KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
NAMA PEKERJAAN :
REHABILITASI DAN PENATAAN GEDUNG A KANTOR GUBERNUR
PERTAMA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Bangunan gedung negara merupakan aset milik pemerintah
yang memiliki fungsi strategis sebagai sarana
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan fungsi
dan manfaatnya, bangunan gedung negara perlu dikelola
secara profesional melalui kegiatan pemeliharaan dan
rehabilitasi yang terencana, terpadu, dan
berkesinambungan.
Seiring bertambahnya usia bangunan serta pengaruh faktor
lingkungan, cuaca, dan intensitas pemakaian, kondisi fisik
bangunan akan mengalami penurunan kualitas. Jika tidak
dilakukan rehabilitasi secara rutin, hal ini dapat berakibat
pada menurunnya tingkat kenyamanan, keamanan, dan
kelayakan bangunan, bahkan dapat mengganggu
operasional penyelenggaraan pemerintahan.
Pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur
Pertama akan difokuskan pada bagian-bagian prioritas yang
mendesak untuk diperbaiki atau ditata ulang, guna
menjamin kelangsungan operasional pemerintahan
sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.
Rehabilitasi dan penataan ini diharapkan dapat
meningkatkan kualitas sarana prasarana pemerintahan,
menjaga nilai aset daerah, serta memperkuat citra
kelembagaan Pemerintah Provinsi NTT.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Maksud dari pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Gedung
Kantor Gubernur Pertama ini adalah untuk
Melaksanakan pekerjaan konstruksi rehabilitasi dan
Gedung Kantor Gubernur Pertama agar tetap laik fungsi,
aman, nyaman, dan memiliki usia layanan yang optimal
b. Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah mengembalikan
kondisi gedung yang representatif, aman, fungsional, dan
sesuai standar teknis konstruksi bangunan gedung
pemerintah.
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur
Pertama ini adalah:
1) Bagian bangunan yang mengalami kerusakan
2) Ruang kerja prioritas
3) Sistem MEP (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing) pada
zona yang ditentukan
4. Lokasi Pekerjaan Bangunan yang akan dilakukan Rehabilitasi berada di
kawasan perkantoran Kantor Gubernur Pertama Gedung,
Jalan Basuki Rahmat No 1 Naikolan Kupang.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dokumen
Pendanaan Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan
perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025
Nomor : DPPA/A.2/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2025
Tanggal 12 Juni 2025 kode anggaran :
1.04.01.1.09.0010.5.2.03.01.01.0001. Dengan Nilai Pagu
Anggaran Rp. 300.000.000- ( tiga ratus juta rupiah )
6. Nama dan Nama PPK: Frans Hendrik Mone, SE
Organisasi PPK
Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Provinsi NTT
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Hasil Pemeriksaan/Kajian
Laporan survei kondisi bangunan oleh tim teknis
Dinas PUPR dan/atau kontraktor perencana.
Rekomendasi teknis perbaikan dari kontraktor
perencana.
Hasil audit teknis terhadap sistem MEP (mekanikal,
elektrikal, plumbing).
Daftar kerusakan dan bagian prioritas untuk
ditangani pada tahap pertama.
2. Dokumen Perencanaan
Dokumen perencanaan teknis rehabilitasi (DED)
tahap pertama.
Spesifikasi teknis dan gambar kerja dari perencana.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai lingkup
pekerjaan tahap pertama.
Time schedule pelaksanaan kegiatan.
3. Dokumentasi Pendukung
Foto Dokumentasi Pekerjaan 0%, 50% dan 100%
Daftar pengguna/penghuni ruangan yang terdampak
pekerjaan rehabilitasi.
8. Standar Teknis Penyedia Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam
pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Pertama
harus mengacu dan menggunakan Standar Teknis
Bangunan Gedung Negara sesuai Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
9. Studi-Studi Belum ada studi-studi terdahulu yang dapat dipakai
Terdahulu sebagai acuan.
10. Referensi Dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor
Hukum Gubernur Pertama Tahun Anggaran 2025 didasari pada
peraturan perundangan-undangan sebagai berikut:
1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
4) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Buku III tentang
Perikatan atau Van Verbintenissen);
5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
6) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
8) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
9) Peraturan Presiden 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
11) Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
12) Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian
Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi;
14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
15) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli
Untuk Layanan Jasa KonstruksiKonstruksi;
16) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 01/SE/M/2022
tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Bangunan
Gedung Hijau;
17) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
18) Regulasi dan standar-standar teknis seperti PBl, SKBI,
SKSNI dan SNI, PUIL.
