama Masa Kontrak
Bahan Operasional Kantor
3 Operasional Kendaraan Roda Empat Untuk Surveyor selama Masa Kontrak
dan Roda Dua
XI. Keluaran
Keluaran kegiatan “Perencanaan Teknis Rekonstruksi SPAM Kota Kupang”
Dirinci sesuai Tabel 1.b keluaran dirinci untuk masing-masing tenaga ahli dan tenaga pendukung.
Tabel 1.a : Operasional Kantor dan Kendaraan
NO Jenis Laporan Kuantitas Penanggung Jawab Materi
1 Laporan Pendahuluan 10 Buku Ketua Tim
2 Laporan Data Survey Lapangan 10 Buku Ketua Tim
3 Laporan Perhitungan Perencanaan 10 Buku Ketua Tim
4 Gambar Desain (A3) 10 Buku Ketua Tim
5 Laporan Perkiraan Harga Perencanaan (EE) 10 Buku Ketua Tim
6 Back-up Invoice 10 Buku Ketua Tim
7 Laporan Akhir 10 Buku Ketua Tim
8 Soft Copy Semua Laporan (Solid State Drive 1 LS Ketua Tim
(SSD) -1TB)
XII. Peralatan, Material, Personil Dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
a) Peralatan : Tidak ada
b) Material : Tidak ada
c) Personil
Terdapat penugasan staf teknik yang akan melakukan pendampingan pelaksanaan survey selama
pelaksanaan kontrak jasa konsultansi.
d) Fasilitas : Tidak ada
XIII. Peralatan Dan Material Dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia mengusahakan peralatan sesuai yang tertera pada Tabel 2.
NO Jenis Peralatan Type/Jenis Kepemilikan *)
1 Alat Ukur Survey Gps Geodetic
2 GPS Sesuai Kebutuhan
*) Kepemilikan : Milik Sendiri/Sewa Beli/Sewa
XIV. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Melaksanakan survey Jaringan SPAM sesuai dengan standar perencanaan.
XV. Jangka Waktu Pelaksanaan
Keseluruhan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pengembangan Jaringan Distribusi dalam
Kota Kupang dilakukan dalam periode 30 Hari Kalender.
XVI. Persyaratan Kualifikasi Penyedia Jasa Konsultansi
1. Penyedia Jasa Konsultansi dengan Kualifikasi Usaha Kecil
2. Klasifikasi Usaha : Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air RE 103
XVII. Kebutuhan Personil Minimal
a) Kebutuhan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung sesuai yang tercantum pada Lampiran Tabel 3.
Tabel 3 : Ketentuan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
Kualifikasi
Status
Posisi
Tingkat
Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga
Pendidikan
Ahli
Tenaga Ahli
Ahli Teknik
TeknikSipil/Teknik Air Minum/
Team Leader Sarjana(S1) 1 Ahli Muda
Pengairan Ahli Sumber Daya
Air
Tenaga Pendukung
Diploma(D3)/ TeknikSipil/STM /
Surveyor1 - 2 -
STM SMK
CAD/CM
Diploma(D3) TeknikSipil/STM / SMK - 2 -
Operator
b) Syarat Umum
Semua personil memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1) Mempunyai bekal kecakapan dalam menjalankan tugas, dan apabila dipandang perlu KPA/PPK
akan melakukan wawancara dan uji kompetensi sebelum mobilisasi personil.
2) Sehat jasmani maupun rohani, untuk mendukung kemampuan mobilitas secara mandiri dan
apabila dipandang perlu KPA/PPK akan minta opini dari tenaga medis.
3) Mempunyai kemampuan bekerja mandiri dan bekerja dalam tim, serta dapat mengoperasikan
komputer minimal program Aplikasi Office.
4) Penyedia jasa konsultasi telah memperhitungkan biaya jaminan kesehatan dan keselamatan
kerja bagi semua personil.
c) Kriteria, Tugas dan Tanggung Jawab
a. Ketua Tim (Team Leader)
Mempunyai Laporan SPT Tahunan (tahun terakhir).
Memenuhi ketentuan sesuai Tabel 3.
Pengalaman di Bidang Sumber Daya Air sesuai Tabel 3.
