PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jln. Basuki Rachmat Nomor 1 Gedung A Kantor Gubernur Pertama Telp./Fax : -
Kupang – Nusa Tenggara Tenggara Timur
Uraian Singkat Pekerjaan
PW-13 : Pengawasan Teknis Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Keliting (Bts. Kab
Belu - Wini Sakato (Bts. Negara) di Kab. Timor Tengah Utara
Pekerjaan pengawasan rekonstruksi jalan meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian mutu terhadap seluruh proses pelaksanaan konstruksi jalan, agar sesuai dengan
Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi, dan ketentuan kontrak. Pengawasan dilakukan
terhadap aspek teknis, administrasi, dan keselamatan kerja.
A. Tugas utama meliputi :
1. Pengawasan Teknis:
a. Pemeriksaan kesiapan lahan dan kondisi awal.
b. Pengendalian mutu bahan dan metode pelaksanaan.
2. Pengawasan Administratif:
a. Pemeriksaan kesesuaian waktu pelaksanaan dengan jadwal (time schedule).
b. Pengumpulan dan pemeriksaan dokumen administrasi pelaksana (shop
drawing, laporan harian/mingguan/bulanan, BAST, dan lain-lain).
c. Pencatatan penyimpangan pekerjaan dan pemberian instruksi lapangan.
3. Pengawasan K3 & Lingkungan:
a. Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan standar keselamatan dan
kesehatan kerja (K3).
b. Memantau dampak lingkungan dari aktivitas konstruksi (debu, kebisingan,
pengelolaan limbah).
4. Pelaporan:
a. Rencana Mutu Kontrak (RMK)
b. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K)
c. Laporan Pertama
d. Laporan Bulanan (pengawasan harian, mingguan, dan bulanan)
e. Laporan Triwulan
f. Laporan Pengendalian Mutu
g. Laporan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (LK3K)
h. Back Up Invoice
i. Rekomendasi teknis atas permasalahan di lapangan.
j. Laporan akhir pengawasan (Final Report).
B. Tenaga yang dibutuhkan
Pengawasan dilakukan oleh tenaga pengawas yang memiliki kualifikasi dan pengalaman
sesuai jenis pekerjaan, yaitu :
1. Supervision Engineering (SE)/ Quantity Engineer (QtE)
2. Inspector (I) / Surveyor (S)
3. Laboratorium Technician (Lt)
4. Petugas K3