Pengawasan Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya Sma Negeri 2 Kodi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10282859000
Date: 24 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 60,000,000
Winner (Pemenang): Internal Teknik
NPWP: 04*2**9****22**0
RUP Code: 59116977
Work Location: SMA NEGERI 2 KODI KAB. SUMBA BARAT DAYA - Sumba Barat Daya (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    PROVINSI  NUSA  TENGGARA   TIMUR            
                DINAS   PENDIDIKAN    DAN   KEBUDAYAAN                  
            PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN  WILAYAH  TIMOR DAN SUMBA         
                 Jalan Jendral Soeharto Nomor 57 Kupang - Telepon (0380) 833064, 833674
                            Facsimile 821954 Kode Pos 85118             
                                                                        
                      SATUAN KERJA : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN    
                      PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR                      
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                              
                      NOMOR  DAN TANGGAL SPK : ……………………….               
                      TANGGAL : ………………………..                             
  Nama PEJABAT PEMBUAT                                                  
                      Dr. Frans Budiman Johannes, S.Sos, S.H, M.Si.     
      KOMITMEN:                                                         
     Nama Penyedia:   ………………………………                                      
                      NOMOR  SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG :        
                      ………………………                                         
                      TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG :       
                      ......................................            
PAKET   PENGADAAN   :                                                   
…………………..                                                               
                      NOMOR  BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG :    
                      ……………………….                                        
                      TANGGAL   BERITA  ACARA  HASIL  PENGADAAN         
                      LANGSUNG: ………………………………….                          
SUMBER DANA: DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi
Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. 
…………………………………….                                                         
                                                                        
                                                                        
Jenis Kontrak: Lumpsum                                                  
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 150 (seratus lima puluh) hari kalender     
                                                                        
 Untuk dan atas nama Dinas Pendidikan dan Untuk dan atas nama Penyedia  
          Kebudayaan NTT                 ……………………                       
      Pejabat Pembuat Komitmen,                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Dr. Frans Budiman Johannes, S.Sos, S.H, M.Si. ...............................
          Penata Tingkat I                   Direktur                   
      NIP. 198203162010011008                                           
                       Mengetahui/menyetujui                            
                 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                 
                  Provinsi NTT selaku Pengguna Anggaran                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     AMBROSIUS KODO, S.Sos.,M.M                         
                        Pembina Utama Muda                              
                     NIP. 19710220 199503 1 002                         
                          SYARAT UMUM                                   
                     SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                         
                                                                        
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
   waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga sesuai
   SPK.                                                                 
                                                                        
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                   
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
   Indonesia.                                                           
                                                                        
3. PENYEDIA JASA KONSULTANSI MANDIRI                                    
   Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel serta
   pekerjaan yang dilakukan                                             
                                                                        
4. BIAYA SPK                                                            
   a. Biaya SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
     serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                     
   b. Rincian biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam rekapitulasi
     penawaran biaya.                                                   
                                                                        
5. HAK KEPEMILIKAN                                                      
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan
     yang terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh
     penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara
     optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan
     Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.                          
   b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua
     peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
     pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua
     peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat
     diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang
     wajar.                                                             
6. PERPAJAKAN                                                           
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
   lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK.
   Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam biaya SPK.
                                                                        
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                       
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
   seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
   pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
   lainnya.                                                             
                                                                        
8. JADWAL                                                               
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
     tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).   
   b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
     SPMK.                                                              
   c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
   d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
     keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
     dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
     adendum SPK.                                                       
                                                                        
9. ASURANSI                                                             
   a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
     dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                      
     1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
       kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan,
       atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain
       yang tidak dapat diduga;                                         
     2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan  
   b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
     biaya SPK.                                                         
                                                                        
10. PENUGASAN PERSONEL                                                  
   Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang telah disetujui
   oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK
   ini.                                                                 
                                                                        
11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                             
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
     batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
     tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
     tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
     Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
     mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
     Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
     berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal  
     penandatanganan berita acara penyerahan akhir:                     
     1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
     2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau            
     3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian
       pihak lain.                                                      
   b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
     acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
     merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
     oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.       
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
     penanggungan dalam syarat ini.                                     
12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                          
   Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
   terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat
   Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
   pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
   oleh penyedia.                                                       
                                                                        
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                             
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
     pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
     Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
   b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
     aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
     bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
   c. Laporan harian berisi:                                            
     1) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;              
     2) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                            
     3) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;                
     4) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
       berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan                   
     5) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.         
   d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh konsultan
     dan disetujui oleh wakil Pejabat Penandatangan Kontrak.            
   e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
     kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang
     perlu ditonjolkan.                                                 
   f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
     kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
     perlu ditonjolkan.                                                 
   g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pejabat Penandatangan Kontrak
     membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                        
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
     pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan
     sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
     pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.              
   b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
     atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda
     keterlambatan.                                                     
   c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
     Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan.                                                         
   d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
     penyelesaian semua pekerjaan.                                      
                                                                        
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                              
   a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
     secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan
     pekerjaan.                                                         
   b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
     pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.                              
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
     dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.         
   d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia
     wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan
     Kontrak.                                                           
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
     pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.                
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
     pekerjaan selesai.                                                 
16. PERUBAHAN SPK                                                       
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                       
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
     lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak,
     meliputi:                                                          
     1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;       
     2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                    
     3) mengubah Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
     4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                          
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu
     Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.                              
                                                                        
17. PERISTIWA KOMPENSASI                                                
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
     1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
       pelaksanaan pekerjaan;                                           
     2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                       
     3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka
       Acuan Kerja dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;    
     4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;              
     5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
       melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata
       tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                
     6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
       pekerjaan;                                                       
     7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
       yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
       Kontrak;                                                         
     8) ketentuan lain dalam SPK.                                       
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
     keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
     berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
     waktu penyelesaian pekerjaan.                                      
   c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
     perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat  
     Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
     Kompensasi.                                                        
   d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
     berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
     penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya
     tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.                        
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
     mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.         
18. PERPANJANGAN WAKTU                                                  
   a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
     tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
     penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
     berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal  
     penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus
     dilakukan melalui adendum SPK.                                     
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu 
     pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan
     oleh penyedia.                                                     
                                                                        
19. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                       
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.     
   b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar
     kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
     1) biaya langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan
       dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat
       Penandatangan Kontrak, dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat 
       Penandatangan Kontrak;                                           
     2) biaya langsung demobilisasi personel.                           
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau
     pihak penyedia.                                                    
   d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
     pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
     1) penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, kecurangan
        dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi
        yang berwenang;                                                 
     2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi dan/atau
        nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
        pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;        
     3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
        memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
     4) penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai
        pelaksanaan pekerjaan;                                          
     5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
        program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;
     6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                           
     7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
        sebanyak 3 (tiga) kali;                                         
     8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
        yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;             
     9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda
        pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
        selama 28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau                    
     10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran
        untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati 
        sebagaimana tercantum dalam SPK.                                
   e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:      
     1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
       dicairkan (apabila diberikan);                                   
     2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau   
     3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                         
   f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak
     terlibat penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme
     dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka
     Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
     perundang-undangan.                                                
20. PEMBAYARAN                                                          
   a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:                           
     1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
     2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran
       secara sekaligus];                                               
     3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;      
   b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
     persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.              
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
     pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
     permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
     (PPSPM).                                                           
   d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
     alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
     meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
     mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.          
                                                                        
21. DENDA                                                               
   a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
     karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
     membayar denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu
     permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan atau
     1/1000 (satu permil) dari nilai bagian SPK yang tercantum dalam SPK (tidak
     termasuk PPN).                                                     
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong    
     pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi
     tanggung jawab kontraktual Penyedia.                               
                                                                        
22. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                           
   Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
   sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau
   berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
   pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
   perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau
   Pengadilan Negeri.                                                   
                                                                        
23. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                           
   Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat 
   Penandatangan Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah
   lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui
   bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK
   ini.                                                                 
              BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)                  
                                                                        
                                                                        
A. KETENTUAN UMUM                                                       
                                                                        
1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
               ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
               sebagai berikut :                                        
                                                                        
                1.1  Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
                     membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang    
                     keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.      
                                                                        
                1.2  Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
                     pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran    
                     Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.       
                                                                        
                1.3  Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang 
                     selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                     kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan
                     dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada        
                     Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.             
                                                                        
                1.4  Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang 
                     selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                     untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna    
                     anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
                     Perangkat Daerah.                                  
                                                                        
                1.5  Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                     adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                     mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
                     dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja   
                     negara/anggaran belanja daerah.                    
                                                                        
                1.6  Pejabat yang Berwenang untuk Menandatangani Kontrak
                     yang selanjutnya disingkat Pejabat Penandatangan Kontrak
                     adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengikat
                     perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia,
                     dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK.              
                                                                        
                1.7  Tim Pendukung adalah tim atau perorangan yang      
                     ditunjuk/ditetapkan oleh PPK yang bertugas untuk   
                     mengawasi pelaksanaan pekerjaan.                   
                1.8  Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali  
                     internal yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
                     melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
                     evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap    
                     penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah;       
                                                                        
                1.9  Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                     Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan      
                     barang/jasa berdasarkan kontrak.                   
                                                                        
                1.10 Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian
                     kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
                     melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).      
                                                                        
                1.11 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
                     bentuk konsorsium/kerja sama operasi /bentuk kerja sama
                     lain yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban
                     dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian
                     tertulis.                                          
                                                                        
                1.12 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                     jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/  
                     Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga  
                     keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang   
                     pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
                     ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
                     perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan    
                     ekspor Indonesia.                                  
                                                                        
                1.13 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                     kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat  
                     Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.             
                                                                        
                1.14 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu   
                     pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.   
                     Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum
                     pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama
                     lain dan memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi
                     masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu
                     sama lain.                                         
                                                                        
                1.15 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                     Kontrak.                                           
                                                                        
                1.16 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara
                     eksplisit sebagai hari kerja.                      
                                                                        
                1.17 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
                     adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh
                     PPK.                                               
                1.18 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara 
                     langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil
                     pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.   
                                                                        
                1.19 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
                     pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                     Dokumen Seleksi, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
                     penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak .                            
                                                                        
                1.20 Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran)
                     adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan
                     jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari
                     penawaran.                                         
                                                                        
                1.21 Rincian Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung
                     yang diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli
                     berdasarkan Kontrak.                               
                1.22 Rincian Biaya Langsung Non-Personel adalah biaya   
                     langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
                     Kontrak yang dibuat dengan mempertimbangkan dan    
                     berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat       
                     dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkiraan
                     kegiatan.                                          
                                                                        
                1.23 Personel Inti adalah orang yang ditempatkan secara penuh
                     sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam    
                     Dokumen Seleksi serta posisinya dalam manajemen    
                     pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi     
                     pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
                                                                        
                1.24 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personel dengan keahlian,
                     kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu.    
                                                                        
                1.25 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang
                     layak, realistis dan dapat dilaksanakan untuk      
                     menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini       
                     menggambarkan penguasaan dalam  penyelesaian       
                     pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis 
                     berdasarkan sumber daya yang dimiliki Penyedia.    
                                                                        
                1.26 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal yang    
                     menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk  
                     menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan
                     yang disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
                                                                        
                1.27 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini
                     terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai
                     dengan tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
                     seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.              
                                                                        
                1.28 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                     yang sama dengan tanggal penandatangan SPMK yang   
                     diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .   
                1.29 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                     pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                     hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak dan Penyedia.                
                                                                        
                1.30 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK
                     adalah dokumen yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan
                     tujuan, lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang
                     diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan 
                     Kontrak ini.                                       
                                                                        
2. Penerapan    SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan 
                pengadaan Jasa Konsultansi tetapi tidak dapat bertentangan
                dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang
                lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak. 
                                                                        
3. Pemisahan    Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini
                berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak 
                berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan
                lain tetap berlaku secara penuh.                        
                                                                        
4. Bahasa dan   4.1  Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam
  Hukum              Bahasa Indonesia.                                  
                                                                        
                4.2  Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus
                     dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam
                     hal terjadi perselisihan dengan pihak asing digunakan
                     Kontrak dalam bahasa Indonesia.                    
                                                                        
                4.3  Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di  
                     Indonesia.                                         
                                                                        
5. Asal Jasa   Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dikerjakan oleh tenaga kerja
  Konsultansi  Indonesia.                                               
                                                                        
6. Pembukuan   Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang
               akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
               ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.          
                                                                        
7. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau 
               korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat
               secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
               diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika
               telah disampaikan secara langsung, disampaikan melalui surat
               tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam
               SSKK.                                                    
                                                                        
8. Wakil Sah Para 8.1 Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan
  Pihak              untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan
                     atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya
                     dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan
                     dalam SSKK.                                        
                                                                        
