Rehabilitasi Toilet (Jamban) Dan Jaringan Perpipaan Beserta Sanitasinya Gedung Tc (Silpa)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10377703000
Date: 8 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 56,016,710
Winner (Pemenang): CV Eugene Anugerah
NPWP: 00*9**6****22**0
RUP Code: 59115696
Work Location: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. NTT - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA           ACUAN        KERJA                        
                                                                        
                                                                        
                            (KAK)                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           KEGIATAN    :                                
                                                                        
        PENGELOLAAN   PENDIDIKAN  SEKOLAH  MENENGAH   ATAS              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          PEKERJAAN     :                               
                                                                        
                                                                        
      Rehabilitasi Toilet (Jamban) dan Jaringan Perpipaan               
                                                                        
             Beserta Sanitasinya Gedung  TC (Silpa)                     
                                                                        
                              LOKASI:                                   
        Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    TAHUN   ANGGARAN      2025                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          PEMERINTAH   PROVINSI  NUSA  TENGGARA   TIMUR                 
            DINAS  PENDIDIKAN     DAN  KEBUDAYAAN                       
                   Jl. Jend. Soeharto No. 57 Kupang                     
KEGIATAN        : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS          
PEKERJAAN       : Rehabilitasi Toilet (Jamban) dan Jaringan Perpipaan Beserta
                 Sanitasinya Gedung TC (Silpa)                          
LOKASI          : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NUSA         
                 TENGGARA TIMUR                                         
TAHUN ANGGARAN  : 2025                                                  
                                                                        
                                                                        
                KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG  Toilet merupakan salah satu fasilitas pendukung utama yang
                   menunjang kenyamanan dan kebersihan lingkungan kerja. Kondisi
                   toilet pada Gedung TC dan kantor saat ini mengalami kerusakan
                   pada beberapa bagian seperti instalasi pipa, kloset, lantai, dinding,
                   plafon, serta sistem sanitasi. Kondisi tersebut mengakibatkan
                   turunnya kualitas pelayanan, potensi gangguan kesehatan, serta
                   tidak memenuhi standar kenyamanan dan kebersihan.    
                   Untuk itu diperlukan pekerjaan rehabilitasi toilet agar dapat
                   berfungsi kembali secara optimal, memenuhi standar sanitasi,
                   serta meningkatkan kenyamanan pengguna..             
2. MAKSUD DAN      a. Maksud                                            
  TUJUAN              Melaksanakan rehabilitasi toilet Gedung TC dan kantor agar
                      fasilitas kembali berfungsi dengan baik..         
                   b. Tujuan                                            
                        -  Memperbaiki kerusakan struktural dan non-struktural
                           pada toilet.                                 
                        -  Mengganti peralatan sanitasi yang rusak atau tidak
                           layak pakai.                                 
                        -  Meningkatkan estetika dan kenyamanan ruangan toilet.
                        -  Memastikan sistem air bersih dan pembuangan limbah
                           berfungsi baik..                             
                                                                        
3. TARGET/SASARAN  Tersedianya toilet yang memadai, bersih, dan memenuhi standar
                   teknis, yang dapat digunakan oleh seluruh pegawai dan
                   masyarakat yang berkunjung.                          
                                                                        
4. NAMA            §  Nama Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 
  ORGANISASI          Provinsi Nusa Tenggara Timur                      
  PENGADAAN        §  PPK: HANS, S.T., M.Pd.                            
  BARANG/JASA      §  Kode RUP: 59115696                                
                                                                        
5. SUMBER DANA     Rehabilitasi Toilet (Jamban) dan Jaringan Perpipaan Beserta
  DAN PERKIRAAN    Sanitasinya Gedung TC (Silpa) ini dibiayai dari APBD Provinsi
  BIAYA            Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025 yang tertuang dalam
                   DPPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara
                   Timur Tahun Anggaran 2025 total pagu sebesar Rp. 56.000.000,-
                   (lima puluh enam juta rupiah).                       
                                                                        
