Perencanaan Rehabilitasi Bangunan Sekolah Sma Islam Muthmainnah

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10137018000
Status: Gagal
Date: 14 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,993,000
RUP Code: 59116305
Work Location: SMA ISLAM MUTHMAINNAH KAB. ENDE - Ende (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN PERENCANA KONSTRUKSI         
                                                                       
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Khususnya .                                                            
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
                                                                       
   penyelidikan gedung sederhana), membuat interpretasi secara garis besar terhadap
   Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan konsultansi dengan lingkungan setempat mengenai kondisi
   bangunan.                                                           
2. Penyusunan prarencana seperti Rencana Pembangunan, prarencana termasuk program dan
   konsep ruangan, perkiraan biaya, dan konsep Pembangunan gedung sampai finishing,
   keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan.                     
3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:               
                                                                       
  •  Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep dan fisualisasi. Rencana struktur, beserta uraian
     konsep dan perhitungannya.                                        
  •  Rencana Pembangunan gedung, utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
  •  Perkiraan biaya.                                                  
4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:                      
  •  Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar
     rencana yang telah disetujui.                                     
                                                                       
  •  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);’                           
  •  Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya Pembangunan gedung;
  •  Laporan Akhir Perencanaan.                                        
5. Dokumen perencanaan yang dihasilkan dilengkapi dengan titik koordinat tiap bangunan yang
   akan dibangun;                                                      
6. Mengadakan Persiapan Pengadaan, seperti membantu Pemimpin Proyek di dalam menyusun
                                                                       
   dokumen Persiapan PBJ                                               
7. Membantu PPK pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun berita acara
   penjelasan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan dan
   melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi Lelang ulang.    
8. Mengadakan Perencanaan berkala selama Pembangunan fisik dan melaksanakan kegiatan
   seperti :                                                           
   •  Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
      perubahan;                                                       
                                                                       
   •  Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
      pelaksanaan Pembangunan gedung;                                  
   •  Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan;
   •  Membuat Laporan Akhir Perencanaan berkala.                       
9. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya
   termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan Mekanikal - Elektrikal
   Bangunan.