PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
WILAYAH KABUPATEN ALOR
Jalan Kelimutu No. 6
K A L A B A H I (85813)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT
A. LATAR BELAKANG
Salah satu cara untuk memberdayakan masyarakat di sekitar maupun di dalam kawasan hutan
adalah melalui pelaksanaan program penyuluhan kehutanan. Pemberdayaan masyarakat ini
melibatkan masyarakat partisipasi masyarakat lokal dalam rangka pelestarian hutan, dengan
memanfaatkan semua potensi yang ada di dalamnya, baik hasil hutan kayu maupun hasil
hutan bukan kayu.
Upaya pemberdayaan masyarakat ini dilakukan melalui kelembagaan kelompok tani hutan,
baik yang baru maupun sudah mandiri sehingga kesejahteraan anggota lebih baik dari
sebelumnya.
Dengan dukungan pembiayaan yang baik, salah satunya adalah Dana Alokasi Umum Spesifik
Grant (DAU-SG), tahun 2025, melalui kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan dan
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kehutanan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud Pengadaan ini adalah:
Untuk membelanjakan barang sesuai dengan kebutuhan dan menyerahkannya kepada
kelompok tani pelaksana DAU-SG tahun anggaran 2025.
b) Tujuan
Menghasilkan barang yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, yang diukur
dari aspek kualitas, jumlah, waktu dan biaya, lokasi dan penyedia sehingga barang
dapat digunakan oleh kelompok tani DAU-SG dengan baik dan memberi dampak
secara ekonomi bagi mereka.
C. NAMA ORGANISASI
a. K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
b. OPD : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
UPTD KPH Wilayah Kabupaten Alor.
D. SUMBER DANA DAN ANGGARAN
a. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU-SG) APBD Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025
b. DPA : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara
Timur, UPTD KPH Wilayah Kabupaten Kabupaten Alor
c. Program : Program Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan
Masyarakat di bidang Kehutanan
d. Kegiatan : Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan
Masyarakat di bidang Kehutanan
e. Sub Kegiatan : 5.1.02.01.01.0039 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
Masyarakat
f. Pagu Anggaran : Rp. 136.096.500,-
E. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 (Empat puluh lima) hari kalender terhitung
sejak surat pesanan ditandatangani.
F. LOKASI
UPTD KPH Wilayah Kabupaten Alor.