URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA PENGAWASAN
I. LATAR BELAKANG
Dalam melaksanakan renovasi gedung Pemerintah, Konsultan Perencana berperan
menyusun rencana pembangunan detail gedung yang akan dibangun, rencana detail
tersebut ditawarkan kepada rekanan/kontraktor pekerjaan konstruksi, selanjutnya pada saat
kontraktor Pelaksana konstruksi melaksanakan kegiatan Pembangunan/renovasi gedung
tersebut diawasi oleh Konsultan Pengawas, dengan harapan hasil pembangunan gedung
dapat terlaksana dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan kualitas yang telah
direncanakan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun dengan tujuan memberikan arah
kepada Konsultan Pengawas Pekerjaan Jasa Pengawas dalam melakukan kegiatan pengawasan
terhadap pekerjaan renovasi. Hal – hal yang merupakan tuntutan dan batasan dalam
melaksanakan keputusan kontrak pengawasan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana, harus
mendapatkan pengawasan secara memadai oleh Pemilik Pekerjaan dengan
menitikberatkan kepada unsur teknis. Pengawasan ini dilakukan dengan harapan agar
selama pelaksanaan konstruksi dilapangan, semua persyaratan baik administrasi
penunjang kegiatan pelaksanaan dan syarat-syarat teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat dilaksanakan secara ekonomis,
efektif dan efisien.
2. Pelaksanaan pengawasan Pekerjaan di lapangan, Pemilik Pekerjaan dapat meminta
bantuan kepada Konsultan Teknik untuk melakukan pengawasan. Kegiatan pengawasan
ini harus dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara
tertib dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan yang kompeten dibidang
pengawasan yang disesuaikan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Penugasan Konsultan pengawas dengan maksud untuk mengawasi pekerjaan konstruksi
agar dapat tercapai asas manfaat dan fungsi yang sesuai rencana serta adanya
penghematan biaya, pemenuhan mutu dan tepat waktu sesuai rencana waktu
pelaksanaan.
4. Kinerja konsultan pengawas sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas
pengawasan, yang dilakukan secara menyeluruh dengan tetap berpedoman kepada
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam Pembuatan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
sebagai berikut :
1. Maksud dari kegiatan ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas dalam
melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan Fisik Pekerjaan dengan memperhatikan,
azas, kriteria, mutu, waktu, penggunaan tenaga kerja dan bahan, agar dapat memenuhi
spesifikasi yang telah ditentukan dalam melakukan pekerjaan Pengawasan Renovasi
Bangunan Dapur Flobamorata.
2. Tujuan dari Kegiatan ini, agar Konsultan Pengawas/supervisi proyek dapat
mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktror sebagai
pelaksana konstruksi, dengan baik dan menghasilkan keluaran yang sesuai kriteria
spesifikasi teknik.
III. TARGET / SASARAN
Yang menjadi target / sasaran dalam pekerjaan ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan yang tersedia.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan mutu dan spesifikasi teknis.
IV. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana untuk pelaksanaan kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DPPA
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT TA. 2025 dengan pagu anggaran
sebesar Rp. Rp. 11.296.000,- (Sebelas juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu Rupiah).
2. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan ini Rp. 11.294.250,00 (Sebelas juta
dua ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah).
V. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan ini adalah 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender,
atau sampai dengan batas akhir serah terima (PHO).
VI. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/paspor/surat keterangan domisili tinggal.
2. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja SKK yang masih berlaku
3. Memiliki NPWP dan status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak,
4. Memiliki pengalaman sesuai dengan jasa konsultansi konstruksi yang akan dilaksanakan
paling kurang 1 (satu) pekerjaan, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
Kupang, 10 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
SUSANA I. H. LUKAS, ST, M.Si
NIP. 19770207 201001 2 009