Ruang Lingkup
11. Lingkup 1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan
Kegiatan Jasa Pekerjaan Konstruksi yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dapat
meliputi tugas-tugas pembangunan dalam rangka
perawatan (rehabilitasi, renovasi, dan restorasi)
termasuk perbaikan sebagian atau seluruh bangunan
gedung negara.
Pada Pekerjaan Rehabilitasi dan Penataan Gedung A
Kantor Gubernur Pertama difokuskan pada bagian-
bagian prioritas yang mendesak untuk diperbaiki atau
ditata ulang yang tahapannya terdiri dari:
1. Pekerjaan Persiapan:
Mobilisasi dan demobilisasi alat dan tenaga kerja.
Pengamanan area kerja dan perlindungan bangunan
eksisting.
Pemasangan papan proyek dan pelaporan awal.
2. Pekerjaan Pembongkaran dan Pembersihan:
Pembongkaran elemen bangunan yang rusak atau
tidak digunakan lagi.
Pembersihan area kerja dari material bekas dan
sampah konstruksi.
3. Pekerjaan Arsitektur:
Penataan kembali area prioritas yang dikerjakan.
Pemasangan lantai, plafon, dinding, pintu, jendela,
pengecatan, dan finishing interior/eksterior lainnya.
4. Pekerjaan MEP (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing):
Perbaikan/penggantian instalasi listrik dan
pencahayaan.
Penyesuaian sistem plumbing dan sanitasi.
Pemasangan sistem sirkulasi udara dan/atau
pendingin ruangan (jika diperlukan).
5. Pekerjaan Akhir dan Pembersihan:
Pembersihan area kerja setelah selesai pelaksanaan.
Pemeriksaan hasil pekerjaan bersama PPK dan
kontraktor pengawas.
6. Pelaporan dan Dokumentasi:
Penyampaian laporan harian, mingguan, dan
bulanan.
Penyusunan dokumen administrasi akhir, termasuk
dokumen as-built drawing, laporan penyelesaian
pekerjaan, dan laporan pemeliharaan.
2. Tanggung Jawab Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
Secara umum tanggung jawab kontraktor adalah:
1. Melaksanakan seluruh pekerjaan konstruksi sesuai
dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan
ketentuan dalam kontrak.
2. Menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu pelaksanaan
(time schedule) yang telah ditetapkan.
3. Bertanggung jawab atas mutu bahan dan hasil
pekerjaan konstruksi.
4. Menjamin seluruh pekerjaan bebas dari cacat teknis
hingga masa pemeliharaan berakhir.
5. Melakukan uji mutu dan dokumentasi hasil
pekerjaan.
6. Menyediakan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai
kualifikasi.
7. Menyediakan peralatan kerja dan bahan/material
sesuai spesifikasi.
8. Bertanggung jawab atas logistik dan pengadaan
selama pekerjaan berlangsung.
9. Menerapkan dan memastikan pelaksanaan K3 sesuai
peraturan perundang-undangan.
10. Menyusun laporan harian, mingguan, bulanan dan
menyampaikan kepada PPK dan pengawas.
11. Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban
lingkungan sekitar lokasi pekerjaan.
12. Mencegah kerusakan terhadap fasilitas umum di
sekitar area proyek.
13. Berkoordinasi dengan PPK, konsultan pengawas, dan
pihak terkait lainnya secara berkala.
14. Menyampaikan informasi kemajuan pekerjaan dan
menyelesaikan masalah teknis di lapangan.
15. Menyusun dan menyerahkan dokumen akhir (as-built
drawing, laporan pelaksanaan, dan berita acara).
16. Menyelesaikan semua pekerjaan hingga serah terima
pertama (PHO) dan kedua (FHO) selesai.
17. Menjalankan kewajiban selama masa pemeliharaan.
Untuk melaksanakan tugasnya Kontraktor harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
Kontraktor harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari pejabat pembuat komitmen, maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
3. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Kontraktor berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur
dalam surat perjanjian yang minimal meliputi dokumen
pelaporan yang wajib disediakan penyedia jasa sebagai bukti
telah dilaksanakannya tahapan pelaksanaan pekerjaan
sesuai jenis laporan dibawah ini:
1. Laporan Harian
Disusun setiap hari kerja selama pelaksanaan kegiatan.
Memuat:
Uraian pekerjaan yang dilakukan pada hari tersebut.
Jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
Cuaca dan kondisi lapangan.
Kendala yang dihadapi (jika ada).
Disampaikan kepada konsultan pengawas setiap hari
atau sesuai kesepakatan.
2. Laporan Mingguan
Disusun setiap akhir pekan (minggu ke-1 s.d. ke-n).
