Hosting Website

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10205928000
Status: Ulang
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Komunikasi Dan Informatika
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 53,280,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 53,280,000
Winner (Pemenang): PT Bayu Sinergi Solusi
NPWP: 08*5**5****28**0
RUP Code: 59188687
Work Location: Jln. Palapa No. 11, Kec. Oebobo, Kota Kupang, NTT - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                        HOSTING  WEBSITE                                  
                                                                          
                             Program :                                    
                                                                          
                  Pengelolaan Aplikasi Informatika                        
                            Kegiatan :                                    
                                                                          
 Pengelolaan Nama Domain Yang Telah Di Tetapkan Pemerintah Pusat dan      
           Sub Domain Di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi               
                                                                          
                           Sub Kegiatan :                                 
      Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain Penyelenggaraan              
                        Pemerintah Daerah                                 
                                                                          
                                                                          
I.  LATAR BELAKANG                                                        
                                                                          
    A. Dasar Hukum                                                        
                                                                          
       1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang    
          Pemerintahan Daerah;                                            
                                                                          
       2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang    
                                                                          
          Keterbukaan Informasi pada Publik;                              
       3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang    
                                                                          
          Informasi dan Transaksi Elektronik;                             
                                                                          
       4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tim
          Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI);                         
                                                                          
       5. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001 tentang
                                                                          
          Pemberdayaan dan Pendayagunaan Telematika Indonesia;            
       6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang
                                                                          
          Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government;      
                                                                          
       7. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016
          tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa  
                                                                          
          Tenggara Timur.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    B. Gambaran Umum                                                      
                                                                          
            Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Kebijakan
                                                                          
       dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government yang mengamanatkan 
       adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan maka diwajibkan
                                                                          
       agar setiap pemerintah daerah/instansi/unit kerja dapat mempublikasikan setiap
                                                                          
       kegiatan dan informasi yang dilaksanakan melalui website sebagai bentuk
       pertanggungjawaban publik. Menindaklanjuti hal tersebut diatas, maka sejak
                                                                          
       tahun 2010 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur
                                                                          
       telah mempublikasikan berbagai informasi dan kegiatan melalui website resmi
       dengan alamat www.nttprov.go.id                                    
                                                                          
           Hosting memberikan banyak kemudahan karena menyediakan berbagai
                                                                          
       macam hal yang diperlukan dalam pengelolaan website. Dengan adanya layanan
       hosting juga dapat mengakomodir semua kebutuhan bagi yang berkecimpung
                                                                          
       dalam dunia digital, baik itu pelaku bisnis maupun individu apalagi dalam dunia
                                                                          
       pemerintahan guna pelayanan publik.                                
            Manfaat layanan hosting antara lain solusi penyimpanan praktis,
                                                                          
       kostumisasi yang mudah, hemat waktu dan tenaga, pelestarian alam dan
                                                                          
       efisiensi anggaran. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT yang
       memiliki tupoksi utama dalam pembinaan dan pengawasan penerapan e- 
                                                                          
       government tentunya memiliki peran utama dalam mendukung PD agar mampu
                                                                          
       membangun dan mengelola kinerja websitenya.                        
            Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
                                                                          
       Tahun Anggaran 2025 Dinas menganggarkan pekerjaan pengelolaan hosting
                                                                          
       Premium aplikasi website nttprov.go.id yang menggunakan fasilitas  
       maintenance, hosting web, backup database dan change request serta 
                                                                          
       menggunakan Dedicated Server yang fungsinya pengguna mempunyai hak 
                                                                          
       penuh dalam pengelolaan server sehingga, pengguna bebas melakukan custom
       ataupun konfigurasi server termasuk memilih sistem operasi hingga spec
                                                                          
       hardware yang digunakan dan fasilitas VPS (Server Virtual) yang memudahkan
                                                                          
       pengguna bebas custom virtual machine sesuai kebutuhan dan memilih sistem
       operasi server, jenis panel kontrol, hingga software yang dipasang, memberikan
                                                                          
       root acces untuk mengkonfigurasi server hosting, mendapatkan dedicated IP
                                                                          
       serta bebas mengatur konfigurasi keamanan sendiri serta membantu dalam
                                                                          
       pengembangan dan updating data dan tampilan website nttprov.go.id sesuai
       kebutuhan.                                                         
                                                                          
            Mengingat pentingnya pengelolaan hosting yang berkesinambungan
                                                                          
       setiap tahunnya maka diperlukan biaya penyewaan hosting sehingga aplikasi
       website nttprov.go.id dapat terjaga keamanan maupun keberlangsungan
                                                                          
       updating data serta konten yang ada didalamnya dan terlaksananya   
                                                                          
       implementasi SPBE.                                                 
                                                                          
                                                                          
II. PELAKSANAAN  KEGIATAN                                                 
                                                                          
    A. Uraian Kegiatan                                                    
       Kegiatan pengelolaan hosting dan aplikasi website nttprov.go.id tahun 2025 :
                                                                          
         Pemantauan web hosting yang digunakan dengan mengutamakan harga 
                                                                          
          murah, layanan terbaik dan kualitas prima.                      
         Pembayaran penyewaan hosting dedicated server nttprov.go.id tahun 2025
                                                                          
