Jasa Konsultansi Perencanaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10229664000
Date: 1 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,955,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,900,000
Winner (Pemenang): Tepi Pante Consultant
NPWP: 09*1**8****22**0
RUP Code: 59209088
Work Location: Terminal Tipe B Lamawalang - Flores Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SKPD : DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NUSA           
                                TENGGARA TIMUR                             
 NAMA PAKET PEKERJAAN        :  BELANJA JASA KONSULTANSI PEKERJAAN         
                                JASA KONSULTANSI PERENCANAAN GEDUNG        
                                TERMINAL TYPE B LAMAWALANG                 
 TAHUN ANGGARAN              :  2025                                       
                                                                           
                                                                           
A. Umum                                                                    
   Kondisi Geografis Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berupa kepulauan sangat diperlukan Sarana
   Angkutan laut sebagai sarana mobilitas orang, barang dan juga kendaraan dari Pulau Timor ke Pulau Semau
   dan sebaliknya. Untuk menunjang sarana transportasi dan mobilitas orang dan barang di wilayah Provinsi
   Nusa Tenggara Timur sangat diperlukan prasarana angkutan berupa pelabuhan.
                                                                           
   Konektivitas wilayah memiliki fungsi yang sangat penting, khususnya sebagai katalisator dalam mendukung
   pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah. Ketersediaan terhadap jasa pelayanan transportasi
   sangatlah penting guna mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat termasuk masyarakat di
   wilayah terluar, terpencil, tertinggal dan perbatasan negara. Oleh sebab itu, pembangunan transportasi
   diarahkan untuk meningkatkan pelayanan jasa transportasi perdesaan secara efisien, handal, berkualitas,
   aman dan dengan harga terjangkau.                                       
                                                                           
   Sistem transportasi yang ada dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan mobilitas orang dan sumber
                                                                           
   daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi daerah perdesaan. Dengan adanya
   transportasi diharapkan dapat menghilangkan keterisolasian dan memberi stimulant ke arah
   perkembangan di semua bidang kehidupan, baik perdagangan, industri maupun sektor lainnya di daerah
   perdesaan. Akses terhadap sarana dan prasarana transportasi perdesaan merupakan permasalahan utama
   dan penting untuk ditangani di kawasan perdesaan karena disamping sebagai upaya pemenuhan pelayanan
                                                                           
   dasar juga merupakan pintu masuk bagi inovasi, mobilitas dan berbagai peluang untuk peningkatan
   kehidupan sosial ekonomi.                                               
                                                                           
   Dengan mengacu pada latar belakang tersebut di atas, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
   melalui Dinas Perhubungan merencanakan Jasa Konsultansi Perencanaaan Rehabilitasi Gedung Terminal
   Type B Lamawalang di Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT guna memperlancar mobilisasi orang maupun
   barang antar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur karena kondisi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai
   kabupaten kepulauan sehingga mobilisasi orang maupun barang antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi
                                                                           
                                                                           
                                                                           
B. Dasar Hukum                                                             
                                                                           
   1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;       
   2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang;                
   3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;                 
   4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan       
   5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan;
   6. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Keselamatan Pelayaran;
   7. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 31 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Proses
      Perencanaan di lingkungan Kementerian Perhubungan                    
   8. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan
      Pengusahaan Angkutan Laut                                            
   9. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan
      Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal;                   
   10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 7 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak
                                                                           
      Lingkungan Hidup                                                     
   11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
      Pemerintah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 04
      Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
      54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;              
   12. Peraturan Meteri Pekerjaan Umum RI Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
      Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                                  
                                                                           
   13. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 06 Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 Tentang
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2018 (Lembaran
      Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2017 Nomor 06); Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
      Kupang Nomor 019;                                                    
   14. Peraturan Bupati Kupang Nomor 41 Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 Tentang Penjabaran
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2018 (Berita
      Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2017 Nomor 41).                        
   15. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971). Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan
      DPUTL, Bandung, April 1979.                                          
                                                                           
