Rehabilitasi Dan Penataan Gedung A Kantor Gubernur Pertama

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10335817000
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
Winner (Pemenang): Charztenz Pratama
NPWP: 903516854922000
RUP Code: 60321251
Work Location: Dinas PUPR Provinsi NTT - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA                ACUAN          KERJA                        
                                                                          
                           (KAK)                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   DINAS  PEKERJAAN     UMUM    DAN  PERUMAHAN      RAKYAT                
             PROVINSI   NUSA   TENGGARA     TIMUR                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       NAMA  PEKERJAAN   :                                
  REHABILITASI  DAN  PENATAAN   GEDUNG   A KANTOR   GUBERNUR              
                                                                          
                           PERTAMA                                        
               KERANGKA     ACUAN   KERJA  (KAK)                          
                                                                          
                       Uraian Pendahuluan                                 
                                                                          
1. Latar Belakang Bangunan gedung negara merupakan aset milik pemerintah  
                 yang   memiliki fungsi strategis sebagai sarana          
                 penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan      
                 kepada masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan fungsi    
                 dan manfaatnya, bangunan gedung negara perlu dikelola    
                 secara profesional melalui kegiatan pemeliharaan dan     
                 rehabilitasi yang    terencana,  terpadu,  dan           
                 berkesinambungan.                                        
                                                                          
                 Seiring bertambahnya usia bangunan serta pengaruh faktor 
                 lingkungan, cuaca, dan intensitas pemakaian, kondisi fisik
                 bangunan akan mengalami penurunan kualitas. Jika tidak   
                 dilakukan rehabilitasi secara rutin, hal ini dapat berakibat
                 pada menurunnya tingkat kenyamanan, keamanan, dan        
                 kelayakan  bangunan, bahkan   dapat mengganggu           
                 operasional penyelenggaraan pemerintahan.                
                                                                          
                 Pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur 
                 Pertama akan difokuskan pada bagian-bagian prioritas yang
                 mendesak  untuk diperbaiki atau ditata ulang, guna       
                 menjamin   kelangsungan operasional pemerintahan         
                 sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.  
                 Rehabilitasi dan penataan ini  diharapkan dapat          
                 meningkatkan kualitas sarana prasarana pemerintahan,     
                 menjaga nilai aset daerah, serta memperkuat citra        
                 kelembagaan Pemerintah Provinsi NTT.                     
2. Maksud dan    a. Maksud                                                
  Tujuan            Maksud dari pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Gedung  
                    Kantor Gubernur  Pertama  ini  adalah untuk           
                    Melaksanakan pekerjaan konstruksi rehabilitasi dan    
                    Gedung Kantor Gubernur Pertama agar tetap laik fungsi,
                    aman, nyaman, dan memiliki usia layanan yang optimal  
                 b. Tujuan                                                
                    Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah mengembalikan  
                    kondisi gedung yang representatif, aman, fungsional, dan
                    sesuai standar teknis konstruksi bangunan gedung      
                    pemerintah.                                           
3. Sasaran       Sasaran dari kegiatan Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur
                 Pertama ini adalah:                                      
                 1) Bagian bangunan yang mengalami kerusakan              
                 2) Ruang kerja prioritas                                 
                 3) Sistem MEP (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing) pada 
                    zona yang ditentukan                                  
4. Lokasi Pekerjaan Bangunan yang akan dilakukan Rehabilitasi berada di   
                 kawasan perkantoran Kantor Gubernur Pertama Gedung,      
                 Jalan Basuki Rahmat No 1 Naikolan Kupang.                
5. Sumber        Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dokumen    
  Pendanaan      Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat   
                 Daerah  (DPPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum   dan           
                 perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025        
                 Nomor   :  DPPA/A.2/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2025      
                 Tanggal  12    Juni  2025   kode   anggaran  :           
                 1.04.01.1.09.0010.5.2.03.01.01.0001. Dengan Nilai Pagu   
                 Anggaran Rp. 300.000.000- ( tiga ratus juta rupiah )     
6. Nama dan      Nama PPK: Frans Hendrik Mone, SE                         
  Organisasi PPK                                                          
                 Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan         
                 Rakyat Provinsi NTT                                      
                                                                          