Memuat:
Ringkasan progres mingguan.
Capaian fisik (% progress).
Foto dokumentasi pekerjaan mingguan.
Masalah teknis yang dihadapi dan tindak lanjutnya.
Disampaikan kepada PPK.
3. Laporan Bulanan
Disusun setiap akhir bulan selama masa kontrak.
Memuat:
Rekapitulasi progres fisik dan keuangan.
Grafik perkembangan pekerjaan (kurva S).
Analisis deviasi (jika ada keterlambatan).
Evaluasi kendala lapangan dan solusi.
Foto perkembangan pekerjaan.
Dilaporkan kepada PPK untuk bahan monitoring dan
evaluasi.
4. Laporan Akhir Pekerjaan
Disusun setelah pekerjaan selesai 100%.
Memuat:
Ringkasan seluruh proses pelaksanaan.
Data akhir realisasi fisik dan keuangan.
Dokumentasi lengkap pelaksanaan pekerjaan.
Daftar perubahan pekerjaan (jika ada).
Lampiran dokumen as-built drawing.
Daftar peralatan dan material yang diserahkan.
Disampaikan kepada PPK sebagai bagian dari
dokumen serah terima pekerjaan.
5. Dokumen as-built drawing.
6. Dokumen Serah Terima Pertama (PHO)
7. Laporan Masa Pemeliharaan
Disusun secara berkala selama masa pemeliharaan (180
hari kalender setelah FHO).
Memuat:
Monitoring kondisi hasil pekerjaan.
Tindakan perbaikan atas kerusakan atau
ketidaksesuaian.
Bukti tanggapan atas laporan kerusakan dari
pengguna.
5 Peralatan, 1. Ketersediaan tenaga pendukung dalam membantu
Material, Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pelaksanaan
Personel dan
Konstruksi Rehabilitasi dan Penataan Gedung A Kantor
Fasilitas dari
Gubernur Pertama.
PPK
2. Data dan informasi teknis lain yang berkaitan dengan
proses pekerjaan tersebut, yang akan dikoordinasikan
lebih lanjut pada saat masa pelaksanaan.
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pelaksanaan Pekerjaan.
4. Fasilitasi dari Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka
mendapatkan informasi dari instansi / lembaga terkait
secara formal.
6 Peralatan dan Peralatan dan material yang harus disediakan Penyedia Jasa
Material dari antara lain:
Penyedia Jasa 1) Dukungan peralatan kerja dan operasional yang
Konstruksi berkualitas baik dalam jumlah yang memadai, antara
lain:
a) Peralatan Informasi dan Teknologi (IT) dengan
spesifikasi yang tinggi guna memenuhi kriteria
pekerjaan teknis;
b) Menyediakan komponen alat yang dibutuhkan sesuai
kondisi riel dilapangan yang tidak dijelaskan dalam
KAK ini.
2) Dukungan Tenaga Ahli, dan tenaga pendukung yang
berkualitas sesuai kriteria dan jumlah yang disyaratkan,
terutama Tenaga Ahli yang telah melakukan pekerjaan
yang sejenis berupa pengawasan pembangunan lebih
diutamakan dan mendapat nilai lebih (value added).
3) Dukungan pengalaman pekerjaan yang sejenis
4) Dukungan Alat Pelindung Diri (APD), Alat Pengaman
Kerja (APK) dan Penunjang P3K untuk memberikan
jaminan kesehatan dan keselamatan bagi tenaga kerja.
7 Lingkup Penyedia jasa konstruksi memiliki lingkup kewenangan
Kewenangan sebagai berikut:
Penyedia Jasa 1) Melaksanakan seluruh pekerjaan konstruksi sesuai
gambar rencana, spesifikasi teknis, dan dokumen
kontrak
2) Melakukan pengaturan metode kerja dan
pengorganisasian tenaga kerja dan alat sesuai rencana
pelaksanaan.
3) Melakukan pengadaan bahan/material dan peralatan
yang dibutuhkan sesuai spesifikasi yang telah disetujui.
4) Menata dan mengelola area kerja, termasuk keamanan,
keselamatan, kebersihan, serta akses masuk dan keluar
proyek
5) Mengatur jadwal harian dan mingguan pekerjaan di
lapangan.
6) Berkoordinasi langsung dengan pengawas lapangan dan
konsultan pengawas mengenai teknis pelaksanaan
pekerjaan.
7) Menyampaikan permintaan klarifikasi (RFI) kepada PPK
atau pengawas jika ada ketidaksesuaian gambar atau
spesifikasi.
