Jasa Pengawas

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10484775000
Status: Ulang
Date: 17 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 11,296,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,294,250
Winner (Pemenang): Yeheskial Lopo
NPWP: 53*1**0****70**3
RUP Code: 60067720
Work Location: Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                         
                        JASA PENGAWASAN                                  
                                                                         
                                                                         
I. LATAR BELAKANG                                                        
                                                                         
   Dalam melaksanakan renovasi gedung Pemerintah, Konsultan Perencana berperan
   menyusun rencana pembangunan detail gedung yang akan dibangun, rencana detail
   tersebut ditawarkan kepada rekanan/kontraktor pekerjaan konstruksi, selanjutnya pada saat
   kontraktor Pelaksana konstruksi melaksanakan kegiatan Pembangunan/renovasi gedung
   tersebut diawasi oleh Konsultan Pengawas, dengan harapan hasil pembangunan gedung
   dapat terlaksana dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan kualitas yang telah
   direncanakan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dengan tujuan memberikan arah
   kepada Konsultan Pengawas Pekerjaan Jasa Pengawas dalam melakukan kegiatan pengawasan
   terhadap pekerjaan renovasi. Hal – hal yang merupakan tuntutan dan batasan dalam
   melaksanakan keputusan kontrak pengawasan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
   1. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana, harus
      mendapatkan pengawasan secara memadai oleh Pemilik Pekerjaan dengan
      menitikberatkan kepada unsur teknis. Pengawasan ini dilakukan dengan harapan agar
      selama pelaksanaan konstruksi dilapangan, semua persyaratan baik administrasi
      penunjang kegiatan pelaksanaan dan syarat-syarat teknis yang telah disiapkan dan
      digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat dilaksanakan secara ekonomis,
      efektif dan efisien.                                               
   2. Pelaksanaan pengawasan Pekerjaan di lapangan, Pemilik Pekerjaan dapat meminta
      bantuan kepada Konsultan Teknik untuk melakukan pengawasan. Kegiatan pengawasan
      ini harus dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara
      tertib dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan yang kompeten dibidang
      pengawasan yang disesuaikan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
   3. Penugasan Konsultan pengawas dengan maksud untuk mengawasi pekerjaan konstruksi
      agar dapat tercapai asas manfaat dan fungsi yang sesuai rencana serta adanya
      penghematan biaya, pemenuhan mutu dan tepat waktu sesuai rencana waktu
      pelaksanaan.                                                       
   4. Kinerja konsultan pengawas sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
      pengawasan, yang dilakukan secara menyeluruh dengan tetap berpedoman kepada
      Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.                  
II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                         
   Maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam Pembuatan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
   sebagai berikut :                                                     
   1. Maksud dari kegiatan ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas dalam
      melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan Fisik Pekerjaan dengan memperhatikan,
      azas, kriteria, mutu, waktu, penggunaan tenaga kerja dan bahan, agar dapat memenuhi
      spesifikasi yang telah ditentukan dalam melakukan pekerjaan Pengawasan Renovasi
      Bangunan Dapur Flobamorata.                                        
                                                                         
   2. Tujuan dari Kegiatan ini, agar Konsultan Pengawas/supervisi proyek dapat
      mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktror sebagai
      pelaksana konstruksi, dengan baik dan menghasilkan keluaran yang sesuai kriteria
      spesifikasi teknik.                                                
III. TARGET / SASARAN                                                    
                                                                         
   Yang menjadi target / sasaran dalam pekerjaan ini adalah :            
   1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.                
   2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan yang tersedia.
   3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan mutu dan spesifikasi teknis.
                                                                         
                                                                         
IV. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
                                                                         
  1.  Sumber dana untuk pelaksanaan kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DPPA
      Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT TA. 2025 dengan pagu anggaran
      sebesar Rp. Rp. 11.296.000,- (Sebelas juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu Rupiah).
  2.  Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan ini Rp. 11.294.250,00 (Sebelas juta
      dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).  
                                                                         
                                                                         
V. WAKTU PELAKSANAAN                                                     
                                                                         
   Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan ini adalah 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender,
   atau sampai dengan batas akhir serah terima (PHO).                    
                                                                         
                                                                         
VI. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                 
                                                                         
   1. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk
      (KTP)/paspor/surat keterangan domisili tinggal.                    
   2. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja SKK yang masih berlaku        
   3. Memiliki NPWP dan status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
      Status Wajib Pajak,                                                
   4. Memiliki pengalaman sesuai dengan jasa konsultansi konstruksi yang akan dilaksanakan
      paling kurang 1 (satu) pekerjaan, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
      termasuk pengalaman subkontrak.                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                      Kupang, 10 Oktober 2025            
                                                                         
                                     Pejabat Pembuat Komitmen            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     SUSANA I. H. LUKAS, ST, M.Si        
                                    NIP. 19770207 201001 2 009