                8.2  Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat 
                     Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada
                     masing-masing pihak.                               
9. Larangan     9.1  Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
  Korupsi, Kolusi    para pihak dilarang untuk:                         
  dan/atau           a. menawarkan, menerima, atau menjanjikan untuk    
  Nepotisme             memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa
  (KKN),                apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk  
  Penyalahgunaan        memengaruhi siapapun yang diketahui atau patut  
  Wewenang serta        dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;    
  Penipuan           b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;    
                        dan/atau                                        
                     c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
                        dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
                        untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.   
                                                                        
                9.2  Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
                     semua anggota Kemitraan) dan Subpenyedia (jika ada)
                     tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang
                     dilarang di atas.                                  
                9.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
                     Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas
                     dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak sebagai berikut:             
                     a. pemutusan Kontrak;                              
                     b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
                        Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan      
                        sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan          
                     c. pengenaan sanksi daftar hitam.                  
                       PA/KPA menyampaikan dokumen penetapan sanksi     
                       daftar hitam kepada:                             
                       1) Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam; dan
                       2) Unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan   
                          pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan
                          dalam Daftar Hitam Nasional.                  
                9.4  Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
                     Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA        
                                                                        
                9.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam  
                     korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, dan penipuan  
                     dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan   
                     perundang-undangan.                                
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
               ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
               tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama
               Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap   
               pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat  
               mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani
               oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan      
               pengabaian.                                              
                                                                        
11. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan personel yang bersangkutan
               berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
               pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan    
               perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
               perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
12. Pengalihan  12.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
   dan/atau        pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
   Subkontrak      (merger), konsolidasi, atau pemisahan.               
                                                                        
                12.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia lain dengan
                   mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
                   utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
                                                                        
                12.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian     
                   pekerjaan dan dilarang mensubkontrakkan seluruh      
                   pekerjaan.                                           
                                                                        
                12.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
                   pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Seleksi dan
                   dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.       
                                                                        
                12.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
                   mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
                   Kontrak. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
                   pekerjaan yang disubkontrakkan.                      
                12.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
                   sanksi yang diatur dalam SSKK.                       
                                                                        
13. Penyedia   Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh 
   Mandiri     terhadap personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
               yang dilakukan oleh personel atau Subpenyedianya.        
                                                                        
14. Kemitraan  Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
               dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
               nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
               Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.       
15. Pengawasan 15.1. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengangkat tim 
   Pelaksanaan      pendukung untuk pengawasan pelaksanaan pekerjaan    
   Pekerjaan        sesuai Kontrak ini.                                 
                                                                        
               15.2. Tim pendukung dapat menggunakan wewenang yang      
                    diberikan kepadanya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                    untuk bertindak sesuai ketentuan Kontrak.           
                                                                        
               15.3. Dalam melaksanakan kewajibannya, tim pendukung selalu
                    bertindak profesional. Jika tercantum dalam SSKK, tim
                    pendukung dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat 
                    Penandatangan Kontrak.                              
                                                                        
B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                  
                                                                        
16. Jangka Waktu 16.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
   Pelaksanaan                                                          
   Pekerjaan   16.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
                    ditentukan dalam SSKK.                              
17. Penyerahan 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan keseluruhan
   Lokasi Kerja    lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
   (apabila        Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan pemeriksaan
   diperlukan)     lapangan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara  
                   Peninjauan Lokasi Kerja.                             
                                                                        
               17.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-
                   hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka
                   perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum    
                   Kontrak.                                             
                                                                        
               17.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari
                   lokasi kerja maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                   dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu
                   yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi
                   ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi serta dibuat
                   Berita Acara                                         
                                                                        
               17.4 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam berita
                   acara penyerahan lokasi kerja yang ditandatangani oleh
                   para pihak.                                          
                                                                        
18. Surat Perintah 18.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK  
   Mulai Kerja     selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak 
   (SPMK)          tanggal penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran
                   belum berlaku.                                       
               18.2 Tanggal penandatanganan SPMK  oleh  Pejabat         
                   Penandatangan Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai
                   berlaku efektif Kontrak.                             
                                                                        
19. Program Mutu 19.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu
                   pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui
                   oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .                 
               19.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
                    a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                    b. organisasi kerja Penyedia;                       
                    c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;                    
                    d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;                  
                    e. prosedur instruksi kerja; dan/atau               
                    f. pelaksana kerja.                                 
                                                                        
               19.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi   
                   pekerjaan.                                           
                                                                        
               19.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program   
                   mutu jika terjadi adendum Kontrak dan/atau Peristiwa 
                   Kompensasi.                                          
                                                                        
               19.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan         
                   perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya 
                   terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran    
                   program mutu harus mendapatkan persetujuan Pejabat   
                   Penandatangan Kontrak .                              
                                                                        
               19.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap  
                   program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual    
                   penyedia.                                            
                                                                        
20. Rapat Persiapan 20.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
   Pelaksanaan     unsur   perencanaan, dan  unsur   pengawasan         
   Kontrak         menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
               20.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                   pelaksanaan Kontrak meliputi:                        
                   a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung   
                      jawab dari kedua belah pihak;                     
                   b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
                      tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
                      kontrak;                                          
                   c. rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar 
                      melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;            
                   d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan   
                      pekerjaan;                                        
                   e. tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan     
                      pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
                   f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas
                      dan  mendiskusikan prosedur untuk manajemen       
                      perubahan; dan                                    
                   g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para
                      pihak selama pelaksanaan pekerjaan.               
                                                                        
               20.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan
                   dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
                   yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.      
                                                                        
21. Pengawasan/ 21.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
   Pengendalian    Penandatangan Kontrak dapat dibantu oleh Pengawas    
   Pelaksanan      Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal dari personel Pejabat
   Pekerjaan       Penandatangan Kontrak . Pengawas Pekerjaan berkewajiban
                   untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.               
                                                                        
               21.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                   dan/atau tenaga profesional.                         
                                                                        
               21.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi     
                   pelaksanaan pekerjaan.                               
                                                                        
               21.4 Tim Teknis berkewajiban untuk membahas dan menilai  
                   laporan konsultan.                                   
                                                                        
               21.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan 
                   selalu bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan
                   Kontrak . Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil
                   Sah Pejabat Penandatangan Kontrak .                  
                                                                        
               21.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                   Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan     
                   pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau  
                   rekomendasi dari Tim Teknis.                         
                                                                        