8) Melakukan penyesuaian metode kerja secara teknis di
lapangan (tanpa mengubah output) untuk efisiensi
pelaksanaan, dengan persetujuan konsultan pengawas
dan/atau PPK.
9) Menyusun dan menyampaikan laporan harian,
mingguan, dan bulanan.
10) Menyusun dokumen serah terima, laporan akhir, dan as-
built drawing.
11) Melaksanakan perbaikan atas kerusakan atau
kekurangan pekerjaan yang terjadi selama masa
pemeliharaan tanpa biaya tambahan.
12) Tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ruang
lingkup pekerjaan, nilai kontrak, atau spesifikasi;
Mengubah desain utama, menambah atau mengurangi
item pekerjaan tanpa adendum kontrak, Mengalihkan
pekerjaan ke pihak lain (subkontrak) tanpa persetujuan
dari PPK.
8 Jangka Waktu Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 120
Penyelesaian (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
Pekerjaan
mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
9 Kualifikasi Penyedia jasa memiliki syarat kualifikasi sebagai berikut:
Penyedia Jasa 1. Klasifikasi Perusahaan Kecil;
Konstruksi
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai bidang yang masih
berlaku dan dikeluarkan oleh instansi berwenang;
3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) KBLI 41012 dengan sub
klasifikasi BG002 tentang konstruksi gedung perkantoran.
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
5. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak, apabila
dikemudian hari ditemukan Status Wajib Pajak
dipalsukan maka perusahaan yang bersangkutan bersedia
dilaporkan kepada yang berwajib;
6. KSWP (Keterangan Status Wajib Pajak) Badan
Usaha/Pemilik Badan Usaha yang valid dan sah (Tidak
Fiktif atau Manipulatif);
7. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan Akta Pendirian
Perusahaan dan/atau perubahannya;
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan negara;
9. Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Jasa Konstruksi
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
10. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Apabila Paket
Pekerjaan Tersebut dihilangkan atau dibatalkan
Anggarannya.
2.
10 Personel Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruks iini, penyedia
jasa harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan
kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
1) Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
2) Dilengkapi dengan Curriculum Vitae (CV)
3) Referensi kerja dari PPK sebelumnya minimal Baik
4) Surat pernyataan bersedia ditugaskan
5) NPWP
6) Ijazah;
semua kelengkapan administrasi dan personil Tenaga Ahli
wajib dihadirkan saat review dokumen hasil pemilihan
dan rapat persiapan penunjukan penyedia (SPPBJ)
dengan menyertakan dokumen asli. Dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyediakan tenaga yang dipersyaratkan dalam
pelaksanaan pekerjaan, meliputi :
Kualifikasi
Jumlah
No Posisi
Tingkat
Orang
Keahlian Pengalaman
Pendidikan
Minimal Teknisi /
1 Pelaksana Minimal 1 Tahun 1 Orang
STM / SMK Analis
Minimal Teknisi /
2 Petugas K3 Minimal 1 Tahun 1 Orang
STM / SMK Analis
Tenaga yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan
sebagai berikut:
1. Pelaksana, disyaratkan minimal Lulusan STM/SMK,
memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun seagai
Pelaksana.
Tugas utamanya adalah mencakup berbagai kegiatan
mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga koordinasi
pelaksanaan proyek di lapangan, serta bertanggung jawab
memastikan proyek berjalan sesuai jadwal, anggaran, dan
standar kualitas yang telah ditetapkan.
Pelaksana bertugas sebagai berikut:
a) Perencanaan dan Pengorganisasian:
- Memahami detail proyek, termasuk gambar teknis,
spesifikasi, dan persyaratan kontrak.
- Membuat rencana kerja, jadwal proyek, dan
anggaran biaya.
- Mengatur sumber daya proyek, seperti tenaga kerja,
peralatan, dan material.
- Mengurus perizinan yang diperlukan untuk proyek.
b) Pelaksanaan dan Pengawasan:
- Memimpin dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan
di lapangan.
- Memastikan pekerjaan dilakukan sesuai dengan
standar kualitas yang ditetapkan.
- Memantau kemajuan proyek dan melaporkannya
kepada pihak terkait.
- Mengelola perubahan atau masalah yang mungkin
timbul selama proyek berlangsung.
- Menjaga keselamatan kerja dan memastikan
lingkungan kerja yang aman.
c) Koordinasi dan Komunikasi:
- Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti
pemilik proyek, kontraktor, subkontraktor, dan
pemasok.
- Menyediakan informasi dan arahan kepada tim
proyek.
- Memfasilitasi komunikasi yang efektif antar tim dan
pihak terkait.