         Pengelolaan aplikasi website nttprov.go.id                      
                                                                          
    B. Batasan Kegiatan                                                   
       Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan dimaksud dibatasi sesuai alokasi anggaran
                                                                          
       yang tersedia pada DPA Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT Tahun
                                                                          
       Anggaran 2025.                                                     
                                                                          
                                                                          
III. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                          
    A. Maksud                                                             
       Maksud pelaksanaan pembayaran penyewaan hosting aplikasi website   
                                                                          
       nttprov.go.id dan pengelolaan serta pemantaan web hosting dengan   
       mengutamakan harga murah, layanan terbaik dan kualitas prima guna  
                                                                          
       mendukung penerapan e-government di NTT.                           
                                                                          
    B. Tujuan                                                             
       Tujuan kegiatan ini adalah pembayaran penyewaan hosting dan memantau
                                                                          
       layanan perusahaan web hosting guna menentukan kerjasama layanan web
       hosting selanjutnya.                                               
                                                                          
    C. Sasaran                                                            
       Pelayanan web hosting yang berkualitas dengan mengutamakan harga murah,
                                                                          
       layanan terbaik dan kualitas layanan prima.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
IV. INDIKATOR INPUT DAN OUTPUT                                            
    A. Indikator Input                                                    
                                                                          
       Upaya peningkatan layanan pengelolaan informasi publik melalui website
                                                                          
       nttprov.go.id.                                                     
                                                                          
                                                                          
    B. Indikator Output                                                   
       Peningkatan layanan hosting website Provinsi NTT melalui Dinas Komunikasi dan
                                                                          
       Informatika Provinsi NTT untuk pengelolaan website nttprov.go.id dalam rangka
                                                                          
       meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat luas terutama informasi
       pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang terkini melalui layanan
                                                                          
       website nttprov.go.id.                                             
                                                                          
                                                                          
V.  NAMA DAN ORGANUSASI  PENGGUNA  JASA                                   
                                                                          
       K/L/D/I : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT            
                                                                          
                Jalan Palapa No.20 Oebobo - Kota Kupang.                  
       PA      : FREDERIK C.P. KOENUNU, ST, M.H                           
                                                                          
       PPK     : EMANUEL YOSEP LAMAWATO, ST                               
                                                                          
       Kegiatan sewa hosting nttprov.go.id, updating dan pemantauan hosting
       dilaksanakan di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT Kota Kupang.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
VI. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                             
      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 12 bulan terhitung bulan Januari
                                                                          
      sampai degan bulan Desember tahun 2025 dengan rincian kegiatan yaitu
                                                                          
      updating data, maintenance website nttprov.go.id, backup database, change
      reguest dan kegiatan pemantauan hosting.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 Waktu Pelaksanaan ( bulan )              
 No      Deskripsi                                                        
                    Jan Feb  Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des      
     Pemberitahuan dan                                                    
     penerimaan Invoice                                                   
 1                                                                        
     tagihan penyewaan                                                    
     hosting (Bulanan)                                                    
                                                                          
     Pembayaran                                                           
 2                                                                        
     Hosting                                                              
                                                                          
                                                                          
     Pengelolaan                                                          
     Website                                                              
 3                                                                        
     nttprov.go.id                                                        
                                                                          
     Pemantauan                                                           
 4                                                                        
     kinerja hosting                                                      
                                                                          
                                                                          
VII. SUMBER PENDANAAN                                                     
     Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan e-Government di Lingkup Pemerintah Daerah
                                                                          
     Provinsi Paket Pekerjaan Sewa Hosting Permium 12 Bulan bersumber dari DPA
                                                                          
     Nomor : DPA/A.1/2.16.2.21.2.20.01.0000/001/2025 Tanggal : 23 Desember 2024
                                                                          
     dan DPPA Dinas Komunikasi dan Informatika Privinsi NTT Tahun Anggaran 2025
     Nomor : DPPA/A.2/2.16.2.21.2.20.01.0000/001/2025 Tanggal : 11 April 2025
                                                                          
     dengan kode rekening 2.16 dengan rincian sebagai berikut :           
                                                                          
        Kode Rekening              Uraian               Anggaran          
                                                         ( Rp )           
                                                                          
     2.16.03           Program Pengelolaan Aplikasi                       
                       Informatika                                        
     2.16.03.1.01.0004 Belanja Jasa Konversi Apikasi/Sistem 53.280.000,00 
                                                                          
                       Informasi                                          
                                                                          
     2.16.03.1.01.0004.5.1. Sewa Hosting Premium       53.280.000,00      
     02.02.15.0002.8.1.0.2                                                
                                                                          
     0.20.80.002.00009                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
VIII. PENUTUP                                                             
                                                                          
    Demikian kerangka acuan ini disampaikan untuk kegiatan hosting nttprov.go.id,
    updating data dan maintenance website nttprov.go.id dan pemantauan hosting.
                                                                          
                       Kupang, 15 Mei 2025                                
                                                                          
                       PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                          
                       DINAS  KOMUNIKASI  DAN  INFORMATIKA                
                       PROVINSI NTT TAHUN  ANGGARAN  2025                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       EMANUEL  YOSEP LAMAWATO,  ST                       
                                                                          
                       NIP : 198012202009031001