Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya Sma Negeri 1 Restorasi Umbu Ratu Nggay

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10131626000
Date: 8 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,999,977
Winner (Pemenang): Internal Teknik
NPWP: 04*2**9****22**0
RUP Code: 59116976
Work Location: SMA NEGERI 1 RESTORASI UMBU RATU NGGAY KAB. SUMBA TENGAH - Sumba Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      PROVINSI   NUSA   TENGGARA     TIMUR           
           DINAS   PENDIDIKAN      DAN  KEBUDAYAAN                        
                                                         PEJABAT          
                PEMBUAT  KOMITMEN  WILAYAH TIMOR DAN  SUMBA               
             Jl. Jendral Soeharto Nomor 57 Kupang Telepon (0380) 833064, 833674
                       Faximile (0380) 821954 Kode Pos 85118              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                       
                                                                          
    PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN  GEDUNG           
                   SMAN/SMKN TAHUN  ANGGARAN  2025                        
                           WILAYAH SUMBA                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 PENGGUNA  ANGGARAN      : DINAS   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN          
                                                                          
                           PROVINSI NTT                                   
 SATKER/SKPD             : DINAS   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN          
                                                                          
                           PROVINSI NTT                                   
 NAMA  PPK               : Dr. Frans Budiman Johannes, S.Sos., S.H., M.Si.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       TAHUN  ANGGARAN    2025                            
                   KERANGKA   ACUAN KERJA (KAK)                           
   PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERENCANAAN  GEDUNG            
                  SMAN/SMKN  TAHUN ANGGARAN  2025                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1. LATAR              Sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    BELAKANG           Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu meningkatakan akses dan
                       mutu pendidikan, maka pemenuhan sarana dan prasarana
                       pendidikan menjadi hal yang harus dilakukan. Sesuai dengan
                       amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
                       Daerah, maka Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan
                       Pengelolaan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus,
                       sehingga alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Pendidikan untuk
                       jenjang Pendidikan Menengah menjadi tugas dan kewenangan
                       Pemerintah Provinsi yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas
                       Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.                
                       Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki
                       permasalahan-permasalan yang harus segera ditangani dan
                       diselesaikan. Salah satunya adalah kurangnya sarana dan
                       prasarana pendidikan terutama pada jenjang pendidikan
                                                                          
                       menengah dalam rangka wajib belajar pendidikan 12 tahun. Hal
                       ini akan menyebabkan kurang efektifnya pembelajaran sehingga
                       berdampak pada kurangnya kualitas peserta didik.   
                       Oleh karena itu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi
                       Umum Spesifik Grant Bidang Pendidikan untuk Pemenuhan Sarana
                       dan Prasarana Pendidikan dalam bentuk pembangunan gedung
                       sekolah secara menyeluruh bagi sekolah yang belum memiliki
                       gedung yang layak. Pembangunan gedung sekolah ini  
                       membutuhkan suatu perencanaan teknis yang sesuai dengan
                       kebutuhan dan aturan, sehingga perlu dilakukan penyediaan
                       Konsultan Perencanaan untuk membuat dokumen perencanaan
                       pembangunan gedung sekolah tersebut.               
                                                                          
 2. MAKSUD DAN         a. Maksud                                          
    TUJUAN                Maksud dari kegiatan ini adalah untuk membantu Dinas
                          Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur
                          dalam melaksanakan perencaaan teknik pada beberapa
                          sekolah (terlampir).                            
                       b. Tujuan                                          
                          Tujuan dari kegiatan ini adalah ketersediaan perencanaan
                                                                          
                          teknik Gedung Sekolah yang berwawasan lingkungan, serta
                          dokumen pelelangan, sesuai dengan rencana menggunakan
                          standar prosedur yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan
                          perencanaan, tercapainya penyelesaian penanganan masalah-
                          masalah yang sifatnya khusus serta memenuhi tingkat
                          perekonomian yang tinggi sehingga tingkat pelayanan Gedung
                          Sekolah yang diinginkan selama ini dapat tercapai.
 3. TARGET/SASARAN     Target/sasaran pengadaan adalah dokumen perencanaan teknik
                       untuk pembangunan gedung sekolah pada lokasi sasaran dan jenis
                       kegiatan sebagaimana terlampir.                    
                                                                          
