PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Jl. Polisi Militer No. 3 Telp. (0380) 839428, 822641 Fax. (0380) 839428
K upang
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA
MASYARAKAT, PENGADAAN PASANG BARU LISTRIK 450 VA DI 2 (DUA)
KABUPATEN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Singkat : Pengadaan dan Pemasangan kWh meter listrik dan
kelengkapannya, pendistribusian ke lokasi sekaligus
pemasangan di masing-masing rumah Kepala Keluarga
(KK) di setiap lokasi yang tertuang dalam Surat
Perjanjian (Kontrak/SPK) :
1. Pengadaan dan Pemasangan instalasi listrik dalam
rumah dengan menggunakan sistem 2:1:1, yaitu 2
(dua) titik lampu, 1 (satu) Saklar ganda, dan (satu)
Stop Kontak serta 1 (satu) set arde (pentanahan);
2. Pengadaan dan pemasangan meteran listrik (kWh
meter) gratis sesuai jumlah yang ditetapkan dalam
paket pekerjaan.
3. Pendistribusian dan Pemasangan wajib dipasang di
rumah masing-masing KK penerima bantuan yang
namanya sesuai yang tercantum dalam Surat
Perjanjian (KONTRAK) /Surat Perintah Kerja (SPK).
4. Penyedia Barang/Jasa tidak berhak merubah dan
mendistribusikan bantuan kepada KK yang namanya
tidak tercantum dalam Surat Perjanjian (KONTRAK) /
Surat Perintah Kerja (SPK). Dalam hal terjadi
perubahan nama penerima bantuan maka harus
disertai dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa
setempat. Surat Keterangan tersebut harus ber-kop
desa, memiliki nomor dan tanggal surat, dan disertai
cap desa.
5. Dalam hal pelaksanaan pemasangan meteran gratis,
Penyedia Barang/Jasa yang melaksanakan pekerjaan
wajib meminta fotokopi Identitas Diri (KTP) penerima
bantuan agar dapat disesuaikan sesuai yang tertera
dalam dokumen kontrak dan wajib melakukan
kegiatan dokumentasi terhadap setiap rumah
penerima bantuan yaitu berupa:
a. Foto awal sebelum terpasang
b. Foto setelah pemasangan:
- Instalasi
- KWH meter
- Lampu kondisi menyala
- Penerima bantuan bersama rumah latar
belakang KWH meter
c. Video tanggapan penerima bantuan terhadap
asas manfaat.
6. Instalasi Listrik yang terpasang wajib memiliki
Sertifikasi Laik Operasi (SLO).
Setelah dilakukan pembangunan, Penyedia Barang/Jasa
yang melaksanakan pekerjaan wajib menyerahkan
kepada penanggung jawab kegiatan, dalam hal ini Pejabat
Pembuat Komitmen, laporan kegiatan yang berisi:
Sertifikat Laik Operasi (SLO), Bukti Pembayaran
Penyambungan Baru Listrik, Dokumentasi Kegiatan dan
Bukti Identitas Diri Penerima Bantuan dan Surat
Pernyataan/keterangan Penyelesaian Kegiatan dari
Kepala Desa.
Kupang, 23 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Nusa Tenggara Timur,
RICARDO STENLI LAU, S.T
NIP. 19960404 202202 1 001