                         Data Penunjang                                   
7. Data Dasar    1. Hasil Pemeriksaan/Kajian                              
                     Laporan survei kondisi bangunan oleh tim teknis     
                      Dinas PUPR dan/atau kontraktor perencana.           
                     Rekomendasi teknis perbaikan dari kontraktor        
                      perencana.                                          
                     Hasil audit teknis terhadap sistem MEP (mekanikal,  
                      elektrikal, plumbing).                              
                     Daftar kerusakan dan bagian prioritas untuk         
                      ditangani pada tahap pertama.                       
                 2. Dokumen Perencanaan                                   
                     Dokumen  perencanaan teknis rehabilitasi (DED)      
                      tahap pertama.                                      
                     Spesifikasi teknis dan gambar kerja dari perencana. 
                     Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai lingkup         
                      pekerjaan tahap pertama.                            
                     Time schedule pelaksanaan kegiatan.                 
                 3. Dokumentasi Pendukung                                 
                                                                          
                     Foto Dokumentasi Pekerjaan 0%, 50% dan 100%         
                     Daftar pengguna/penghuni ruangan yang terdampak     
                      pekerjaan rehabilitasi.                             
8. Standar Teknis Penyedia Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam    
                 pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Pertama    
                 harus  mengacu  dan menggunakan  Standar Teknis          
                 Bangunan Gedung Negara sesuai Peraturan Perundang-       
                 undangan yang berlaku.                                   
9. Studi-Studi   Belum  ada studi-studi terdahulu yang dapat dipakai      
  Terdahulu      sebagai acuan.                                           
10. Referensi    Dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor   
   Hukum         Gubernur Pertama Tahun Anggaran 2025 didasari pada       
                 peraturan perundangan-undangan sebagai berikut:          
                 1) Undang-undang Nomor  28  tahun  2002 tentang          
                    Bangunan Gedung;                                      
                 2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta       
                    Kerja;                                                
                 3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa         
                    Konstruksi;                                           
                 4) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Buku III tentang   
                    Perikatan atau Van Verbintenissen);                   
                 5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor    
                    2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;                     
                 6) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang      
                    Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28          
                    Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                   
                 7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14      
                    Tahun  2021  tentang Perubahan Atas Peraturan         
                    Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan      
                    Pelaksana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang    
                    Jasa Konstruksi;                                      
                 8) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun  
                    2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor  
                    16  Tahun 2018  tentang Pengadaan Barang/Jasa         
                    Pemerintah;                                           
                 9) Peraturan Presiden 46 Tahun 2025 tentang Perubahan    
                    Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018     
                    tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;             
                 10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan       
                    Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan        
                    Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;   
                 11) Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman      
                    Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;              
                 12) Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian    
                    Kinerja Bangunan Gedung Hijau;                        
                 13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan       
                    Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022          
                    tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat    
                    Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung        
                    Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa   
                    Konstruksi;                                           
                 14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan       
                    Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018         
                    tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;           
                 15) Keputusan Menteri  Pekerjaan Umum    Nomor           
                    33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal     
                    Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli 
                    Untuk Layanan Jasa KonstruksiKonstruksi;              
                 16) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 01/SE/M/2022         
                    tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Bangunan    
                    Gedung Hijau;                                         
                 17) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa          
                    Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021     
                    tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan      
                    Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                     
                 18) Regulasi dan standar-standar teknis seperti PBl, SKBI,
                    SKSNI dan SNI, PUIL.                                  
                         Ruang Lingkup                                    
11. Lingkup      1.   Lingkup Pekerjaan                                   
   Pekerjaan                                                              
                      Kegiatan Jasa   Pekerjaan Konstruksi yang           
                      dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
                      adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,      
                      yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor        
                      22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September 2018 tentang     
                      Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dapat       
                      meliputi tugas-tugas pembangunan dalam rangka       
                                                                          
                      perawatan (rehabilitasi, renovasi, dan restorasi)   
                      termasuk perbaikan sebagian atau seluruh bangunan   
                      gedung negara.                                      
                      Pada Pekerjaan Rehabilitasi dan Penataan Gedung A   
                      Kantor Gubernur Pertama difokuskan pada bagian-     
                                                                          
                      bagian prioritas yang mendesak untuk diperbaiki atau
                      ditata ulang yang tahapannya terdiri dari:          
                    1. Pekerjaan Persiapan:                               
                       Mobilisasi dan demobilisasi alat dan tenaga kerja.
                                                                          