 4. NAMA               ▪ Nama  Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    ORGANISASI           Provinsi NTT                                     
    PENGADAAN                                                             
    BARANG/JASA        ▪ PPK: Dr. Frans Budiman Johannes, S.Sos., S.H., M.Si
                                                                          
 5. SUMBER DANA        Pekerjaan Konsutansi Perencanaan ini dibiayai dari APBD Provinsi
    DAN PERKIRAAN      Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025 yang tertuang dalam
    BIAYA              DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara
                                                                          
                       Timur Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu sebesar Rp.
                       60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). ,           
                                                                          
 6. RUANG LINGKUP      a. Ruang lingkup pekerjaan adalah perencanaan teknis
    PENGADAAN/LOK         pembangunan gedung sekolah dengan lokasi dan jenis
    ASI DAN               kegiatan sebagaimana terlampir. Jenis pekerjaan perencanaan
    FASILITAS             adalah sebagai berikut:                         
    PENUNJANG             - Pekerjaan Persiapan                           
                          - Pekerjaan Sipil/Struktur                      
                          - Pekerjaan Arsitektur                          
                          - Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E)        
                          - Pekerjaan Utilitas                            
                       b. Tahapan pekerjaan sebagai berikut:              
                          - Persiapan Perencanaan termasuk survey;        
                                                                          
                          - Penyusunan Pra Rencana Lanjutan;              
                          - Pengembangan Rencana Lanjutan;                
                          - Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan;   
                          - Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan;      
                          - Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ,
                            dll);                                         
                          - Persiapan Pelelangan;                         
                          - Pelaksanaan Pelelangan;                       
                          - Perencanaan Berkala (apabila diperlukan).     
                                                                          
 7. PRODUK YANG      Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
    DIHASILKAN       1. Laporan Pendahuluan;                              
                     2. Laporan Dokumen Antara dan Gambar;                
                     3. Laporan Akhir Perencanaan;                        
                     4. Laporan Perencanaan Berkala (apabila ada);        
                     5. Laporan K3 Konstruksi;                            
                     6. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ);       
                     7. Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan;       
                     8. Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) Pekerjaan.  
  8. WAKTU           1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-
    PELAKSANAAN         keluaran yang diminta, Konsultan Perencana harus  
    YANG                menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengguna 
    DIPERLUKAN          Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
                        Komitmen.                                         
                     2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal,
                        antara dan pokok yang harus dihasilkan Konsultan sesuai
                        dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
                     3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu  
                        memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
                        mengikat.                                         
                     4. Jangka  waktu   pelaksanaan, khususnya sampai     
                        diserahkannya dokumen perencanaan untuk siap dilelangkan
                        maksimal 30 (tiga puluh) hari Kalender atau 1 (satu) bulan sejak
                        dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                          
                                                                          
  9. STANDAR TEKNIS  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana
                     adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
                     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
                     Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
                     Gedung Negara, Khususnya .                           
                     1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan
                        informasi lapangan (termasuk penyelidikan gedung  
                        sederhana), membuat interpretasi secara garis besar
                        terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan konsultansi dengan
                        lingkungan setempat mengenai kondisi bangunan.    
                     2. Penyusunan prarencana seperti Rencana Pembangunan,
                        prarencana termasuk program dan konsep ruangan, perkiraan
                        biaya, dan konsep Pembangunan gedung sampai finishing,
                        keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan.   
                     3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
                        Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep dan fisualisasi.
                                                                          