22. Mobilisasi 22.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang
                   ditetapkan.                                          
                                                                        
               22.2 Mobilisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
                   kebutuhan.                                           
                                                                        
23. Waktu      23.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia     
   Penyelesaian     berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
   Pekerjaan        pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK
                    pada klausul 16.2.                                  
               23.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan
                    pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan Kontrak karena di luar
                    pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan 
                    Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
                    Penandatangan Kontrak, dengan disertai bukti-bukti yang
                    dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak, maka 
                    Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan   
                    peristiwa kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali
                    pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum   
                    Kontrak.                                            
                                                                        
               23.3 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                    akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi
                    atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka  
                    penyedia dikenakan denda keterlambatan.             
                                                                        
               23.4 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini
                    adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.        
24. Peristiwa  Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
   Kompensasi  sebagai berikut:                                         
                a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
                   mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                  
                b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;            
                c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada
                   penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                   dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan      
                   kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                    
                d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-
                   gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                   dibutuhkan;                                          
                e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
                   kontrak;                                             
                f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk    
                   mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga   
                   sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat
                   Penandatangan Kontrak ;                              
                g. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan
                   pelaksanaan pekerjaan; atau                          
                h. Ketentuan lain dalam SSKK.                           
                                                                        
25. Perpanjangan 25.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
   Waktu            pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka  
                    Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal  
                    penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat    
                    Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan    
                    Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan   
                    perpanjangan tanggal Penyelesaian Pekerjaan.        
                                                                        
               25.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
                    penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan   
                    Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan  
                    waktu penyelesaian pekerjaan.                       
               25.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat     
                    diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan
                    dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan. 
                                                                        
               25.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu       
                    penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk
                    memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi atau
                    mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.              
                                                                        
               25.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
                    perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                    dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
                    Penyedia meminta perpanjangan.                      
                                                                        
               25.6 Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                    adendum/perubahan Kontrak.                          
                                                                        
26. Pemberian  26.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
   Kesempatan       masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat    
                    Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu  
                    menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                    dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk   
                    menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh)
                    hari kalender.                                      
                                                                        
               26.2 Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka
                    26.1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan
                    pekerjaan, PPK dapat:                               
                    a. Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa
                       pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
                    b. Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia   
                       dinilai tidak akan sanggup  menyelesaikan        
                       pekerjaannya.                                    
                                                                        
               26.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana    
                    dimaksud pada angka 26.1 dan angka 26.2, dituangkan 
                    dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur      
                    pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia,
                    waktu penyelesaian pekerjaan, dan perpanjangan masa 
                    berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).          
                                                                        
               26.4 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia   
                    untuk menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                 
                                                                        
27. Serah Terima 27.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
   Pekerjaan        tertuang dalam Kontrak, penyedia mengajukan permintaan
                    secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
                    serah terima hasil pekerjaan.                       
                                                                        
               27.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di tempat    
                    sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                  
                                                                        
               27.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
                    Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
                    yang dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim
                    teknis.                                             
               27.4 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan
                    terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
                                                                        
               27.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk    
                    memeriksa kebenaran hasil pekerjaan dan/atau dokumen
                    laporan pelaksanaan pekerjaan dan membandingkan     
                    kesesuaiannya dengan Kontrak.                       
                                                                        
               27.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima  
                    pekerjaan jika hasil pekerjaan dan/atau dokumen laporan
                    pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.  
                                                                        
               27.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
                    Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah    
                    Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan    
                    Penyedia.                                           
               27.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
                    terima pekerjaan maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
                    Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
                    memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
                    pekerjaan.                                          
                                                                        
               27.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan keahlian
                    khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan
                    Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika
                    dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk
                    dalam Nilai Kontrak.                                
                                                                        
               27.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan
                    setelah seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan
                    sesuai dengan Kontrak.                              
                                                                        
               27.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat
                    melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau
                    kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka
                    Penyedia dikenakan denda keterlambatan.             
                                                                        
28. Layanan    Penyedia harus melaksanakan layanan lanjutan sebagaimana 
   Tambahan    tercantum dalam SSKK.                                    
                                                                        
                                                                        
D. PERUBAHAN KONTRAK                                                    
                                                                        
29. Perubahan  29.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
   Kontrak         kontrak.                                             
                                                                        
               29.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                   terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat 
                   pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi/KAK yang
                   ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
                   pihak, meliputi:                                     
                     a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum  
                       dalam Kontrak;                                   
                     b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;    
                     c. mengubah gambar dan/atau spesifikasi/KAK sesuai 
                       dengan kondisi lapangan; dan/atau                
                     d. mengubah jadwal pelaksanaan.                    
               29.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada angka
                   29.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan     
                   untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara
                   lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan
                   rekening Penyedia, dan sebagainya.                   
                                                                        
               29.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
                   nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan        
                   tersedianya anggaran.                                
                                                                        
               29.5 Pekerjaan tambah sebagaimana angka 29.4 dapat diberikan
                   tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.          
                                                                        
               29.6 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat    
                   Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
                   kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan biaya
                   dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum   
                   dalam Kontrak awal.                                  
                                                                        
               29.7 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                   Berita   Acara   sebagai  dasar   penyusunan         
                   adendum/perubahan Kontrak.                           
                                                                        
               29.8 perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                   pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                   Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
                   hal sebagai berikut:                                 
                    a. peristiwa kompensasi; dan/atau                   
                    b. Keadaan Kahar.                                   
                                                                        
               29.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian  
                   pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan 
                   waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
                   peristiwa kompensasi.                                
                                                                        
               29.10 Dalam hal keadaan kahar, waktu penyelesaian pekerjaan
                   dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan    
                   waktu terhentinya pelaksanaan kontrak akibat Keadaan 
                   Kahar.                                               
                                                                        
               29.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
                   tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                   penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                        
               29.12 Untuk kepentingan perubahan kontrak, Pejabat       
                   Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim peneliti  
                   Kontrak.                                             
                                                                        
               29.13 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan     
                   pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti
                   kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.  
               29.14 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak 
                   dituangkan dalam addendum/perubahan Kontrak.         
                                                                        
30. Keadaan Kahar 30.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
                    suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
                    tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
                    yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat   
                    dipenuhi.                                           
                                                                        
               30.2 Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:     
                   a. Bencana alam;                                     
                   b. Bencana non alam;                                 
                   c. Bencana sosial;                                   
                   d. Pemogokan;                                        
                   e. Kebakaran;                                        
                   f. Kondisi cuaca ekstrim, dan/atau                   
                   g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan  
                     melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan     
                     Menteri teknis terkait.                            
               30.3 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang    
                    merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
                                                                        
