KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS
PEKERJAAN :
Rehabilitasi Toilet (Jamban) dan Jaringan Perpipaan
Beserta Sanitasinya Gedung TC (Silpa)
LOKASI:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Jend. Soeharto No. 57 Kupang
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS
PEKERJAAN : Rehabilitasi Toilet (Jamban) dan Jaringan Perpipaan Beserta
Sanitasinya Gedung TC (Silpa)
LOKASI : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NUSA
TENGGARA TIMUR
TAHUN ANGGARAN : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. LATAR BELAKANG Toilet merupakan salah satu fasilitas pendukung utama yang
menunjang kenyamanan dan kebersihan lingkungan kerja. Kondisi
toilet pada Gedung TC dan kantor saat ini mengalami kerusakan
pada beberapa bagian seperti instalasi pipa, kloset, lantai, dinding,
plafon, serta sistem sanitasi. Kondisi tersebut mengakibatkan
turunnya kualitas pelayanan, potensi gangguan kesehatan, serta
tidak memenuhi standar kenyamanan dan kebersihan.
Untuk itu diperlukan pekerjaan rehabilitasi toilet agar dapat
berfungsi kembali secara optimal, memenuhi standar sanitasi,
serta meningkatkan kenyamanan pengguna..
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Melaksanakan rehabilitasi toilet Gedung TC dan kantor agar
fasilitas kembali berfungsi dengan baik..
b. Tujuan
- Memperbaiki kerusakan struktural dan non-struktural
pada toilet.
- Mengganti peralatan sanitasi yang rusak atau tidak
layak pakai.
- Meningkatkan estetika dan kenyamanan ruangan toilet.
- Memastikan sistem air bersih dan pembuangan limbah
berfungsi baik..
3. TARGET/SASARAN Tersedianya toilet yang memadai, bersih, dan memenuhi standar
teknis, yang dapat digunakan oleh seluruh pegawai dan
masyarakat yang berkunjung.
4. NAMA § Nama Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ORGANISASI Provinsi Nusa Tenggara Timur
PENGADAAN § PPK: HANS, S.T., M.Pd.
BARANG/JASA § Kode RUP: 59115696
5. SUMBER DANA Rehabilitasi Toilet (Jamban) dan Jaringan Perpipaan Beserta
DAN PERKIRAAN Sanitasinya Gedung TC (Silpa) ini dibiayai dari APBD Provinsi
BIAYA Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025 yang tertuang dalam
DPPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara
Timur Tahun Anggaran 2025 total pagu sebesar Rp. 56.000.000,-
(lima puluh enam juta rupiah).
6. RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup pekerjaan adalah:
PENGADAAN/LOK 1. Pekerjaan Pembongkaran
ASI DAN - Pembongkaran dinding
FASILITAS - Pembongkaran keramik lantai dan dinding yang rusak.
PENUNJANG 2. Pekerjaan Perbaikan Struktur dan Dinding
- Perbaikan pasangan bata, plesteran, dan acian.
- Pemasangan keramik lantai dan dinding baru.
3. Pekerjaan Instalasi
- Perbaikan dan penggantian pipa air bersih dan pipa
pembuangan.
- Pemasangan kembali peralatan sanitasi baru.
- Instalasi exhaust fa.
4. Pekerjaan Plafon dan Pengecatan
- Penggantian plafon yang rusak.
- Pengecatan dinding dan plafon.
5. Pembersihan Akhir
- Pembersihan seluruh area kerja hingga siap
digunakan.
b. Lokasi adalah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
NTT dan diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
7. WAKTU Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
PELAKSANAAN 60 (enam dua puluh) hari kalender.
YANG
DIPERLUKAN
8. PRODUK YANG a. Toilet Gedung TC dan kantor dalam kondisi bersih, rapi, dan
DIHASILKAN siap digunakan.
b. Sistem sanitasi berfungsi baik, tidak ada kebocoran maupun
sumbatan.
9. INFORMASI, 1. Informasi.
PERSYARATAN a. Jenis Kontrak adalah harga satuan
MINIMAL YANG b. Untuk melaksanakan tugasnya, kontraktor pelaksana
DIPERLUKAN harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh pengguna jasa termasuk
melalui kerangka acuan kerja ini
c. Kontraktor pelaksana harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
baik yang berasal dari pengguna jasa, maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab penyedia
jasa
2. Persyaratan Umum
a. Penyedia jasa yang mengikuti pengadaan ini harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
b. Memiliki izin usaha yang sesuai dengan bidang
pekerjaan konstruksi (Klasifikasi: Jasa Pelaksana untuk
Konstruksi Bangunan Sipil atau Jasa Pelaksana untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Area Parkir, sesuai
ketentuan yang berlaku).
c. Terdaftar dan memiliki status aktif dalam Sistem
Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) atau sistem
pengadaan pemerintah lainnya yang berlaku.
d. Tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan
barang/jasa pemerintah.
e. Memiliki tenaga ahli yang kompeten sesuai bidang
pekerjaan.
f. Memiliki peralatan kerja yang sesuai untuk menunjang
pelaksanaan pekerjaan.
g. Bersedia menandatangani Pakta Integritas.
3. Persyaratan Administrasi
Penyedia wajib melampirkan dokumen administrasi sebagai
berikut:
- Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (bila
ada).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Izin Usaha
Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi pekerjaan.
- NPWP dan bukti laporan SPT Tahunan terakhir.
- Surat Pernyataan tidak dalam sengketa hukum atau pailit.
- Surat Pernyataan tidak sedang dikenakan sanksi daftar
hitam.
4. Persyaratan Teknis
Penyedia wajib:
- Menyampaikan metode pelaksanaan pekerjaan yang jelas
dan terukur.
- Menyampaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan (time
schedule).
- Menyampaikan gambar rencana kerja (shop drawing) jika
diminta.
10. SPESIFIKASI Spesifikasi Teknis Umum:
TEKNIS - Lapisan perkerasan sesuai ketentuan teknis (rabat).
- Fasilitas peneduh/kanopi jika disediakan, menggunakan
material tahan cuaca..
11. PENUTUP Dengan disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini, diharapkan
pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi toilet pada Gedung TC dan
kantor dapat berjalan efektif, tepat waktu, serta menghasilkan
kualitas pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi.
KUPANG, 8 September 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
HANS, S.T., M.Pd.
NIP. 19780829 200502 1 003