Sebagai Ketua Tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan selama waktu kontrak penuh sampai
dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Tim, meliputi:
Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan semua kegiatan dan personil yang
terlibat dalam pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik serta
mencapai hasil yang diharapkan;
Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam tahap pengumpulan data,
pengolahan dan penyajian akhir dari hasil keseluruhan pekerjaan;
Menyelesaikan Laporan Perencanaan sesuai dengan Tabel 1c;
Melakukan konsultasi dengan pejabat terkait di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Provinsi NTT untuk mendiskusikan hal yang berkaitan dengan survey
teknis yang ditangani.
b. Tenaga Ahli Muda Sipil (Ahli Air Minum)
Mempunyai laporan SPT Tahunan (tahun terakhir).
Memenuhi ketentuan sesuai Tabel 3.
Pengalaman di bidang Air Minum/Sumber Daya Air sesuai Tabel 3.
Sebagai Ahli Muda Sipil Bidang Air Minum, tugas utamanya adalah merencanakan dan
melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pelaksanaan-pelaksanaan instalasi Perpipaan
eksisting dan mampu merancang kembali instalasi sesuai dengan kebutuhan.
Tugas dan tanggung jawab Ahli Muda Sipil Bidang Air Minum adalah menghasilkan Laporan
Penyelidikan Pipa yang sekurang-kurangnya sebagai berikut:
Data Eksisting;
Peta Situasi Eksisting yang menunjukan secara jelas lokasi proyek terhadap kota terdekat;
Rekomendasi.
c. Surveyor Pengukuran
Memenuhi ketentuan sesuai Lampiran Tabel 3.
Pengalaman di bidang Instalasi Air Minum sesuai Tabel 3.
XVIII. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Kegiatan
selanjutnya ditentukan oleh konsultan dan dituangkan dalam Rencana Mutu Kontrak (RMK) sesuai
dengan Tabel 4.
Tabel 4 Pengaturan Jangka Waktu Kerja Personel
No Personil Bulan ke - Jangka Waktu Bekerja
Tenaga Ahli (TA) :
1 Ahli Muda Sumber Daya Air 1 Waktu selama kontrak
XIX. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan merupakan apresiasi terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan yang
antara lain meliputi Latar Belakang Masalah, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup yang Diharapkan,
Metode/Cara Pendekatan, Teknik dan Prosedur Pengumpulan Data serta Analisis. Pada pelaporan ini
dicantumkan juga Pentahapan Pekerjaan, Jadwal Rencana Kerja dan Organisasi Pelaksanaan Studi
yang akan dibahas dalam pertemuan dengan Pengguna Jasa. Laporan ini diserahkan pada hari
kalender 20 (Dua Puluh) setelah diterbitkan SPMK dan diserahkan sebanyak 10 (Sepuluh) buku dan soft
copy.
XX. Laporan Akhir
Laporan Akhir terdiri:
a. Laporan Akhir yaitu uraian kegiatan perencanaan dan tahapan pelaksanaan pekerjaan secara
lengkap dan terperinci diantaranya
1) Laporan Data Survey Lapangan, berisi survey kondisi lapangan dan kondisi jaringan eksisting
dan diserahkan sebanyak 10 (Sepuluh) buku dan soft copy;
2) Laporan Perhitungan dan Perencanaan, berisi Analisis, Perhitungan dan Perencanaan
Pengembangan Jaringan sesuai kebutuhan dan diserahkan sebanyak 10 (Sepuluh) buku dan
soft copy;
3) Laporan Perkiraan Harga Perencanaan (EE), yaitu analisa kuantitas dengan harga yang
dihitungkan untuk tiap item pekerjaan beserta harga perkiraan pekerjaan dan diserahkan
sebanyak 10 (Sepuluh) buku dan soft copy.
b. Gambar Rencana yaitu Gambar Referensi Kerja Konstruksi dan diserahkan sebanyak 10 (Sepuluh)
buku dan soft copy
Soft Copy Semua Laporan (SSD) Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat berakhirnya
kontrak.
XXI. Back-up Invoice
Bukti pengeluaran, Bukti penyewaan alat, Bukti pembelian/bukti kontrak dala rangka Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi.
XXII. Produk Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
XXIII. Penutup
Demikian uraian singkat ini untuk menjadi pedoman bagi penyedia jasa konsultansi dalam melaksanakan
tugas dan merupakan pelengkap dari aturan yang berlaku. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup
dalam KAK ini agar dianggap telah tercakup dan mutlak berlaku dalam pekerjaan ini
Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum SPAM
Lintas Kabupaten/Kota
FRANS HENDRIK MONE, SE
NIP. 197410061999031005