6. RUANG LINGKUP   a. Ruang lingkup pekerjaan adalah:                   
  PENGADAAN/LOK       1. Pekerjaan Pembongkaran                         
  ASI DAN                - Pembongkaran dinding                         
  FASILITAS              - Pembongkaran keramik lantai dan dinding yang rusak.
  PENUNJANG           2. Pekerjaan Perbaikan Struktur dan Dinding       
                         - Perbaikan pasangan bata, plesteran, dan acian.
                         - Pemasangan keramik lantai dan dinding baru.  
                      3. Pekerjaan Instalasi                            
                         - Perbaikan dan penggantian pipa air bersih dan pipa
                           pembuangan.                                  
                         - Pemasangan kembali peralatan sanitasi baru.  
                         - Instalasi exhaust fa.                        
                      4. Pekerjaan Plafon dan Pengecatan                
                         - Penggantian plafon yang rusak.               
                         - Pengecatan dinding dan plafon.               
                      5. Pembersihan Akhir                              
                         - Pembersihan seluruh area kerja hingga siap   
                           digunakan.                                   
                                                                        
                   b. Lokasi adalah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
                     NTT dan diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                     Provinsi Nusa Tenggara Timur.                      
                                                                        
7. WAKTU          Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
   PELAKSANAAN    60 (enam dua puluh) hari kalender.                    
   YANG                                                                 
   DIPERLUKAN                                                           
                                                                        
8. PRODUK YANG     a. Toilet Gedung TC dan kantor dalam kondisi bersih, rapi, dan
  DIHASILKAN         siap digunakan.                                    
                   b. Sistem sanitasi berfungsi baik, tidak ada kebocoran maupun
                     sumbatan.                                          
                                                                        
9. INFORMASI,     1. Informasi.                                         
   PERSYARATAN        a. Jenis Kontrak adalah harga satuan              
   MINIMAL YANG       b. Untuk melaksanakan tugasnya, kontraktor pelaksana
   DIPERLUKAN           harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
                        informasi yang diberikan oleh pengguna jasa termasuk
                        melalui kerangka acuan kerja ini                
                      c. Kontraktor pelaksana harus memeriksa kebenaran 
                        informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
                        baik yang berasal dari pengguna jasa, maupun yang dicari
                        sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
                        kesalahan informasi menjadi tanggung jawab penyedia
                        jasa                                            
                  2. Persyaratan Umum                                   
                      a. Penyedia jasa yang mengikuti pengadaan ini harus
                         memenuhi persyaratan sebagai berikut:          
                      b. Memiliki izin usaha yang sesuai dengan bidang  
                         pekerjaan konstruksi (Klasifikasi: Jasa Pelaksana untuk
                         Konstruksi Bangunan Sipil atau Jasa Pelaksana untuk
                         Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Area Parkir, sesuai
                         ketentuan yang berlaku).                       
                      c. Terdaftar dan memiliki status aktif dalam Sistem
                         Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) atau sistem 
                         pengadaan pemerintah lainnya yang berlaku.     
                      d. Tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan
                         barang/jasa pemerintah.                        
                      e. Memiliki tenaga ahli yang kompeten sesuai bidang
                         pekerjaan.                                     
                      f. Memiliki peralatan kerja yang sesuai untuk menunjang
                         pelaksanaan pekerjaan.                         
                      g. Bersedia menandatangani Pakta Integritas.      
                   3. Persyaratan Administrasi                          
                     Penyedia wajib melampirkan dokumen administrasi sebagai
                     berikut:                                           
                      - Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (bila
                        ada).                                           
                      - Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Izin Usaha
                        Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.     
                      - Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi pekerjaan.
                      - NPWP dan bukti laporan SPT Tahunan terakhir.    
                      - Surat Pernyataan tidak dalam sengketa hukum atau pailit.
                      - Surat Pernyataan tidak sedang dikenakan sanksi daftar
                        hitam.                                          
                   4. Persyaratan Teknis                                
                     Penyedia wajib:                                    
                      - Menyampaikan metode pelaksanaan pekerjaan yang jelas
                        dan terukur.                                    
                      - Menyampaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan (time 
                        schedule).                                      
                      - Menyampaikan gambar rencana kerja (shop drawing) jika
                        diminta.                                        
                                                                        
10. SPESIFIKASI   Spesifikasi Teknis Umum:                              
   TEKNIS             - Lapisan perkerasan sesuai ketentuan teknis (rabat).
                      - Fasilitas peneduh/kanopi jika disediakan, menggunakan
                        material tahan cuaca..                          
                                                                        
11. PENUTUP       Dengan disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini, diharapkan
                  pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi toilet pada Gedung TC dan
                  kantor dapat berjalan efektif, tepat waktu, serta menghasilkan
                  kualitas pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     KUPANG, 8 September 2025           
                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         HANS, S.T., M.Pd.              
                                      NIP. 19780829 200502 1 003