                       Pengamanan area kerja dan perlindungan bangunan   
                       eksisting.                                         
                       Pemasangan papan proyek dan pelaporan awal.       
                                                                          
                    2. Pekerjaan Pembongkaran dan Pembersihan:            
                       Pembongkaran elemen bangunan yang rusak atau      
                       tidak digunakan lagi.                              
                                                                          
                       Pembersihan area kerja dari material bekas dan    
                       sampah konstruksi.                                 
                    3. Pekerjaan Arsitektur:                              
                                                                          
                       Penataan kembali area prioritas yang dikerjakan.  
                       Pemasangan lantai, plafon, dinding, pintu, jendela,
                       pengecatan, dan finishing interior/eksterior lainnya.
                                                                          
                    4. Pekerjaan MEP (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing):
                       Perbaikan/penggantian instalasi listrik dan       
                       pencahayaan.                                       
                                                                          
                       Penyesuaian sistem plumbing dan sanitasi.         
                       Pemasangan sistem sirkulasi udara dan/atau        
                       pendingin ruangan (jika diperlukan).               
                    5. Pekerjaan Akhir dan Pembersihan:                   
                                                                          
                       Pembersihan area kerja setelah selesai pelaksanaan.
                       Pemeriksaan hasil pekerjaan bersama PPK dan       
                       kontraktor pengawas.                               
                    6. Pelaporan dan Dokumentasi:                         
                                                                          
                       Penyampaian laporan harian, mingguan, dan         
                       bulanan.                                           
                       Penyusunan dokumen administrasi akhir, termasuk   
                                                                          
                       dokumen  as-built drawing, laporan penyelesaian    
                       pekerjaan, dan laporan pemeliharaan.               
                                                                          
                 2.   Tanggung Jawab Pelaksana Pekerjaan Konstruksi       
                      Secara umum tanggung jawab kontraktor adalah:       
                    1. Melaksanakan seluruh pekerjaan konstruksi sesuai   
                      dengan  gambar kerja, spesifikasi teknis, dan       
                      ketentuan dalam kontrak.                            
                    2. Menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu pelaksanaan   
                      (time schedule) yang telah ditetapkan.              
                    3. Bertanggung jawab atas mutu bahan dan hasil        
                      pekerjaan konstruksi.                               
                    4. Menjamin seluruh pekerjaan bebas dari cacat teknis 
                      hingga masa pemeliharaan berakhir.                  
                    5. Melakukan uji mutu  dan  dokumentasi hasil         
                      pekerjaan.                                          
                    6. Menyediakan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai  
                      kualifikasi.                                        
                    7. Menyediakan peralatan kerja dan bahan/material     
                      sesuai spesifikasi.                                 
                    8. Bertanggung jawab atas logistik dan pengadaan      
                      selama pekerjaan berlangsung.                       
                    9. Menerapkan dan memastikan pelaksanaan K3 sesuai    
                      peraturan perundang-undangan.                       
                    10. Menyusun laporan harian, mingguan, bulanan dan    
                      menyampaikan kepada PPK dan pengawas.               
                    11. Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban      
                      lingkungan sekitar lokasi pekerjaan.                
                    12. Mencegah kerusakan terhadap fasilitas umum di     
                      sekitar area proyek.                                
                    13. Berkoordinasi dengan PPK, konsultan pengawas, dan 
                      pihak terkait lainnya secara berkala.               
                    14. Menyampaikan informasi kemajuan pekerjaan dan     
                      menyelesaikan masalah teknis di lapangan.           
                    15. Menyusun dan menyerahkan dokumen akhir (as-built  
                      drawing, laporan pelaksanaan, dan berita acara).    
                    16. Menyelesaikan semua pekerjaan hingga serah terima 
                      pertama (PHO) dan kedua (FHO) selesai.              
                    17. Menjalankan kewajiban selama masa pemeliharaan.   
                                                                          
