Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10307285000
Date: 6 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Uptd Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Sumba Timur
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 165,322,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 165,320,000
Winner (Pemenang): CV Asasta Raya
NPWP: 02*7**2****26**0
RUP Code: 60206646
Work Location: UPT KPH KAB SUMBA TIMUR - Sumba Timur (Kab.)|UPT KPH Sumba Timur - Sumba Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    PROPINSI NUSA  TENGGARA   TIMUR               
                  DINAS  LINGKUNGAN HIDUP  DAN KEHUTANAN                  
                     UPTD KPH WILAYAH KABUPATEN SUMBA  TIMUR              
         Jln. Jend Soeharto No. 42 Telp. 0387-61183 E-mail : dishutsumbatimur@gmail.com
                          WAINGAPU – 87112                                
                                                                          
                                                                          
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                               
     BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT             
                                                                          
                                                                          
A. LATAR BELAKANG                                                         
       Melalui kegiatan Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan
   yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grant (SG) pada Dokumen Pelaksanaan
   Perubahaan Anggaran (DPPA) Nomor: DPPA/A.2/2.11.3.28.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 12 Juni
   2025 Tahun Anggaran 2025, atas dasar penetapan pelaksanan kegiatan Dana Alokasi Umum (DAU)
   Spesific Grant (SG) Tahun Anggaran 2025, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten
   Sumba Timur telah mengajukan 4 (empat) kelompok tani hutan yang menjadi sasaran kegiatan
   Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat khususnya Penguatan Kelembagaan dan
   Pendampingan Kelompok Tani Hutan. Kelompok Tani Hutan yang menjadi sasaran kegiatan
   merupakan kelompok tani hutan yang telah menerima persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial
   sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan  Kehutanan RI  Nomor     
   P.83.Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial dan perubahan Peraturan Menteri
   Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial,
   dengan tiga aspek pada pengelolaan kawasan hutan, kelembagaan kelompok tani hutan dan rencana
   pengembangan usaha dan pemasaran.                                      
       Upaya Kegiatan Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan akan dilaksanakan sesuai
   Dokumen Pelaksanaan Perubahaan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2025 pada sasaran 3 (tiga)
   Gapoktan penerima Persetujuan Perhutanan Sosial yakni : 1) Gapoktan Suka Maju Desa Palanggai
   Kecamatan Pahungga Lodu, Nomor Persetujuan : SK.6180/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2019,
   tanggal 5 Juli 2019. 2) Gapoktan Tunas Baru Desa Praimbana Kecamatan Paberiwai, Nomor
   Persetujuan SK.1261/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018, tanggal 27 Maret 2018 dan 3) Gapoktan
   Kenanga Desa Umalulu Kecamatan Umalulu, Nomor Persetujuan: SK.9698/MENLHK-
   PSKL/PKPS/PSL.0/11/2019, tanggal 19 November 2019.                     
       Selanjutnya, 4 KTH yang terbentuk dari 3 Gabungan Kelompok Tani tersebut ditetapkan
   melalui Surat Perintah Nomor : 090/364/DLHK.5.2/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Penetapan
   Tenaga Penyuluh/ Pendamping dan Kelompok Tani Hutan Sasaran Kegiatan Penguatan dan
   Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Dana Alokasi Umum Spesifik
   Grant Tahun Anggaran 2025. 4 KTH yang menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan memiliki potensi
   komoditi hasil hutan bukan kayu berupa kayu putih yang akan didestilasi menjadi minyak kayu putih
   dan ubi-ubian yang dapat diolah menjadi aneka olahan ubi-ubian dan adanya fasilitas bantuan alat
   sarana prasarana produksi yang akan diterima kelompok tani hutan pada Tahun Anggaran 2025.
   Selama mendapat ijin dan akses kelola kawasan dan usaha, KTH-KTH tersebut belum memiliki dan
   menerima bantuan sarana prasarana untuk pengolahan HHBK.               
                                                                          
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
   a) Maksud dari pekerjaan pengadaan ini adalah menyediakan alat dan bahan yang dapat
      digunakan oleh masing-masing KTH melalui proses pengadaan langsung untuk membantu KTH
      meningkatkan usaha ekonomi produktifnya.                            
                                                                          
   b) Tujuan dari pekerjaan pengadaan adalah untuk memenuhi kebutuhan alat dan bahan untuk
      mengolah HHBK yang terdapat di wilayah kelolanya, yaitu pengolahan daun kayu putih menjadi
      minyak kayu putih serta pengolahan umbi-umbian menjadi keripik. Dengan adanya dokumen
      spesifikasi teknis ini diharapkan agar pengadaan alat dan bahan disesuaikan dengan spesifikasi
      teknis yang ditetapkan.                                             
C. NAMA ORGANISASI                                                        
    a. K/L/D/I       : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur            
    b. OPD           : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara
                      Timur – UPTD KPH Wilayah Kabupaten Sumba Timur      
D. SUMBER DANA DAN ANGGARAN                                               
                                                                          
    a. Sumber Dana : APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025 –
                    DAU Spesific Grant                                    
    b. Dokumen   :  Dokumen Pelaksanaan Perubahaan Anggaran (DPPA) Dinas  
       Pelaksanaan  Lingkungan Hidup dan Kehutanan – UPTD KPH Wilayah     
       Anggaran     Kabupaten     Sumba       Timur      Nomor:           
                    DPPA/A.2/2.11.3.28.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 12 Juni
                    2025 Tahun Anggaran 2025                              
    c. Program   :  3.28.05 – Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan    
                    Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan           
    d. Kegiatan  :  3.28.05.1.01 – Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan
                    Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan           
    e. Sub Kegiatan : 3.28.05.1.01.0002 – Penguatan dan Pendampingan      
                    Kelembagaan Kelompok Tani Hutan                       
    f. Pagu      :  Rp. 165.322.000,- (seratus enam puluh lima juta tiga ratus dua
       Anggaran     puluh dua ribu rupiah)                                
                                                                          
E. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                            
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak
   surat pesanan ditandatangani.                                          
                                                                          
F. LOKASI                                                                 
   UPTD KPH Wilayah Kabupaten Sumba Timur