- Menangani keluhan atau masalah yang mungkin
timbul dari pihak terkait.
d) Administrasi dan Pelaporan:
- Membuat laporan harian, mingguan, atau bulanan
mengenai kemajuan proyek.
- Mengelola dokumen proyek, termasuk gambar,
spesifikasi, dan kontrak.
- Melakukan verifikasi dan pembayaran tagihan.
- Melakukan evaluasi proyek dan menyusun laporan
akhir proyek.
e) Keterampilan yang Dibutuhkan:
- Keterampilan teknis yang relevan dengan jenis
proyek.
- Keterampilan manajerial, seperti perencanaan,
pengorganisasian, dan pengawasan.
- Keterampilan komunikasi dan interpersonal yang
baik.
- Keterampilan pemecahan masalah.
- Kemampuan bekerja dalam tim.
- Pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan
kerja.
2. Petugas K3, disyaratkan minimal Lulusan STM/SMK,
memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai
Petugas K3.
Tugas utamanya adalah memastikan aspek keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) dalam seluruh proses
pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar berjalan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar
K3 konstruksi yang berlaku, bertugas selama 120 (seratus
dua puluh) hari sampai dengan pekerjaan selesai.
Petugas K3 bertugas sebagai berikut:
a) Mengembangkan dan menyusun kebijakan dan
prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan kebutuhan proyek..
b) Melakukan inspeksi rutin untuk mengidentifikasi
potensi bahaya, memastikan kepatuhan terhadap
standar keselamatan, dan memberikan rekomendasi
perbaikan.
c) Melakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi
potensi bahaya dan mengembangkan strategi
pengendalian risiko yang efektif.
d) Memberikan pelatihan keselamatan kepada pekerja,
pengawas, dan manajemen proyek untuk
meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang
praktik keselamatan.
e) Menyelidiki insiden dan kecelakaan kerja untuk
mengidentifikasi penyebabnya dan memberikan
rekomendasi untuk mencegah kejadian serupa.
f) Memantau kondisi kesehatan dan keselamatan di
lokasi konstruksi dan menyelenggarakan pertemuan
rutin untuk membahas masalah K3.
g) Memastikan pekerja menggunakan alat pelindung diri
(APD) yang sesuai dengan standar keselamatan.
h) Membangun dan memelihara komunikasi efektif
antara manajemen, pengawas, dan pekerja mengenai
keselamatan.
i) Berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk
meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam
program K3.
11 Jadwal Tahapan
Pelaksanaan
Waktu (Bulan)
Pekerjaan Pekerjaan
I II III IV
Pekerjaan
Persiapan
Pekerjaan
Pembongkaran dan
Pembersihan
Pekerjaan
Arsitektur
Pekerjaan MEP
(Mekanikal,
Elektrikal, dan
Plumbing)
Pekerjaan Akhir
dan Pembersihan
Pelaporan dan
Dokumentasi
Hal-Hal Lain
12 Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konstruksi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
kecuali di tetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
13 Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan 1. Untuk melaksanakan tugasnya penyedia jasa harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi
yang diberikan oleh Pengelola Kegiatan dan Dinas
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini;
2. Kontraktor harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari Pengelola Kegiatan, maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan/ kelalaian pekerjaan perencanaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
14 Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban
Pengetahuan untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/Pejabat Penandatanganan Kontrak minimal 3 kali
pertemuan.
Pejabat Pembuat Komitmen
Jasa Konstruksi Perencanaan
Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Pertama
Frans Hendrik Mone, SE
NIP. 197410061999031005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 September 2023 | Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan-Rehabilitasi Puskesmas Oelbiteno | Kab. Kupang | Rp 600,000,000 |
| 29 April 2021 | Pembangunan Jaringan Air Bersih Di Desa Kusi Kecamatan Kuanfatu | Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan | Rp 500,000,000 |
| 30 May 2022 | Perluasan Spam Jaringan Perpipaan Desa Kusi Kecamatan Kuanfatu | Kab. Timor Tengah Selatan | Rp 500,000,000 |
| 21 June 2022 | Pembangunan/Alih Fungsi Balai Penyuluhan Kb Kecamatan Taebenu | Kab. Kupang | Rp 400,000,000 |
| 30 April 2025 | Rekonstruksi Lapen Lokasi RT 21 Kel. Liliba | Kota Kupang | Rp 200,000,000 |
| 4 November 2025 | Rekonstruksi Jalan Lapen Lokasi Jl. RT. 41 Kel. Liliba | Kota Kupang | Rp 100,000,000 |
| 4 November 2025 | Rekonstruksi Jalan Lapen Lokasi RT. 9 Kel. Naikoten II | Kota Kupang | Rp 100,000,000 |