PEMERINTAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
UPTD KPH WILAYAH KABUPATEN SUMBA TIMUR
Jln. Jend Soeharto No. 42 Telp. 0387-61183 E-mail : dishutsumbatimur@gmail.com
WAINGAPU – 87112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT
A. LATAR BELAKANG
Melalui kegiatan Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan
yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grant (SG) pada Dokumen Pelaksanaan
Perubahaan Anggaran (DPPA) Nomor: DPPA/A.2/2.11.3.28.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 12 Juni
2025 Tahun Anggaran 2025, atas dasar penetapan pelaksanan kegiatan Dana Alokasi Umum (DAU)
Spesific Grant (SG) Tahun Anggaran 2025, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten
Sumba Timur telah mengajukan 4 (empat) kelompok tani hutan yang menjadi sasaran kegiatan
Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat khususnya Penguatan Kelembagaan dan
Pendampingan Kelompok Tani Hutan. Kelompok Tani Hutan yang menjadi sasaran kegiatan
merupakan kelompok tani hutan yang telah menerima persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial
sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor
P.83.Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial dan perubahan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial,
dengan tiga aspek pada pengelolaan kawasan hutan, kelembagaan kelompok tani hutan dan rencana
pengembangan usaha dan pemasaran.
Upaya Kegiatan Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan akan dilaksanakan sesuai
Dokumen Pelaksanaan Perubahaan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2025 pada sasaran 3 (tiga)
Gapoktan penerima Persetujuan Perhutanan Sosial yakni : 1) Gapoktan Suka Maju Desa Palanggai
Kecamatan Pahungga Lodu, Nomor Persetujuan : SK.6180/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2019,
tanggal 5 Juli 2019. 2) Gapoktan Tunas Baru Desa Praimbana Kecamatan Paberiwai, Nomor
Persetujuan SK.1261/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018, tanggal 27 Maret 2018 dan 3) Gapoktan
Kenanga Desa Umalulu Kecamatan Umalulu, Nomor Persetujuan: SK.9698/MENLHK-
PSKL/PKPS/PSL.0/11/2019, tanggal 19 November 2019.
Selanjutnya, 4 KTH yang terbentuk dari 3 Gabungan Kelompok Tani tersebut ditetapkan
melalui Surat Perintah Nomor : 090/364/DLHK.5.2/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Penetapan
Tenaga Penyuluh/ Pendamping dan Kelompok Tani Hutan Sasaran Kegiatan Penguatan dan
Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Dana Alokasi Umum Spesifik
Grant Tahun Anggaran 2025. 4 KTH yang menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan memiliki potensi
komoditi hasil hutan bukan kayu berupa kayu putih yang akan didestilasi menjadi minyak kayu putih
dan ubi-ubian yang dapat diolah menjadi aneka olahan ubi-ubian dan adanya fasilitas bantuan alat
sarana prasarana produksi yang akan diterima kelompok tani hutan pada Tahun Anggaran 2025.
Selama mendapat ijin dan akses kelola kawasan dan usaha, KTH-KTH tersebut belum memiliki dan
menerima bantuan sarana prasarana untuk pengolahan HHBK.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud dari pekerjaan pengadaan ini adalah menyediakan alat dan bahan yang dapat
digunakan oleh masing-masing KTH melalui proses pengadaan langsung untuk membantu KTH
meningkatkan usaha ekonomi produktifnya.
b) Tujuan dari pekerjaan pengadaan adalah untuk memenuhi kebutuhan alat dan bahan untuk
mengolah HHBK yang terdapat di wilayah kelolanya, yaitu pengolahan daun kayu putih menjadi
minyak kayu putih serta pengolahan umbi-umbian menjadi keripik. Dengan adanya dokumen
spesifikasi teknis ini diharapkan agar pengadaan alat dan bahan disesuaikan dengan spesifikasi
teknis yang ditetapkan.
C. NAMA ORGANISASI
a. K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
b. OPD : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara
Timur – UPTD KPH Wilayah Kabupaten Sumba Timur
D. SUMBER DANA DAN ANGGARAN
a. Sumber Dana : APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025 –
DAU Spesific Grant
b. Dokumen : Dokumen Pelaksanaan Perubahaan Anggaran (DPPA) Dinas
Pelaksanaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan – UPTD KPH Wilayah
Anggaran Kabupaten Sumba Timur Nomor:
DPPA/A.2/2.11.3.28.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 12 Juni
2025 Tahun Anggaran 2025
c. Program : 3.28.05 – Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan
d. Kegiatan : 3.28.05.1.01 – Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan
Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan
e. Sub Kegiatan : 3.28.05.1.01.0002 – Penguatan dan Pendampingan
Kelembagaan Kelompok Tani Hutan
f. Pagu : Rp. 165.322.000,- (seratus enam puluh lima juta tiga ratus dua
Anggaran puluh dua ribu rupiah)
E. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak
surat pesanan ditandatangani.
F. LOKASI
UPTD KPH Wilayah Kabupaten Sumba Timur