   16. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung, 16 Desember
      2002.                                                                
   17. SNI dan peraturan teknis terkait lainnya.                           
                                                                           
C. Latar Belakang                                                          
                                                                           
   SeFlores Timurm pelaksanaan konstruksi fisik suatu kegiatan pembangunan baru maupun perbaikan suatu
   kegiatan, harus diawali dengan suatu perencanaan dan pengawasan teknis yang baik dan dapat
   dipertanggung jawabkan.                                                 
   Pengawasan dilaksanakan oleh suatu badan usaha seperti Konsultan Pengawas yang berpengalaman
   dibidangnya dengan tujuan untuk menghasilkan suatu produk pengawasan yang berkualitas dengan
                                                                           
   mengacu pada berbagai peraturan/standar teknis yang berlaku serta dapat menyesuaikan dengan alokasi
   anggaran yang tersedia.                                                 
   Sehubungan dengan itu maka sudah sepatutnya perlu dilakukan suatu pengkajian dan perencanaan yang
   teliti, akurat dan lengkap untuk memperoleh data/informasi teknis yang riil serta kebutuhan biaya yang
   dibutuhkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Dermaga Semau di Desa
                                                                           
   Onan Batu Kecamatan Semau ini, untuk menghasilkan suatu produk perencanaan/pengawasan yang
   berkualitas dengan mengacu pada berbagai peraturan/standar teknis yang berlaku serta dapat
   menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia.                     
D. Maksud dan Tujuan                                                       
   Maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaaan Rehabilitasi Gedung
   Terminal Type B Lamawalang di Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT adalah :
                                                                           
   a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat
      masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
      diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.              
   b) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
      dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
                                                                           
   c) Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah Pekerjaan Pekerjaan Jasa KonsultansiPerencanaaan
      Rehabilitasi Gedung Terminal Type B Lamawalang. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
      petunjuk bagi konsultan pengawas yang merupakan masukan, kriteria, proses dan keluaran yang
      harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
   d) Pekerjaan Pekerjaan Pekerjaan Jasa KonsultansiPerencanaaan Rehabilitasi Gedung Terminal Type B
      Lamawalang dimaksudkan untuk memastikan pembangunan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat
                                                                           
      volume/biaya dan tepat fungsi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan.
   e) Dengan penegasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
      dengan baik untuk menghasilkan pengeluaran memenuhi sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
                                                                           
E. Lokasi Pekerjaan                                                        
                                                                           
   Melakukan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaaan Rehabilitasi Gedung Terminal Type B Lamawalang
   Kabpaten Flores Timur.                                                  
F. Masa Pelaksanaan                                                        
   Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 45 (empat puluh lima) hari kalender
G. Sumber Pendanaan                                                        
                                                                           
   Untuk pembiayaan paket pekerjaan perencanan ini bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggra Timur
   Tahun Anggaran 2025 yang telah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas
   Perhubungan Provinsi Nusa Tenggra Timur Tahun Anggaran 2025:            
   1. Angsuran I sebesar 25% dari nilai kontrak dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 2 (dua)
      bulan kalender dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara
      Kemajuan Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
                                                                           
   2. Angsuran II sebesar 35% dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 5 (lima) bulan kalender
      dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan
      Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia. 
   3. Angsuran III sebesar 35dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 7 (tujuh) bulan kalender
      dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan
                                                                           
      Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia. 
   4. Angsuran IV sebesar 5% dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 8 (delapan) bulan kalender
      dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan
      Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia. 
H. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                            
                                                                           
   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana DAU APBD Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur
                                                                           
   Tahun Anggaran 2025.                                                    
I. Produksi Dalam Negeri                                                   
                                                                           
   Pendayagunaan tenaga ahli dan produksi dalam negeri:                    
   1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli dalam
      negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
   2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
                                                                           
      angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan                     
                                                                           
                                                                           
J. Alih Pengetahuan                                                        
                                                                           
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
   pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK sesuai dengan kebutuhan
                                                                           
   yang akan ditentukan pada saat berkontrak.