URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket : Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi
Pekerjaan Gedung Kantor Gurbenur Pertama
2. Nilai Total HPS : Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)
3. Sumber Dana : Sumber Dana berasal dari Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya pada
Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD)
Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat
Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025 Nomor:
DPPA/A.2/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2025
Tanggal 12 Juni 2025
4. Uraian Singkat : Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh
Pekerjaan Konsultan Perencana adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor : 16 Tahun 2021 Tentang
Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28
Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
5. Lingkup Pekerjaan : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konsultansi Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yaitu
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tanggal tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara yang dapat meliputi
tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak
bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari:
1. Persiapan atau penyusunan konsep
perencanaan, seperti mengumpulkan data
dan informasi lapangan, membuat
interpretasi secara garis besar terhadap
Kerangka Acuan Kerja, program kerja
perencanaan, konsep perencanaan, sketsa
gagasan, dan konsultasi dengan pemerintah
daerah setempat mengenai peraturan
daerah/perizinan bangunan;
2. Penyusunan pra-rencana seperti membuat
rencana tapak, pra-rencana bangunan,
perkiraan biaya, laporan perencanaan, dan
mengurus perizinan jika diperlukan sampai
mendapat keterangan rencana
kota/kabupaten, keterangan persyaratan
bangunan dan lingkungan, dan penyiapan
kelengkapan permohonan PBG sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah
daerah setempat;
3. Penyusunan perhitungan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) pekerjaan konstruksi
minimal 40% (empat puluh persen);
4. Penyusunan rancangan konseptual SMKK
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
5. Penyusunan pengembangan rencana, antara
lain membuat:
a. Rencana arsitektur, beserta uraian
konsep dan model gambar 3D yang
mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
Perhitungan struktur harus
ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang
mempunyai Ijin Sertifikat yaitu produk
yang dihasilkan oleh masing-masing
Tenaga Ahli Wajib di tanda tangani oleh
Tenaga Ahli tersebut;
b. Rencana struktur, beserta uraian konsep
dan perhitungannya;
c. Rencana mekanikal, beserta uraian
konsep dan perhitungannya;
d. Rencana elektrikal termasuk IT, beserta
uraian konsep dan perhitungannya;
e. Garis besar spesifikasi teknis (outline
spesifications);
f. Perkiraan biaya (engineer’s estimate);
6. Penyusunan rencana detail berupa uraian
lebih terinci seperti:
a. membuat gambar-gambar detail, model
gambar 3D Gambar – gambar detail
arsitektur, detail struktur, detail utilitas
yang sesuai dengan gambar rencana yang
telah disetujui. Semua gambar arsitektur,
struktur, dan utilitas harus
ditandatangani oleh Penanggung Jawab
Perusahaan dan Tenaga Ahli yang
mempunyai Ijin Sertifikat yaitu produk
yang dihasilkan oleh masing-masing
Tenaga Ahli Wajib di tanda tangani oleh
Tenaga Ahli tersebut
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS),
c. rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi (E.E) dan
d. menyusun laporan perencanaan
konstruksi/ laporan akhir perencanaan.
e. Kajian Amdal sampai ijin lingkungan,
Kajian Andalalin, Kajian PLB,
Kelengkapan GPA
7. Pembuatan dokumen perencanaan teknis,
berupa rencana teknis arsitektur, struktur,
mekanikal dan elektrikal, tata ruang dalam
bentuk gambar rencana, gambar detail
pelaksanaan dan perhitungannya, rencana
kerja dan syarat-syarat administrasi, syarat
umum dan syarat teknis, rencana anggaran
biaya pembangunan dan laporan
perencanaan konstruksi;
8. Mengadakan persiapan tender, seperti
membantu Pejabat Pembuat Komitmen
didalam menyusun dokumen tender;
9. Membantu panitia tender pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun
kembali dokumen tender, dan melaksanakan
tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender
ulang;
10.Melakukan pengawasan berkala, selama
pelaksanaan konstruksi fisik seperti :
a. secara berkala memeriksa dan Melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis pelaksanaan pekerjaan bila ada
perubahan;
b. Memberikan penjelasan terhadap
persoalan–persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi;
c. Memberikan saran–saran, pertimbangan
dan rekomendasi tentang penggunaan
bahan;
d. Membuat laporan akhir pengawasan
berkala.
11.Menyusun buku petunjuk penggunaan
peralatan bangunan dan rekabilitasinya
termasuk petunjuk yang menyangkut
peralatan dan perlengkapan mekanikal–
elektrikal bangunan
Tanggung Jawab Perencanaan
Secara umum tanggung jawab konsultan adalah
minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan
harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencanaan yang berlaku mekanisme
pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan
telah mengkoordinasikan batasan-batasan
kegiatan, termasuk melalui KAK ini meliputi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan
dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan
harus memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk
bangunan gedung negara.
Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan
Perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini. Konsultan
Perencana harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari pejabat
pembuat komitmen, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
Konsultan Perencana.
Pejabat Pembuat Komitmen
Jasa Konsultansi Perencanaan
Rehabilitasi Gedung Kantor Gurbenur Pertama
Frans Hendrik Mone, SE
NIP. 197410061999031005