PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
UPTD KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH KAB. ENDE
Jl. Melati, Ende - Flores Kode Pos: 86316
Telp/Fax (0381) 2500960 Email: kphwilende@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/ DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan kehutanan secara spesifik, merupakan proses yang bertujuan untuk
memperkuat masyarakat dan keluarganya di semua lokasi sesuai dengan usahanya, agar lebih baik,
lebih menguntungkan, lebih sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional dengan
lingkungan yang terpelihara dan lestari. Terkait dengan proses pembangunan kehutanan khususnya
pembangunan sumberdaya manusia sekitar hutan maka perlu dilakukan upaya pemberdayaan.
Pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah paradigma pembangunan yang berkeadilan di mana
arah pembangunan berpusat pada rakyat sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan
produktivitas ke arah kemandirian. Dalam pemberdayaan masyarakat, sangat diperlukan peran serta
aktif masyarakat. Dalam paradigma ini peran individu bukan sebagai obyek melainkan sebagai
pelaku (subyek) yang menetapkan tujuan, mengendalikan sumberdaya, dan mengarahkan proses
yang mempengaruhi kehidupannya. Strategi yang digunakan dalam pemberdayaan masyarakat
adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan yang merupakan sebuah kegiatan dalam rangka
memberdayakan masyarakat petani sekitar hutan agar mau dan mampu secara mandiri berperan
serta dalam pengelolaan dan pelestarian hutan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Salah satu
pendekatan yang dapat dilakukan adalah dengan pembentukan kelompok tani hutan.
Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang
mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan Hutan. Kelompok Hutan Desa
adalah organisasi atau lembaga yang dibentuk di tingkat desa untuk mengelola Hutan Desa
sedangkan Hutan Desa sendiri adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, dan dikelola oleh
desa untuk kesejahteraan desa, sedangkan Kelompok Pengelola Hutan Kemasyarakatan (KPHM)
adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat desa sekitar hutan untuk mengelola dan
memanfaatkan hutan negara secara bersama-sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan menjaga kelestarian hutan.
Kelompok Tani Hutan (KTH) yang telah melaksanakan kegiatan perhutanan sosial baik di
kawasan hutan maupun di hutan hak tidak dengan sendirinya mampu mengelola potensi sumber
daya alam (hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan dan ekowisata) menjadi usaha
yang mempunyai nilai tambah untuk meningkatkan kesejahteraan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan
masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu diperlukan dukungan pemerintah dan pihak terkait untuk
pemberdayaan Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan pendampingan dan fasilitasi antara lain melalui
pemberian bantuan sarana prasarana alat ekonomi produktif. Tujuan pemberian sarana prasarana
usaha ekonomi produktif adalah untuk membantu masyarakat dapat menjalankan kegiatan usaha
dan sebagai sarana kelompok usaha dalam meningkatkan nilai tambah dan pendapatan dalam
mencapai kemandirian Kelompok Tani Hutan.
Melalui kegiatan Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang
Kehutanan yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum Spesific Grant pada Dokumen Pelaksanaan
Perubahaan Anggaran (DPPA) DPPA/A.2/2.11.3.28.0.00.01.0000/001/2025 tanggal 18 Juni 2025
Tahun Anggaran 2025, UPTD KPH Wilayah Kabupaten Ende akan melaksanakan kegiatan
pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan dan pengembangan potensi hasil
hutan bukan kayu pada 5 (lima) KTH binaan, sehingga diharapkan mampu menjembatani berbagai
upaya pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan pada tataran operasional dengan tujuan akhir
kegiatan adalah Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah untuk memberikan arahan
terkait dengan proses pengadaan dan penyaluran serta pemberian sarana prasarana alat
ekonomi produktif serta pendukungnya.
Tujuannya adalah agar kegiatan pengembangan usaha kelompok melalui penyaluran pemberian
bantuan dalam bentuk bantuan sarana prasarana alat ekonomi produktif serta peralatan
pendukung lainnta dapat berjalan dengan efektif, efisien, transparan dan tertib administrasi bagi
Kelompok Tani Hutan (HKm dan HD) di Wilayah Kerja UPTD KPH Wilayah Kabupaten Ende.
C. NAMA ORGANISASI
K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
OPD : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
UPTD KPH Wilayah Kabupaten Ende
D. SUMBER DANA DAN ANGGARAN
Sumber Dana : APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025
DPA : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
UPTD KPH Wilayah Kabupaten Ende
Program : Program Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan
Masyarakat di bidang Kehutanan
Kegiatan : Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan Masyarakat
di bidang Kehutanan
Sub Kegiatan : 5.1.02.01.01.0039 Belanja Barang untuk Dijual/ Diserahkan kepada
Masyarakat
Pagu Anggaran : Rp. 112. 855.886,-
E. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 35 (Tiga Puluh Lima) hari kalender terhitung
sejak surat pesanan ditandatangani.
F. LOKASI
Kantor UPTD KPH Wilayah Kabupaten Ende