PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN WILAYAH TIMOR DAN SUMBA
Jl. Jendral Soeharto Nomor 57 Kupang Telepon (0380) 833064, 833674
Faximile (0380) 821954 Kode Pos 85118
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN GEDUNG
SMAN/SMKN TAHUN ANGGARAN 2025
WILAYAH SUMBA
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI NTT
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI NTT
NAMA PPK : Dr. Frans Budiman Johannes, S.Sos., S.H., M.Si.
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN GEDUNG
SMAN/SMKN TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR Sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
BELAKANG Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu meningkatakan akses dan
mutu pendidikan, maka pemenuhan sarana dan prasarana
pendidikan menjadi hal yang harus dilakukan. Sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah, maka Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan
Pengelolaan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus,
sehingga alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Pendidikan untuk
jenjang Pendidikan Menengah menjadi tugas dan kewenangan
Pemerintah Provinsi yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki
permasalahan-permasalan yang harus segera ditangani dan
diselesaikan. Salah satunya adalah kurangnya sarana dan
prasarana pendidikan terutama pada jenjang pendidikan
menengah dalam rangka wajib belajar pendidikan 12 tahun. Hal
ini akan menyebabkan kurang efektifnya pembelajaran sehingga
berdampak pada kurangnya kualitas peserta didik.
Oleh karena itu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi
Umum Spesifik Grant Bidang Pendidikan untuk Pemenuhan Sarana
dan Prasarana Pendidikan dalam bentuk pembangunan gedung
sekolah secara menyeluruh bagi sekolah yang belum memiliki
gedung yang layak. Pembangunan gedung sekolah ini
membutuhkan suatu perencanaan teknis yang sesuai dengan
kebutuhan dan aturan, sehingga perlu dilakukan penyediaan
Konsultan Perencanaan untuk membuat dokumen perencanaan
pembangunan gedung sekolah tersebut.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud dari kegiatan ini adalah untuk membantu Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur
dalam melaksanakan perencaaan teknik pada beberapa
sekolah (terlampir).
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah ketersediaan perencanaan
teknik Gedung Sekolah yang berwawasan lingkungan, serta
dokumen pelelangan, sesuai dengan rencana menggunakan
standar prosedur yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan
perencanaan, tercapainya penyelesaian penanganan masalah-
masalah yang sifatnya khusus serta memenuhi tingkat
perekonomian yang tinggi sehingga tingkat pelayanan Gedung
Sekolah yang diinginkan selama ini dapat tercapai.
3. TARGET/SASARAN Target/sasaran pengadaan adalah dokumen perencanaan teknik
untuk pembangunan gedung sekolah pada lokasi sasaran dan jenis
kegiatan sebagaimana terlampir.
4. NAMA ▪ Nama Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ORGANISASI Provinsi NTT
PENGADAAN
BARANG/JASA ▪ PPK: Dr. Frans Budiman Johannes, S.Sos., S.H., M.Si
5. SUMBER DANA Pekerjaan Konsutansi Perencanaan ini dibiayai dari APBD Provinsi
DAN PERKIRAAN Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025 yang tertuang dalam
BIAYA DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara
Timur Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu sebesar Rp.
60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). ,
6. RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup pekerjaan adalah perencanaan teknis
PENGADAAN/LOK pembangunan gedung sekolah dengan lokasi dan jenis
ASI DAN kegiatan sebagaimana terlampir. Jenis pekerjaan perencanaan
FASILITAS adalah sebagai berikut:
PENUNJANG - Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Sipil/Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E)
- Pekerjaan Utilitas
b. Tahapan pekerjaan sebagai berikut:
- Persiapan Perencanaan termasuk survey;
- Penyusunan Pra Rencana Lanjutan;
- Pengembangan Rencana Lanjutan;
- Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan;
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan;
- Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ,
dll);
- Persiapan Pelelangan;
- Pelaksanaan Pelelangan;
- Perencanaan Berkala (apabila diperlukan).
7. PRODUK YANG Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
DIHASILKAN 1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Dokumen Antara dan Gambar;
3. Laporan Akhir Perencanaan;
4. Laporan Perencanaan Berkala (apabila ada);
5. Laporan K3 Konstruksi;
6. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ);
7. Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan;
8. Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) Pekerjaan.
8. WAKTU 1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-
PELAKSANAAN keluaran yang diminta, Konsultan Perencana harus
YANG menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengguna
DIPERLUKAN Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
Komitmen.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal,
antara dan pokok yang harus dihasilkan Konsultan sesuai
dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai
diserahkannya dokumen perencanaan untuk siap dilelangkan
maksimal 30 (tiga puluh) hari Kalender atau 1 (satu) bulan sejak
dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
9. STANDAR TEKNIS Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, Khususnya .
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan (termasuk penyelidikan gedung
sederhana), membuat interpretasi secara garis besar
terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan konsultansi dengan
lingkungan setempat mengenai kondisi bangunan.
2. Penyusunan prarencana seperti Rencana Pembangunan,
prarencana termasuk program dan konsep ruangan, perkiraan
biaya, dan konsep Pembangunan gedung sampai finishing,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan.
3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep dan fisualisasi.
Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
- Rencana Pembangunan gedung, utilitas, beserta uraian
konsep dan perhitungannya;
- Perkiraan biaya.
4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:
Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
- Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
- Rincin Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
biaya Pembangunan gedung;
- Laporan Akhir Perencanaan.
5. Dokumen perencanaan yang dihasilkan dilengkapi dengan titik
koordinat tiap bangunan yang akan dibangun;
6. Mengadakan Persiapan Pelelangan, seperti membantu Pemimpin
Proyek di dalam menyusun dokumen pelelangan dan
membantu Panitia Pelelangan menyusun program pelaksanaan
pelelangan.
7. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun berita acara penjelasan, evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi Lelang ulang.
8. Mengadakan Perencanaan berkala selama Pembangunan fisik
dan melaksanakan kegiatan seperti :
- Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis pelaksanaan bila ada perubahan;
- Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan Pembangunan
gedung;
- Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan;
- Membuat Laporan Akhir Perencanaan berkala.
9. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan
dan perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut
peralatan dan perlengkapan Mekanikal - Elektrikal Bangunan.
10. PENDEKATAN Konsep Metodologi yang digunakan adalah:
METODOLOGI 1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/
menyesuaikan dengan bangunan di lingkungan sekitarnya.
2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah
limbah dan antisipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya
menggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi
tinggi atau hightech, dari pekerjaan pondasi sampai dengan
finishing.
4. Perencana wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat
fabrikasi harus dilaksanakan di luar lokasi.
5. Untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada peraturan
yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas;
11. KUALIFIKASI 1. Konsultan Perencana yang disyaratkan adalah PT/CV dengan
PENYEDIA kualifikasi Kecil dan berdomisili di Wilayah Nusa Tenggara Timur
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha/ SBU Jasa Desain Arsitektural
yang masih berlaku
3. Minimal telah melunasi SPT Pajak Tahun 2022
12. INFORMASI DAN 1. INFORMASI.
TENAGA AHLI Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal
dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan /
kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan
Perencana.
2. TENAGA AHLI.
a) Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus
menyediakan Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan
Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup
kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
b) Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup
berpengalaman dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri
dari :
- Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana
Teknik Sipil/ Arsitek (S1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta,
berpengalaman dalam perencanaan bangunan
bertingkat non perumahan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun dengan kualifikasi minimal Ahli Pertama;
- Tenaga Ahli Sipil (Struktur/ Teknik Bangunan Gedung),
berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta
,berpengalaman dalam perencanaan bangunan
bertingkat non perumahan sekurang - kurangnya 3 (tiga)
tahun dengan kualifikasi minimal Ahli Pertama;
- Tenaga Cost Estimator berpendidikan minimal Sarjana
DIII Teknik Sipil/ S1 Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta,
berpengalaman dalam perencanaan bangunan gedung
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
- Juru Ukur/Surveyor berpendidikan minimal lulusan
STM/SMK, berpengalaman dalam
pengukuran/surveyor sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
- Draftman/ Cadman berpendidikan minimal lulusan SMK
Jurusan Gambar Bangunan berpengalaman dalam
pengukuran/surveyor sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
13. LAIN-LAIN 1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap
atau hasil kerjanya;
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam
album) yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey
lapangan;
3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan
hasil pekerjaan ini dengan Pemilik pekerjaan.
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;
5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini
akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
Kupang, 8 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dr. Frans Budiman Johannes, S.Sos.,S.H., M.Si
Penata Tingkat I
NIP. 198203162010011008
LAMPIRAN I :
RINCIAN PEKERJAAN JASA KONSULTAN PERENCANAAN
WILAYAH TIMOR DAN SUMBA
TAHUN ANGGARAN 2024
PAGU ANGGARAN HARGA PERKIRAAN
NO. SEKOLAH KAB. KEGIATAN
KONSTRUKSI (Rp.) SENDIRI (Rp.)
• 2 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 660.000.000,- 80.000.000,-
1 SMA NEGERI 1 MAMBORO SUMBA TENGAH • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-
SUMBA BARAT • 3 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 990.000.000,- 80.000.000,-
SMA NEGERI 1 WEWEWA BARAT
2 DAYA • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-
• 3 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 990.000.000,- 80.000.000,-
SMA NEGERI FAUTMOLO
3 TTS • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-
• 3 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 990.000.000,- 80.000.000,-
SMA NEGERI KOKBAUN
4 TTS • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-
• 2 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 660.000.000,- 80.000.000,-
SMA NEGERI SAMBET
5 TTS • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-
TTS • 2 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 660.000.000,- 70.000.000,-
SMA NEGERI TUPAN
6
SMAS KATOLIK SINT PIETER • 2 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 660.000.000,- 80.000.000,-
7 WAIKABUBAK SUMBA BARAT • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-
• 2 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 660.000.000,- 80.000.000,-
SMK NEGERI 1 UMBU RATU NGGAY
8 SUMBA TENGAH • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-
TENGAH
• 2 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 660.000.000,- 80.000.000,-
9 SMK NEGERI 7 RAKAWATU SUMBA TIMUR • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-
1.000.000.000,-
• 1 Unit Ruang Praktik Siswa beserta perabotnya
• 2 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 660.000.000,- 80.000.000,-
10 SMK NEGERI FEOTLEU TIMOR TENGAH • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-
UTARA • 1 Unit Ruang Praktik Siswa beserta perabotnya 1.000.000.000,-
11 SUMBA TIMUR • Pembangunan Asrama Beserta Perabotnya 800.000.000,- 75.000.000,-
SMK NEGERI 1 PANDAWAI
12 TTS • Pembangunan Asrama Beserta Perabotnya 800.000.000,- 75.000.000,-
SMKN KOLBANO
LAMPIRANN II :
PERKIRAAN KESELURUHAN WAKTU PELAKSANAAN SAMPAI DENGAN SERAH TERIMA PEKERJAAN KONSTRUKSI
BANGUNAN GEDUNG PENNDIDIKAN WILAYAH TIMOR DAN SUMBA
TAHUN ANGGARAN 2024