Pengadaan Pasang Baru Listrik

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10140815000
Date: 16 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Energi Sumber Daya Mineral
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 124,481,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 123,465,300
Winner (Pemenang): PT Lamahala Muda Electrical
NPWP: 09*5**6****22**0
RUP Code: 59111694
Work Location: Kab. Sumba Barat Daya - Sumba Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH     PROVINSI  NUSA  TENGGARA    TIMUR           
                                                                        
            DINAS   ENERGI    DAN   SUMBER    DAYA    MINERAL           
              Jl. Polisi Militer No. 3 Telp. (0380) 839428, 822641 Fax. (0380) 839428
                               K upang                                  
                                                                        
                  URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
BELANJA  BARANG  UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN   KEPADA  MASYARAKAT           
 (DASA CITA), PENGADAAN PASANG  BARU LISTRIK 450 VA DI 6 (ENAM)         
           KABUPATEN  PROVINSI NUSA TENGGARA   TIMUR                    
                    TAHUN  ANGGARAN  2025                               
                                                                        
                                                                        
 Uraian Singkat : Pengadaan dan Pemasangan  kWh  meter listrik dan      
                 kelengkapannya, pendistribusian ke lokasi sekaligus    
                 pemasangan di masing-masing rumah Kepala Keluarga      
                 (KK) di  setiap lokasi yang tertuang dalam Surat       
                 Perjanjian (Kontrak/SPK) :                             
                  1. Pengadaan dan Pemasangan instalasi listrik dalam   
                     rumah dengan menggunakan sistem 2:1:1, yaitu 2     
                     (dua) titik lampu, 1 (satu) Saklar ganda, dan (satu)
                     Stop Kontak serta 1 (satu) set arde (pentanahan);  
                  2. Pengadaan dan pemasangan  meteran listrik (kWh     
                     meter) gratis sesuai jumlah yang ditetapkan dalam  
                                                                        
                     paket pekerjaan.                                   
                  3. Pendistribusian dan Pemasangan wajib dipasang di   
                     rumah masing-masing KK  penerima bantuan yang      
                     namanya  sesuai yang  tercantum  dalam  Surat      
                     Perjanjian (KONTRAK) /Surat Perintah Kerja (SPK).  
                  4. Penyedia Barang/Jasa tidak berhak merubah dan      
                     mendistribusikan bantuan kepada KK yang namanya    
                     tidak tercantum dalam Surat Perjanjian (KONTRAK) / 
                     Surat Perintah  Kerja (SPK). Dalam  hal terjadi    
                     perubahan nama  penerima bantuan  maka  harus      
                     disertai dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa  
                     setempat. Surat Keterangan tersebut harus ber-kop  
                                                                        
                     desa, memiliki nomor dan tanggal surat, dan disertai
                     cap desa.                                          
                  5. Dalam hal pelaksanaan pemasangan meteran gratis,   
                     Penyedia Barang/Jasa yang melaksanakan pekerjaan   
                     wajib meminta fotokopi Identitas Diri (KTP) penerima
                     bantuan agar dapat disesuaikan sesuai yang tertera 
                     dalam dokumen   kontrak dan  wajib  melakukan      
                     kegiatan dokumentasi  terhadap  setiap rumah       
                     penerima bantuan yaitu berupa:                     
                       a. Foto awal sebelum terpasang                   
                                                                        
                       b. Foto setelah pemasangan:                      
                         -  Instalasi                                   
                         -  kWh meter                                   
                         -  Lampu kondisi menyala                       
                         -  Penerima bantuan  bersama  rumah  latar     
                            belakang kWh meter                          
                       c. Video tanggapan penerima bantuan terhadap     
                                                                        
                         asas manfaat.                                  
                  6. Instalasi Listrik yang terpasang wajib memiliki    
                     Sertifikasi Laik Operasi (SLO).                    
                                                                        
                  Setelah dilakukan pembangunan, Penyedia Barang/Jasa   
                  yang  melaksanakan  pekerjaan wajib  menyerahkan      
                  kepada penanggung jawab kegiatan, dalam hal ini Pejabat
                  Pembuat  Komitmen,  laporan kegiatan yang  berisi:    
                                                                        
                  Sertifikat Laik Operasi (SLO), Bukti  Pembayaran      
                  Penyambungan  Baru Listrik, Dokumentasi Kegiatan dan  
                  Bukti  Identitas Diri Penerima Bantuan dan Surat      
                  Pernyataan/keterangan Penyelesaian Kegiatan  dari     
                  Kepala Desa.                                          
                                                                        
                                                                        
                                     Kupang, 7 Mei 2025                 
                                 Pejabat Pembuat Komitmen,              
                                                                        
                             Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral       
                                Provinsi Nusa Tenggara Timur,           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 RICARDO  STENLI LAU, S.T               
                                 NIP. 19960404 202202 1 001