                        Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
                         -  Rencana Pembangunan gedung, utilitas, beserta uraian
                            konsep dan perhitungannya;                    
                         -  Perkiraan biaya.                              
                     4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:    
                        Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
                        yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
                         -  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);        
                         -  Rincin Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
                            biaya Pembangunan gedung;                     
                         -  Laporan Akhir Perencanaan.                    
                     5. Dokumen perencanaan yang dihasilkan dilengkapi dengan titik
                        koordinat tiap bangunan yang akan dibangun;       
                     6. Mengadakan Persiapan Pelelangan, seperti membantu Pemimpin
                        Proyek di dalam menyusun dokumen pelelangan dan   
                        membantu Panitia Pelelangan menyusun program pelaksanaan
                        pelelangan.                                       
                     7. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan,
                        termasuk menyusun berita acara penjelasan, evaluasi
                        penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan dan
                        melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi Lelang ulang.
                     8. Mengadakan Perencanaan berkala selama Pembangunan fisik
                        dan melaksanakan kegiatan seperti :               
                         -  Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi  
                            teknis pelaksanaan bila ada perubahan;        
                         -  Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                            yang timbul selama masa pelaksanaan Pembangunan
                            gedung;                                       
                         -  Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
                            tentang penggunaan bahan;                     
                         -  Membuat Laporan Akhir Perencanaan berkala.    
                     9. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan
                        dan  perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut
                        peralatan dan perlengkapan Mekanikal - Elektrikal Bangunan.
  10. PENDEKATAN     Konsep Metodologi yang digunakan adalah:             
    METODOLOGI       1. Konsep  Bangunan  pengembangan harus  selaras/    
                        menyesuaikan dengan bangunan di lingkungan sekitarnya.
                     2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah
                        limbah dan antisipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
                     3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya
                        menggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi
                        tinggi atau hightech, dari pekerjaan pondasi sampai dengan
                        finishing.                                        
                     4. Perencana wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat
                        fabrikasi harus dilaksanakan di luar lokasi.      
                     5. Untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada peraturan
                        yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas;
                                                                          
  11. KUALIFIKASI    1. Konsultan Perencana yang disyaratkan adalah PT/CV dengan
    PENYEDIA           kualifikasi Kecil dan berdomisili di Wilayah Nusa Tenggara Timur
                     2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha/ SBU Jasa Desain Arsitektural
                       yang masih berlaku                                 
                                                                          
                     3. Minimal telah melunasi SPT Pajak Tahun 2022       
                                                                          
  12. INFORMASI DAN  1. INFORMASI.                                        
    TENAGA  AHLI        Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus
                        mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
                        diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
                        dan Pejabat Pembuat Komitmen.                     
                        Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi
                        yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal
                        dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
                        Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan /
                        kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari
                        kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan
                        Perencana.                                        
                     2. TENAGA AHLI.                                      
                        a) Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus
                           menyediakan Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari
                           Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan
                           Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup
                           kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
                        b) Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup
                           berpengalaman dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri
                           dari :                                         
                          -  Team  Leader, berpendidikan minimal Sarjana  
                             Teknik    Sipil/ Arsitek (S1)    lulusan     
                             universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta,
                             berpengalaman dalam    perencanaan bangunan  
                             bertingkat non perumahan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
                             tahun dengan kualifikasi minimal Ahli Pertama;
                          -  Tenaga Ahli Sipil (Struktur/ Teknik Bangunan Gedung),
                             berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) lulusan
                             universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta
                             ,berpengalaman dalam  perencanaan bangunan   
                             bertingkat non perumahan sekurang - kurangnya 3 (tiga)
                             tahun dengan kualifikasi minimal Ahli Pertama;
                          -  Tenaga Cost Estimator berpendidikan minimal Sarjana
                                                                          
                             DIII Teknik Sipil/ S1 Teknik Sipil lulusan   
                             universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta,
                             berpengalaman dalam perencanaan bangunan gedung
                             sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.           
                          -  Juru Ukur/Surveyor berpendidikan minimal lulusan
                             STM/SMK, berpengalaman            dalam      
                             pengukuran/surveyor sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
                          -  Draftman/ Cadman berpendidikan minimal lulusan SMK
                             Jurusan Gambar Bangunan berpengalaman dalam  
                             pengukuran/surveyor sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
  13. LAIN-LAIN       1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
                        mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap
                        atau hasil kerjanya;                              
                     2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam
                        album) yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey
                        lapangan;                                         
                     3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan
                        hasil pekerjaan ini dengan Pemilik pekerjaan.     
                     4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
                        pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;    
                     5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini
                        akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
                                         Kupang, 8 Mei 2025               
                                       Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                Dr. Frans Budiman Johannes, S.Sos.,S.H., M.Si
                                           Penata Tingkat I               
                                       NIP. 198203162010011008            
LAMPIRAN I :                                                                                                                       
                                                                                                                                   