                     Untuk melaksanakan tugasnya Kontraktor harus         
                     mencari informasi yang dibutuhkan selain dari        
                     informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat        
                     Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.  
                     Kontraktor harus memeriksa kebenaran informasi yang  
                     digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang      
                     berasal dari pejabat pembuat komitmen, maupun yang   
                     dicari sendiri. Kesalahan informasi menjadi tanggung 
                     jawab Kontraktor.                                    
3. Keluaran                                                               
                 Keluaran yang dihasilkan oleh Kontraktor berdasarkan     
                 Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur 
                 dalam surat perjanjian yang minimal meliputi dokumen     
                 pelaporan yang wajib disediakan penyedia jasa sebagai bukti
                 telah dilaksanakannya tahapan pelaksanaan pekerjaan      
                 sesuai jenis laporan dibawah ini:                        
                 1. Laporan Harian                                        
                   Disusun setiap hari kerja selama pelaksanaan kegiatan. 
                                                                          
                   Memuat:                                                
                     Uraian pekerjaan yang dilakukan pada hari tersebut. 
                                                                          
                     Jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.        
                     Cuaca dan kondisi lapangan.                         
                     Kendala yang dihadapi (jika ada).                   
                                                                          
                     Disampaikan kepada konsultan pengawas setiap hari   
                      atau sesuai kesepakatan.                            
                 2. Laporan Mingguan                                      
                                                                          
                   Disusun setiap akhir pekan (minggu ke-1 s.d. ke-n).    
                   Memuat:                                                
                                                                          
                     Ringkasan progres mingguan.                         
                     Capaian fisik (% progress).                         
                     Foto dokumentasi pekerjaan mingguan.                
                                                                          
                     Masalah teknis yang dihadapi dan tindak lanjutnya.  
                     Disampaikan kepada PPK.                             
                                                                          
                 3. Laporan Bulanan                                       
                   Disusun setiap akhir bulan selama masa kontrak.        
                   Memuat:                                                
                                                                          
                     Rekapitulasi progres fisik dan keuangan.            
                     Grafik perkembangan pekerjaan (kurva S).            
                     Analisis deviasi (jika ada keterlambatan).          
                                                                          
                     Evaluasi kendala lapangan dan solusi.               
                     Foto perkembangan pekerjaan.                        
                     Dilaporkan kepada PPK untuk bahan monitoring dan    
                                                                          
                      evaluasi.                                           
                 4. Laporan Akhir Pekerjaan                               
                   Disusun setelah pekerjaan selesai 100%.                
                                                                          
                   Memuat:                                                
                     Ringkasan seluruh proses pelaksanaan.               
                                                                          
                     Data akhir realisasi fisik dan keuangan.            
                     Dokumentasi lengkap pelaksanaan pekerjaan.          
                     Daftar perubahan pekerjaan (jika ada).              
                                                                          
                     Lampiran dokumen as-built drawing.                  
                     Daftar peralatan dan material yang diserahkan.      
                                                                          
                     Disampaikan kepada PPK  sebagai bagian dari         
                      dokumen serah terima pekerjaan.                     
                 5. Dokumen as-built drawing.                             
                                                                          
                 6. Dokumen Serah Terima Pertama (PHO)                    
                 7. Laporan Masa Pemeliharaan                             
                   Disusun secara berkala selama masa pemeliharaan (180   
                   hari kalender setelah FHO).                            
                                                                          
                   Memuat:                                                
                     Monitoring kondisi hasil pekerjaan.                 
                                                                          