               30.4 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
                    dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir  
                    dengan ketentuan:                                   
                   a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai  
                     dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
                     yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan   
                     bersama atau berdasarkan hasil audit.              
                   b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
                     Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                     untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka    
                     Penyedia berhak untuk menerima  pembayaran         
                     sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat  
                     penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
                     dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.  
                     Penggantian biaya ini harus  diatur dalam          
                     adendum/perubahan Kontrak.                         
                                                                        
               30.5 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                    yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera
                    janji atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan
                    oleh keadaan kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan  
                    Kahar:                                              
                    a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya   
                       untuk memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan      
                    b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
                       lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat
                       belas) hari sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan
                       Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan     
                       terjadinya peristiwa  yang   meyebabkan          
                       terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.    
                                                                        
               30.6 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak  
                    dikenakan sanksi.                                   
               30.7 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan  
                    secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan
                    disertai alasan penghentian pekerjaan.              
                                                                        
               30.8 Penghentian kontrak karena Kedaan Kahar dapat bersifat:
                    a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau    
                    b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak      
                       memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
                                                                        
               30.9 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap    
                    mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun    
                    anggaran.                                           
                                                                        
                                                                        
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                    
                                                                        
31. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
   Kontrak      Kahar sebagaimana dimaksud pada angka 30.               
32. Pemutusan   32.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat
   Kontrak          Penandatangan Kontrak atau pihak Penyedia.          
                                                                        
                32.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
                    secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi      
                    kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.       
                                                                        
                32.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                    Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi        
                    kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.        
                                                                        
                32.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14  
                    (empat belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
                    /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana        
                    Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
                    Penandatangan Kontrak.                              
                                                                        
33. Pemutusan   33.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
   Kontrak oleh     Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan  
   Pejabat          Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui        
   Penandatangan    pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya
   Kontrak          hal-hal sebagai berikut:                            
                    a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan/atau
                       nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam   
                       proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang
                       berwenang.                                       
                    b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan  
                       korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan/atau      
                       pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan   
                       Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi
                       yang berwenang;                                  
                    c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;            
                    d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam  
                       sebelum penandatanganan Kontrak;                 
                    e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
                       Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;         
                    f. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan   
                       kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya  
                       dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;        
                    g. Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak
                       , Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan        
                       keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan         
                       kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka 
                       waktu yang diatur dalam klausul 26.4 SSKK;       
                    h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
                       selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 26.4
                       SSKK, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
                       atau                                             
                    i. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
                       ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak  
                       tercantum dalam program mutu serta tanpa         
                       persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada).    
                33.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan      
                    sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1, maka:       
                    a. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau 
                       Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); 
                    b. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan       
                    c. penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.          
                                                                        
                33.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                    sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
                    diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai  
                    dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi
                    denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
                    Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada   
                    Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi
                    milik Pejabat Penandatangan Kontrak .               
                                                                        
34. Pemutusan   34.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab   
   Kontrak oleh     Undang-Undang Hukum  Perdata, Penyedia dapat        
   Penyedia         memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis   
                    kepada Pejabat Penandatangan Kontrak apabila:       
                    a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan      
                       Penyedia secara tertulis untuk menunda pelaksanaan
                       pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah
                       tersebut tidak ditarik selama waktu yang disepakati
                       sebagaimana tercantum dalam SSKK;                
                    b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan  
                       surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan
                       angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati
                       sebagaimana tercantum dalam SSKK.                
                                                                        
                34.2 Dalam hal pemutusan  Kontrak, maka Pejabat         
                    Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai
                    dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
                    Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya
                    pemutusan Kontrak dikurangi denda keterlambatan yang
                    harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
                    menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat    
                    Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik 
                    Pejabat Penandatangan Kontrak.                      
35. Berakhirnya 35.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan
   Kontrak          kesepakatan para pihak                              
                35.2 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak
                    dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak
                    sudah terpenuhi.                                    
                                                                        
                35.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
                    dimaksud pada klausul 35.2 adalah terkait dengan    
                    pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat dari    
                    pelaksanaan kontrak.                                
                                                                        
36. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara
                yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak
                akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan
                sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban
                perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut
                oleh penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan
                kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak .             
F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                        
                                                                        
                                                                        
37. Hak dan     37.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:       
   Kewajiban       a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
   Pejabat           oleh Penyedia;                                     
   Penandatangan   b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam   
   Kontrak           kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
                     oleh Penyedia;                                     
                   c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi/KAK
                     dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan
                     dalam kontrak;                                     
                   d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;                
                   e. memberikan instruksi;                             
                   f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila
                     ada);                                              
                   g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;             
                   h. menerima jaminan uang muka (apabila ada); dan/atau
                   i. menilai kinerja Penyedia.                         
                37.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
                   a. membayar pekerjaan sesuai dengan biaya yang tercantum
                     dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah   
                     ditetapkan kepada Penyedia;                        
                   b. membayar uang muka (apabila ada);                 
                   c. membayar penyesuaian harga (apabila ada);         
                   d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
                     Pejabat Penandatangan Kontrak ; dan                
                   e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                     kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan     
                     pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.   
                                                                        
G. PENYEDIA                                                             
                                                                        
38. Hak dan     38.1 Penyedia mempunyai hak:                            
  Kewajiban         a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan  
  Penyedia            sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam   
                      kontrak; dan                                      
                    b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan  
                      Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
                      ketentuan kontrak.                                
                38.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                      
                    a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik 
                      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ;            
                    b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai  
                      dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah    
                      ditetapkan dalam kontrak;                         
                    c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara  
                      cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan
                      ketentuan dalam Kontrak;                          
                    d. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan 
                      untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
                      Penandatangan Kontrak ;                           
                    e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan
                      tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan 
                      dalam kontrak;                                    
                    f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai     
                      untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan      
                      membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat
                      maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan     
                    g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of
                      interest).                                        
                    h. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
                      pekerjaan ditentukan di SSKK.                     
                                                                        
39. Tanggung jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan
                dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan
                volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan
                tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.           
                                                                        
40. Penggunaan  Penyedia tidak  diperkenankan menggunakan dan           
   Dokumen      menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang
   Kontrak dan  berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain,
   Informasi    misalnya spesifikasi teknis/KAK dan/atau gambar-gambar, 
                kecuali dengan ijin tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.          
                                                                        
41. Hak Atas    Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
   Kekayaan     Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
   Intelektual  pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.              
                                                                        
