Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10264649000
Date: 17 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Uptd Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Alor
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 136,096,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 136,065,465
Winner (Pemenang): CV Ambu Putri Tunggl
NPWP: 09*6**8****22**0
RUP Code: 59274144
Work Location: UPTD KPH Wilayah Kabupaten Alor - Alor (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    PROVINSI NUSA  TENGGARA   TIMUR                    
                                                                       
        DINAS LINGKUNGAN    HIDUP DAN  KEHUTANAN                       
       UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN         
                   WILAYAH KABUPATEN ALOR                              
                        Jalan Kelimutu No. 6                           
                      K A L A B A H I (85813)                          
                                                                       
                                                                       
                 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
       BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT        
                                                                       
                                                                       
A. LATAR BELAKANG                                                      
   Salah satu cara untuk memberdayakan masyarakat di sekitar maupun di dalam kawasan hutan
   adalah melalui pelaksanaan program penyuluhan kehutanan. Pemberdayaan masyarakat ini
   melibatkan masyarakat partisipasi masyarakat lokal dalam rangka pelestarian hutan, dengan
   memanfaatkan semua potensi yang ada di dalamnya, baik hasil hutan kayu maupun hasil
   hutan bukan kayu.                                                   
                                                                       
   Upaya pemberdayaan masyarakat ini dilakukan melalui kelembagaan kelompok tani hutan,
   baik yang baru maupun sudah mandiri sehingga kesejahteraan anggota lebih baik dari
   sebelumnya.                                                         
   Dengan dukungan pembiayaan yang baik, salah satunya adalah Dana Alokasi Umum Spesifik
   Grant (DAU-SG), tahun 2025, melalui kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan dan
   Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kehutanan.                           
                                                                       
                                                                       
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
  a) Maksud Pengadaan ini adalah:                                      
      Untuk membelanjakan barang sesuai dengan kebutuhan dan menyerahkannya kepada
       kelompok tani pelaksana DAU-SG tahun anggaran 2025.             
  b) Tujuan                                                            
      Menghasilkan barang yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, yang diukur
       dari aspek kualitas, jumlah, waktu dan biaya, lokasi dan penyedia sehingga barang
       dapat digunakan oleh kelompok tani DAU-SG dengan baik dan memberi dampak
       secara ekonomi bagi mereka.                                     
                                                                       
C. NAMA ORGANISASI                                                     
   a. K/L/D/I   : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.             
   b. OPD       : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
                 UPTD KPH Wilayah Kabupaten Alor.                      
                                                                       
                                                                       
D. SUMBER DANA DAN ANGGARAN                                            
   a. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU-SG) APBD Provinsi Nusa
                 Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025                    
   b. DPA      : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara
                 Timur, UPTD KPH Wilayah Kabupaten Kabupaten Alor      
   c. Program  : Program Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan
                 Masyarakat di bidang Kehutanan                        
   d. Kegiatan : Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan
                 Masyarakat di bidang Kehutanan                        
   e. Sub Kegiatan : 5.1.02.01.01.0039 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
                 Masyarakat                                            
   f. Pagu Anggaran : Rp. 136.096.500,-                                
E. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                         
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 (Empat puluh lima) hari kalender terhitung
   sejak surat pesanan ditandatangani.                                 
                                                                       
F. LOKASI                                                              
   UPTD KPH Wilayah Kabupaten Alor.