PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITEN
Jalan Jenderal Soeharto Nomor 57 Kupang Kode Pos 85118
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTT
PEKERJAAN : BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG ATAU BANGUNAN DALAM
NEGERI SMANKO FLOBAMORATA KUPANG
LOKASI : KOTA KUPANG
TAHUN ANGGARAN : 2025
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG Sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu meningkatakan akses dan mutu
pendidikan, maka pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan
menjadi hal yang harus dilakukan. Sesuai dengan amanat Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka
Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan Pengelolaan Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Khusus, sehingga alokasi Dana Alokasi
Umum Fisik Pendidikan untuk jenjang Pendidikan Menengah menjadi
tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi yang secara teknis
dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki
permasalahan-permasalan yang harus segera ditangani dan
diselesaikan. Salah satunya adalah kurangnya sarana dan prasarana
pendidikan terutama pada jenjang pendidikan menengah dalam
rangka wajib belajar pendidikan 12 tahun. Hal ini akan menyebabkan
kurang efektifnya pembelajaran sehingga berdampak pada kurangnya
kualitas peserta didik.
Oleh karena itu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum
Spesifik Grant Bidang Pendidikan untuk Pemenuhan Sarana dan
Prasarana Pendidikan bagi sekolah yang belum memiliki sarana dan
prasarana yang layak.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan Pemeliharaan
Bangunan Gedung SMANKO FLOBAMORATA Kota Kupang
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya sarana pendukung
proses belajar mengajar di sekolah yang berwawasan lingkungan,
serta sesuai dengan rencana dan standar prosedur yang berlaku
guna tercapainya mutu pekerjaan pembangunan gedung sekolah
yang diinginkan.
3. TARGET/SASARAN Target/sasaran adalah memperoleh Pemeliharaan Bangunan Gedung
SMANKO FLOBAMORATA Kota Kupang
4. NAMA ORGANISASI ▪ Nama Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
PENGADAAN NTT
BARANG/JASA ▪ PPK: Sony L. Tedjuhinga, ST
5. SUMBER DANA Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Gedung SMANKO FLOBAMORATA
DAN PERKIRAAN BIAYA Kota Kupang ini dibiayai dari DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025
6. RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup pekerjaan adalah Pemeliharaan Bangunan Gedung
PENGADAAN/LOKASI SMANKO FLOBAMORATA Kota Kupang
DAN FASILITAS b. Lokasi pekerjaan di SMANKO Flobamorata Kota Kupang
PENUNJANG
7. WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah 60 (enam
PELAKSANAAN YANG puluh) hari kalender
DIPERLUKAN
8. KUALIFIKASI Kualifikasi penyedia yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
PENYEDIA ini adalah memiliki:
a. Peserta terdaftar dalam SIKAP LPSE
b. SBU BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan, KBLI 41016
Konstruksi Gedung pendidikan
c. Telah melunasi SPT Pajak Tahun 2024
9. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
PEKERJAAN a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan
KONSTRUKSI b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
Kupang, September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Sony L. Tedjuhinga, ST
NIP. 19780925 200502 1 007