42. Penanggungan 42.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
   dan Risiko       dan menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan    
                    Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk   
                    tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
                    denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan
                    hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat    
                    Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali  
                    kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
                    kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan
                    Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-
                    hal berikut terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan
                    tanggal penandatanganan berita acara serah terima:  
                    a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                       Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personel;  
                    b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
                    c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
                       tubuh, sakit atau kematian pihak lain.           
               42.2 Terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal  
                    penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
                    kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan, bahan dan
                    perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
                    atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
                    kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak .           
                                                                        
               42.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                    membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.  
                                                                        
               42.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
                    bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak tanggal
                    SPMK harus diperbaiki, diganti dan/atau dilengkapi oleh
                    Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
                    kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
                    Penyedia.                                           
43. Perlindungan 43.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
   Tenaga Kerja     untuk mengikutsertakan personelnya pada program     
   (apabila         jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja
   diperlukan)      serta melunasi kewajiban pembayaran tersebut sebagaimana
                    diatur dalam peraturan perundang-undangan.          
                43.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan           
                    memerintahkan Personelnya untuk mematuhi peraturan  
                    keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan
                    perundang-undangan.                                 
                                                                        
                43.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk     
                    menyediakan kepada setiap personelnya (termasuk personel
                    Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja
                    yang sesuai dan memadai.                            
                                                                        
                43.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan
                    kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia 
                    melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak     
                    mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan   
                    dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua  
                    puluh empat) jam setelah kejadian.                  
                                                                        
44. Asuransi    44.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan asuransi sejak
                    SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan atas
                    segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan,
                    serta risiko lain yang tidak dapat diduga.          
                                                                        
                44.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga
                    sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.          
                                                                        
                44.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
                    dan termasuk dalam harga kontrak                    
45. Tindakan    Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu    
   Penyedia yang persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
   mensyaratkan melakukan tindakan-tindakan berikut:                    
   Persetujuan  a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang belum tercantum
   Pejabat        dalam klausul 12.2 SSKK; dan/atau                     
   Penandatangan b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.               
   Kontrak                                                              
                                                                        
46. Kerjasama   46.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil, dengan
   Penyedia         mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan      
   dengan Usaha     pekerjaan utama.                                    
   Kecil sebagai                                                        
   Subpenyedia  46.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
                    kepada usaha kecil sebagai Subpenyedia diatur di dalam
                    SSKK.                                               
                46.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
                    atas keseluruhan pekerjaan tersebut.                
                                                                        
                46.4 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan
                    pekerjaan.                                          
                46.5 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan
                    dan Subpenyedia) tidak boleh diubah kecuali atas    
                    persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                    dan dituangkan dalam adendum Kontrak.               
                                                                        
                46.6 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.   
                                                                        
47. Sanksi Finansial 47.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti
                    rugi, denda keterlambatan, atau pencairan jaminan.  
                                                                        
                47.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan
                    tidak dapat dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                    volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit,     
                    menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
                    dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi
                    ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
                                                                        
                47.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan 
                    apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan
                    dengan cara memotong pembayaran prestasi pekerjaan  
                    Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung
                    jawab kontraktual Penyedia.                         
                                                                        
                47.4 Sanksi pelunasan uang muka atau pencairan jaminan uang
                    muka (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia    
                    dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan
                    setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau 
                    dilakukan pemutusan kontrak.                        
                                                                        
48. Jaminan     48.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini
                    dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan 
                    bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus
                    dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat
                    belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari
                    Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak yang diberi
                    kuasa oleh Pejabat Penandatangan Kontrak diterima.  
                48.2 Jaminan Uang Muka  diberikan kepada Pejabat        
                    Penandatangan Kontrak apabila Penyedia menerima uang
                    muka dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Muka.  
                                                                        
                48.3 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang  
                    muka yang diterima oleh Penyedia.                   
                                                                        
                48.4 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara     
                    proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
                                                                        
                48.5 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya  
                    sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai
                    dengan tanggal serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan
                    ketentuan yang tertuang dalam Kontrak.              
                                                                        
49. Laporan Hasil 49.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
   Pekerjaan        Kontrak. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
                    laporan kemajuan hasil pekerjaan.                   
                                                                        
                49.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
                    laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                        
                49.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan   
                    pemeriksaan dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada)
                    dan disetujui oleh wakil Pejabat Penandatangan Kontrak .
                                                                        
50. Kepemilikan 50.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
   Dokumen         dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia 
                   berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik   
                   Pejabat Penandatangan Kontrak.                       
                                                                        
                50.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
                   beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
                   Kontrak paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau
                   waktu pemutusan Kontrak.                             
                                                                        
                50.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap
                   dokumen tersebut di atas dengan batasan penggunaan diatur
                   dalam SSKK.                                          
                                                                        
51. Personel    51.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
   dan/atau         dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.      
   Peralatan                                                            
                51.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                    persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak .
                                                                        
                51.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan
                    mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
                    Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.   
                                                                        
                51.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan    
                    menyetujui penempatan/penggantian Personel menurut  
                    kualifikasi yang dibutuhkan.                        
                                                                        
                51.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
                    Personel apabila menilai bahwa Personel:            
                    a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan 
                       dengan baik;                                     
                    b. berkelakuan tidak baik; atau                     
                    c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.     
                51.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
                    berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan     
                    kualifikasi yang setara atau lebih baik dari Personel yang
                    digantikan tanpa biaya tambahan apapun dalam waktu 7
                    (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontrak .                                           
                                                                        
                51.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan    
                    pekerjaannya.                                       
                                                                        
                                                                        
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                           
                                                                        
52. Nilai Kontrak 52.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                   atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar nilai
                   kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.    
               52.2 Untuk Kontrak Waktu Penugasan rincian nilai kontrak 
                   sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Rekapitulasi
                   Penawaran Biaya.                                     
                                                                        
53. Pembayaran 53.1 Uang muka                                           
                    a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai 
                       ketentuan dalam SSKK untuk:                      
                       1) Mobilisasi; dan/atau                          
                       2) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                          pelaksanaan pekerjaan.                        
                    b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan      
                       dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang
                       Muka senilai uang muka yang diberikan;           
                    c. dalam  hal  Pejabat Penandatangan Kontrak        
                       menyediakan uang muka maka Penyedia harus        
                       mengajukan permohonan pengambilan uang muka      
                       secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                       disertai dengan rencana penggunaan uang muka     
                       untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan  
                       rencana pengembaliannya;                         
                    d. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan    
                       diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
                       pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
                       kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling 
                       lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai  
                       prestasi 100% (seratus persen).                  
                                                                        