                     Tindakan  perbaikan  atas  kerusakan  atau          
                      ketidaksesuaian.                                    
                     Bukti tanggapan atas laporan kerusakan dari         
                      pengguna.                                           
                                                                          
5  Peralatan,    1. Ketersediaan tenaga pendukung dalam membantu          
   Material,        Pejabat Pembuat  Komitmen  dalam  Pelaksanaan         
   Personel dan                                                           
                    Konstruksi Rehabilitasi dan Penataan Gedung A Kantor  
   Fasilitas dari                                                         
                    Gubernur Pertama.                                     
   PPK                                                                    
                 2. Data dan informasi teknis lain yang berkaitan dengan  
                    proses pekerjaan tersebut, yang akan dikoordinasikan  
                    lebih lanjut pada saat masa pelaksanaan.              
                 3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pelaksanaan Pekerjaan.     
                 4. Fasilitasi dari Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka 
                    mendapatkan informasi dari instansi / lembaga terkait 
                    secara formal.                                        
6  Peralatan dan Peralatan dan material yang harus disediakan Penyedia Jasa
   Material dari antara lain:                                             
   Penyedia Jasa 1) Dukungan  peralatan kerja dan operasional yang        
   Konstruksi       berkualitas baik dalam jumlah yang memadai, antara    
                    lain:                                                 
                    a) Peralatan Informasi dan Teknologi (IT) dengan      
                      spesifikasi yang tinggi guna memenuhi kriteria      
                      pekerjaan teknis;                                   
                    b) Menyediakan komponen alat yang dibutuhkan sesuai   
                      kondisi riel dilapangan yang tidak dijelaskan dalam 
                      KAK ini.                                            
                 2) Dukungan Tenaga Ahli, dan tenaga pendukung yang       
                    berkualitas sesuai kriteria dan jumlah yang disyaratkan,
                    terutama Tenaga Ahli yang telah melakukan pekerjaan   
                    yang sejenis berupa pengawasan pembangunan lebih      
                    diutamakan dan mendapat nilai lebih (value added).    
                 3) Dukungan pengalaman pekerjaan yang sejenis            
                 4) Dukungan Alat Pelindung Diri (APD), Alat Pengaman     
                    Kerja (APK) dan Penunjang P3K untuk memberikan        
                    jaminan kesehatan dan keselamatan bagi tenaga kerja.  
                                                                          
7  Lingkup       Penyedia jasa konstruksi memiliki lingkup kewenangan     
   Kewenangan    sebagai berikut:                                         
   Penyedia Jasa 1) Melaksanakan seluruh pekerjaan konstruksi sesuai      
                    gambar rencana, spesifikasi teknis, dan dokumen       
                    kontrak                                               
                 2) Melakukan   pengaturan  metode   kerja  dan           
                    pengorganisasian tenaga kerja dan alat sesuai rencana 
                    pelaksanaan.                                          
                 3) Melakukan pengadaan bahan/material dan peralatan      
                    yang dibutuhkan sesuai spesifikasi yang telah disetujui.
                 4) Menata dan mengelola area kerja, termasuk keamanan,   
                    keselamatan, kebersihan, serta akses masuk dan keluar 
                    proyek                                                
                 5) Mengatur jadwal harian dan mingguan pekerjaan di      
                    lapangan.                                             
                 6) Berkoordinasi langsung dengan pengawas lapangan dan   
                    konsultan pengawas mengenai teknis pelaksanaan        
                    pekerjaan.                                            
                 7) Menyampaikan permintaan klarifikasi (RFI) kepada PPK  
                    atau pengawas jika ada ketidaksesuaian gambar atau    
                    spesifikasi.                                          
                 8) Melakukan penyesuaian metode kerja secara teknis di   
                    lapangan (tanpa mengubah output) untuk efisiensi      
                    pelaksanaan, dengan persetujuan konsultan pengawas    
                    dan/atau PPK.                                         
                 9) Menyusun  dan  menyampaikan  laporan  harian,         
                    mingguan, dan bulanan.                                
                 10) Menyusun dokumen serah terima, laporan akhir, dan as-
                    built drawing.                                        
                 11) Melaksanakan perbaikan atas kerusakan  atau          
                    kekurangan pekerjaan yang terjadi selama masa         
                    pemeliharaan tanpa biaya tambahan.                    
                 12) Tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ruang       
                    lingkup pekerjaan, nilai kontrak, atau spesifikasi;   
                    Mengubah desain utama, menambah atau mengurangi       
                    item pekerjaan tanpa adendum kontrak, Mengalihkan     
                    pekerjaan ke pihak lain (subkontrak) tanpa persetujuan
                    dari PPK.                                             
                                                                          
