Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10351650000
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Uptd Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Ende
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 112,855,886
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 112,655,000
Winner (Pemenang): Gerbang Indah Kasih
NPWP: 03*0**4****22**0
RUP Code: 59394407
Work Location: Ende - Ende (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  PROVINSI  NUSA TENGGARA   TIMUR              
                                                                            
                  DINAS  LINGKUNGAN    HIDUP  DAN  KEHUTANAN                
             UPTD KESATUAN   PENGELOLAAN   HUTAN  WILAYAH  KAB. ENDE        
                            Jl. Melati, Ende - Flores Kode Pos: 86316       
                      Telp/Fax (0381) 2500960 Email: kphwilende@gmail.com   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                        URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
       BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/ DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
A.  LATAR BELAKANG                                                          
          Pembangunan kehutanan secara spesifik, merupakan proses yang bertujuan untuk
    memperkuat masyarakat dan keluarganya di semua lokasi sesuai dengan usahanya, agar lebih baik,
    lebih menguntungkan, lebih sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional dengan
    lingkungan yang terpelihara dan lestari. Terkait dengan proses pembangunan kehutanan khususnya
    pembangunan sumberdaya manusia sekitar hutan maka perlu dilakukan upaya pemberdayaan.
    Pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah paradigma pembangunan yang berkeadilan di mana
    arah pembangunan berpusat pada rakyat sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan
    produktivitas ke arah kemandirian. Dalam pemberdayaan masyarakat, sangat diperlukan peran serta
    aktif masyarakat. Dalam paradigma ini peran individu bukan sebagai obyek melainkan sebagai
    pelaku (subyek) yang menetapkan tujuan, mengendalikan sumberdaya, dan mengarahkan proses
    yang mempengaruhi kehidupannya. Strategi yang digunakan dalam pemberdayaan masyarakat
    adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan yang merupakan sebuah kegiatan dalam rangka
    memberdayakan masyarakat petani sekitar hutan agar mau dan mampu secara mandiri berperan
    serta dalam pengelolaan dan pelestarian hutan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Salah satu
    pendekatan yang dapat dilakukan adalah dengan pembentukan kelompok tani hutan.
                                                                            
          Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang
    mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan Hutan. Kelompok Hutan Desa
    adalah organisasi atau lembaga yang dibentuk di tingkat desa untuk mengelola Hutan Desa
    sedangkan Hutan Desa sendiri adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, dan dikelola oleh
    desa untuk kesejahteraan desa, sedangkan Kelompok Pengelola Hutan Kemasyarakatan (KPHM)
    adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat desa sekitar hutan untuk mengelola dan
    memanfaatkan hutan negara secara bersama-sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
    masyarakat dan menjaga kelestarian hutan.                               
                                                                            
          Kelompok Tani Hutan (KTH) yang telah melaksanakan kegiatan perhutanan sosial baik di
    kawasan hutan maupun di hutan hak tidak dengan sendirinya mampu mengelola potensi sumber
    daya alam (hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan dan ekowisata) menjadi usaha
    yang mempunyai nilai tambah untuk meningkatkan kesejahteraan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan
    masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu diperlukan dukungan pemerintah dan pihak terkait untuk
    pemberdayaan Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan pendampingan dan fasilitasi antara lain melalui
    pemberian bantuan sarana prasarana alat ekonomi produktif. Tujuan pemberian sarana prasarana
    usaha ekonomi produktif adalah untuk membantu masyarakat dapat menjalankan kegiatan usaha
    dan sebagai sarana kelompok usaha dalam meningkatkan nilai tambah dan pendapatan dalam
    mencapai kemandirian Kelompok Tani Hutan.                               
          Melalui kegiatan Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang
    Kehutanan yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum Spesific Grant pada Dokumen Pelaksanaan
    Perubahaan Anggaran (DPPA) DPPA/A.2/2.11.3.28.0.00.01.0000/001/2025 tanggal 18 Juni 2025
    Tahun Anggaran 2025, UPTD KPH Wilayah Kabupaten Ende akan melaksanakan kegiatan
    pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan dan pengembangan potensi hasil
    hutan bukan kayu pada 5 (lima) KTH binaan, sehingga diharapkan mampu menjembatani berbagai
    upaya pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan pada tataran operasional dengan tujuan akhir
    kegiatan adalah Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera.                     
B.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                       
                                                                            
     Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah untuk memberikan arahan
      terkait dengan proses pengadaan dan penyaluran serta pemberian sarana prasarana alat
      ekonomi produktif serta pendukungnya.                                 
     Tujuannya adalah agar kegiatan pengembangan usaha kelompok melalui penyaluran pemberian
      bantuan dalam bentuk bantuan sarana prasarana alat ekonomi produktif serta peralatan
      pendukung lainnta dapat berjalan dengan efektif, efisien, transparan dan tertib administrasi bagi
                                                                            
      Kelompok Tani Hutan (HKm dan HD) di Wilayah Kerja UPTD KPH Wilayah Kabupaten Ende.
                                                                            
C.  NAMA ORGANISASI                                                         
     K/L/D/I    : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.                 
     OPD        : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
                                                                            
                   UPTD KPH Wilayah Kabupaten Ende                          
                                                                            
D.  SUMBER DANA DAN ANGGARAN                                                
     Sumber Dana : APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025   
     DPA        : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
                   UPTD KPH Wilayah Kabupaten Ende                          
     Program    : Program Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan
                   Masyarakat di bidang Kehutanan                           
     Kegiatan   : Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan Masyarakat
                   di bidang Kehutanan                                      
     Sub Kegiatan : 5.1.02.01.01.0039 Belanja Barang untuk Dijual/ Diserahkan kepada
                   Masyarakat                                               
     Pagu Anggaran : Rp. 112. 855.886,-                                    
                                                                            
                                                                            
E.  WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                             
          Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 35 (Tiga Puluh Lima) hari kalender terhitung
    sejak surat pesanan ditandatangani.                                     
                                                                            
F.  LOKASI                                                                  
          Kantor UPTD KPH Wilayah Kabupaten Ende