               53.2 Prestasi pekerjaan                                  
                    a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
                       termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                       ditetapkan dalam SSKK.                           
                    b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                       ketentuan:                                       
                       1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai    
                          laporan kemajuan hasil pekerjaan;             
                       2) pembayaran dipotong angsuran uang muka,       
                          denda (apabila ada) dan pajak; dan            
                       3) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,      
                          permintaan pembayaran dilengkapi bukti        
                          pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai  
                          dengan prestasi pekerjaan.                    
                    c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan 
                       setelah hasil pekerjaan dinyatakan diterima.     
                                                                        
                                                                        
               53.3 Sanksi Finansial                                    
                    Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                    keterlambatan.                                      
                    a. Ganti Rugi                                       
                      Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                      tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam     
                      perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit,
                      menyerahkan hasil pekerjaan yang kualitasnya tidak
                      sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya
                      sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
                      ditimbulkan sebagaimana ditentukan dalam SSKK.    
                    b. Denda keterlambatan                              
                      Besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
                      keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                      keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
                      dalam SSKK.                                       
                    c. Besarnya denda keterlambatan adalah:             
                      1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak
                         yang tercantum dalam Kontrak; atau             
                      2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.  
                                                                        
                                                                        
54. Perhitungan 54.1 Untuk Kontrak Waktu Penugasan perhitungan akhir nilai
   Akhir            pekerjaan berdasarkan jumlah waktu yang digunakan untuk
                    menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dituangkan dalam
                    Adendum Kontrak (apabila ada).                      
                                                                        
               54.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                    setelah seluruh pekerjaan selesai dan dan Berita Acara Serah
                    Terima telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak. 
                                                                        
               54.3 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia     
                    berkewajiban untuk menyerahkan rincian perhitungan nilai
                    tagihan terakhir yang jatuh tempo kepada Pejabat    
                    Penandatangan Kontrak . Pejabat Penandatangan Kontrak
                    berdasarkan hasil penelitian tagihan, berkewajiban untuk
                    menerbitkan (Surat Permintaan Pembayaran) SPP untuk 
                    pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7
                    (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen
                    penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pejabat
                    Penandatangan Kontrak .                             
                                                                        
55. Penangguhan 55.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan   
   Pembayaran      pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia
                   jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban    
                   kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan
                   sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam KAK. 
               55.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis       
                   memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan   
                   hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
                   penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
                   memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.             
                                                                        
               55.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan     
                   proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.          
                                                                        
               55.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ,
                   penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                   pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan 
                   denda kepada Penyedia.                               
                                                                        
56. Penyesuaian 56.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak        
   Harga            sebagaimana diatur di dalam SSKK.                   
                                                                        
               56.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
                    Jamak yang berbentuk Kontrak Waktu Penugasan yang   
                    masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
               56.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13
                    (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.           
                                                                        
               56.4 Penyesuaian Harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
                    pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak
                    langsung (overhead cost), dan biaya satuan timpang  
                    sebagaimana tercantum dalam penawaran.              
                                                                        
               56.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan 
                    jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak     
                    awal/Adendum Kontrak.                               
                                                                        
               56.6 Penyesuaian Harga bagi komponen pekerjaan yang berasal
                    dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga
                    dari negara asal barang tersebut.                   
                                                                        
               56.7 Jenis pekerjaan baru sebagai akibat adanya Adendum  
                    Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-
                    13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut      
                    ditandatangani.                                     
                                                                        
               56.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak 
                    terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
                    harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi  
                    pekerjaan.                                          
                                                                        
               56.9 Penyesuaian Harga ditetapkan dengan rumus sebagai   
                    berikut:                                            
                                                                        
                    a. Untuk penyesuaian biaya personel (remunerasi)    
                                                                        
                                               𝐼                        
                                               𝑛                        
                                   𝑅 = 𝑅 (𝑎 + 𝑏. )                      
                                    𝑛   0                               
                                               𝐼                        
                                               0                        
                       R = Remunerasi setelah penyesuaian harga;        
                        n                                               
                       R = Remunerasi saat penawaran biaya;             
                        0                                               
                       a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                           overhead;                                    
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan      
                            besaran komponen keuntungan dan overhead    
                            maka                                        
                            a = 0,15.                                   
                       b = Koefisien remunerasi. (b = 1 - a)            
                       I = Indeks upah nominal pada bulan penyampaian   
                       0                                                
                           penawaran biaya.                             
                       I = Indeks upah nominal pada saat pekerjaan      
                       n                                                
                           dilaksanakan.                                
                    b. Penyesuaian harga untuk komponen non-personel yang
                       bersifat Harga Satuan                            
                                               𝐵                        
                                                𝑛                       
                                  𝐻  = 𝐻 (𝑎 + 𝑏. )                      
                                    𝑛   0                               
                                               𝐵                        
                                                0                       
                       H    =  Harga Satuan komponen non-personel setelah
                        n                                               
                               penyesuaian harga;                       
                       H    =  Harga Satuan komponen non-personel saat  
                        0                                               
                               penawaran biaya;                         
                       a    =  Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                               overhead;                                
                               Dalam hal penawaran tidak mencantumkan   
                               besaran komponen keuntungan dan overhead 
                               maka                                     
                               a = 0,15.                                
                       b    =  Koefisien biaya non-personel.            
                               (b = 1 - a)                              
                       H    =  Indeks harga komponen non-personel pada bulan
                        0                                               
                               penyampaian penawaran biaya.             
                       B    =  Indeks harga komponen non-personel pada saat
                        n                                               
                               pekerjaan dilaksanakan.                  
               56.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                    digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.    
               56.11 Indeks upah nominal dan indeks harga yang digunakan
                    bersumber dari penerbitan BPS.                      
               56.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                    digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi
                    teknis.                                             
               56.13 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
                    Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
                    ketentuan peraturan perundang-undangan.             
I. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
57. Itikad Baik 57.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
                   berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
                   hak-hak yang terdapat dalam kontrak.                 
                                                                        
                57.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                   melaksanakan kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan  
                   kepentingan masing-masing pihak.                     
                                                                        
                57.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                   maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
                   keadaan tersebut.                                    
                                                                        
                57.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                   untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan 
                   hak-hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang 
                   diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
                                                                        
58. Penyelesaian 58.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
   Perselisihan    untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara  
                   musyawarah mufakat atas semua perselisihan yang timbul
                   dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau        
                   interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan
                   Jasa Konsultansi ini secara musyawarah dan damai.    
                                                                        
               58.2 Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui musyawarah
                   mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa dapat
                   dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
                   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
               58.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan    
                   penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP,
                   Lembaga Arbitrase, atau Pengadilan Negeri.           
                                                                        