8  Jangka Waktu  Waktu  pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 120       
   Penyelesaian  (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
   Pekerjaan                                                              
                 mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.                   
9  Kualifikasi   Penyedia jasa memiliki syarat kualifikasi sebagai berikut:
   Penyedia Jasa 1. Klasifikasi Perusahaan Kecil;                         
   Konstruksi                                                             
                 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai bidang yang masih   
                    berlaku dan dikeluarkan oleh instansi berwenang;      
                 3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) KBLI 41012 dengan sub    
                    klasifikasi BG002 tentang konstruksi gedung perkantoran.
                 4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;     
                 5. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak         
                    berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak, apabila
                    dikemudian hari ditemukan Status Wajib Pajak          
                    dipalsukan maka perusahaan yang bersangkutan bersedia 
                    dilaporkan kepada yang berwajib;                      
                 6. KSWP   (Keterangan Status Wajib Pajak) Badan          
                                                                          
                    Usaha/Pemilik Badan Usaha yang valid dan sah (Tidak   
                    Fiktif atau Manipulatif);                             
                 7. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan    
                    diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan Akta Pendirian
                    Perusahaan dan/atau perubahannya;                     
                 8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
                    menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang       
                                                                          
                    terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
                    kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau    
                    yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak  
                    sedang  dalam  menjalani sanksi pidana, dan           
                    pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
                    kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar       
                    tanggungan negara;                                    
                                                                          
                 9. Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Jasa Konstruksi
                    paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4  
                    (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah  
                    maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;        
                 10. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Apabila Paket        
                    Pekerjaan Tersebut dihilangkan atau dibatalkan        
                    Anggarannya.                                          
              2.                                                          
                                                                          
10 Personel      Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruks iini, penyedia
                 jasa harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan    
                 kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun
                 tingkat kompleksitas pekerjaan.                          
                 1) Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi          
                 2) Dilengkapi dengan Curriculum Vitae (CV)               
                                                                          
                 3) Referensi kerja dari PPK sebelumnya minimal Baik      
                 4) Surat pernyataan bersedia ditugaskan                  
                 5) NPWP                                                  
                 6) Ijazah;                                               
                    semua kelengkapan administrasi dan personil Tenaga Ahli
                    wajib dihadirkan saat review dokumen hasil pemilihan  
                    dan rapat persiapan penunjukan penyedia (SPPBJ)       
                    dengan menyertakan dokumen asli. Dalam pelaksanaan    
                                                                          
                    pekerjaan ini, Penyedia Jasa Konstruksi harus         
                    menyediakan tenaga yang  dipersyaratkan dalam         
                    pelaksanaan pekerjaan, meliputi :                     
                                        Kualifikasi                       
                                                         Jumlah           
                  No    Posisi                                            
                                Tingkat                                   
                                                          Orang           
                                        Keahlian Pengalaman               
                                Pendidikan                                
                                Minimal Teknisi /                         
                  1  Pelaksana                 Minimal 1 Tahun 1 Orang    
                               STM / SMK Analis                           
                                Minimal Teknisi /                         
                  2  Petugas K3                Minimal 1 Tahun 1 Orang    
                               STM / SMK Analis                           
                 Tenaga yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan       
                 sebagai berikut:                                         
                 1. Pelaksana, disyaratkan minimal Lulusan STM/SMK,       
                    memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun seagai      
                    Pelaksana.                                            
                    Tugas utamanya adalah mencakup berbagai kegiatan      
                    mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga koordinasi 
                    pelaksanaan proyek di lapangan, serta bertanggung jawab
                    memastikan proyek berjalan sesuai jadwal, anggaran, dan
                    standar kualitas yang telah ditetapkan.               
                    Pelaksana bertugas sebagai berikut:                   
                    a) Perencanaan dan Pengorganisasian:                  
                      - Memahami detail proyek, termasuk gambar teknis,   
                        spesifikasi, dan persyaratan kontrak.             
                      - Membuat  rencana kerja, jadwal proyek, dan        
                        anggaran biaya.                                   
                      - Mengatur sumber daya proyek, seperti tenaga kerja,
                        peralatan, dan material.                          
                      - Mengurus perizinan yang diperlukan untuk proyek.  
                                                                          
