PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jalan W.J. Lalamentik – Kupang Telp. (0380) 821054, Fax. No. 833144
K U P A N G
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA PENYELENGGARAAN KEGIATAN LAUNCHING
DAPUR FLOBAMORATA DAN NTT MART
1. LATAR BELAKANG
Kondisi neraca perdagangan Nusa Tenggara Timur saat ini berada pada trend
pertumbuhan negatif yang berarti nilai barang yang dibeli dari luar daerah Nusa Tenggara
Timur lebih besar daripada nilai barang yang dijual ke luar daerah. Hal ini menyebabkan
adanya aliran keluar uang dari Nusa Tenggara Timur ke daerah lain, dan menjadi salah
satu faktor yang menyebabkan defisit anggaran di Nusa Tenggara Timur. Menurut Data
BI NTT menunjukkan bahwa nilai ekspor Nusa Tenggara Timur Tahun 0204 hanya
sekitar Rp 7,93 Triliun, sedangkan pembelian dari luar Nusa Tenggara Timur mencapai
Rp 59 Triliun, sehingga defisitnya mencapai Rp 51 Triliun.
Berdasarkan gambaran kondisi perekonomian Nusa Tenggara Timur tersebut, maka
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mencanangkan sebuah program yang
dinamakan “Gerakan Beli NTT”. Program ini adalah sebuah gerakan inisiatif berbasis
ekonomi kerakyatan untuk mengajak masyarakat NTT membeli, menggunakan dan
mempromosikan produk-produk lokal Nusa Tenggara Timur. Gerakan ini bukan hanya
sekedar kampanye belanja tapi gerakan sosial dan budaya untuk memperkuat ekonomi
lokal, memberdayakan UMKM serta melestarikan warisan daerah. Salah satu kegiatan
yang masuk dalam Gerakan Beli NTT adalah pendirian Dapur Flobamorata dan NTT
Mart yang memiliki konsep restaurant/tempat makan dan sebagai pusat penjualan serta
promosi produk UMKM daerah.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pilar penting dalam
perekonomian nasional yang berperan dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
daya saing produk lokal, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui
pencanangan Gerakan Beli NTT oleh Pemerintah Provinsi NTT menunjukkan komitmen
kebijakan dan keberpihakan Pemerintah Daerah dalam mendorong pertumbuhan dan
pemberdayaan UMKM yang berdampak positif bagi peningkatan asli daerah dan
penurunan angka kemiskinan di Provinsi NTT. Pemberdayaan UMKM menjadi hal yang
sangat penting dalam mencapai keberhasilan program tersebut. Memperhatikan
kebutuhan promosi bagi produk UMKM lokal tersebut, maka Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi NTT berupaya untuk berperan dalam meningkatkan area
pemasaran dan penjualan produk UMKM lokal melalui pelaksanaan Dapur Flobamorata
dan NTT Mart tersebut.
Untuk maksud kegiatan tersebut perlu adanya Penyelenggaraan Kegiatan Launching
Dapur Flobamorata dan NTT Mart di Kota Kupang.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud Pekerjaan Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Launching Dapur Flobamorata dan
NTT Mart di Kota Kupang yakni dalam rangka mendukung peresmiaan pelaksanaan
Dapur Flobamorata dan NTT Mart di Kota Kupang.
b. Tujuan
Tujuan Pekerjaan ini adalah menyiapkan dan menyusun segala kegiatan Launching
Dapur Flobamorata dan NTT Mart di Kota Kupang.
3. TARGET / SASARAN
Tersedianya Sarana dan prasarana yang memadai, layak dan nyaman selama kegiatan
Launching Dapur Flobamorata dan NTT Mart di Kota Kupang.
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana untuk pelaksanaan kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DPPA
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT TA. 2025 dengan pagu anggaran
sebesar Rp. 114.186.000,- (seratus empat belas juta seratus delapan puluh enam ribu
rupiah)
2. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan ini sebesar Rp. 114,185,700,-
(seratus empat belas juta seratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah)
5. RUANG LINGKUP PENGADAAN/LOKASI DAN FASILITAS PENUNJANG
NTT Mart dan Restoran Dapur Flobamorata
6. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dimaksud yaitu 01 (Satu) hari kalender sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
7. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Mempunyai : TDP/NIB yang masih berlaku dan mempunyai kegiatan usaha (KBLI)
82302 Kelompok ini mencakup kegiatan event organizer yang mengorganisasikan
rangkaian Pelaksanaan Kegiatan , dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan,
persiapan, eksekusi hingga rangkaian Pelaksanaan Kegiatan selesai dalam rangka
membantu client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui rangkaian Pelaksanaan
Kegiatan yang diadakan. Jasa event organizer adalah penyelenggaraan sebuah
Pelaksanaan Kegiatan berdasarkan pedoman kerja dan konsep Pelaksanaan Kegiatan
tersebut dan mengelolanya secara profesional. Kegiatan EO yang dicakup pada kelompok
ini adalah EO pernikahan, pesta ulang tahun dan Pelaksanaan Kegiatan sejenisnya.
2. Tidak Dalam pengawasan atau daftar hitam.
Kupang, 4 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Susana I. H. Lukas, ST, M.Si
Penata Tk. I
NIP. 19770207 201001 2 009