URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
HOSTING WEBSITE
Program :
Pengelolaan Aplikasi Informatika
Kegiatan :
Pengelolaan Nama Domain Yang Telah Di Tetapkan Pemerintah Pusat dan
Sub Domain Di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi
Sub Kegiatan :
Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah
I. LATAR BELAKANG
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Keterbukaan Informasi pada Publik;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tim
Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI);
5. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Pemberdayaan dan Pendayagunaan Telematika Indonesia;
6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government;
7. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
B. Gambaran Umum
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government yang mengamanatkan
adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan maka diwajibkan
agar setiap pemerintah daerah/instansi/unit kerja dapat mempublikasikan setiap
kegiatan dan informasi yang dilaksanakan melalui website sebagai bentuk
pertanggungjawaban publik. Menindaklanjuti hal tersebut diatas, maka sejak
tahun 2010 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur
telah mempublikasikan berbagai informasi dan kegiatan melalui website resmi
dengan alamat www.nttprov.go.id
Hosting memberikan banyak kemudahan karena menyediakan berbagai
macam hal yang diperlukan dalam pengelolaan website. Dengan adanya layanan
hosting juga dapat mengakomodir semua kebutuhan bagi yang berkecimpung
dalam dunia digital, baik itu pelaku bisnis maupun individu apalagi dalam dunia
pemerintahan guna pelayanan publik.
Manfaat layanan hosting antara lain solusi penyimpanan praktis,
kostumisasi yang mudah, hemat waktu dan tenaga, pelestarian alam dan
efisiensi anggaran. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT yang
memiliki tupoksi utama dalam pembinaan dan pengawasan penerapan e-
government tentunya memiliki peran utama dalam mendukung PD agar mampu
membangun dan mengelola kinerja websitenya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
Tahun Anggaran 2025 Dinas menganggarkan pekerjaan pengelolaan hosting
Premium aplikasi website nttprov.go.id yang menggunakan fasilitas
maintenance, hosting web, backup database dan change request serta
menggunakan Dedicated Server yang fungsinya pengguna mempunyai hak
penuh dalam pengelolaan server sehingga, pengguna bebas melakukan custom
ataupun konfigurasi server termasuk memilih sistem operasi hingga spec
hardware yang digunakan dan fasilitas VPS (Server Virtual) yang memudahkan
pengguna bebas custom virtual machine sesuai kebutuhan dan memilih sistem
operasi server, jenis panel kontrol, hingga software yang dipasang, memberikan
root acces untuk mengkonfigurasi server hosting, mendapatkan dedicated IP
serta bebas mengatur konfigurasi keamanan sendiri serta membantu dalam
pengembangan dan updating data dan tampilan website nttprov.go.id sesuai
kebutuhan.
Mengingat pentingnya pengelolaan hosting yang berkesinambungan
setiap tahunnya maka diperlukan biaya penyewaan hosting sehingga aplikasi
website nttprov.go.id dapat terjaga keamanan maupun keberlangsungan
updating data serta konten yang ada didalamnya dan terlaksananya
implementasi SPBE.
II. PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Uraian Kegiatan
Kegiatan pengelolaan hosting dan aplikasi website nttprov.go.id tahun 2025 :
Pemantauan web hosting yang digunakan dengan mengutamakan harga
murah, layanan terbaik dan kualitas prima.
Pembayaran penyewaan hosting dedicated server nttprov.go.id tahun 2025
Pengelolaan aplikasi website nttprov.go.id
B. Batasan Kegiatan
Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan dimaksud dibatasi sesuai alokasi anggaran
yang tersedia pada DPA Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT Tahun
Anggaran 2025.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Maksud pelaksanaan pembayaran penyewaan hosting aplikasi website
nttprov.go.id dan pengelolaan serta pemantaan web hosting dengan
mengutamakan harga murah, layanan terbaik dan kualitas prima guna
mendukung penerapan e-government di NTT.
B. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah pembayaran penyewaan hosting dan memantau
layanan perusahaan web hosting guna menentukan kerjasama layanan web
hosting selanjutnya.
C. Sasaran
Pelayanan web hosting yang berkualitas dengan mengutamakan harga murah,
layanan terbaik dan kualitas layanan prima.
IV. INDIKATOR INPUT DAN OUTPUT
A. Indikator Input
Upaya peningkatan layanan pengelolaan informasi publik melalui website
nttprov.go.id.
B. Indikator Output
Peningkatan layanan hosting website Provinsi NTT melalui Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi NTT untuk pengelolaan website nttprov.go.id dalam rangka
meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat luas terutama informasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang terkini melalui layanan
website nttprov.go.id.
V. NAMA DAN ORGANUSASI PENGGUNA JASA
K/L/D/I : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT
Jalan Palapa No.20 Oebobo - Kota Kupang.
PA : FREDERIK C.P. KOENUNU, ST, M.H
PPK : EMANUEL YOSEP LAMAWATO, ST
Kegiatan sewa hosting nttprov.go.id, updating dan pemantauan hosting
dilaksanakan di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT Kota Kupang.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 12 bulan terhitung bulan Januari
sampai degan bulan Desember tahun 2025 dengan rincian kegiatan yaitu
updating data, maintenance website nttprov.go.id, backup database, change
reguest dan kegiatan pemantauan hosting.
Waktu Pelaksanaan ( bulan )
No Deskripsi
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
Pemberitahuan dan
penerimaan Invoice
1
tagihan penyewaan
hosting (Bulanan)
Pembayaran
2
Hosting
Pengelolaan
Website
3
nttprov.go.id
Pemantauan
4
kinerja hosting
VII. SUMBER PENDANAAN
Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan e-Government di Lingkup Pemerintah Daerah
Provinsi Paket Pekerjaan Sewa Hosting Permium 12 Bulan bersumber dari DPA
Nomor : DPA/A.1/2.16.2.21.2.20.01.0000/001/2025 Tanggal : 23 Desember 2024
dan DPPA Dinas Komunikasi dan Informatika Privinsi NTT Tahun Anggaran 2025
Nomor : DPPA/A.2/2.16.2.21.2.20.01.0000/001/2025 Tanggal : 11 April 2025
dengan kode rekening 2.16 dengan rincian sebagai berikut :
Kode Rekening Uraian Anggaran
( Rp )
2.16.03 Program Pengelolaan Aplikasi
Informatika
2.16.03.1.01.0004 Belanja Jasa Konversi Apikasi/Sistem 53.280.000,00
Informasi
2.16.03.1.01.0004.5.1. Sewa Hosting Premium 53.280.000,00
02.02.15.0002.8.1.0.2
0.20.80.002.00009
VIII. PENUTUP
Demikian kerangka acuan ini disampaikan untuk kegiatan hosting nttprov.go.id,
updating data dan maintenance website nttprov.go.id dan pemantauan hosting.
Kupang, 15 Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PROVINSI NTT TAHUN ANGGARAN 2025
EMANUEL YOSEP LAMAWATO, ST
NIP : 198012202009031001