                                                                          
                    b) Pelaksanaan dan Pengawasan:                        
                      - Memimpin dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan      
                        di lapangan.                                      
                      - Memastikan pekerjaan dilakukan sesuai dengan      
                        standar kualitas yang ditetapkan.                 
                      - Memantau kemajuan proyek dan melaporkannya        
                        kepada pihak terkait.                             
                                                                          
                      - Mengelola perubahan atau masalah yang mungkin     
                        timbul selama proyek berlangsung.                 
                      - Menjaga keselamatan kerja dan memastikan          
                        lingkungan kerja yang aman.                       
                    c) Koordinasi dan Komunikasi:                         
                      - Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti
                        pemilik proyek, kontraktor, subkontraktor, dan    
                                                                          
                        pemasok.                                          
                      - Menyediakan informasi dan arahan kepada tim       
                        proyek.                                           
                      - Memfasilitasi komunikasi yang efektif antar tim dan
                        pihak terkait.                                    
                      - Menangani keluhan atau masalah yang mungkin       
                        timbul dari pihak terkait.                        
                                                                          
                    d) Administrasi dan Pelaporan:                        
                      - Membuat laporan harian, mingguan, atau bulanan    
                        mengenai kemajuan proyek.                         
                      - Mengelola dokumen proyek, termasuk gambar,        
                        spesifikasi, dan kontrak.                         
                      - Melakukan verifikasi dan pembayaran tagihan.      
                      - Melakukan evaluasi proyek dan menyusun laporan    
                                                                          
                        akhir proyek.                                     
                    e) Keterampilan yang Dibutuhkan:                      
                      - Keterampilan teknis yang relevan dengan jenis     
                        proyek.                                           
                      - Keterampilan manajerial, seperti perencanaan,     
                        pengorganisasian, dan pengawasan.                 
                      - Keterampilan komunikasi dan interpersonal yang    
                                                                          
                        baik.                                             
                      - Keterampilan pemecahan masalah.                   
                      - Kemampuan bekerja dalam tim.                      
                      - Pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan     
                        kerja.                                            
                 2. Petugas K3, disyaratkan minimal Lulusan STM/SMK,      
                    memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai     
                    Petugas K3.                                           
                                                                          
                    Tugas utamanya adalah memastikan aspek keselamatan    
                    dan kesehatan kerja (K3) dalam seluruh proses         
                    pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar berjalan sesuai 
                    ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar    
                    K3 konstruksi yang berlaku, bertugas selama 120 (seratus
                    dua puluh) hari sampai dengan pekerjaan selesai.      
                    Petugas K3 bertugas sebagai berikut:                  
                                                                          
                    a) Mengembangkan dan menyusun  kebijakan dan          
                      prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-      
                      undangan yang berlaku dan kebutuhan proyek..        
                    b) Melakukan inspeksi rutin untuk mengidentifikasi    
                      potensi bahaya, memastikan kepatuhan terhadap       
                      standar keselamatan, dan memberikan rekomendasi     
                      perbaikan.                                          
                                                                          