               58.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
                   memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
                   dicantumkan dalam SSKK.                              
              BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)               
                                                                        
                                                                        
 Klausul dalam SSUK No. Pengaturan dalam SSKK                           
                  SSUK                                                  
 7. Ko respondensi      Alamat Para Pihak sebagai berikut:              
                        Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak:     
                                                                        
                        Nama    : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan       
                                  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
                                                                        
                        Alamat  : Jalan Jendral Soeharto Nomor 57 Kupang
                                                                        
                        Telepon : (0380) 833064, 833674                 
                        Website : disdikbud.nttprov.go.id               
                                                                        
                        Faksimili : 821954                              
                        e-mail  :                                       
                                                                        
                        Penyedia Nama:                                  
                        Nama    : PT. SARANA BANGUN NUSA                
                                                                        
                        Alamat  : Jl. Hati Mulia IV No. 1 Oebobo - Kupang
                        Telepon : 0380 - 823622                         
                                                                        
                        Website : -                                     
                                                                        
                        Faksimili : -                                   
                                                                        
                        e-mail  : sarana_bangun_nusa_eng@yahoo.com      
 8. Wakil Sah Para 8.1  Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:           
   Pihak                Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak :           
                        Dr. Frans Budiman Johannes, S.Sos, S.H, M.Si    
                        NIP. 198203162010011008                         
                                                                        
                        Untuk Penyedia: Direktur PT. SARANA BANGUN NUSA 
                        Windya Deddy Daru Cahya, ST                     
                                                                        
                        Pengawas Pekerjaan: __________ sebagai wakil sah Pejabat
                        Penandatangan Kontrak (apabila ada)             
                                                                        
 9. Larangan      9.3.b Jaminan Uang Muka  dicairkan dan di setor ke    
    Korupsi, Kolusi     __________________                              
    dan/atau            [diisi dengan kas negara atau kas daerah]       
    Nepotisme,                                                          
    Penyalahgunaan                                                      
    Wewenang, serta                                                     
    Penipuan                                                            
                                                                        
 12. Pengalihan   12.2  Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :  
    dan/atau            1. __________________________                   
    Subkontrak          2. ___________________________                  
                        3. _______dst                                   
                        [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan
                        penawaran Penyedia]                             
                  12.6  Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
                        Subkontrak dikenakan sanksi _________           
                                                                        
                        [diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan
                        dikenakan:                                      
                         a. dilakukan pemutusan kontrak; atau           
                         b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam
                          kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada   
                          Subpenyedia]                                  
                                                                        
 16. Jangka Waktu 16.2  Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:  
   Pelaksanaan          _____(_______) (hari kalender), atau Penyedia harus
   Pekerjaan            menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal SPMK diterbitkan
                        sampai dengan Tanggal _________(_______)        
                        [diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah
                        hari atau menggunakan tanggal]                  
                                                                        
 24. Peristiwa    24.h  Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila    
   Kompensasi           _____________________________________           
                                                                        
 25. Perpanjangan 25.5  Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
   Waktu                Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada 
                        tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama,
                        paling lambat ___________                       
                        [diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta
                        perpanjangan.                                   
                                                                        
26. Pemberian     26.4  pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk      
   Kesempatan           menyelesaikan pekerjaan sampai dengan ___________
                        [diisi dengan jumlah hari kalender] sejak berakhirnya
                        jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.             
                                                                        
27. Serah Terima  27.2  Serah terima dilakukan pada: __________         
   Pekerjaan                                                            
                                                                        
28. Layanan             Layanan tambahan yang harus disediakan oleh Penyedia :
   Tambahan             ____________________________________            
 33. Pemutusan    33.1.i Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
   Kontrak oleh         _____________________                           
   Pejabat Penandata    [diisi dengan jumlah hari kalender]             
   ngan Kontrak                                                         
                                                                        
34. Pemutusan     34.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau
   Kontrak oleh         kelanjutan pekerjaan paling lama ___________________
   Penyedia             [diisi dengan jumlah hari kalender]             
                                                                        
                                                                        
                  34.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran
                        paling lama ___________________                 
                        [diisi dengan jumlah hari kalender]             
                                                                        
 37. Hak dan      37.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
   Kewajiban Pejabat    berupa : _______________                        
   Penandatangan        [diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau 
   Kontrak              kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia]
 38. Hak dan      38.2.h Hak dan kewajiban lain antara lain:            
   Kewajiban            _____________________________________           
   Penyedia                                                             
                                                                        
 45. Tindakan Penyedia 45.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
   yang                 mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
   mensyaratkan         Kontrak antara lain:                            
   Persetujuan          _____________________________________           
   Pejabat                                                              
   Penandatangan                                                        
   Kontrak                                                              
                                                                        
 46. Kerjasama     46.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
   Penyedia dengan      kecil:                                          
   Usaha Kecil          1.  ____________                                
   Sebagai              2.  ____________                                
   Subpenyedia          3.  _____ dst                                   
                        [diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
                        penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
                                                                        
 50. Kepemilikan  50.3  Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
   Dokumen              dari pekerjaan ini dengan pembatasan sebagai berikut:
                        _____________________________                   
                                                                        
 53. Pembayaran   53.1.a Pekerjaan Pengadaan Konsultan ini dapat diberikan uang
                        muka ________ [Ya/Tidak].                       
                                                                        
                  53.1.b [jika ”YA”]                                    
                        Uang muka diberikan sebesar __%                 
                        (_______ persen) dari Nilai Kontrak.            
                  53.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
                        _________ [Termin/Bulanan/Sekaligus].           
                                                                        
                        [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka 
                        dilakukan dengan ketentuan:                     
                        Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
                        penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
                        ____________.                                   
                                                                        
                        Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
                        penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
                        ____________.                                   
                                                                        
                        Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
                        penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
                        ____________.                                   
                        dst...]                                         
                                                                        
                        [Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
                        berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang  
                        dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
                        disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .] 
                                                                        
                        Ganti rugi                                      
                  53.3.a Besarnya ganti rugi (akibat jaminan uang muka) tidak bisa
                        dicairkan: _________________                    
                        [diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]   
                                                                        
                        Denda Keterlambatan                             
                  53.3.b Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
                        besarnya denda keterlambatan adalah:___________ 
                                                                        
                        1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak    
                                                                        
                                                                        
 56. Penyesuaian   56.1 Penyesuaian Harga diberlakukan Tidak            
   Harga                                                                
                                                                        
 58. Penyelesaian  58.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
   Perselisihan         Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan
                        dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa yang
                        diselenggarakan oleh LKPP