URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN PERENCANA KONSTRUKSI
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Khususnya .
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan gedung sederhana), membuat interpretasi secara garis besar terhadap
Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan konsultansi dengan lingkungan setempat mengenai kondisi
bangunan.
2. Penyusunan prarencana seperti Rencana Pembangunan, prarencana termasuk program dan
konsep ruangan, perkiraan biaya, dan konsep Pembangunan gedung sampai finishing,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan.
3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
• Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep dan fisualisasi. Rencana struktur, beserta uraian
konsep dan perhitungannya.
• Rencana Pembangunan gedung, utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
• Perkiraan biaya.
4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:
• Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
• Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);’
• Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya Pembangunan gedung;
• Laporan Akhir Perencanaan.
5. Dokumen perencanaan yang dihasilkan dilengkapi dengan titik koordinat tiap bangunan yang
akan dibangun;
6. Mengadakan Persiapan Pengadaan, seperti membantu Pemimpin Proyek di dalam menyusun
dokumen Persiapan PBJ
7. Membantu PPK pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun berita acara
penjelasan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi Lelang ulang.
8. Mengadakan Perencanaan berkala selama Pembangunan fisik dan melaksanakan kegiatan
seperti :
• Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan;
• Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan Pembangunan gedung;
• Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan;
• Membuat Laporan Akhir Perencanaan berkala.
9. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan Mekanikal - Elektrikal
Bangunan.