Pw-31 : Pengawasan Teknis Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Wolowona – Ndona (Keuskupan Ende) Di Kab. Ende

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10327428000
Status: Gagal
Date: 14 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
RUP Code: 60234890
Work Location: Ruas Jalan Wolowona – Ndona (Keuskupan Ende) - Ende (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  PROVINSI NUSA TENGGARA  TIMUR DINAS            
             PEKERJAAN   UMUM   DAN PERUMAHAN    RAKYAT                 
                                                         Jalan          
                 Basuki Rachmat Nomor 1 Gedung A Kantor Gubernur Pertama
                       Kupang– Nusa Tenggara Timur (Telp./Fax : -       
                                                                        
                  URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                        
          PW-31 : Pengawasan Teknis Penanganan Long Segmen Ruas Jalan   
              Wolowona – Ndona (Keuskupan Ende) di Kab. Ende            
                                                                        
Pekerjaan Pengawasan Teknis ini adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh dan
sistematis terhadap pekerjaan penanganan jalan dalam satu segmen panjang (long segment) dengan
tujuan memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi atau pemeliharaan jalan berjalan sesuai dengan
ketentuan teknis, perencanaan, spesifikasi, KAK dan ketentuan kontrak. Pengawasan dilakukan
terhadap aspek teknis, administrasi, dan keselamatan kerja.             
                                                                        
A. Tugas utama meliputi :                                               
                                                                        
   1. Pengawasan Teknis:                                                
       a. Pemeriksaan kesiapan lahan dan kondisi awal.                  
       b. Pengendalian mutu bahan dan metode pelaksanaan.               
                                                                        
   2. Pengawasan Administratif:                                         
       a. Pemeriksaan kesesuaian waktu pelaksanaan dengan jadwal (time schedule).
       b. Pengumpulan dan pemeriksaan dokumen administrasi pelaksana (shop drawing,
          laporan harian/mingguan/bulanan, BAST, dll).                  
       c. Pencatatan penyimpangan pekerjaan dan pemberian instruksi lapangan.
                                                                        
   3. Pengawasan K3 & Lingkungan:                                       
       a. Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan
          kerja (K3).                                                   
       b. Memantau dampak lingkungan dari aktivitas konstruksi (debu, kebisingan,
          pengelolaan limbah).                                          
   4. Pelaporan:                                                        
       a. Rencana Mutu Kontrak (RMK)                                    
       b. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K)     
       c. Laporan Pertama                                               
       d. Laporan Bulanan (pengawasan harian, mingguan, dan bulanan)    
       e. Laporan Triwulan                                              
       f. Laporan Pengendalian Mutu                                     
       g. Laporan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (LK3K)     
       h. Back Up Invoice                                               
       i. Rekomendasi teknis atas permasalahan di lapangan.             
       j. Laporan akhir pengawasan (Final Report).                      
                                                                        
B. Tenaga yang dibutuhkan                                               
   Pengawasan dilakukan oleh tenaga pengawas yang memiliki kualifikasi dan pengalaman sesuai
   jenis pekerjaan, yaitu :                                             
                                                                        
   1. Supervision Engineering (SE)/ Quantity Engineer (QtE)             
   2. Inspector (I) / Surveyor (S)                                      
   3. Laboratorium Technician (Lt)                                      
   4. Petugas K3