                    c) Melakukan penilaian risiko untuk mengidentifikasi  
                      potensi bahaya  dan  mengembangkan  strategi        
                      pengendalian risiko yang efektif.                   
                    d) Memberikan pelatihan keselamatan kepada pekerja,   
                      pengawas,  dan   manajemen  proyek  untuk           
                      meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang        
                      praktik keselamatan.                                
                                                                          
                    e) Menyelidiki insiden dan kecelakaan kerja untuk     
                      mengidentifikasi penyebabnya dan memberikan         
                      rekomendasi untuk mencegah kejadian serupa.         
                    f) Memantau kondisi kesehatan dan keselamatan di      
                      lokasi konstruksi dan menyelenggarakan pertemuan    
                      rutin untuk membahas masalah K3.                    
                    g) Memastikan pekerja menggunakan alat pelindung diri 
                                                                          
                      (APD) yang sesuai dengan standar keselamatan.       
                    h) Membangun dan  memelihara komunikasi efektif       
                      antara manajemen, pengawas, dan pekerja mengenai    
                      keselamatan.                                        
                    i) Berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk     
                      meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam        
                      program K3.                                         
11 Jadwal Tahapan                                                         
   Pelaksanaan                                                            
                                           Waktu (Bulan)                  
   Pekerjaan          Pekerjaan                                           
                                    I     II      III     IV              
                  Pekerjaan                                               
                  Persiapan                                               
                  Pekerjaan                                               
                  Pembongkaran dan                                        
                  Pembersihan                                             
                  Pekerjaan                                               
                  Arsitektur                                              
                  Pekerjaan MEP                                           
                  (Mekanikal,                                             
                  Elektrikal, dan                                         
                  Plumbing)                                               
                  Pekerjaan Akhir                                         
                  dan Pembersihan                                         
                  Pelaporan dan                                           
                  Dokumentasi                                             
                                                                          
                                                                          
                          Hal-Hal Lain                                    
                                                                          
12 Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konstruksi berdasarkan KAK ini harus
   Negeri        dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia     
                 kecuali di tetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan        
                 pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.       
                                                                          
                                                                          
13 Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan     
   Pengumpulan   berikut:                                                 
   Data Lapangan 1. Untuk melaksanakan tugasnya penyedia jasa harus       
                    mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi
                    yang diberikan oleh Pengelola Kegiatan dan Dinas      
                    termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini;            
                 2. Kontraktor harus memeriksa kebenaran informasi yang   
                    digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang       
                    berasal dari Pengelola Kegiatan, maupun yang dicari   
                    sendiri. Kesalahan/ kelalaian pekerjaan perencanaan   
                    sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi       
                    tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.                  
14 Alih          Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban   
   Pengetahuan   untuk  menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan         
                 dalam  rangka  alih pengetahuan kepada  personil         
                 proyek/Pejabat Penandatanganan Kontrak minimal 3 kali    
                 pertemuan.                                               
                                                                          
                                     Pejabat Pembuat Komitmen             
                                     Jasa Konstruksi Perencanaan          
                               Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Pertama
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Frans Hendrik Mone, SE              
                                     NIP. 197410061999031005
Tenders also won by Charztenz Pratama
Authority
15 September 2023Beban Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan-Rehabilitasi Puskesmas OelbitenoKab. KupangRp 600,000,000
29 April 2021Pembangunan Jaringan Air Bersih Di Desa Kusi Kecamatan KuanfatuPemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanRp 500,000,000
30 May 2022Perluasan Spam Jaringan Perpipaan Desa Kusi Kecamatan KuanfatuKab. Timor Tengah SelatanRp 500,000,000
21 June 2022Pembangunan/Alih Fungsi Balai Penyuluhan Kb Kecamatan TaebenuKab. KupangRp 400,000,000
30 April 2025Rekonstruksi Lapen Lokasi RT 21 Kel. LilibaKota KupangRp 200,000,000
4 November 2025Rekonstruksi Jalan Lapen Lokasi Jl. RT. 41 Kel. LilibaKota KupangRp 100,000,000
4 November 2025Rekonstruksi Jalan Lapen Lokasi RT. 9 Kel. Naikoten IIKota KupangRp 100,000,000