                                                                                                                                   
                                      RINCIAN PEKERJAAN  JASA KONSULTAN PERENCANAAN                                                
                                                 WILAYAH  TIMOR DAN SUMBA                                                          
                                                    TAHUN ANGGARAN  2024                                                           
                                                                                                                                   
                                                                                         PAGU ANGGARAN      HARGA PERKIRAAN        
 NO.           SEKOLAH                KAB.                     KEGIATAN                                                            
                                                                                         KONSTRUKSI (Rp.)     SENDIRI (Rp.)        
                                                • 2 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 660.000.000,-     80.000.000,-        
  1  SMA NEGERI 1 MAMBORO         SUMBA TENGAH  • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-                     
                                  SUMBA BARAT   • 3 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 990.000.000,-     80.000.000,-        
     SMA NEGERI 1 WEWEWA BARAT                                                                                                     
  2                                   DAYA      • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-                     
                                                • 3 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 990.000.000,-     80.000.000,-        
     SMA NEGERI FAUTMOLO                                                                                                           
  3                                   TTS       • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-                     
                                                • 3 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 990.000.000,-     80.000.000,-        
     SMA NEGERI KOKBAUN                                                                                                            
  4                                   TTS       • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-                     
                                                • 2 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 660.000.000,-     80.000.000,-        
     SMA NEGERI SAMBET                                                                                                             
  5                                   TTS       • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-                     
                                      TTS       • 2 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 660.000.000,-     70.000.000,-        
     SMA NEGERI TUPAN                                                                                                              
  6                                                                                                                                
     SMAS KATOLIK SINT PIETER                   • 2 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 660.000.000,-     80.000.000,-        
  7  WAIKABUBAK                   SUMBA BARAT   • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-                     
                                                • 2 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 660.000.000,-     80.000.000,-        
     SMK NEGERI 1 UMBU RATU NGGAY                                                                                                  
  8                               SUMBA TENGAH  • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-                     
     TENGAH                                                                                                                        
                                                • 2 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 660.000.000,-     80.000.000,-        
  9  SMK NEGERI 7 RAKAWATU        SUMBA TIMUR   • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-                     
                                                                                           1.000.000.000,-                         
                                                • 1 Unit Ruang Praktik Siswa beserta perabotnya                                    
                                                • 2 Unit Ruang Kelas Baru beserta perabotnya 660.000.000,-     80.000.000,-        
 10  SMK NEGERI FEOTLEU           TIMOR TENGAH  • 1 Unit (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya 150.000.000,-                     
                                     UTARA      • 1 Unit Ruang Praktik Siswa beserta perabotnya 1.000.000.000,-                    
 11                               SUMBA TIMUR   • Pembangunan Asrama Beserta Perabotnya    800.000.000,-       75.000.000,-        
     SMK NEGERI 1 PANDAWAI                                                                                                         
 12                                   TTS       • Pembangunan Asrama Beserta Perabotnya    800.000.000,-       75.000.000,-        
     SMKN KOLBANO                                                                                                                  
LAMPIRANN  II :                                                                                                                    
                                                                                                                                   
                                                                                                                                   
               PERKIRAAN  KESELURUHAN  WAKTU  PELAKSANAAN  SAMPAI DENGAN SERAH TERIMA PEKERJAAN  KONSTRUKSI                        
                                  BANGUNAN  GEDUNG  PENNDIDIKAN WILAYAH  TIMOR DAN SUMBA                                           
                                                    TAHUN ANGGARAN  2024